• Januari 20, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Ada Kejanggalan Proyek Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al-Amjad, Lembaga Monitoring Pilar Bangsa Soroti Pelaksana Pekerjaan

Sumber1news

Kabupaten Tangerang —
Lembaga Monitoring Pilar Bangsa menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Penataan dan Sarana Prasarana Masjid Agung Al-Amjad Kabupaten Tangerang yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang TA 2025.
Pasalnya, berdasarkan dokumen resmi tender yang beredar, proyek dengan Kode RUP 57911904 dan Kode Tender 10020446000 tersebut secara administratif telah melalui proses pemilihan penyedia.

Namun di lapangan muncul pertanyaan serius terkait pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut.
Ketua Lembaga Monitoring Pilar Bangsa dalam keterangannya menyatakan:
“Kok bukan pemenang yang berkontrak justru bisa mengerjakan proyek Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al-Amjad? Ada apa gerangan?”
Berdasarkan data dokumen, proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000, dengan HPS Rp9.969.622.177,39, serta nilai negosiasi sebesar Rp9.825.680.117,73. Pelaksana pekerjaan tercantum atas nama CV. Bintang Selatan, dengan instansi penanggung jawab Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.

Namun demikian, Lembaga Monitoring Pilar Bangsa menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait, khususnya PPK dan pengguna anggaran, mengenai kesesuaian antara pemenang tender, kontrak kerja, dan pelaksana riil di lapangan.

“Kami menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar yang bekerja bukan pemenang sah atau tidak sesuai kontrak, maka ini berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Lembaga Monitoring Pilar Bangsa mendesak APIP, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penelusuran dan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Lembaga Monitoring Pilar Bangsa menegaskan akan terus mengawal proyek ini demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keuangan negara, khususnya pada proyek yang menyangkut fasilitas rumah ibadah dan kepentingan publik.
“Saya menilai ada indikasi kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek Penataan dan Sarana Prasarana Masjid Agung Al-Amjad Kabupaten Tangerang. Jika benar pekerjaan di lapangan tidak dilaksanakan oleh pihak pemenang yang berkontrak, maka hal ini patut diduga melanggar mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lanjut Gordon
Proyek dengan anggaran besar yang bersumber dari APBD seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel. Kami meminta PPK, pengguna anggaran, serta dinas terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika tidak ada penjelasan yang masuk akal, aparat pengawas internal maupun penegak hukum wajib turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.” tutup

Red

  • Januari 13, 2026
  • 2 minutes Read
Lepas Sambut Camat Periuk Berlangsung Khidmat, Andhika Nugraha Resmi Gantikan H. Nanang Kosim

sumber1news.com

Kota Tangerang
Acara serah terima jabatan Camat Periuk resmi digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Aula Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Dalam acara tersebut, H. Nanang Kosim, S.Sos., M.Si secara resmi menyerahkan jabatan Camat Periuk kepada Bapak Andhika Nugraha Krisyna Murti, S.STP., M.Si sebagai camat yang baru.

Acara lepas sambut ini berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan dan tokoh masyarakat, di antaranya Ketua MUI Kota Tangerang, Ketua Pemuda Pancasila Kota Tangerang, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Periuk beserta jajaran, Kapolsek Jatiuwung, Danramil Cibodas, serta lima lurah dari seluruh kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Periuk.

Dalam sambutan perdananya sebagai Camat Periuk, Andhika Nugraha Krisyna Murti, S.STP., M.Si menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada pejabat sebelumnya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak H. Nanang Kosim atas dedikasi, bimbingan, dan arahannya selama memimpin Kecamatan Periuk. Semoga pengalaman beliau dapat menjadi inspirasi bagi kami semua,” ujar Andhika.
Ia juga mengucapkan selamat kepada H. Nanang Kosim yang kini mengemban tugas baru sebagai Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Tangerang, seraya berharap sinergi dan komunikasi tetap terjalin dengan baik.
Sementara itu, dalam sambutan perpisahannya, H. Nanang Kosim, S.Sos., M.Si mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh jajaran pegawai Kecamatan Periuk dan seluruh elemen masyarakat yang telah bekerja sama selama masa kepemimpinannya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai, para lurah, serta masyarakat Periuk atas kebersamaan dan kerja keras selama ini. Semoga Kecamatan Periuk ke depan semakin maju di bawah kepemimpinan camat yang baru,” ungkap Nanang.

