sumber1news.com

Tangerang.mediasumber1news.com.
Proyek pengerjaanan pembangunan Pagar SMKN 3 Kota Tangerang yang bersumber dari APBD-P Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 menjadi pertanyaan publik.Hal ini berdasarkan investigasi di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan judul kegiatan yang tercantum pada papan informasi proyek.

Berdasarkan temuan di lokasi, pekerjaan yang dilakukan diduga hanya sebatas penggantian besi dan pintu pagar serta pengecatan, tanpa adanya pembangunan pagar baru sebagaimana dimaksud dalam nomenklatur kegiatan. Sejumlah bagian pagar yang terlihat retak parah juga tidak dilakukan perbaikan struktural, melainkan hanya dicat ulang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait penggunaan istilah pembangunan, yang semestinya merujuk pada pekerjaan fisik baru, bukan hanya pemeliharaan atau perbaikan ringan. Dugaan pun mengarah pada adanya upaya pengaburan judul kegiatan oleh pihak terkait.

Proyek ini diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp339.517.000,00, dengan waktu pelaksanaan 28 hari kalender, bersumber dari APBD-P TA 2025 Provinsi Banten. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Banten Kidul Jaya Utama dengan PT Nara Raya Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Namun, dari hasil investigasi di lapangan, tidak ditemukan pelaksana proyek maupun konsultan pengawas yang dapat dimintai keterangan. Beberapa pekerja di lokasi mengaku hanya bekerja sesuai arahan.
“Kami hanya bekerja sesuai perintah, tidak tahu soal administrasi atau pelaksana proyek,” ujar salah satu pekerja.

Temuan lain yang menjadi perhatian serius adalah ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada seluruh pekerja. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi dan telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini diduga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain itu, proyek ini juga diduga dikerjakan asal jadi.,karena terlihat pada temboknya retak,yang berpotensi tidak bertahan lama, sehingga menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan lebih mengedepankan keuntungan dibandingkan kualitas dan keselamatan.

Masalah lain yang hingga kini belum terjawab adalah keberadaan besi bekas hasil bongkaran pagar lama. Sebagai aset milik pemerintah, material tersebut seharusnya tercatat dan dipertanggungjawabkan. Namun belum diketahui apakah besi tersebut disimpan, dimanfaatkan kembali, atau justru diperjualbelikan.(Rudolf)