sumber1news
Tangerang – Komisi I DPRD Kota Tangerang memastikan bahwa bangunan liar di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Embung Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang harus segera dieksekusi.

Hal ini karena bangunan tersebut merupakan pelanggaran tata ruang dan aturan pemanfaatan lahan milik pemerintah.
Kehadiran dari kuasa hukum pemilik bangunan yang di duga disalahgunakan oleh klien berinisial “ACAY” menerangkan ada akta jual beli tahun 2002 dengan developer atas nama PT.LUMBUNG GRAHA PERMAI/PT.DUTA NIRSUKO UTAMA sebagai Tergugat. Tapi Putusan Pengadilan telah ditetapkan 19 Desember 2025 yang isinya telah diptuskan ichrach bahwa hasil putusan dinyatakan vertech karena para pihak tidak hadir dalam proses persidangan tentang bukti kepemilikan lahan, ujar Junadi saat selesai RDP di Ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, Selasa 24 Februari 2026.
“Tapi dari pihak Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan bahwa itu adalah aset Pemerintah Kota Tangerang,.akan melakukan langkah hukum, diantaranya ; pertama menegakkan Perda, dan dikeluarkan surat panggilan terlebih dulu para pihak yang di duga menduduki pihak- pihaknya, diberi peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur Perda dan Aturan Bangunan Gedung, Kita juga akan cek izin bangunannya ada tidaknya?, dugaan Kami bahwa semua bangunan yg dia bangun tanpa izin,” beber Junadi menegaskan.
“Walaupun ada akta jual beli tahun 2002, tapi putusan gugatan dari kliennya telah dinyatakan vertech di pengadilan 19 Desember 2025 itu dia menang karena ketidakhadiran Pemkot,” jelas Junadi.
Wakil rakyat dari fraksi Gerindra ini menegaskan, bahwa pemerintah harus bertindak tegas dan sesuai prosedur dalam melaksanakan eksekusi.
“Ini tanah Pemda lalu digugat oleh orang yang bukan Pemda. Jadi ini pemerintah mau diam saja atau bagaimana? Bahkan surat dari DPRD saja ditolak oleh Dinas, ini bagaimana ini,” imbuh Junadi.
Selanjutnya, dalam rencana pembongkaran PSU di Embung Karawaci itu, Pemerintah Kota Tangerang akan menindaklanjuti dan selanjutnya berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melaksanakan eksekusi lahan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Red



