• December 21, 2024
  • 2 minutes Read
Ada! Bangunan ALFAMART Tanpa ijin PBG Di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang

sumber1news.com

Tangerang kota .Bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kini menghiasi berbagai wilayah di Kota Tangerang. Kejadian ini tidak terlepas dari fakta bahwa hampir di setiap area, bangunan berdiri tanpa izin yang sah.

Salah satu contohnya adalah bangunan Alfa di Jalan Arya wangsakara RT 003 RW 0012, Kecamatan Cibodas, Menurut informasi dari pekerja bangunan, tidak di sebut namanya, sebagai mandor pekerja, saat ditanya tentang izin, mereka mengaku tidak mengetahui hal tersebut, hanya saya sebagai pekerja, langsung aja ke pelaksan cuma dia jarang kesini, di tanya salah satu media ke pada mandor pekerja, tidak mau di sebut kan namanya sebagai mandor pekerja, ada bang nomornya bang, jawabya.

Sambung

Sebagai mandor pekerja yang tidak bisa di sebutkan nama, dia bilang satpol pp pun sudah ada kesini, menyakan terkait ijin, tapi saya pun tidak bisa menjawab karna saya pekerja disini, saat di kasih nomornya sama mandor ke tim awak media, langsung dtlpn lewat wa, berapa kali di tlpn atau di wa nama aris sebagai mengurusin ijin tidak respon ataun tidak menjawab,'” tutur budi.

Awak media memastikan adanya dugaan bahwa bangunan tersebut dibangun tanpa PBG.( persetujuan bangunan gedung) senin 21/12/2024

Teim awak media menyatakan kekecewaannya terhadap kurangnya tindakan pencegahan terhadap bangunan tanpa PBG. Ia menekankan bahwa melaporkan ke Satpol PP atau media tidak menghasilkan efek positif, karena tidak ada tindakan penyetopan yang dilakukan. Alasannya, tidak ada perintah dari dinas terkait perijinan.

Pemerintah sebelumnya telah menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. PBG menjadi istilah yang digunakan untuk izin pembangunan baru atau perubahan fungsi dan teknis bangunan.

marna

  • December 4, 2024
  • 3 minutes Read
Ketua GWI Provinsi Banten, Mengecam Tindakan Oknum Pendamping PKH Desa Kemeri Yang Menilap Uang KPM

sumber1news.com

KABUPATEN TANGERANG Beberapa hari ini viral berita terkait dugaan seorang oknum pendamping PKH desa Kemeri, Terkait Bansos keluarga harapan PKH kepada masyarakat miskin hingga kini rawan disalahgunakan. Sejumlah celah digunakan oleh oknum untuk Menilap Uang KPM diduga dilakukan oleh SDH inisial” warga kampung kemeri Rt/Rw 01/01 desa kemeri kecamatan kemeri kabupaten Tangerang Banten. Senin 02 Desember 2024

Saat Tim investigasi GWI didampingi Humas GWI Provinsi Banten di undang oleh perwakilan oknum pendamping PKH inisial SDH. Yang mengutus Pedamping Desa Rancalabu (HMD) inisial, beserta korcam PKH kecamatan kemeri (BHRUL) inisial, yang hadir serta di dampingi ketua RT 08 , HDM Mengklarifikasi terkait berita dugaan saudari SDH oknum pendamping PKH yang Menilap Uang KPM,

“saat dimintai keterangan oleh awak media (gabungnya Wartawan Indonesia) GWI Provinsi Banten Tim investigasi yang didampingi Humas GWI(Gabungnya wartawan Indonesia) DPD Provinsi Banten.
Kamsar

HMD. Inisial, Sebagai pendamping Desa Rancalabuh yang diutus oleh Saudari (SDH). Dirinya menjelaskan bahwa dia juga memanggil Saudara (STN) inisial, yang mana beliau adalah pendamping Desa kemeri saat itu, HDM juga ingin tahu yang sebenarnya terjadi kepada saudara STN apa yang terjadi, saat diminta untuk memberikan kelarifikasi terkait berita yang viral saat ini.

