sumber1news
Tangerang – Aktivitas mencurigakan berupa penggalian dan penarikan kabel bawah tanah diduga milik Telkom terjadi di wilayah Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Senin dini hari (6/4/2026) sekitar pukul 00.38 WIB.

Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat beberapa orang berada di dalam lubang galian cukup dalam dengan kondisi minim penerangan. Mereka diduga melakukan penarikan kabel bawah tanah tanpa dilengkapi papan proyek maupun tanda perizinan resmi di lokasi.

Warga sekitar mengaku curiga karena kegiatan dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.

“Kerjanya tengah malam, tidak ada pemberitahuan ke warga, juga tidak ada pengamanan atau rambu proyek,” ujar salah satu warga setempat.

Aktivitas seperti ini patut dipertanyakan legalitasnya. Pasalnya, dalam pekerjaan resmi penggalian kabel Telkom, pelaksana wajib mengantongi izin lengkap, termasuk koordinasi dengan aparat setempat serta dilengkapi dokumen resmi dan pengawasan di lokasi.

Jika tidak memiliki izin, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pencurian atau perusakan fasilitas telekomunikasi. Secara hukum, pencurian kabel, baik yang masih aktif maupun tidak, merupakan tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara Selain itu, aktivitas tanpa izin juga melanggar aturan telekomunikasi karena dapat mengganggu jaringan publik.

Bahkan dalam beberapa kasus, aparat keamanan pernah mengamankan pelaku penggalian kabel yang terbukti tidak memiliki izin resmi dari pihak terkait
Warga berharap aparat kepolisian segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan apakah kegiatan tersebut resmi atau ilegal.
Red tim