• May 9, 2025
  • 2 minutes Read
Carut marut penyalahgunaan tanah fasos di komplek Garuda Cipondoh Tangerang

Penyalagunaan tanah Fasos (Fasilitas Sosial) di Kota Tangerang dapat diartikan sebagai penggunaan tanah Fasos yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Berikut beberapa kemungkinan bentuk penyalagunaan tanah Fasos di Kota Tangerang:

Kemungkinan Bentuk Penyalagunaan

*Penggunaan tanah Fasos untuk kepentingan pribadi*:
Tanah Fasos yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Bahkan di Cipondoh terjadi di komplek perumahan (TCP), tanah fasos tersebut luput dari pengawasan Pemkot Tangerang dan sudah disertifikatkan menjadi hak milik pribadi . Saat ini masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

*Penggunaan tanah Fasos untuk kegiatan komersial*: Tanah Fasos yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, digunakan untuk kegiatan komersial seperti perkantoran, pertokoan, atau restoran.

*Penggunaan tanah Fasos untuk kegiatan yang tidak sesuai*: Tanah Fasos yang seharusnya digunakan untuk kegiatan tertentu, digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dampak Penyalagunaan Tanah Fasos
Penyalagunaan tanah Fasos di Kota Tangerang dapat memiliki dampak negatif, seperti:

1. *Kerugian masyarakat*: Masyarakat tidak dapat menikmati fasilitas sosial yang seharusnya disediakan.
2. *Ketidakadilan*: Penyalagunaan tanah Fasos dapat menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang seharusnya menikmati fasilitas sosial.
3. *Kerusakan lingkungan*: Penyalagunaan tanah Fasos dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

Upaya Pencegahan dan Penanganan
Untuk mencegah dan menangani penyalagunaan tanah Fasos di Kota Tangerang, perlu dilakukan beberapa upaya, seperti:

1. *Pengawasan dan monitoring*: Pemerintah kota perlu melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan tanah Fasos.
2. *Penegakan hukum*: Pemerintah kota perlu melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan tanah Fasos.
3. *Partisipasi masyarakat*: Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengawasan dan monitoring penggunaan tanah Fasos.(Red)

  • May 9, 2025
  • 2 minutes Read
*Polsek Benda Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di 26 TKP di Wilayah Tangerang*

sumber1news.com

TANGERANG — AA alias Ipin (21), pelaku pencurian motor (curanmor) menggunakan senjata api (senpi) rakitan, kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Tangerang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Benda. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial F (DPO) karena berhasil kabur.

Pelaku curanmor ini berhasil ditangkap di kawasan Area Parkir Aeropolis, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. pada Rabu (7/5/2025) pukul 09.30 WIB. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.

Kapolsek Benda, AKP Rokmatulloh didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono mengatakan sebelumnya Tim Opsnal Polsek Benda di pimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian mendapatkan informasi bahwa ada dua orang diduga baru melakukan curanmor di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Atas laporan masyarakat itu, Tim pun langsung melakukan patroli di wilayah. Kemudian saat anggota melintas TKP terlihat satu pelaku yang dicurigai tengah mengendarai motor jenis Honda Beat milik korban,” kata Rokmatulloh, Jum’at (9/5/2025

Tak mau kehilangan jejak, kemudian, lanjut dia, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Neglasari tersebut. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku bernama AA (21), polisi menemukan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan 7 (tujuh) butir amunisi ukuran 9mm, empat kunci leter dengan 32 mata kunci,” ungkap Kapolsek.

Saat diinterogasi, sambungnya, pelaku AA bersama rekannya F (DPO) telah melakukan pencurian satu unit motor jenis Honda Beat di Jalan Husein Sastra Negara. Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 26 kali beraksi dengan rincian, 11 kali di wilayah kecamatan Tangerang, 8 kali di wilayah Cipondoh dan 7 kali di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kami tangkap, petugas mendapatkan 4 (empat) unit motor merk Honda metik lainnya. Kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor,” jelasnya.

Rokmatulloh mengatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara terhadap rekan pelaku (DPO) masih dilakukan pengejaran.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 pasal 1 tentang kepemilikan senjata api,” tutupnya.