STN inisial” menjelaskan bahwa ada KPM persi Kementerian atau persi Bank bisa melakukan transaksi, sehingga datang KPM dan ditanya oleh saudara STN. Saat itu KPM tersebut tidak membawa buku tabungan dan ATM. Jadi disarankan untuk membuat buku tabungan dan ATM. (STN) Saat dimintai keterangannya oleh saudara (HDM). Untuk melakukan kelarifikasi berita yang sudah viral saat ini kepada tim investigasi GWI saat berkunjung di Desa Kemeri.

Lanjutnya HDM. KPM (DH) inisial tersebut dulunya tidak cair dan meminta bantuan kepada (SDH) inisial” selaku pendamping desa kemeri saat itu agar bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dicairkan kembali. Datanglah KPM tersebut ke saudari SDH. selaku pendamping Desa Kemeri, untuk mengopirmasi itu. KPM tersebut memberikan buku tabungan kepada SDH. Agar KPM membuat ATM yang baru di bank saat itu.

Setelah itu KPM mengefritn rekening koran buku tabungannya, ternyata ada transaksi terus berjalan di tahun 2024 ini, karna di prin koran terlihat lah dimana saja melakukan teransaksi tersebut, sehingga KPM datang dan bertanya adanya teransaksi di buku tabunganya miliknya KPM. Kepada (SDH). Ucapnya HDM.

HMD yang diutus oleh saudari SDH. Untuk menyelesaikan terkait uang KPM yang ditilap dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan melakukan mediasi antara pendamping Desa Rancalabu dan Keluarga Penerima Manfaat KPM, saat itu HDM melakukan komunikasi dengan SDH. ( Bagaimana bu,? Iya pak yang penting beres jawabnya SDH ). Saudari SDH juga mengakui bahwa kartu milik KPM ada di dirinya dan mengembalikan uang hak KPM yang digunakan, setelah berita-nya viral.

Di tempat terpisah ketua DPD Gabunganya wartawan Indonesia (GWI) provinsi Banten Syamsul Bahri, mengecam tindakan oknum pendamping PKH inisial SDH yang telah Menilap Uang penerima manfaat PKH,

Menurut Syamsul Bahri, walaupun uang tersebut sudah dikembalikan ke penerima manfaat PKH, tapi itu tidak membuat proses hukum beres. Kami gabungnya wartawan Indonesia GWI Provinsi Banten. akan-oknum segera menindaklanjuti terkait oknum pendamping PKH inisial SDH yang telah Menilap Uang penerima manfaat PKH, saya menduga korban bukan satu orang saja bisa jadi lebih dari satu orang, maka dari itu kami GWI Provinsi Banten akan segera menindaklanjuti dan segera mengirimkan surat kepada dinas terkait bila perlu kita ke jalur hukum, Terang Samsul Bahri (marns – Red)

  • November 21, 2024
  • 2 minutes Read
Korupsi penyebab kemiskinan, Stop korupsi !

Korupsi terjadi karena banyak faktor, baik itu faktor internal maupun eksternal. Beberapa penyebab utama korupsi antara lain:
* Keserakahan: Keinginan yang tidak terbatas untuk mendapatkan kekayaan dan kekuasaan sering kali menjadi pendorong utama korupsi.
* Kesempatan: Adanya celah dalam sistem, kurangnya pengawasan, atau lemahnya penegakan hukum memberikan peluang bagi seseorang untuk melakukan korupsi.
* Kebutuhan: Tekanan ekonomi atau kebutuhan untuk memenuhi gaya hidup yang tinggi dapat mendorong seseorang melakukan tindakan korupsi.
* Rasionalisasi: Pelaku korupsi sering kali mencari alasan untuk membenarkan tindakannya, seperti “semua orang melakukannya” atau “uang ini akan digunakan untuk kepentingan umum”.
* Budaya: Budaya korupsi yang sudah mengakar dalam suatu masyarakat dapat membuat tindakan korupsi dianggap sebagai hal yang biasa.
* Sistem: Sistem politik, ekonomi, dan sosial yang tidak transparan dan akuntabel dapat mempermudah terjadinya korupsi.
Faktor internal lainnya yang dapat menyebabkan korupsi meliputi:
* Gaya hidup konsumtif: Keinginan untuk hidup mewah dapat mendorong seseorang melakukan korupsi.
* Lemahnya moral: Kurangnya kesadaran akan nilai-nilai moral dapat membuat seseorang lebih mudah tergoda untuk melakukan korupsi.
Faktor eksternal yang dapat menyebabkan korupsi meliputi:
* Kurangnya pengawasan: Pengawasan yang lemah terhadap lembaga-lembaga publik dapat memberikan peluang bagi terjadinya korupsi.
* Lemahnya penegakan hukum: Hukuman yang ringan atau tidak konsisten terhadap pelaku korupsi dapat membuat tindakan korupsi semakin marak.
* Tingkat pendidikan yang rendah: Pendidikan yang rendah dapat membuat seseorang kurang memahami dampak negatif dari korupsi.
Dampak korupsi sangat luas dan merugikan banyak pihak. Korupsi dapat menghambat pembangunan, meningkatkan kemiskinan, merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan memperlemah negara.
Untuk mencegah korupsi, diperlukan upaya yang komprehensif, seperti:
* Penguatan sistem pengawasan: Memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga-lembaga publik dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
* Penegakan hukum yang tegas: Memberikan hukuman yang berat dan konsisten terhadap pelaku korupsi.
* Pendidikan anti-korupsi: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya nilai-nilai integritas.
* Reformasi birokrasi: Memperbaiki sistem birokrasi agar lebih efisien dan akuntabel.
* Partisipasi masyarakat: Mendorong masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan tindakan korupsi.

