sumber1news.com
Tangerang, 11 Oktober 2025 – Proyek pembangunan ruko dua lantai yang berlokasi di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, diduga belum mengantongi izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ironisnya, hingga saat ini tidak terlihat adanya tindakan penegakan dari pihak Trantib Kecamatan maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Menurut pantauan langsung Sumber 1 News di lapangan, bangunan yang berada tepat di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) tersebut rencananya akan dijadikan empat unit ruko, dengan bagian lantai atas dibangun menjadi beberapa kamar kontrakan. Namun, tidak ditemukan papan proyek atau papan perizinan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku di Kota Tangerang.
Sejumlah awak media yang menyambangi lokasi proyek pun mempertanyakan keberadaan papan informasi perizinan, yang menjadi syarat wajib dalam pembangunan. Salah seorang pekerja yang dimintai keterangan di lokasi mengungkapkan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan oleh seseorang berinisial “A” dari pihak kecamatan.
Namun, ketika dikonfirmasi ke pihak Kecamatan Karang Tengah, mereka mengaku belum mengetahui secara pasti status legalitas bangunan tersebut. Aji Baskoro, salah satu pejabat kecamatan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi. Hal senada juga disampaikan oleh Alfredo, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Karang Tengah, yang menyebut bahwa mereka akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Sampai saat ini kami belum bertemu langsung dengan pemilik bangunan untuk melakukan klarifikasi terkait perizinannya,” ujar Aji Baskoro saat dikonfirmasi.
Sementara itu, proses pembangunan di lokasi masih terus berjalan tanpa hambatan, dan belum ada tindakan konkret dari pihak Kecamatan maupun Satpol PP Kota Tangerang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Tim Penegak Hukum Daerah (Gakkumda).
Kejadian ini menyoroti pentingnya peran aktif aparat terkait, seperti Trantib dan Satpol PP, dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan yang diduga tak berizin. Penegakan aturan dan sosialisasi perizinan sangat penting demi menciptakan masyarakat yang taat hukum serta tertib dalam pembangunan, sesuai regulasi yang berlaku di wilayah Kota Tangerang.
(Laporan: Wahid / Sumber 1 News Tangerang)