Ia juga berharap hubungan baik dan sinergi yang telah terbangun dapat terus dijaga dan ditingkatkan demi pelayanan publik yang lebih optimal.
Acara lepas sambut ini bertujuan untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar, tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat sinergi antara aparatur pemerintah dan masyarakat.

Camat Periuk yang baru menegaskan komitmennya untuk mengedepankan kolaborasi, pelayanan publik yang profesional, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Periuk.

Dengan kepemimpinan baru, diharapkan Kecamatan Periuk semakin solid dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Tutup
Muhaemin -red

  • Januari 5, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Diabaikan Hampir Sebulan, Disbudpar Tangerang Dinilai Tutup Mata Soal Pohon Rawan Tumbang

Sumber1news

Kota Tangerang, Senin (5 Januari) – Dugaan pembiaran terhadap potensi bahaya keselamatan publik mencuat. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang disorot setelah pengajuan pemangkasan pohon rawan tumbang yang diajukan aktivis KGSAI, Iwan Belo, diduga tidak ditindaklanjuti hingga hampir satu bulan lamanya.

Iwan Belo menilai sikap Disbudpar mencerminkan buruknya respons terhadap persoalan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Saya sudah mengajukan permohonan pemangkasan pohon, tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Ini menyangkut keselamatan publik, bukan urusan sepele,” tegas Iwan.

Ia mengingatkan bahwa insiden pohon tumbang bukan sekadar potensi, melainkan telah terjadi. Iwan menyinggung peristiwa di Jalan Sangego, kawasan Nasi Jagal, di mana sebuah pohon tumbang menimpa pengendara hingga mengalami luka parah.
“Kejadian itu nyata. Korban luka parah, hanya karena keberuntungan tidak sampai meninggal dunia. Apakah Disbudpar harus menunggu jatuh korban jiwa baru bertindak?” ujarnya dengan nada kecewa.

Menurut Iwan, lambannya respons tersebut berpotensi mengarah pada pembiaran sistematis, terlebih pengajuan telah disampaikan jauh hari sebelum kejadian serupa berulang.
Ia juga mempertanyakan mekanisme internal Disbudpar dalam menangani laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan mitigasi risiko dan keselamatan lingkungan.
“Kalau laporan seperti ini saja tidak ditindak, patut dipertanyakan bagaimana sistem kerja dan prioritas Disbudpar,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disbudpar Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum direalisasikannya pemangkasan pohon tersebut. Redaksi Sumber1News masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi lebih lanjut.

Iwan berharap aparat pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Jangan sampai keselamatan warga dikorbankan karena kelalaian dan lambannya birokrasi,” pungkasnya. Red

  • Desember 31, 2025
  • 2 minutes Read
Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas Minta APH dan Inspektorat Segera Turun Tangan Tindaklanjuti Proyek Pagar SMKN 3 Kota Tangerang

Tangerang | Mediasumber1news.com —
Proyek pembangunan pagar di SMKN 3 Kota Tangerang menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, meski baru selesai dikerjakan, kondisi fisik bangunan pagar tersebut sudah tampak miring, yang mengindikasikan adanya kegagalan konstruksi, khususnya pada bagian pondasi.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, kemiringan tembok pagar tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa, tenaga pendidik, serta masyarakat sekitar. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan.

Koordinator Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Wilayah Tangerang, Holida, menegaskan bahwa kerusakan dini tersebut merupakan alarm serius atas buruknya kualitas pengerjaan proyek.

