sumber1news

Tangerang, 6 Mei 2026 — Kasus dugaan penyelundupan narkotika yang melibatkan kendaraan ambulans sosial menggegerkan publik dan viral di media sosial.

Yayasan One Ambulance Service akhirnya angkat bicara, menegaskan bahwa mereka bukan pelaku, melainkan korban dari dugaan modus kejahatan yang memanfaatkan layanan kemanusiaan.

Ketua sekaligus pendiri yayasan, Yosep, membeberkan kronologi kejadian yang bermula dari permintaan bantuan evakuasi pasien pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Permintaan tersebut datang dari rekan sesama layanan ambulans di area RSUD Kabupaten Tangerang, untuk penjemputan pasien dari Padang menuju Tangerang.

“Karena sifatnya kemanusiaan, kami langsung merespons. Namun kami menolak permintaan lepas kunci kendaraan, dan tetap menugaskan sopir kami, Fiki, untuk menjalankan ambulans,” jelas Yosep.
Setibanya di Padang, sopir mendapati pasien yang dimaksud sudah dibawa oleh ambulans lain. Merasa ada kejanggalan, pihak yayasan segera menginstruksikan sopir untuk kembali ke Tangerang.

Namun dalam perjalanan pulang, tepatnya di Bakauheni, Lampung, ambulans tersebut dihentikan dalam razia oleh aparat dari Polda Lampung. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang yang diduga narkotika atau obat-obatan terlarang di dalam kendaraan.

“Kami sangat terkejut. Informasi itu kami terima langsung dari pihak kepolisian yang menghubungi kami untuk dimintai keterangan,” ujar Yosep.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak yayasan langsung mendatangi Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

Hasilnya, sopir ambulans dinyatakan tidak terlibat setelah menjalani tes urine dan pemeriksaan lanjutan.
“Alhamdulillah hasilnya negatif, dan sopir kami dinyatakan bersih serta tidak terlibat,” tegasnya.

Kuasa hukum yayasan, Bunda Roro, menegaskan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus ini dan akan menempuh langkah hukum untuk mendapatkan kembali kendaraan ambulans yang kini masih diamankan sebagai barang bukti.


“Kami akan memperjuangkan hak klien kami, termasuk pengajuan pinjam pakai kendaraan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tim kuasa hukum dari Raden Roro Law Office & Partner berencana mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Lampung, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 terkait hak pinjam pakai barang bukti dalam perkara pidana.
Asisten pengacara, Moh. Febby Faisal, menyampaikan harapannya agar permohonan tersebut dikabulkan, mengingat fungsi ambulans sangat vital bagi pelayanan sosial masyarakat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para relawan dan pengemudi ambulans agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan layanan kemanusiaan.

“Kami mengimbau seluruh driver ambulans untuk tetap menjalankan SOP dengan ketat. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Narkoba adalah musuh negara,” tegas Febby.

Hingga kini, kasus yang telah berjalan selama dua hingga tiga pekan tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Yayasan One Ambulance Service menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum demi mengungkap pelaku sebenarnya.

Di tengah sorotan publik, masyarakat diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
“Kami adalah korban, bukan pelaku. Kami tetap berdiri untuk kemanusiaan,” tutup Yosep.

Muhaemin