(Priyo)

  • April 30, 2025
  • 1 minute Read
SOSIALISASI KEGIATAN PEMERINTAHAN TINGKAT KELURAHAN PERIUK KECAMATAN PERIUK KOTA TANGERANG

Sumber1news.com
Tangerang – Kecamatan Periuk menggelar sosialisasi Kegiatan Pemerintah Tingkat Kelurahan Periuk yang diselenggarakan di Aula Kantor Kelurahan Periuk, Rabu (30/04/2025).
Kegiatan sosialisasi Kelurahan di Kota Tangerang dilakukan di 4 Kelurahan, diantaranya Kelurahan Periuk , Kelurahan Periuk jaya, KKelurahan Sangiang Jaya, dan Kelurahan Gembor.

Sosialisasi ini merupakan titik awal yang menentukan keberhasilan program dalam mencapai tujuannya. Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di oleh Kecamatan Periuk dan Anggota Dewan fasilitator pendamping untuk
memberikan pemahaman kepada Pemerintah di tingkat Kelurahan.
Lurah Periuk Anang menuturkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, bersumber dari Dewan gerindra ,bpk Drs Nurhadi
Kegiatan ini , dihadiri oleh Ketua RT Ketua RW Kelurahan Periuk dan staf Kelurahan dan kecamatan.
“sosialisasi pemerintahan di tingkat Kelurahan,Harapan kita memang kita lakukan sosialisasi program kaitan anggota Dewan tugas tugasnya dan Mitra kerjanya kaitan dengan pelayanan masyarakat Kita harapan kita, Bagaimana pelayanan diharapkan bisa maksimal ke pemanfaatannya terhadap masyarakat. Tuturnya Nurhady.
Sehingga untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang berkesinambungan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima,” ujarnya. Nurhady .
Tutup. Red
ADV

  • April 29, 2025
  • 2 minutes Read
Penyelenggaraan Bakti Sosial Dalam Rangka Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke -61

Sumber 1 News, Kota Tangerang- Dalam menindak lanjuti surat edaran dari Jendral Pemasuarakatan Nomor : PAS- UM. 04.02-78 Tanggal 07 maret 2025 tentang penyampaian buku panduan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61 tahun 2025 pada kegiatan pelaksanaan Donor Darah.

Lembaga Pemasyarakatan kelas llA Tangerang telah melaksanakan keg iatan Donor Darah yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda kelas llA Tangerang.

Kegiatan Donor Darah dilaksanakan bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) yang diawali dengan mempersiapkan kelengkapan Donor oleh tim dokter dan perawat Lapas bersama dengan PMI Kota Tangerang.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan pendaftaran, skrenning kesehatan sampai dilakukannya untuk proses pendonor an darah.

Saat pemeriksaan selesai dan dinyatakan bisa, maka pegawai dapat langsung menuju tempat donor darah yang sudah disediakan dan setelahnya pegawai mendapatkan bingkisan makanan dan juga kartu donor darah untuk dapat dilakukan donor darah kembali di 2 bulan selanjutnya.

Penyelenggaran Bhakti Sosial dalam rangka peringatan Hari bhakti Pemasyarakatan ke-61dengan mempedomani buku panduan tahun 2025 poin 5 halaman 10, diselenggarakan kegiatan Bhakti Sosial dengan hal- hal sebagai berikut:
1.Direktorat Jendral Pemasyarakatan, seluruh kantor wilayah dan UPT Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial pada hari senin, 14 april 2025,pukul 08.30 WIB.

2.Kegiatan dilaksanakan secara serentak pada wilayah masing- masing.

3.Bhakti Sosial berupa pemberian sembako yang diperuntukan pada masyarakat dan keluarga binaan yang kurang mampu.

4.Mendokumentasikan dan mempublikasikan hasil kegiatan kepada media sosial dan media masa, baik media cetak maupun media digital.

5.UPT Pemasyarakatan melaporkan pelaksanaan kepada kantor wilayah.

6.Kantor wilayah melaporkan pelaksanaan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

Bertempat di depan ruang PTSP, kegiatan diawali dengan pembukaan, selanjutnya kata sambutan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas llA Tangerang. Dan dilanjutkan dengan pembagian sembako kepada 50 orang yang terdiri dari masyarakat sekitar dan keluarga warga binaan. Dan kegiatan di akhiri dengan fhoto bersama.