“Tembok pagar ini jelas sudah miring dan hanya tinggal menunggu waktu untuk roboh. Ini menunjukkan pekerjaan yang terkesan asal-asalan dan tidak mengindahkan standar keselamatan bangunan,” tegas Holida.
Lebih lanjut, Holida menduga adanya pengurangan volume material dan kualitas campuran semen, yang berpotensi dilakukan demi meraih keuntungan pribadi. Menurutnya, kegagalan fisik bangunan yang terjadi dalam waktu singkat patut diduga sebagai indikasi awal adanya penyimpangan anggaran.
“Bangunan baru tapi sudah bermasalah. Ini patut diduga bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan adanya penyimpangan serius yang harus diusut secara menyeluruh,” ujarnya.

Holida juga menyoroti sikap tertutup pihak SMKN 3 Kota Tangerang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang hingga kini belum memberikan klarifikasi meski telah dimintai konfirmasi oleh awak media.
“Jika pengerjaannya benar dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari konfirmasi. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, GMAKS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh terhadap proyek pembangunan pagar SMKN 3 Kota Tangerang, guna mencegah potensi korban jiwa di kemudian hari.

Holida menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka proyek tersebut harus dievaluasi bahkan dibongkar, serta pihak pelaksana maupun pejabat yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Rudolf)

  • Desember 30, 2025
  • 3 minutes Read
Segera Copot Kabid SMK Dan Kasi Sapras Propinsi Banten Sangat Tidak Hormatii UU KIP.

Tangerang.

mediasumber1news.Prilaku jelek yang ditunjukkan Kabid SMK Heriyanto dan Kasi Sapras SMK Dindikbud Banten adalah sangat tidak menghormati UU Keterbukaan Informasi Publik.Sikap tutup mulut ketika dikonfirmasi adanya aroma busuk dalam proyek pagar SMKN 3 Kota Tangerang senilai Rp339 juta yang diduga kuat hanya proyek untuk habiskan anggaran.Selasa(30/12/2025)

Nomenklatur “Pembangunan Pagar” dalam proyek ini tak lebih dari sekadar bualan administratif. Di lapangan, proyek tersebut hanyalah aksi “poles cantik” alias kosmetik bangunan; pagar retak dipaksa ditutup cat dan pintu besi diganti ala kadarnya. Ini bukan pembangunan, melainkan dugaan manipulasi judul kegiatan demi merampok uang rakyat melalui APBD Perubahan 2025.

Nilai kontrak fantastis sebesar sepertiga miliar rupiah sangat tidak masuk akal jika hanya dialokasikan untuk pekerjaan receh semacam itu. Publik patut curiga bahwa sebagian besar dana tersebut menguap ke kantong-kantong oknum nakal, mengingat kualitas fisik di lokasi jauh panggang dari api dan terkesan dikerjakan asal jadi.

PT Banten Kidul Jaya Utama selaku kontraktor dan PT Nara Raya Konsultan sebagai pengawas tampak bekerja bak “mafia” yang tak tersentuh. Mereka abai terhadap aturan K3 dengan membiarkan pekerja tanpa APD, sebuah pelanggaran fatal yang seolah direstui oleh Kasi Sapras dan Kabid SMK karena lemahnya fungsi kontrol dari dinas.

Parahnya lagi, aset negara berupa besi bekas pagar lama raib tanpa rimbanya. Dugaan penggelapan aset kian menguat karena tidak ada transparansi mengenai pencatatan material sisa tersebut. Dinas Pendidikan seolah membiarkan harta milik daerah ini dimaling secara sistematis oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Sikap diamnya pejabat berwenang bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan sinyal kuat adanya persekongkolan jahat (konspirasi) antara birokrat dan pemborong. Diam adalah cara paling pengecut untuk menghindari pertanggungjawaban atas proyek yang kualitasnya hanya seumur jagung namun nilai anggarannya tinggi.

Investigasi ini menjadi tamparan keras bagi integritas Dindikbud propinsi Banten. Jika seorang Kabid dan Kasi Sapras sudah tidak berani bicara, maka besar kemungkinan ada “instruksi” dari atas untuk menutupi borok proyek ini. Sikap pengecut ini hanya akan menyuburkan praktik korupsi di sektor pendidikan yang seharusnya bersih.

