• May 15, 2025
  • 2 minutes Read
*Modus Uang Pembinaan, Oknum Ormas Palak Pedagang Teh Solo Ditangkap Polsek Ciledug*

sumber1news.com

TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota menangkap oknum salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) lantaran melakukan pemerasan terhadap penjual teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Satu oknum ormas itu berinisial AHZ (38) berhasil ditangkap dan rekannya DJ alias Pitak kabur saat akan ditangkap, namun identitasnya sudah diketahui dari video korban yang sempat merekam saat aksi pemerasan itu dilakukan.

Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan berawal dari aduan masyarakat dan rekaman video aksi premanisme dilakukan oleh oknum ormas. Dan Unit Reskrim Polsek Ciledug merespon cepat dengan mengamankan terduga pelaku.

“Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp 300 rb dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp 100 rb,” kata Kapolsek. Kamis (15/5/2025).

Kemudian, pada Sabtu, (10/5/2025) pukul 21.00 WIB, dua oknum ormas tersebut datang lagi meminta sisa kekurangan sebesar Rp 200 ribu. Sembari menyodorkan kwitansi dengan nominal Rp 300 ribu tertanggal mulai berdagang pada 29 April 2025.

“Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan petugas diketahui oknum tersebut secara rutin meminta uang kepada para pedagang disepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Bahkan modus uang pembinaan itu mencapai Rp 700 ribu per-pedagang.

“Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan,” ujarnya.

Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

Terhadap, oknum ormas AHZ saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Ciledug dan pengembangan ke korban-korban lainnya. Saat ini pelaku DJ alias Pitak masih dilakukan pengejaran, Kapolsek mengatakan pihaknya akan gencar melakukan patroli antisipasi aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang (debt collector) dan kejahatan jalanan lainnya melalui operasi Berantas Jaya 2025.

“Sesuai dengan arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang. Dan masyarakat kami minta untuk berani melapor ke Polisi,” tutupnya. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

  • May 12, 2025
  • 2 minutes Read
*Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Antisipasi Aksi Premanisme di Tangerang*

sumber1news.com

TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, menggelar patroli secara rutin dalam ranga “Operasi Berantas Jaya-2025”, operasi ini menyasar segala bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan secara perorangan maupun secara kelompok, termasuk juga debt collector, tawuran maupun kejahatan jalanan lainnya.

Giat Patroli ini di awali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dan dihadiri oleh Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi maupun pejabat utama (PJU) Polres, Minggu (11/5/2025) malam WIB.

Diketahui, Operasi Berantas Jaya 2025 ini digelar selama 15 hari ke depan, yakni mulai tanggal 9-23 Mei 2025, serentak di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, tak terkecuali di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dalam Apel Patroli tersebut, pihaknya mengerahkan sebanyak 90 personil gabungan baik dari  Polri (Fungsi Reskrim, samapta, bimmas maupun Intelkan hingga seluruh Polsek jajaran), TNI maupun Satpol PP.

Patroli akan menyasar lokasi-lokasi keramaian maupun wilayah yang berpotensi terjadi aksi premanisme, antara lain, Taman Elektrik depan Pemkot Tangerang, Lapangan Ahmad Yani Tangerang dan Pasar Lama Tangerang.

“Dalam Operasi Berantas Jaya ini sasarannya antara lain terkait tindak pidana premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang dan oknum ormas yang melakukan kegiatan meresahkan masyarakat ditempat keramaian dan termasuk yang menempati lahan-lahan yang bukan miliknya,” ujar Kapolres.

Zain menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Oleh karena itu negara harus hadir di tengah masyarakat dan menjamin keamanaan dan ketertiban masyarakat dari segala bentuk tindakan premanisme.

“Malam ini kita kerahkan 90 personil gabungan dibagi dalam 3 tim, kita harus hadir sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat. Negara jangan takut terhadap aksi premanisme. Negara tidak boleh kalah dengan preman. Negara kita adalah negara hukum. Polisi harus hadir ditengah-tengah masyarakat,” pesan Zain.

