Sengketa 1.500 Hektare Memanas di Pakkat, Ahli Waris Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa
sumber1news
HUMBANG HASUNDUTAN — Konflik agraria seluas kurang lebih 1.500 hektare di wilayah Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, resmi bergulir ke meja hijau. Sebanyak sebelas ahli waris keturunan Raja Alang Pardosi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Energy Sakti Sentosa ke Pengadilan Negeri Tarutung.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 21/PDT.G/2026/PN.TRT, terkait klaim kepemilikan tanah ulayat yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II.
Kuasa hukum penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik keturunan Raja Alang Pardosi yang diwariskan secara turun-temurun sejak abad ke-7.
“Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak manapun. Namun, pihak tergugat diduga secara melawan hukum telah menguasai dan mensertifikatkan lahan melalui Turut Tergugat,” ujarnya.
Dalam petitum gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3, 6, 7, dan 8 atas nama PT Energy Sakti Sentosa cacat hukum serta memerintahkan pencoretan dari register pertanahan.
Tolak Mediasi di Luar Pengadilan
Di sisi lain, melalui surat tertanggal 25 Februari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan, pihak penggugat menyatakan menolak menghadiri mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah. Mereka menilai proses tersebut berpotensi tidak netral karena diduga berpihak pada kepentingan proyek PLTA.
Penggugat memilih agar proses mediasi tetap dilakukan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung.
Selain itu, pihak ahli waris juga mengaku mengalami tekanan di lapangan.
Mereka menyebut adanya dugaan intimidasi oleh oknum aparat bersenjata laras panjang yang berada di lokasi sengketa.
Dugaan Tekanan dan Permohonan Perlindungan Hukum
Menurut keterangan kuasa hukum, pada 27 Februari 2026 diduga akan dilakukan pembukaan portal secara paksa di area sengketa, meskipun perkara telah terdaftar dan masih dalam proses hukum.
“Kami mendapat informasi akan ada keterlibatan aparat dari kepolisian, Satpol PP, hingga Brimob dengan membawa senjata laras panjang. Hal ini menimbulkan rasa takut bagi klien kami,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, pihak penggugat telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Presiden RI, serta Komisi III DPR RI.
Pihak kuasa hukum menegaskan, apabila ditemukan adanya tindakan intimidasi atau pelanggaran hukum oleh pihak manapun, kliennya tidak akan ragu untuk melaporkan secara resmi kepada instansi berwenang.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya.
Red