sumber1news.com
Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang bersama PT.Tangerang Nusantara Global ( TNG ) mengadakan Rapat umum pemegang saham ( RUPS ) tahunan 2024 yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang, pada hari Rabu 24 juli 2024,
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut PT TNG menyampaikan laporan keuangan tahun 2023.dan RUPS memutuskan untuk mengangkat Bpk Muhammad Rizal sebagai Direktur Utama PT TNG yang baru.setelah melalui proses seleksi yang ketat sejak bulan April 2024,
Soal pengangkatan H Muhammad Rizal sebagai Direktur Utama PT TNG yang baru menjadi polemik dan kritikan dari beberapa tokoh dan masyarakat Kota Tangerang, pasalnya H Muhammad Rizal masih tercatat sebagai Anggota DPRD Kota Tangerang priode 2019 – 2024 dan Anggota komosi III dari Utusan Partai PDI Perjuangan,
Salah satu kritikan yang di sampaikan oleh umar atmaja ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa ( GP2B ) saat di temui awak media di kantor sekretariat LSM GP2B umar menyampaikan kritikan nya terkait pengangkatan H Muhammad Rizal sebagai Direktur Utama Pt TNG hasih keputusan RUPS yang di anggap telah menabrak beberapa peraturan,
Pengangkatan H Muhammad Rizal sebagai direktur Utama PT TNG hasil keputusan RUPS jelas sudah menyalahi aturan, kita ketahui Bpk H Muhammad Rizal merupakan Anggota DPRD Kota Tangerang yang masih aktif, Dalam beberapa aturan Anggota legislatif di larang untuk menjadi direksi BUMD”.ungkap umar,
Lebih lanjut umar menyampaikan beberapa peraturan terkait larangan Anggota legislatif menjadi Direksi sebuah perusahaan BUMD, di antaranya,
1 UU17 tahun 2014 tentang Majlis Permusyawaratan Rakyat. Dewan perwakilan Rakyat. DPR RI. DPD RI. DPRD Provinsi. DPRD Kabupaten / Kota di larang merangkap jabatan.di antaranya
1.e.Pegawai pada badan usaha milik negara. Pada badan usaha milik daerah, atau badan lain yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD,
2.UU nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah. Pasal .188, (1 ) Anggota DPRD Kabupaten / Kota dilarang merangkap jabatan, sebagai: c.pegawai Negri sipil. TNI / Kepolisian Repoblik Indonesia . Pegawai pada badan usaha milik negara. BUMN . atau badan lain yang anggaran nya bersumber dari APBN/APBD,
3.PP nomer 54 tahun 2017 tentang BUMD
Pasal 57 untuk dapat di angkat sebagai Anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi sarat sebagai berikut: (1) tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik,calon kepala Daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/atau calon anggota legeslatif,
4.Peraturan Daerah Kota Tangerang nomer 10 tahun 2016 tentang pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, pasal 17 (1) Anggota direksi dilarang menjadi pengurus Partai politik dan/atau calon/ Anggota legislatif,
5 Peraturan WaliKota Tangerang nomer 17 tahun 2018 tentang Direksi dan Dewan komisaris perseroan terbatas PT Tangerang Nusantara Global,
Pasal 28 ayat 1,3,4,&5,..1.Direksi dilarang memangku jabatan Rangkap sebagai: (d) jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan,..3.Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang di larang untuk di rangkap dengan jabatan direksi sebagai mana di maksud pada ayat (1) diangkat sebagai direksi, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lain tersebut paling lambat 30 (hari) sejak pengangkatan nya sebagai Direksi,
Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatan nya semula sebagai mana dimaksud pada ayat (3) maka jabatan nya berakhir sebagai direksi dengan lewatnya 30 (hari) tersebut,..5. Direksi dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan/atau menjadi calon anggota legeslatif,dan menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah,
(marna)