Menurutnya, kegiatan pencegahan melalui kegiatan patroli ini akan terus dilakukan secara rutin dan massif, didukung himbauan kepada masyarakat baik melalui media sosial dan spanduk yang dipasang di lokasi strategis.

“Untuk menimbulkan efek deterance juga didukung dengan kegiatan penegakan hukum terhadap segala bentuk aksi premanisme yang terjadi,” pungkasnya. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

red

  • May 9, 2025
  • 2 minutes Read
Carut marut penyalahgunaan tanah fasos di komplek Garuda Cipondoh Tangerang

Penyalagunaan tanah Fasos (Fasilitas Sosial) di Kota Tangerang dapat diartikan sebagai penggunaan tanah Fasos yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Berikut beberapa kemungkinan bentuk penyalagunaan tanah Fasos di Kota Tangerang:

Kemungkinan Bentuk Penyalagunaan

*Penggunaan tanah Fasos untuk kepentingan pribadi*:
Tanah Fasos yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Bahkan di Cipondoh terjadi di komplek perumahan (TCP), tanah fasos tersebut luput dari pengawasan Pemkot Tangerang dan sudah disertifikatkan menjadi hak milik pribadi . Saat ini masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

*Penggunaan tanah Fasos untuk kegiatan komersial*: Tanah Fasos yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, digunakan untuk kegiatan komersial seperti perkantoran, pertokoan, atau restoran.

*Penggunaan tanah Fasos untuk kegiatan yang tidak sesuai*: Tanah Fasos yang seharusnya digunakan untuk kegiatan tertentu, digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dampak Penyalagunaan Tanah Fasos
Penyalagunaan tanah Fasos di Kota Tangerang dapat memiliki dampak negatif, seperti:

1. *Kerugian masyarakat*: Masyarakat tidak dapat menikmati fasilitas sosial yang seharusnya disediakan.
2. *Ketidakadilan*: Penyalagunaan tanah Fasos dapat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang seharusnya menikmati fasilitas sosial.
3. *Kerusakan lingkungan*: Penyalagunaan tanah Fasos dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Upaya Pencegahan dan Penanganan
Untuk mencegah dan menangani penyalagunaan tanah Fasos di Kota Tangerang, perlu dilakukan beberapa upaya, seperti:

1. *Pengawasan dan monitoring*: Pemerintah kota perlu melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan tanah Fasos.
2. *Penegakan hukum*: Pemerintah kota perlu melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan tanah Fasos.
3. *Partisipasi masyarakat*: Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengawasan dan monitoring penggunaan tanah Fasos.(Red)

  • May 9, 2025
  • 2 minutes Read
*Polsek Benda Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di 26 TKP di Wilayah Tangerang*

sumber1news.com

TANGERANG — AA alias Ipin (21), pelaku pencurian motor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) rakitan, kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Tangerang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Benda. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial F (DPO) karena berhasil kabur.

Pelaku curanmor ini berhasil ditangkap di kawasan Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. pada Rabu (7/5/2025) pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.

Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan sebelumnya Tim Opsnal Polsek Benda di pimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian mendapatkan informasi bahwa ada dua orang diduga baru melakukan curanmor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Atas laporan masyarakat itu, Tim pun langsung melakukan patroli di wilayah. Kemudian saat anggota melintas TKP terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban,” kata Rokmatulloh, Jum’at (9/5/2025

Tak mau kehilangan jejak, kemudian, lanjut dia, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Neglasari tersebut. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama AA (21), polisi menemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 (tujuh) butir amunisi ukuran 9mm, empat kunci leter dengan 32 mata kunci,” ungkap Kapolsek.

Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku AA bersama rekannya F (DPO) telah melakukan pencurian satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali beraksi dengan rincian, 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan 4 (empat) unit motor merk Honda metik lainnya. Kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor,” jelasnya.

Rokmatulloh mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan pelaku (DPO) masih dilakukan pengejaran.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api,” tutupnya.

