Diduga Ada Kejanggalan Proyek Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al-Amjad, Lembaga Monitoring Pilar Bangsa Soroti Pelaksana Pekerjaan
Sumber1news
Kabupaten Tangerang —
Lembaga Monitoring Pilar Bangsa menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Penataan dan Sarana Prasarana Masjid Agung Al-Amjad Kabupaten Tangerang yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang TA 2025.
Pasalnya, berdasarkan dokumen resmi tender yang beredar, proyek dengan Kode RUP 57911904 dan Kode Tender 10020446000 tersebut secara administratif telah melalui proses pemilihan penyedia.
Namun di lapangan muncul pertanyaan serius terkait pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut.
Ketua Lembaga Monitoring Pilar Bangsa dalam keterangannya menyatakan:
“Kok bukan pemenang yang berkontrak justru bisa mengerjakan proyek Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al-Amjad? Ada apa gerangan?”
Berdasarkan data dokumen, proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000, dengan HPS Rp9.969.622.177,39, serta nilai negosiasi sebesar Rp9.825.680.117,73. Pelaksana pekerjaan tercantum atas nama CV. Bintang Selatan, dengan instansi penanggung jawab Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
Namun demikian, Lembaga Monitoring Pilar Bangsa menilai perlu adanya klarifikasi terbuka dari pihak terkait, khususnya PPK dan pengguna anggaran, mengenai kesesuaian antara pemenang tender, kontrak kerja, dan pelaksana riil di lapangan.
“Kami menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar yang bekerja bukan pemenang sah atau tidak sesuai kontrak, maka ini berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Lembaga Monitoring Pilar Bangsa mendesak APIP, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penelusuran dan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Lembaga Monitoring Pilar Bangsa menegaskan akan terus mengawal proyek ini demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keuangan negara, khususnya pada proyek yang menyangkut fasilitas rumah ibadah dan kepentingan publik.
“Saya menilai ada indikasi kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek Penataan dan Sarana Prasarana Masjid Agung Al-Amjad Kabupaten Tangerang. Jika benar pekerjaan di lapangan tidak dilaksanakan oleh pihak pemenang yang berkontrak, maka hal ini patut diduga melanggar mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lanjut Gordon
Proyek dengan anggaran besar yang bersumber dari APBD seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel. Kami meminta PPK, pengguna anggaran, serta dinas terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika tidak ada penjelasan yang masuk akal, aparat pengawas internal maupun penegak hukum wajib turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.” tutup
Red