(Syams 007)

  • April 27, 2025
  • 2 minutes Read
Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke XXII Tingkat Provinsi Banten Tahun 2025 Resmi Dibuka Oleh Wamenag

sumber1news.com

Tangerang. Musabaqoh Tilawatil Qur’an ( MTQ ) tingkat Provinsi Banten yang ke-XXII resmi dibuka oleh Wamenag Republik Indonesia, H.R. Muhammad Syafi’i, pada Sabtu ( 26/4/2025 ) yang di selenggarakan di alun-alun Tigaraksa Pemda Kabupaten Tangerang, yang dihadiri oleh Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, seluruh Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota se-provinsi Banten, Kepala Kantor Kemenag Provinsi Banten, Kapolda Banten, Danrem, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Kapolresta Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota, Dandim 0510, para pejabat tingkat provinsi Banten dan tingkat Kabupaten/Kota, insan media yang tergabung dalam Forum Media Banten Ngahiji ( FMBN ) serta masyarakat kota dan kabupaten Tangerang.

Acara yang dibuka oleh Wemenag RI bersama Gubernur Banten, Andra Soni ini juga melibatkan semua khafilah dari seluruh Kabupaten/Kota se-provinsi Banten dan seluruh stakeholder juga masyarakat dari berbagai daerah yang begitu antusias mengikuti proses pembukaan MTQ tingkat Provinsi Banten yang ke-22.

Dalam inti sambutannya, Wamenag, mengatakan ini momen baik bagi kita khususnya umat beragama Muslim, setiap tahun berjalan Al-Qur’an sebagai obat pengingat, pesan moral yang menjadi pedoman umat Islam dan ini sangat penting dalam bentuk penguat nilai-nilai peradaban Bangsa Indonesia ditengah masyarakat.

Gubernur Banten, menyampaikan, ” perhelatan ini tentu ada makna besar didalamnya, bukan sekedar perlombaan, lebih dari itu kita menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah tertanam dan kita tinggal meneruskan, membangun generasi Banten yang berakhlak mulia, berkeadilan, bangun teknologi berbasis digitalisasi bebas dari korupsi, berdaya saing menuju Indonesia Emas,”ucap Andra Soni.

Bupati Tangerang, Measyal Rasyid berterima kasih kepada seluruh jajaran panitia pelaksana yang begitu ekstra dan kompak bergotong royong juga seluruh forkopimda yang terlibat didalamnya, momentum ini akan dijadikan jejak digital untuk generasi penerus dalam berkontestasi menjadi juara terbaik yang kelak akan menuju tingkat Nasional.

” Tentu harapan terlaksana acara MTQ ini, para kafilah yang menjadi peserta, adalah masyarakat kabupaten/kota se- Provinsi Banten yang terbaik, untuk menunjukkan daerahnya di ajang Nasional dan juga internasional “, tutur H. Maesyal Rasyid.

Suasana pembukaan MTQ tingkat Provinsi Banten yang di adakan di alun-alun Tigaraksa Pemda Kabupaten Tangerang dihadiri ribuan warga yang antusias mengikuti jalannya acara demi acara hingga selesai.marna

  • April 25, 2025
  • 1 minute Read
PEMBINAAN ADMINISTRASI KELURAHAN TINGKAT KECAMATAN JATIUWUNG KOTA TANGERANG

sumber1news.com
TANGERANG, – Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik, untuk itu sosialisasi terus di lakukan kepada jajaran pemerintah kecamatan jatiuwung dan kelurahan kelurahan yang berada di kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang.

Seperti kegiatan pembinaan administrasi kecamatan dan kelurahan tahun anggaran 2025 yang berlangsung di Aula Kecamatan Jatiuwung dan di ikuti oleh para pegawai kecamatan dan pegawai kelurahan se-Kecamatan Jatiuwung.
Kegiatan yang di hadiri langsung oleh Sekcam Kecamatan Jatiuwung menyampaikan bahwa kelurahan dan kecamatan merupakan unit kerja yang sangat penting karena secara langsung berhadapan dengan masyarakat. Untuk itu menurutnya betapa pentingnya respon cepat aparat kelurahan maupun kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, intinya meng seragamkan

Dan merapihkan arsip arsip di kelurahan dan kecamatan,25/04/2025
Saya sangat berharap kerjasama yang baik seluruh pegawai kelurahan maupun kecamatan Jatiuwung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
ADV