(Priyo)

  • April 30, 2025
  • 1 minute Read
SOSIALISASI KEGIATAN PEMERINTAHAN TINGKAT KELURAHAN PERIUK KECAMATAN PERIUK KOTA TANGERANG

Sumber1news.com
Tangerang – Kecamatan Periuk menggelar sosialisasi Kegiatan Pemerintah Tingkat Kelurahan Periuk yang diselenggarakan di Aula Kantor Kelurahan Periuk, Rabu (30/04/2025).
Kegiatan sosialisasi Kelurahan di Kota Tangerang dilakukan di 4 Kelurahan, diantaranya Kelurahan Periuk , Kelurahan Periuk jaya, KKelurahan Sangiang Jaya, dan Kelurahan Gembor.

Sosialisasi ini merupakan titik awal yang menentukan keberhasilan program dalam mencapai tujuannya. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di oleh Kecamatan Periuk dan Anggota Dewan fasilitator pendamping untuk
memberikan pemahaman kepada Pemerintah di tingkat Kelurahan.
Lurah Periuk Anang menuturkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, bersumber dari Dewan gerindra ,bpk Drs Nurhadi
Kegiatan ini , dihadiri oleh Ketua RT Ketua RW Kelurahan Periuk dan staf Kelurahan dan kecamatan.
“sosialisasi pemerintahan di tingkat Kelurahan,Harapan kita memang kita lakukan sosialisasi program kaitan anggota Dewan tugas tugasnya dan Mitra kerjanya kaitan dengan pelayanan masyarakat Kita harapan kita, Bagaimana pelayanan diharapkan bisa maksimal ke pemanfaatannya terhadap masyarakat. Tuturnya Nurhady.
Sehingga untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima,” ujarnya. Nurhady .
Tutup. Red
ADV

  • April 29, 2025
  • 2 minutes Read
Penyelenggaraan Bakti Sosial Dalam Rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke -61

Sumber 1 News, Kota Tangerang- Dalam menindak lanjuti surat edaran dari Jendral Pemasuarakatan Nomor : PAS- UM. 04.02-78 Tanggal 07 maret 2025 tentang penyampaian buku panduan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 tahun 2025 pada kegiatan pelaksanaan Donor Darah.

Lembaga Pemasyarakatan kelas llA Tangerang telah melaksanakan keg iatan Donor Darah yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda kelas llA Tangerang.

Kegiatan Donor Darah dilaksanakan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) yang diawali dengan mempersiapkan kelengkapan Donor oleh tim dokter dan perawat Lapas bersama dengan PMI Kota Tangerang.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan pendaftaran, skrenning kesehatan sampai dilakukannya untuk proses pendonor an darah.

Saat pemeriksaan selesai dan dinyatakan bisa, maka pegawai dapat langsung menuju tempat donor darah yang sudah disediakan dan setelahnya pegawai mendapatkan bingkisan makanan dan juga kartu donor darah untuk dapat dilakukan donor darah kembali di 2 bulan selanjutnya.

Penyelenggaran Bhakti Sosial dalam rangka peringatan Hari bhakti Pemasyarakatan ke-61dengan mempedomani buku panduan tahun 2025 poin 5 halaman 10, diselenggarakan kegiatan Bhakti Sosial dengan hal- hal sebagai berikut:
1.Direktorat Jendral Pemasyarakatan, seluruh kantor wilayah dan UPT Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial pada hari senin, 14 april 2025,pukul 08.30 WIB.

2.Kegiatan dilaksanakan secara serentak pada wilayah masing- masing.

3.Bhakti Sosial berupa pemberian sembako yang diperuntukan pada masyarakat dan keluarga binaan yang kurang mampu.

4.Mendokumentasikan dan mempublikasikan hasil kegiatan kepada media sosial dan media masa, baik media cetak maupun media digital.

5.UPT Pemasyarakatan melaporkan pelaksanaan kepada kantor wilayah.

6.Kantor wilayah melaporkan pelaksanaan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

Bertempat di depan ruang PTSP, kegiatan diawali dengan pembukaan, selanjutnya kata sambutan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas llA Tangerang. Dan dilanjutkan dengan pembagian sembako kepada 50 orang yang terdiri dari masyarakat sekitar dan keluarga warga binaan. Dan kegiatan di akhiri dengan fhoto bersama.