Korupsi menyebabkan kemiskinan, oleh karenanya rakyat harus melawan jangan sampai terjadi korupsi. STOP Korupsi. (SDJ)

  • November 10, 2024
  • 2 minutes Read
*Tim Gabungan Dirikan 8 Pos Pantau, Awasi Jam Operasional Truk Tanah di Tangerang*

sumber1news.com

TANGERANG  —  Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bersama pemerintah daerah maupun instansi terkait membentuk tim gabungan dan pendirian pos pantau gabungan untuk mengawasi jam operasional truk tanah yang melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu juga sebagai tindak lanjut pertemuan pasca lakalantas yang memicu rusuh massa hingga melakukan perusakan, pembakaran dan penjarahan sparepart truck tanah di Salembaran Jaya, Kosambi Kabupaten Tangerang pada Kamis pagi, 7 Nopember 2024.

Terdapat 8 titik pos pantau gabungan untuk melakukan pengawasan  ketat dan penegakan tegas terhadap truck-truck yang tidak mengindahkan dan melanggar jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.

Ratusan personil gabungan itu terdiri  Polri, TNI, Dnas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota/Kabupeten maupun potensi masyarakat (Potmas).

“Kami telah membentuk tim gabungan dengan 8 pos pantau untuk mengawasi dan memperketat terkait jam operasional truk-truk tanah tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho. Minggu (10/11/2024).

Delapan pos pantau itu berada tersebar diberbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diantaranya, di Rawa Bokor, Kecamatan Benda, Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang, Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh, Suryadharma Kecamatan Neglasari,  Telesonic Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi Kecamatan Jatiuwung, Cadas Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.

“Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam 2 shift,” ungkap Zain.

Kapolres mengklaim, sejak mulai diaktifkan,  Sabtu (9/11/2024) petugas gabungan tersebut telah menindak sebanyak 13 unit truk dengan sanksi tilang dan 9 unit truk di putar balikkan.

“Hingga kini, sebanyak 13 truk telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota,” kata Zain, Minggu (10/11/2024).

Ia berharap dengan penegakan Peraturan Bupati (perbup) dan Peraturan Wali Kota (perwal) tidak ada lagi sopir truk-truk tanah yang melanggar. Petugas akan berupaya menghalau dengan memutar balik truk bila melanggar aturan yang telah disepakati dan tidak segan-segan menindak tegas dengan pemberian sanksi tilang kepada sopir.

