
sumber1news.com
Tangerang, Ditemukan pemasangan Box provider wifi milik ISEVEN di perumahan kota bintang waringin dengan cara menumpang kepada tiang Listrik milik PLN pada tgl 6 februari 2025 pada malam hari pukul 22.13 wib,
tidak hanya itu ternyata pemilik jaringan ISEVEN juga tidak berizin kepada Developer PT. Mekar Prima Investama berdasarkan keterangan developer melalui chatting WhatsApp (J)
Berdasarkan peraturan PLN, Pemasangan box ODP (Optical Distribution Point) WiFi di tiang PLN tanpa izin dari Telkom dan PLN adalah ilegal dan dapat menimbulkan masalah keamanan dan keselamatan. Warga dan penyedia layanan internet (ISP) perlu mengikuti prosedur yang benar, yaitu:
1. Koordinasi dengan Telkom:
ISP harus mendapatkan izin dari Telkom sebelum memasang kabel di tiang mereka.
2. Izin dari Pemerintah:
ISP wajib memiliki izin resmi dari pemerintah sebagai penyedia layanan internet.
3. Izin dari PLN:
Setelah mendapatkan izin dari Telkom, ISP harus mengajukan permohonan izin ke PLN untuk memasang box ODP di tiang mereka.
4. Persetujuan Teknis:
Pemasangan harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Telkom dan PLN untuk memastikan keamanan dan keselamatan jaringan, seperti dijelaskan oleh relatif.id.
Tindakan yang harus dilakukan jika menemukan pemasangan box ODP WiFi tanpa izin:
Lapor ke PLN:
Jika menemukan pemasangan box ODP tanpa izin, masyarakat sebaiknya melapor ke PLN untuk ditindaklanjuti, seperti dijelaskan oleh relatif.id.
Perihal pemasangan Box provider ISEVEN juga diduga tidak mempunyai izin lengkap, saat di konfirmasi sejak 21 februari 2025 sampai saat ini tidak ada respon atau tanggapan dari akun WhatsApp resmi milik ISEVEN
(Priyo)