(Syams 007)

  • April 27, 2025
  • 2 minutes Read
Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke XXII Tingkat Provinsi Banten Tahun 2025 Resmi Dibuka Oleh Wamenag

sumber1news.com

Tangerang. Musabaqoh Tilawatil Qur’an ( MTQ ) tingkat Provinsi Banten yang ke-XXII resmi dibuka oleh Wamenag Republik Indonesia, H.R. Muhammad Syafi’i, pada Sabtu ( 26/4/2025 ) yang di selenggarakan di alun-alun Tigaraksa Pemda Kabupaten Tangerang, yang dihadiri oleh Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, seluruh Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota se-provinsi Banten, Kepala Kantor Kemenag Provinsi Banten, Kapolda Banten, Danrem, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Kapolresta Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota, Dandim 0510, para pejabat tingkat provinsi Banten dan tingkat Kabupaten/Kota, insan media yang tergabung dalam Forum Media Banten Ngahiji ( FMBN ) serta masyarakat kota dan kabupaten Tangerang.

Acara yang dibuka oleh Wemenag RI bersama Gubernur Banten, Andra Soni ini juga melibatkan semua khafilah dari seluruh Kabupaten/Kota se-provinsi Banten dan seluruh stakeholder juga masyarakat dari berbagai daerah yang begitu antusias mengikuti proses pembukaan MTQ tingkat Provinsi Banten yang ke-22.

Dalam inti sambutannya, Wamenag, mengatakan ini momen baik bagi kita khususnya umat beragama Muslim, setiap tahun berjalan Al-Qur’an sebagai obat pengingat, pesan moral yang menjadi pedoman umat Islam dan ini sangat penting dalam bentuk penguat nilai-nilai peradaban Bangsa Indonesia ditengah masyarakat.

Gubernur Banten, menyampaikan, ” perhelatan ini tentu ada makna besar didalamnya, bukan sekedar perlombaan, lebih dari itu kita menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah tertanam dan kita tinggal meneruskan, membangun generasi Banten yang berakhlak mulia, berkeadilan, bangun teknologi berbasis digitalisasi bebas dari korupsi, berdaya saing menuju Indonesia Emas,”ucap Andra Soni.

Bupati Tangerang, Measyal Rasyid berterima kasih kepada seluruh jajaran panitia pelaksana yang begitu ekstra dan kompak bergotong royong juga seluruh forkopimda yang terlibat didalamnya, momentum ini akan dijadikan jejak digital untuk generasi penerus dalam berkontestasi menjadi juara terbaik yang kelak akan menuju tingkat Nasional.

” Tentu harapan terlaksana acara MTQ ini, para kafilah yang menjadi peserta, adalah masyarakat kabupaten/kota se- Provinsi Banten yang terbaik, untuk menunjukkan daerahnya di ajang Nasional dan juga internasional “, tutur H. Maesyal Rasyid.

Suasana pembukaan MTQ tingkat Provinsi Banten yang di adakan di alun-alun Tigaraksa Pemda Kabupaten Tangerang dihadiri ribuan warga yang antusias mengikuti jalannya acara demi acara hingga selesai.marna

  • April 25, 2025
  • 1 minute Read
PEMBINAAN ADMINISTRASI KELURAHAN TINGKAT KECAMATAN JATIUWUNG KOTA TANGERANG

sumber1news.com
TANGERANG, – Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik, untuk itu sosialisasi terus di lakukan kepada jajaran pemerintah kecamatan jatiuwung dan kelurahan kelurahan yang berada di kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.

Seperti kegiatan pembinaan administrasi kecamatan dan kelurahan tahun anggaran 2025 yang berlangsung di Aula Kecamatan Jatiuwung dan di ikuti oleh para pegawai kecamatan dan pegawai kelurahan se-Kecamatan Jatiuwung.
Kegiatan yang di hadiri langsung oleh Sekcam Kecamatan Jatiuwung menyampaikan bahwa kelurahan dan kecamatan merupakan unit kerja yang sangat penting karena secara langsung berhadapan dengan masyarakat. Untuk itu menurutnya betapa pentingnya respon cepat aparat kelurahan maupun kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, intinya meng seragamkan