“Semoga cara ini efektif untuk menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang dilanggar. Seluruh pihak agar dapat mematuhi perbup dan perwal yang telah dibuat. Kami (Polri) bersama Tim Gabungan akan berusaha mengawal dan mengawasi agar dapat menekan angka kecelakaan yang ditimbulkan dan masyarakat menjadi nyaman,” pungkas Kapolres.

marna – red

  • November 6, 2024
  • 2 minutes Read
Camat Ibun Pimpin Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa bagi Kepala Desa Se-Kecamatan Ibun, Ini Pesannya!

sumber1news.com

Kabupaten bandung – Camat Ibun, Agus Rustandi, S.Ip, memimpin kegiatan pembinaan bagi seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Ibun. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Desa Tanggulun pada Rabu, 6 November 2024, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para Kades dalam mengelola keuangan dan aset desa secara efektif dan akuntabel.

Dalam arahannya, Camat Ibun menekankan pentingnya tata kelola keuangan dan aset desa yang transparan dan akuntabel sebagai fondasi dalam membangun desa yang maju dan sejahtera. Beliau menyampaikan bahwa pengelolaan yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.

“Pengelolaan keuangan dan aset desa yang baik merupakan kunci keberhasilan dalam membangun desa yang maju dan sejahtera,” tegas Camat Ibun.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dan aset desa menjadi hal yang sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan meningkatkan partisipasi mereka dalam pembangunan,” sambungannya.

Ia juga mengingatkan para Kades untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan keuangan dan aset desa.

“Penting bagi kita untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku agar pengelolaan keuangan dan aset desa dapat dilakukan secara benar dan bertanggung jawab,” ujar Camat Ibun.

Selain itu, Camat mengingatkan terkait aset Desa dan semua carik Desa wajib di sertifikat kan serta aset mobil dan motor. yang di anggarkan dari anggaran keuangan Desa wajib plat merah, dan untuk BPD dan Desa harus solid

“Perangkat Desa harus satu komando karena PDL Prestasi, Dedikasi dan Loyalitas sangat di butuhkan,” ungkapnya.

Para Kades yang hadir aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab dan diskusi, mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan dan aset desa di wilayah masing-masing.

Camat Ibun berharap kegiatan ini dapat meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas para Kades dalam mengelola keuangan dan aset desa, sehingga dapat mendorong terwujudnya desa yang berkembang dan sejahtera

marna red

  • November 5, 2024
  • 2 minutes Read
KPU KOTA TANGERANG MENGAJAK KERJASAMA DENGAN ANGKUTAN PERKOTAAN BUS TAYO DAN ANGKOT SIBENTENG SEBAGAI MEDIA SOSIALISASI PILKADA 2024,

sumber1news.com

Tangerang –

Hari ini Selasa 5 November 2024, Komosi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Tangerang menggelar Acara Sosialisasi Pilkada Serentak di Terminal Poris Pelawad Kota Tangersng, Sosialisasi ini bekerjasama dengan Angkutan Bus Tayo dan Si benteng yang akan beroperasi di beberapa koridor utama di wilayah Kota Tangerang, di Antaranya 30 Bus Tayo dan 33 Angkot si Benteng,

Komisioner KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasti, menjelaskan bahwa tujuan Sosialisasi ini adalah untuk mengingat kan masyarakat bahwa kedepan nya Pilkada hanya tinggal 22 hari lagi, Dengan menggunakan kendaraan umum yang sering beroperasi di wilayah – wilayah padat penduduk di Kota Tangerang, KPU berharap kesadaran masyarakat makin meningkat,” tuturnya,

Semoga pelaksanaan pilkada 2024 bisa berjalan dengan aman lancar dan tertip tentunya partisipasi masyarakat pemilih lebih tinggi,” ungkap yudistira,

Ia menambahkan KPU saat ini berada pada tahapan yang padat, termasuk penyortiran dan pelipatan surat suara, Sementara itu Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin menyampaikan Apresiasi kepada KPU dan Bawaslu yang terus gencar melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat Kota Tangerang,

Pada tanggal 27 November 2024 nanti adalah hari yang bersejarah dan hari istimewah bagi masyarakat indonesia khususnya masyarakat Kota Tangerang,untuk memilih pimpinan Daerah yang akan memimpin Kota Tangerang selama 5 tahun kedepan.semoga dengan Sosialisasi ini.masyarakat bisa mengingat menantikan datang nya hari pemilihan,” ujarnya,

