sumber1news.com
Kota Tangerang
Tangerang — Ratusan tiang jaringan internet berdiri kokoh di wilayah Kelurahan Poris Gaga dan Poris Plawad, Kota Tangerang. Pemasangan infrastruktur ini diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Tiang-tiang tersebut merupakan bagian dari proyek jaringan internet yang dikabarkan dikelola oleh PT Dapoer Poesat Nusantara melalui sub-kontraktor PT Starlite. Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, lebih dari 200 tiang telah ditanam di sepanjang jalur dua kelurahan tersebut, sebagian masih dalam tahap pengecoran pondasi, sementara lainnya sudah terpasang kabel dan selesai pengerjaan.
Wahid, salah seorang warga Poris Gaga yang tinggal dekat lokasi proyek, mengaku bahwa pekerjaan pemasangan sudah berlangsung sekitar dua bulan terakhir. “Setahu saya, tiang-tiang ini mulai dipasang sekitar dua bulan lalu. Terkait perizinan, saya kurang tahu. Tapi memang pernah ada staf kelurahan yang datang meninjau lokasi,” ujarnya, Sabtu (6/9/25).
Ketua DPD Akrindo Banten, Franky S. Manuputty, menyayangkan jika proyek ini dijalankan tanpa kelengkapan izin. Ia menegaskan bahwa proses administrasi tidak bisa dijalankan secara paralel. “Pemasangan tiang harus dihentikan jika belum ada surat izin lengkap dari Dinas Kominfo, DPMPTSP, PUPR, Perhubungan, dan Satpol PP Kota Tangerang. Tidak cukup hanya dengan surat rekomendasi dari kecamatan,” tegasnya.
Franky juga mengingatkan bahwa Wali Kota Tangerang telah memberikan arahan untuk sementara tidak menerbitkan izin pemasangan jaringan baru hingga seluruh kajian teknis rampung.
Lebih lanjut, Franky menyoroti dugaan adanya oknum wartawan yang terlibat mendukung proyek ini, yang menurutnya sangat mencoreng profesi jurnalis. “Kalau benar ada oknum wartawan dari Akpersi yang membackup pekerjaan ini, tentu sangat disayangkan,” tuturnya.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP diimbau untuk segera menertibkan tiang-tiang yang telah berdiri guna menghindari dugaan praktik kongkalikong serta menjaga integritas dan citra bersih pemerintah.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga diharapkan mengambil tindakan terhadap maraknya layanan internet berbasis lingkungan seperti RT/RW-Net yang kerap beroperasi tanpa izin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 dan No. 3 Tahun 2021, layanan reseller internet seperti ini wajib memiliki sertifikat jasa jual telekomunikasi agar sah secara hukum.

Vijay – red