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) jangan hanya menjadi penonton dalam sandiwara anggaran ini. Segera seret dan periksa Kabid SMK, Kasi Sapras, hingga kontraktor pelaksana. Jangan biarkan uang pajak rakyat Banten terus dikuras oleh para “tikus” proyek yang bersembunyi di balik tembok sekolah yang nyaris roboh.

Ketua LSM BP2A2N(Badan Pengawasan Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara,Raja Lubis ikut angkat bicara atas ketidak hormatan Kabid SMK Dan Kasi Sapras atas UU KIP,dan meminta Gubernur Banten segera mencopot jabatan.
‘Mereka itu harusnya,ketika dikonfirmasi awak media segera memberikan keterangan,bukannya diam,sikap itu sangat tidak menunjukan jabatan yang diembannya.Saya minta Pak Gubernur segera copot mereka’,tegas Ketum LSM BP2A2N.(Rudolf)

  • Desember 29, 2025
  • 2 minutes Read
Aneh!Judul Pekerjaan Pagar diSMKN3 Tangerang Tidak Sesuai Dengan Yang Dikerjakan.

sumber1news.com

Tangerang.mediasumber1news.com.
Proyek pengerjaanan pembangunan Pagar SMKN 3 Kota Tangerang yang bersumber dari APBD-P Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 menjadi pertanyaan publik.Hal ini berdasarkan investigasi di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan judul kegiatan yang tercantum pada papan informasi proyek.

Berdasarkan temuan di lokasi, pekerjaan yang dilakukan diduga hanya sebatas penggantian besi dan pintu pagar serta pengecatan, tanpa adanya pembangunan pagar baru sebagaimana dimaksud dalam nomenklatur kegiatan. Sejumlah bagian pagar yang terlihat retak parah juga tidak dilakukan perbaikan struktural, melainkan hanya dicat ulang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait penggunaan istilah pembangunan, yang semestinya merujuk pada pekerjaan fisik baru, bukan hanya pemeliharaan atau perbaikan ringan. Dugaan pun mengarah pada adanya upaya pengaburan judul kegiatan oleh pihak terkait.

Proyek ini diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp339.517.000,00, dengan waktu pelaksanaan 28 hari kalender, bersumber dari APBD-P TA 2025 Provinsi Banten. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Banten Kidul Jaya Utama dengan PT Nara Raya Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Namun, dari hasil investigasi di lapangan, tidak ditemukan pelaksana proyek maupun konsultan pengawas yang dapat dimintai keterangan. Beberapa pekerja di lokasi mengaku hanya bekerja sesuai arahan.
“Kami hanya bekerja sesuai perintah, tidak tahu soal administrasi atau pelaksana proyek,” ujar salah satu pekerja.

Temuan lain yang menjadi perhatian serius adalah ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada seluruh pekerja. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi dan telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini diduga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain itu, proyek ini juga diduga dikerjakan asal jadi.,karena terlihat pada temboknya retak,yang berpotensi tidak bertahan lama, sehingga menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan lebih mengedepankan keuntungan dibandingkan kualitas dan keselamatan.

Masalah lain yang hingga kini belum terjawab adalah keberadaan besi bekas hasil bongkaran pagar lama. Sebagai aset milik pemerintah, material tersebut seharusnya tercatat dan dipertanggungjawabkan. Namun belum diketahui apakah besi tersebut disimpan, dimanfaatkan kembali, atau justru diperjualbelikan.(Rudolf)

  • Desember 28, 2025
  • 2 minutes Read
Surat Konfirmasi Tak Direspons, Media Tegaskan Hak Pers dan Kewajiban Badan Publik

sumber1news.com

Kabupaten Tangerang – Pimpinan Redaksi Media Sumber1News menyesalkan tidak adanya respons dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang atas surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi data yang telah disampaikan secara resmi, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kelebihan bayar belanja modal Tahun Anggaran 2025.

