sumber1news.com
Kota Tangerang, 29 Oktober 2025 — Menyikapi isu terkait dugaan adanya praktik penyewaan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Cipondoh, sejumlah pihak menegaskan bahwa Camat tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyewakan atau memungut biaya atas penggunaan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) yang merupakan bagian dari aset milik daerah.
Secara regulatif, tugas dan fungsi Camat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, yang menegaskan bahwa Camat berperan sebagai perangkat daerah yang menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan, serta pelayanan publik di tingkat kecamatan. Camat memang berwenang melakukan pembinaan dan pemeliharaan sarana serta prasarana umum, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengelola atau menyewakan aset daerah.
Menurut sumber di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, kewenangan penyewaan atau pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) — termasuk fasos dan fasum yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah — berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau dinas teknis yang ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Daerah.

“Camat memang mengoordinasikan pemeliharaan fasos dan fasum di wilayahnya, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengelola sewa atau memungut biaya pemanfaatan. Semua bentuk pemanfaatan atau penyewaan aset daerah harus melalui mekanisme resmi dan izin dari instansi pengelola barang, bukan oleh kecamatan,” jelas seorang pengamat kebijakan pemerintahan.
Penegasan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:
• Pengelola Barang (biasanya BPKAD) berwenang atas barang milik daerah yang dikelolanya, dan
• Pengguna Barang (biasanya Kepala Dinas atau Kepala OPD) berwenang atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Kecamatan sendiri bukan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna aset strategis atau bernilai komersial, sehingga tidak dapat melakukan perjanjian sewa secara langsung atas fasilitas sosial tanpa pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Kota.
Sejumlah laporan masyarakat juga menyebutkan adanya dugaan praktik penyewaan fasos oleh oknum di tingkat kecamatan yang tidak memiliki dasar hukum. Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah serta Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal.
“Fasos dan fasum adalah milik publik yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Setiap bentuk pemanfaatan yang bersifat komersial wajib melalui prosedur resmi dan mendapat izin dari Pemerintah Daerah,” tegas sumber tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyewaan fasilitas sosial bukan merupakan kewenangan Camat, melainkan kewenangan Pemerintah Daerah atau instansi yang ditunjuk sebagai Pengelola Barang Milik Daerah (BMD). Kecamatan hanya berperan dalam aspek koordinasi, pembinaan, dan pemeliharaan agar fasos dan fasum tetap berfungsi optimal serta bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai catatan, penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi berarti keterbukaan informasi dan proses, sementara akuntabilitas adalah kewajiban untuk menjelaskan serta mempertanggungjawabkan tindakan dan hasilnya kepada publik.

tim/red