BHP2HI Dorong Penertiban Aset Pemda, DPRD Kota Tangerang Tegaskan Lahan Embung Bugel Milik Daerah
sumber1news
Kota Tangerang — Upaya penyelamatan aset Pemerintah Kota Tangerang membuahkan hasil. Komisi I DPRD Kota Tangerang menegaskan status lahan PSU embung di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci sebagai milik Pemda dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk kepentingan pribadi.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar pada 24 Februari 2026 di ruang rapat Badan Anggaran. RDP ini merupakan tindak lanjut laporan dari BHP2HI terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan berbagai pihak, lahan tersebut sah merupakan aset Pemerintah Kota Tangerang. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dikembalikan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain perwakilan Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 05/06, Kejaksaan Negeri, ATR/BPN, BPKD, Dinas Perkim, PUPR, Satpol PP, Camat Karawaci, Lurah Bugel, serta kuasa hukum pihak yang dilaporkan. Namun, pihak yang disebut dalam laporan, yakni Acay, kembali tidak hadir dalam forum tersebut.
Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., mengecam keras dugaan pemanfaatan lahan oleh oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan dan meminta aparat serta instansi terkait mengambil langkah tegas.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin, S.H., yang juga bertindak sebagai juru bicara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama melaporkan persoalan ini kepada instansi terkait, termasuk Satpol PP. Namun, menurutnya, respons yang diterima sebelumnya dinilai lambat, meskipun data yang disampaikan sudah lengkap.
“Alhamdulillah, melalui RDP ini akhirnya ada kejelasan. Komisi I DPRD Kota Tangerang menyimpulkan bahwa ini adalah aset Pemda, dan dari pihak pengelola aset juga telah menyatakan akan segera mengambil kembali lahan tersebut,” ujarnya.
Makasanudin juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kota Tangerang serta seluruh dinas dan pihak terkait yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga aset daerah demi kepentingan masyarakat.
Dengan hasil RDP ini, Pemerintah Kota Tangerang diharapkan segera melakukan langkah konkret penertiban dan pengamanan aset, agar tidak kembali dimanfaatkan secara tidak sah di masa mendatang.
(Red)