Surat tersebut disampaikan sehubungan dengan rencana penyusunan kajian ilmiah/penelitian berjudul “Analisis Kelebihan Bayar dalam Pelaksanaan Belanja Modal di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025”, yang bersumber dari pemberitaan media serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Dalam surat konfirmasi itu, Sumber1News meminta klarifikasi atas:
Rincian dua kontrak pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan bayar sekitar ± Rp633 juta;

Tindak lanjut dan/atau pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan;

Dokumen pendukung yang memungkinkan untuk kepentingan kajian ilmiah non-komersial.

Ditegaskan oleh Undang-Undang
Pimpinan Redaksi Sumber1News menegaskan bahwa permintaan konfirmasi tersebut merupakan hak pers yang dijamin undang-undang. Hal ini sebagaimana diatur dalam:

Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan:
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Selain itu, kewajiban badan publik untuk memberikan informasi juga ditegaskan dalam:
Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan:
“Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.”

Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KIP, yang mewajibkan badan publik mengumumkan informasi terkait pengelolaan dan penggunaan keuangan negara/daerah.
Dengan demikian, permintaan konfirmasi dan klarifikasi yang diajukan oleh media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus upaya memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Tidak Responsif Berpotensi Langgar Prinsip Transparansi
Namun hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang belum memberikan jawaban resmi, baik tertulis maupun klarifikasi lisan. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan semangat transparansi, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas publik, terutama terkait temuan BPK yang menyangkut keuangan negara.

Pimpinan Redaksi Sumber1News menegaskan bahwa media tetap membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, serta berharap pihak Dinas Kesehatan dapat segera memberikan klarifikasi demi kepentingan publik dan kejelasan informasi. (sm – red)

  • Desember 10, 2025
  • 2 minutes Read
Proyek Drainase di Karawaci Dikeluhkan Warga Akibat Galian Berserakan

sumber1news.com

Tangerang, Banten – Proyek pembangunan drainase di Jl. Alfa Raya, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menuai keluhan dari warga sekitar. Pasalnya, material galian tanah dari proyek tersebut tidak segera diangkut dan berserakan di depan rumah-rumah warga, mengganggu aktivitas sehari-hari dan merusak estetika lingkungan.

Proyek yang menelan biaya sebesar Rp 199.130.000,00 dari APBD Perubahan 2025 ini, dikerjakan oleh CV. Sauqia Jaya Mandiri dengan target penyelesaian selama 45 hari kalender. Namun, warga merasa terganggu dengan kondisi proyek yang terkesan tidak rapi dan kurang memperhatikan kebersihan lingkungan.

“Kami sangat terganggu dengan adanya galian tanah yang berserakan di depan rumah. Selain membuat kotor, juga menghalangi akses keluar masuk rumah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap pihak pelaksana proyek segera mengangkut material galian dan merapikan kembali lingkungan sekitar agar tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas warga. Mereka juga meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk lebih ketat dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pembangunan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Menanggapi keluhan warga, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini dan meminta pihak pelaksana proyek untuk segera membersihkan material galian yang berserakan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak pelaksana proyek untuk segera membersihkan material galian dan merapikan kembali lingkungan sekitar,” ujar perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang.

hendra robot-red

  • Desember 6, 2025
  • 2 minutes Read
**Proyek Dinkes Kota Tangerang Diduga Abaikan K3, Pekerja Tak Gunakan APD Aktivis dan Akademisi Soroti Potensi Pelanggaran Regulasi**

sumber1news.com

Tangerang – Sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menjadi sorotan publik setelah ditemukan dugaan kelalaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pantauan di lapangan memperlihatkan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek dan sepatu keselamatan, tanpa adanya pengawasan memadai dari pihak dinas maupun kontraktor.

Empat proyek yang disorot antara lain:

1. Rehabilitasi ruang kerja Dinas Kesehatan – Rp 376.129.335

2. Rehabilitasi atap gedung sebelah kanan – Rp 358.592.000

3. Pemasangan kanopi membran parkir motor – Rp 137.806.500

4. Belanja pekerjaan sarana luar – Rp 196.876.000

Pada keempat lokasi tersebut, pekerja terlihat beraktivitas tanpa APD standar. Saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait temuan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini, belum memberikan komentar.