Dan ia berharap melalui Sosialisasi yang dilakukan menggunakan bus Tayo dan Angkot si benteng, masyarakat Kota Tangerang dapat mengingat pilkada nanti, menjadikan nya sebagai hari yang spesial dagi masyarakat memilih kepala Daerah di Kota Tangerang,tutup nya.

marna

  • September 16, 2024
  • 3 minutes Read
*AMPEL Soroti Pembangunan Jembatan Diatas Saluran Irigasi untuk Akses Pengurukan Lahan Pergudangan di Pangkalan Teluknaga*

sumber1news.com

TANGERANG
Terkait proyek pengurukan yang diduga untuk lahan pergudangan di Desa Pangkalan Jalan Raya Kali Baru – Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang diduga menutup saluran irigasi dan arogansi Kepala Kuli Pangkalan, membuat Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Guruh angkat bicara. Senin, (16/9/2024).

Pasalnya proyek tersebut telah menguruk atau menutup saluran irigasi milik pengairan untuk akses jalan masuk mobil Dump Truk pengangkut tanah, dan pemasangan pagar bambu bukan pada tempatnya tapi memakai lahan pengairan.

Proyek yang awalnya diduga mengatasnamakan pemerintah Kecamatan Teluknaga dan menertibkan bangunan-bangunan usaha milik warga di pinggir jalan dengan dalih penataan saluran irigasi skunder, yang diduga untuk kepentingan pribadi

Oleh sebab itu Proyek pembangunan jembatan penyebrangan milik perorangan (Swasta), di atas saluran irigasi pinggir jalan Raya Kali Baru-Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Perizinan Kab Tangerang dan Dinas PUPR

Pembangunan yang diduga liar oleh beberapa orang wilayah tersebut berada dilokasi, pinggir jalan Raya Kali Baru-Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kota Tangerang, Banten untuk akses masuk proyek pembangunan Pergudangan

Namun sangat disayangkan ketika dikonfirmasi oleh Jurnalis Indonesiasatu.co.id Kepala Kuli Desa Pangkalan inisial D atau A membantah bahwa pengurukan dilakukan olehnya, melalui pesan voicenote dengan nada sedikit keras yang diterima indonesiasatu.co.id

“Saya ga tau pak buat apa, bapak jangan nuduh saya yang ngerjain, bapak jangan fitnah saya, jangan dihapus nih yah WA bapak, ” bapak dapat nomor dari siapa, apa dari setan kebon jahe, apa dari makam dapatnya, ” tukas D dengan nada tinggi

Menanggapi hal itu Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) yang biasa di sapa Bung Guruh mengatakan, Namun, sebenarnya jika dilihat dari regulasi di atasnya, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain.

Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Tak hanya itu, di pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya. Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.
pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut.

Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.

Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya.

Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.

Tak hanya itu Guruh menambahkan, dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 yang diteken Menteri M Basuki Hadimuljono itu disebutkan, jika ada sanksi yang ditetapkan, jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya. Ujarnya (Red)

  • August 3, 2024
  • 2 minutes Read
SINERJI Pj WALIKOTA TANGERANG DAN INSAN PERS NGOBROL BARENG UNTUK KEMAJUAN KOTA TANGERANG

sumber1news.com

Tangerang

Ngobrol Inspiiratif Pj walikota Tangerang Bersama Insan Pers: Membangun Sinergi demi untuk kemajuan Kota Tangerang Dalam nuansa yang hangat dan penuh keakrapan, Pejabat (Pj) Walikota Tangerang Dr Nurdin, menggelar diskusi bersama para insan pers se Kota Tangerang,Dalam acara bertajuk Ngobrol Bareng.Pj & inssan pers di Patio Puspem, hari jum,at sore,

Acara yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari organisasi media se Kota Tangerang ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dan komunikasi antara pemerintah Kota Tangerang dengan media dalam upaya bersama memajukan Kota Tangerang lebih maju dan sejahtra, berakhlakul karimah dan berdaya saing, acara ngopi bareng beersama insan pers ini juga di hadiri beberapa pejabat Sekda Asda dan beberapa kepala Dinas pemerintah Kota Tangerang, Jumat 2 Agustus 24