  • April 23, 2025
  • 2 minutes Read
*Pemasangan Provider Jaringan Iseven Secara Ilegal Di Lingkup Perumahan Kbw*

sumber1news.com

Tangerang, Ditemukan pemasangan Box provider wifi milik ISEVEN di perumahan kota bintang waringin dengan cara menumpang kepada tiang Listrik milik PLN pada tgl 6 februari 2025 pada malam hari pukul 22.13 wib,

tidak hanya itu ternyata pemilik jaringan ISEVEN juga tidak berizin kepada Developer PT. Mekar Prima Investama berdasarkan keterangan developer melalui chatting WhatsApp (J)

Berdasarkan peraturan PLN, Pemasangan box ODP (Optical Distribution Point) WiFi di tiang PLN tanpa izin dari Telkom dan PLN adalah ilegal dan dapat menimbulkan masalah keamanan dan keselamatan. Warga dan penyedia layanan internet (ISP) perlu mengikuti prosedur yang benar, yaitu:
1. Koordinasi dengan Telkom:
ISP harus mendapatkan izin dari Telkom sebelum memasang kabel di tiang mereka.
2. Izin dari Pemerintah:
ISP wajib memiliki izin resmi dari pemerintah sebagai penyedia layanan internet.
3. Izin dari PLN:
Setelah mendapatkan izin dari Telkom, ISP harus mengajukan permohonan izin ke PLN untuk memasang box ODP di tiang mereka.
4. Persetujuan Teknis:
Pemasangan harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Telkom dan PLN untuk memastikan keamanan dan keselamatan jaringan, seperti dijelaskan oleh relatif.id.
Tindakan yang harus dilakukan jika menemukan pemasangan box ODP WiFi tanpa izin:
Lapor ke PLN:
Jika menemukan pemasangan box ODP tanpa izin, masyarakat sebaiknya melapor ke PLN untuk ditindaklanjuti, seperti dijelaskan oleh relatif.id.

Perihal pemasangan Box provider ISEVEN juga diduga tidak mempunyai izin lengkap, saat di konfirmasi sejak 21 februari 2025 sampai saat ini tidak ada respon atau tanggapan dari akun WhatsApp resmi milik ISEVEN

(Priyo)

  • April 22, 2025
  • 2 minutes Read
*Mayat Pria Ditemukan dalam Karung di Jalan Daan Mogot, Polisi Lakukan Penyelidikan*

sumber1news.com

TANGERANG – Jasad seorang pria ditemukan terbungkus dalam karung di pinggir Jalan Daan Mogot, KM. 21, Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten. Selasa (22/4/2025). Polisi segera lakukan olah TKP dan lakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan terkait penemuan jasad pria tersebut.

Kata dia, Korban ditemukan sekira pukul 08.15 WIB oleh masyarakat dan diteruskan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti. Lalu Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan dan Kasat Reskrim Akbp Dicky Pertofan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

“Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat itu berada di Jalan Daan Mogot KM.21 sekira jam 08.15 WIB tadi,” ujar Zain ditemui awak media di pemulasaraan jenazah RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (22/4/2025) siang WIB.

Adapun penemuan mayat pria ini ditaksir berusia antara 20 sampai 30 tahun. Jasad korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang curiga lantaran mencium bau tak sedap.

Setelah ditelusuri bau tersebut ternyata berasal dari dalam karung yang berada di pinggir diantara Got pinggir Jalan Daan KM 21, wilayah hukum Polsek Batuceper. Pada pemeriksaan luar diketahui pada mayat korban di temukan beberapa luka terbuka pada kepala dan tangan kanan.

Namun demikian, Zain belum dapat merinci penyebab pasti kematian korban termasuk ciri+cirinya. Lantaran pihaknya masih melakukan autopsi terhadap korban di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten.

“Untuk ciri-ciri korban dan penyebab pasti kematian masih dilakukan autopsi. Saya berpesan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kelurganya dapat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

  • April 20, 2025
  • 2 minutes Read
*Warga Banjar Wijaya Jadi Korban Penipuan Sembako Murah, Polisi Minta Korban Lain Melapor*

sumber1news.com

TANGERANG — Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan pelaku penipuan pejualan sembako murah yang merugikan warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatab Pinang, Kota Tangerang, Banten. Satu orang korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan awalnya, Kamis, (27/4) sekira pukul 01.54 WIB pihaknya menerima kedatangan enam orang warga mengaku sebagai korban penipuan dari seorang perempuan diketahui berinisial J.

