sumber1news.com
TANGERANG SELATAN — Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tangerang menggelar Operasi Gabungan Daerah (OPGABDA) pada Senin, 12 Januari 2026, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat-obatan tertentu (OOT) yang kerap disalahgunakan di wilayah Tangerang Selatan.
Operasi ini menyasar dua titik lokasi, yakni Kelurahan Paku Jaya dan Kelurahan Pakulonan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sarana di Kelurahan Paku Jaya dalam kondisi tutup. Sementara di Kelurahan Pakulonan, tim gabungan menemukan sejumlah obat keras ilegal, antara lain Trihexyphenidyl, tablet warna oranye lepasan, tablet warna kuning lepasan, serta obat dalam kemasan strip tanpa label resmi.
Trihexyphenidyl diketahui termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. Obat ini bekerja pada sistem saraf pusat dan apabila digunakan di luar dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, serta perubahan perilaku.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, OOT hanya boleh diperoleh di apotek berizin dengan resep dokter serta harus berada dalam pengawasan tenaga medis. Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku atau distributor ilegal.
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi obat tanpa resep dokter, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan obat keras yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan
Jl. Cendekia, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong
Telepon: (021) 2930 7897
Website: dinkes.tangerangselatankota.go.id
Instagram: @dinkeskotatangsel
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM di Tangerang
Griya Idola Industrial Park Blok AB No. 01,
Jl. Raya Serang KM 12, Bitung Jaya, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang
Telepon: 0811-976-0079
WhatsApp/SMS: 0822-9735-3635
Email: bpom_tangerang@pom.go.id | bpom.tangerang@gmail.com
rudolf – red


