sumber1news.com
Tangerang, 19 September 2025 – Seorang oknum manajer perusahaan ternama berinisial AA dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh dua karyawannya berusia 23 tahun berinisial P dan V. Laporan tersebut terkait dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik yang dilakukan di lingkungan kerja.
Peristiwa pertama dialami korban P pada Sabtu, 26 Juli 2025 usai briefing pembubaran line. Saat tengah duduk bersama rekan kerja, AA diduga menutup mata P dari belakang lalu mencium keningnya.
> “Saya kaget dan langsung bilang, ‘nggak sopan, Bapak, tangannya bau rokok’. Tapi pelaku tetap saja mencium kening saya dari belakang tanpa rasa malu,” ujar P.
Sementara korban V mengaku mengalami perlakuan tak pantas pada pertengahan Mei 2025. Saat acara liwetan bersama para atasan, AA diduga melontarkan kalimat melecehkan di depan banyak orang.
> “Pelaku bilang, ‘jangan-jangan kamu sudah di ew* sama mantan kamu’. Semua tertawa, tapi saya dipermalukan,” ungkap V dengan nada sedih.
Atas kejadian itu, keduanya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 10 September 2025. Mereka didampingi kuasa hukum Fauzi, SH dan Kamil, SH, serta sejumlah wartawan. Laporan diterima langsung oleh IPDA Adam Arianto, SH.
Kuasa hukum korban menegaskan pihaknya mendesak aparat segera menindaklanjuti kasus ini.
> “Kami meminta Polres Metro Tangerang Kota segera memanggil dan menangkap oknum manajer AA. Proses hukum harus berjalan sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Jangan ada lagi korban lain,” tegas Fauzi.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah media ikut memberitakan. Pihak keluarga korban berharap penyelidikan berjalan transparan, adil, dan tanpa tebang pilih.
(Rls/Tim/Redaksi)


