mediasumber1news.om
Tangetang
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tangerang diduga tidak menghormati Keterbukaan Informasi Publik(KIP) terkait proyek renovasi interior dan Penataan Ruangan Fraksi-Fraksi,ruangan Bapemperda,ruangan BKD,dan ruangan Rapat Banmus digedung DPRD Kota Tangerang,

Proyek senilai Rp1.999.450.927 dikerjakan oleh CV. Laksana Pilar Emas yang diketahui berkedudukan di Kabupaten Bogor,Jawabarat,padahal masih banyak perusahaan yang masih berada di wilayah kota Tangerang.Rabu(26/11/2025)
Ketika awak mediasumber1news.com mempertanyakan pengawas dan pelaksana, menurut pengakuan pekerja dilokasi yang tidak mau disebutkan mengatakan, “Konsultan pengawas sedang di luar, belanja material,” ujarnya.
Apa yang disampaikan pekerja tersebut menjadi bukti bahwa tanggung jawab utama pengawasan telah diabaikan
Pengawasan yang tidak ada,bisa mengindikasikan keselamatan buruh dipertaruhkan.Pekerja terlihat jelas melanggar standar K3 karena tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sehelai pun saat bekerja.
Saat ditanya, para pekerja mengaku APD tidak pernah diberikan oleh CV. Laksana Pilar Emas. “Kami kerja tanpa APD. APD memang tidak diberikan sejak awal kami mulai kerja,” tambah pekerja lain. Ini adalah pelanggaran K3 masif dan dugaan kuat adanya pemotongan anggaran. Sekwan, sebagai penanggung jawab proyek, diduga menutup mata atas kondisi fatal ini.
Sementara itu, Pengawas Proyek yang bersangkutan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Pesan yang dikirim melalui chat bahkan tidak direspons hingga berita ini diterbitkan, memperkuat kesan lari dari tanggung jawab.
Sekwan selaku Pengguna Anggaran, CV. Laksana Pilar Emas, dan pihak terkait DPRD Kota Tangerang harus segera menjawab,(Rudolf)