Dan merapihkan arsip arsip di kelurahan dan kecamatan,25/04/2025
Saya sangat berharap kerjasama yang baik seluruh pegawai kelurahan maupun kecamatan Jatiuwung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
ADV

  • April 23, 2025
  • 2 minutes Read
*Pemasangan Provider Jaringan Iseven Secara Ilegal Di Lingkup Perumahan Kbw*

sumber1news.com

Tangerang, Ditemukan pemasangan Box provider wifi milik ISEVEN di perumahan kota bintang waringin dengan cara menumpang kepada tiang Listrik milik PLN pada tgl 6 februari 2025 pada malam hari pukul 22.13 wib,

tidak hanya itu ternyata pemilik jaringan ISEVEN juga tidak berizin kepada Developer PT. Mekar Prima Investama berdasarkan keterangan developer melalui chatting WhatsApp (J)

Berdasarkan peraturan PLN, Pemasangan box ODP (Optical Distribution Point) WiFi di tiang PLN tanpa izin dari Telkom dan PLN adalah ilegal dan dapat menimbulkan masalah keamanan dan keselamatan. Warga dan penyedia layanan internet (ISP) perlu mengikuti prosedur yang benar, yaitu:
1. Koordinasi dengan Telkom:
ISP harus mendapatkan izin dari Telkom sebelum memasang kabel di tiang mereka.
2. Izin dari Pemerintah:
ISP wajib memiliki izin resmi dari pemerintah sebagai penyedia layanan internet.
3. Izin dari PLN:
Setelah mendapatkan izin dari Telkom, ISP harus mengajukan permohonan izin ke PLN untuk memasang box ODP di tiang mereka.
4. Persetujuan Teknis:
Pemasangan harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Telkom dan PLN untuk memastikan keamanan dan keselamatan jaringan, seperti dijelaskan oleh relatif.id.
Tindakan yang harus dilakukan jika menemukan pemasangan box ODP WiFi tanpa izin:
Lapor ke PLN:
Jika menemukan pemasangan box ODP tanpa izin, masyarakat sebaiknya melapor ke PLN untuk ditindaklanjuti, seperti dijelaskan oleh relatif.id.

Perihal pemasangan Box provider ISEVEN juga diduga tidak mempunyai izin lengkap, saat di konfirmasi sejak 21 februari 2025 sampai saat ini tidak ada respon atau tanggapan dari akun WhatsApp resmi milik ISEVEN

(Priyo)

  • April 22, 2025
  • 2 minutes Read
*Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan*

sumber1news.com

TANGERANG – Jasad seorang pria ditemukan terbungkus dalam karung di pinggir Jalan Daan Mogot, KM. 21, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten. Selasa (22/4/2025). Polisi segera lakukan olah TKP dan lakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan terkait penemuan jasad pria tersebut.

Kata dia, Korban ditemukan sekira pukul 08.15 WIB oleh masyarakat dan diteruskan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti. Lalu Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan dan Kasat Reskrim Akbp Dicky Pertofan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

“Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat itu berada di Jalan Daan Mogot KM.21 sekira jam 08.15 WIB tadi,” ujar Zain ditemui awak media di pemulasaraan jenazah RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (22/4/2025) siang WIB.

Adapun penemuan mayat pria ini ditaksir berusia antara 20 sampai 30 tahun. Jasad korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang curiga lantaran mencium bau tak sedap.

Setelah ditelusuri bau tersebut ternyata berasal dari dalam karung yang berada di pinggir diantara Got pinggir Jalan Daan KM 21, wilayah hukum Polsek Batuceper. Pada pemeriksaan luar diketahui pada mayat korban di temukan beberapa luka terbuka pada kepala dan tangan kanan.

Namun demikian, Zain belum dapat merinci penyebab pasti kematian korban termasuk ciri+cirinya. Lantaran pihaknya masih melakukan autopsi terhadap korban di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

“Untuk ciri-ciri korban dan penyebab pasti kematian masih dilakukan autopsi. Saya berpesan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kelurganya dapat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Populer

  • August 3, 2025
  • July 25, 2025
  • July 16, 2025
  • July 14, 2025
  • July 14, 2025
  • July 13, 2025
Verified by MonsterInsights