“Sebanyak 6 orang korban, PA, RW, VT, DS SGS dan NC datang dengan membawa terduga pelaku J ini ke Mapolres. Namun, saat di kantor polisi antara ke-6 korban dan pelaku J memutuskan untuk menunda laporan. Dengan alasan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan ,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Namun demikian, salah satu korban berinisial NC berubah pikiran untuk tetap membuat laporan kepolisian. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 418 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya, tanggal 27 Maret 2025.

“Selanjutnya, melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara. Dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti, kami (Polisi) akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaa ,” terangnya.

Zain mengatakan, korban awalnya terbui oleh tawaran tersangka untuk menjadi pedagang sembako dengan berbelanja sembako murah lewat tersangka. Kemudian korban di Desember 2024 memesan sembako berupa Minyak Goreng dan Gula senilai Rp. 17.150.000 (tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

“Awalnya pengiriman lancar. Namun di bulan Januari 2025, hingga Maret 2025 korban kembali memesan sembako senilai Rp. 387.055.000,- akan tetapi tidak kunjung diantar sembako yang dipesannya tersebut,” ungkapnya.

Tersangka selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan sembako pesanan korban. Dia selalu bilang untuk sabar menunggu bahwa sembako akan segera dikirimkan. Dan ternyata sembako senilai ratusan juta rupiah itu tidak pernah dikirimkan hingga saat ini.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain: percakapan pesan Whatsapp antara korban dan tersangka terkait transaksi, bukti transfer sejumlah uang ke nomer rekening tersangka dan sebagian ke nomer rekening suaminya atas nama IDR.

“Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami tersangka) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomer rekeningnya,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, Polisi berharap kepada para korban lain dari modus tersangka J untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk dapat ditangani.

“Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

  • April 20, 2025
  • 2 minutes Read
*Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper, 5 Unit Motor Disita*

sumber1news.com

TANGERANG — Mengantisipasi maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengintruksikan seluruh Polsek Jajaran gencar melakukan patroli kewilayahan, terlebih pada jam rawan aksi kejahatan.

Berawal dari laporan masyarakat di Jalan Batujaya Timur, Batuceper, Kota Tangerang, Banten telah terjadi tindak curanmor. Selasa, (25/3) lalu. Polsek Batuceper dipimpin Kapolsek Kompol Gunawan dan Kanit Reskrim Iptu Saepudin saat melaksanakan observasi kewilayahan mencurigai gerak-gerik dua pria menggunakan sepada motor dipinggir jalan Daan Mogot, Batuceper Kota Tangerang. Sabtu (19/4) dinihari.

“Dua terduga pelaku berinisial R (28) dan M (30), saat dihampiri berusaha kabur. Saat kabur itu motor yang dikendarai keduanya sempat menabrak polisi hingga terjatuh. Namun, pelaku berhasil diamankan,” kata Kasi Humas AKP Prapto Lasono, Minggu (20/4) dalam keterangannya.

Lanjut Prapto, saat dilakukan pemeriksaan di TPK dari dalam sepeda motor yang digunakan terduga kedua pelaku ditemukan barang bukti kunci leter T dan 7 anak mata kunci palsu di kantong kunci berwarna merah.

Dari hasil interogasi dilakukan petugas, kedua pelaku merupakan spesialis pelaku curanmor yang sering beroperasi di wilayah Batuceper dan wilayah lainnya di Tangerang. Polisi pun langsung bergerak melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan menemukan 5 unit motor diduga merupakan hasil curian.

“Pelaku R (pemetik) dan M (Joki). Kini telah kita amankan di Sel Tahanan Mapolsek Batuceper. Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menangkap (DPO) penadah dari motor curian kedua pelaku tersebut,” terang kasi Humas.

Prapto menambahkan, Ia meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya aksi curanmor. Untuk mengantisipasi itu pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan kunci pengaman tambahan dan selalu memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan ramai.

“Pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 9 tahun penjara,” tutup Prapto. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita Populer

  • June 4, 2025
  • June 2, 2025
  • June 1, 2025
  • June 1, 2025
  • May 28, 2025
  • May 27, 2025
Verified by MonsterInsights