Dalam diskusi ini Dr Nurdin bersama para insan pers mengeksporasi berbagai topik mulai dari permasalahan sosial, ekonomi , pendidikan, kesehatan, sarana prasarana hingga infrastruktur yang dalam persiapa pemembangun Kota Tangerang kedepan, pertemuan sangat berarti, memberikan banyak insight dan membuka berbagai prespektif baru dalam menangani isu – isu penting di Kota kita íni,” ujar Pj Wali Kota,

Lebih lanjut , Dr. Nurdin menekankan peran vital media dalam pendistribusian informasi. ” insan pers adalah mitra setrategis dalam menyebarkan berita dan imformasi yang akurat terutama yang berkaitan dengan program – program pemerintah Kota Tangerang dengan keberhasilan kita dalam mengimformasikan pembangunan kepada masyarakat sangat bergantung pada peran serta media,” terangnya.

pj Wali Kota juga berharap bahwa pertemuan seperti ini dapat menjadi agenda rutin .” sy sangat mengapresiasi kehadiran dalam diskusi dari semua insan pers hari ini Semoga kita bisa terus bertemu dan berdidkusi seperti ini,untuk saling memberi masukan dan aspirasi yang akan membantu kita semua dalam membangun KotaTangerang,” harap Dr. Nurdin.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan footo bersama, simbolisaasi dari komitmen. bersama untuk terus berkolaborasi demi kemajuan Kota Tangerang kedepan.

marna

  • July 29, 2024
  • 3 minutes Read
DIRUT TERPILIH PT. TANGERANG NUSANTARA GLOBAL ( TNG ) KOTA TANGERANG CACAT HUKUM

sumber1news.com

Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang bersama PT.Tangerang Nusantara Global ( TNG ) mengadakan Rapat umum pemegang saham ( RUPS ) tahunan 2024 yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang, pada hari Rabu 24 juli 2024,
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut PT TNG menyampaikan laporan keuangan tahun 2023.dan RUPS memutuskan untuk mengangkat Bpk Muhammad Rizal sebagai Direktur Utama PT TNG yang baru.setelah melalui proses seleksi yang ketat sejak bulan April 2024,
Soal pengangkatan H Muhammad Rizal sebagai Direktur Utama PT TNG yang baru menjadi polemik dan kritikan dari beberapa tokoh dan masyarakat Kota Tangerang, pasalnya H Muhammad Rizal masih tercatat sebagai Anggota DPRD Kota Tangerang priode 2019 – 2024 dan Anggota komosi III dari Utusan Partai PDI Perjuangan,
Salah satu kritikan yang di sampaikan oleh umar atmaja ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa ( GP2B ) saat di temui awak media di kantor sekretariat LSM GP2B umar menyampaikan kritikan nya terkait pengangkatan H Muhammad Rizal sebagai Direktur Utama Pt TNG hasih keputusan RUPS yang di anggap telah menabrak beberapa peraturan,
Pengangkatan H Muhammad Rizal sebagai direktur Utama PT TNG hasil keputusan RUPS jelas sudah menyalahi aturan, kita ketahui Bpk H Muhammad Rizal merupakan Anggota DPRD Kota Tangerang yang masih aktif, Dalam beberapa aturan Anggota legislatif di larang untuk menjadi direksi BUMD”.ungkap umar,
Lebih lanjut umar menyampaikan beberapa peraturan terkait larangan Anggota legislatif menjadi Direksi sebuah perusahaan BUMD, di antaranya,
1 UU17 tahun 2014 tentang Majlis Permusyawaratan Rakyat. Dewan perwakilan Rakyat. DPR RI. DPD RI. DPRD Provinsi. DPRD Kabupaten / Kota di larang merangkap jabatan.di antaranya
1.e.Pegawai pada badan usaha milik negara. Pada badan usaha milik daerah, atau badan lain yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD,
2.UU nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah. Pasal .188, (1 ) Anggota DPRD Kabupaten / Kota dilarang merangkap jabatan, sebagai: c.pegawai Negri sipil. TNI / Kepolisian Repoblik Indonesia . Pegawai pada badan usaha milik negara. BUMN . atau badan lain yang anggaran nya bersumber dari APBN/APBD,

3.PP nomer 54 tahun 2017 tentang BUMD

Pasal 57 untuk dapat di angkat sebagai Anggota Direksi yang bersangkutan harus memenuhi sarat sebagai berikut: (1) tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik,calon kepala Daerah atau calon wakil kepala Daerah, dan/atau calon anggota legeslatif,

