Sumber1News.com | Kabupaten Tangerang – Keberadaan sejumlah fasilitas olahraga Padel di wilayah Kabupaten Tangerang menuai sorotan publik. Pasalnya, beberapa lokasi yang beroperasi di Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua, dan wilayah lainnya diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah, khususnya terhadap bangunan usaha yang diduga belum memiliki perizinan lengkap.
Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan maupun operasional dilakukan.

Namun, di sejumlah lokasi di Kabupaten Tangerang, fasilitas olahraga Padel yang tergolong usaha komersial disebut-sebut telah beroperasi tanpa kejelasan izin tersebut. Situasi ini memicu kritik terhadap Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian pembangunan.

Beberapa kalangan menilai pengawasan terhadap bangunan usaha tersebut belum terlihat maksimal. Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret seperti penyegelan atau penghentian operasional dari instansi terkait.

Sorotan juga diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Publik mempertanyakan mengapa terhadap sejumlah pelanggaran usaha kecil sering dilakukan penertiban, sementara dugaan bangunan usaha tanpa izin belum terlihat tindakan tegas.

Aktivis muda Tangerang, Saepudin, turut menyampaikan kritik terhadap kondisi tersebut. Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh kegiatan usaha mematuhi aturan perizinan.

“Kami meminta pemerintah daerah melalui DTRB dan Satpol PP segera melakukan pengecekan di lapangan. Jika memang terbukti belum memiliki izin PBG, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran,” ujar Saepudin.

Ia juga menegaskan bahwa transparansi dan konsistensi penegakan aturan sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.

“Penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pihak. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tegas kepada kalangan tertentu,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DTRB Kabupaten Tangerang maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan operasional fasilitas Padel tanpa izin PBG tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut.
(Mr/Red)