
Sumber 1 news,
Kota Tangerang-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus gencar melakukan giat operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda). Satpol PP melaksanakan Operasi Penegakan Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di wilayah Kota Tangerang pada Tahun 2025.
Dalam giat operasi Penegakan Peraturan Daerah melibatkan puluhan personel Satpol PP, PPNS bersama jajaran TNI- Polri. Kegiatan yang digelar petugas menyisir disejumlah tempat penginapan di wilayah Kecamatan Karawaci, Tangerang dan Kecamatan Neglasari.
Petugas langsung melakukan pengecekan dan mendapati sebanyak tujuh belas (17) pasangan yang bukan suami istri sedang berada di kamar hotel. Satpol PP terus melaksanakan giat operasi Penegakan Perda untuk menjaga keamanan sehingga masyarakat akan aman, nyaman terhindar dari praktek Asusila.
Pasangan yang telah terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan oleh PPNS. Adapun tindakan yang diambil terhadap para pelanggar pasangan bukan suami istri yang sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2005, untuk dilakukan pendataan serta pembinaan oleh PPNS.
Selain itu, mereka wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum dalam Penegakan Paraturan Daerah terus melaksanakan giat operasi untuk mewujudkan tegaknya Perda di Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, R. lrman Pujahendra menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan dari komitmen Pemerintah dan bagian dari agenda rutin Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin, khususnya di wilayah yang rawan terjadi pelanggaran Perda, “ujarnya, jum’at (23/5/25)
Dia menambahkan, langkah ini bukan sekedar penindakan, tetapi juga bertujuan untuk memberi efek jera dan kesadaran hukum bagi pelanggar.
Perda Nomor 8 Tahun 2025 Kota Tangerang mengatur tentang pelarangan pelacuran di wilayah Kota Tangerang. Peraturan ini bertujuan untuk mencegah dan menindak pelanggaran terkait pelacuran, termasuk aktifitas yang berhubungan dengannya.
(ADV)