Aktivis antikorupsi, Riyand, menilai bahwa proyek yang dibiayai APBD wajib memenuhi ketentuan K3 sesuai peraturan perundang-undangan.

> “Pekerjaan konstruksi dengan dana publik harus tunduk pada UU K3 dan Permen PUPR. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dan korupsi teknis apabila pembiayaan K3 dianggarkan namun tidak diterapkan,” ujarnya.

Seorang warga sekitar, Heri (38), juga menyayangkan kondisi tersebut.

> “Setiap hari saya lihat pekerja nggak pakai sepatu safety, naik ke atap tanpa pengaman. Kalau sampai celaka, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Dasar Hukum yang Berpotensi Terkait

UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 & 15 – kelalaian penerapan K3 dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

Permenaker PER.08/MEN/VII/2010 – mewajibkan penggunaan APD lengkap bagi seluruh pekerja.

Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 – pelanggaran Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dapat dikenai sanksi administratif, penghentian pekerjaan, pemutusan kontrak, hingga pencabutan IUJK.

Kasus ini kembali menunjukkan lemahnya pengawasan dan komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja di proyek pemerintah daerah. Masyarakat berharap Wali Kota Tangerang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjamin keselamatan para pekerja.

Laporan: Redaksi / Sumber1News (Rini)

  • November 28, 2025
  • 2 minutes Read
Satpol PP Kota Tangerang Apresiasi Dua Anggota Raih Juara MMA IBCA di Lembang

sumber1news.com
Kota Tangerang – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memberikan penghargaan kepada dua anggota terbaiknya yang berhasil menorehkan prestasi pada ajang pertandingan olahraga Mixed Martial Arts (MMA) IBCA. Kejuaraan tersebut berlangsung di Lembang, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Apresiasi dan ucapan selamat disampaikan secara langsung dalam apel pagi di Mako Satpol PP Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot, Kebon Jahe, Sukarasa, Kecamatan Tangerang, pada Kamis, 27 November 2025.

Berkat dukungan pimpinan instansi, Satpol PP Kota Tangerang kembali menunjukkan kebanggaannya dengan lahirnya dua atlet berbakat di bidang MMA, yakni Ervinsyah dan Aziz Suryana, yang keduanya merupakan anggota aktif Satpol PP Kota Tangerang.
Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyampaikan bahwa prestasi tersebut tidak lepas dari adanya dukungan penuh dari manajer sekaligus sponsor, Otong Kosasih. Otong, yang juga mantan atlet tinju nasional sekaligus staf Satpol PP Kota Tangerang, dinilai berperan besar dalam membina serta memotivasi para atlet di lingkungan kesatuan.

“Silakan berprestasi dari bidang apa pun, tidak harus hanya olahraga. Saya memberikan ruang seluas-luasnya bagi rekan-rekan semua untuk meraih prestasi dan mewujudkan cita-cita. Silakan berprestasi,” ujar Irman.
Sementara itu, Otong Kosasih turut memberikan apresiasinya kepada kedua atlet yang berhasil mengharumkan nama Satpol PP Kota Tangerang.

“Kita harus kompak dalam mendukung teman-teman yang berprestasi, bahkan mereka yang sedang berjuang untuk mencapai prestasi,” ungkap atlet tinju senior yang pernah membawa nama Kota Tangerang ke tingkat nasional tersebut.

Acara penghargaan yang digelar dalam apel pagi itu ditutup dengan penyematan medali kepada Ervinsyah dan Aziz Suryana, diikuti pemberian bonus apresiasi berupa uang tunai, serta ucapan selamat dari seluruh jajaran Satpol PP Kota Tangerang.

(harisandi)

Berita Populer

  • Januari 20, 2026
  • Januari 20, 2026
  • Januari 18, 2026
  • Januari 15, 2026
  • Januari 14, 2026
  • Januari 13, 2026
Verified by MonsterInsights