4.Peraturan Daerah Kota Tangerang nomer 10 tahun 2016 tentang pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, pasal 17 (1) Anggota direksi dilarang menjadi pengurus Partai politik dan/atau calon/ Anggota legislatif,

5 Peraturan WaliKota Tangerang nomer 17 tahun 2018 tentang Direksi dan Dewan komisaris perseroan terbatas PT Tangerang Nusantara Global,

Pasal 28 ayat 1,3,4,&5,..1.Direksi dilarang memangku jabatan Rangkap sebagai: (d) jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan,..3.Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang di larang untuk di rangkap dengan jabatan direksi sebagai mana di maksud pada ayat (1) diangkat sebagai direksi, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lain tersebut paling lambat 30 (hari) sejak pengangkatan nya sebagai Direksi,

Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatan nya semula sebagai mana dimaksud pada ayat (3) maka jabatan nya berakhir sebagai direksi dengan lewatnya 30 (hari) tersebut,..5. Direksi dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan/atau menjadi calon anggota legeslatif,dan menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah,
(marna)

  • May 23, 2024
  • 2 minutes Read
PESERTA PENINGKATAN KEMAMPUAN POTENSI PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT DAN KEWENANGAN KABUPATEN / KOTA, PEMBINAAN PEKERJA SOSIAL ( PSM ) TAHUN ANGGARAN 2024,

sumber1news.com

Tangerang

Dinas Sosial KotaTangerang menggelar pembinaan kepada para pekerja sosial masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahtraan Sosial Kecamatan (TKSK) se Kota Tangerang.acara di buka oleh Pj Wali Kota. Dr Nurdin S.Sos, M.Si. acara di adakan di gedung Tangerang Convension Center ( TCC ) Cimone Kota Tangerang, Rabu (22/5/2024)

Kegiatan pembinaan ini yang di ikuti oleh Anggota PSM dan TKSK sebanyak 995 orang se KotaTangerang dan di hadiri Kepala dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani dan Pj Walikota Tangerang serta Kementrian Sosal Provinsi Banten,

Pj Walikota dalam arahan nya menyampaikan PSM adalah pekerja Sosial di akar rumput yang langsung bersentuhan dengan masyarakat yang dapat membantu tugas – tugas pemerintah Daerah.dan PSM juga harus peka terhadap kebutuhan tehnis warga masyarakat sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah untuk membantu menangani berbagai permasalahan Sosial di masyarakat.

Peran para kader PSM dan TKSK sangat penting dan perlu mendapatkan peningkatan kemampuan dan pembinaan serta pengembangan kapasitas agar dapat menjalankan tugas dan pungsi pelayanan masyarakat yang dibutuhkan dengan baik,


Dalam sambutan nya kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani menjelaskan pembinaan PSM dan TKSK merupakan bagian penting dari upaya memujudkan kesejahteraan Sosial bagi masyarakat Kota Tangerang, mulai dari sebagai ajang silaturahmi antar PSM dan TKSK juga menjadi wadah pengembangan dan peningkatan kemampuan PSM dan TKSK dalam melayani masyarakat,

Dalam kegiatan ini.PSM dan KTSK juga dibekali dengan pengetahuan terkait penanganan permasalahan Sosial karena memang dinamika dan permasalahan sosisl terus berkembang.sehingga perlu penanganan yang membutuhkan tehnis dan inopasi yang lebih di dalam pelayanan sosial kepada masyarakat,” kata mulyani,

Menurut Kadis Sosial, PSM dan TKSK dapat terus melaksanakan tugasnya baik secara pungsi koordinasi pasilitasi dan administrasi oleh karena itu PSM dan TKSK perlu mendapatkan peningkatan kemampuan pembinaan dan pengembangan kapasitas agar dapat menjalankan tugas dan pungsi nya dengan baik dan terarah” pungkas Mulyani,
(sumarna)

Berita Populer

  • December 21, 2024
  • December 20, 2024
  • December 19, 2024
  • December 18, 2024
  • December 17, 2024
  • December 16, 2024
Verified by MonsterInsights