sumber1news.com
*Kota Tangerang* – Dugaan Pelanggaran terstruktur dalam kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) dan Tunjangan Transportasi DPRD Kota Tangerang yang diproses melalui Hak Uji Materil (HUM) di Mahkamah Agung. Sudah masuk dalam tahapan kelengkapan berkas administrasi.
Ketua Bidang Kajian Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia Iqbal Utama, mengatakan mengenai logika kejahatan Tuper dan Tunjangan Transportssi baik Ketua DPRD Wakil Ketua, Anggota, dan ketua-ketua fraksi yang menandatangani aturan Tuper serta menjadi penerima manfaat, diduga bersekongkol untuk tidak melaksanakan evaluasi Perwal 14 Tahun 2025 terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Pernyataan Walikota Tangerang , menegaskan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mengevaluasi tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, khususnya terkait Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025, sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menyoroti nilai tunjangan yang mencapai Rp72 juta per orang per bulan tertanggal 08 September 2025 lalu. Yang sampai sekarang ini belum di realisasikan.

Sudah pasti terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, sehingga sampai sekarang belum di evaluasi.Perubahan angka yang begitu besar hingga merugikan keuangan negara, dan peraturan walikota ini tidak bisa terjadi tanpa konsensus atau keterlibatan pihak-pihak terkait.
Mengenai aturan TUPER khusus untuk anggota DPRD, Iqbal menjelaskan bahwa penetapan besaran tersebut tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan untuk Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa Tuper harus ditetapkan berdasarkan hasil penilaian publik oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) setiap 3 tahun.
Kasus ini jelas melanggar hukum dan aturan, karena nilai Tunjangan Perumahan tidak melalui kajian KJPP dan menetapkan Tuper yang lebih tinggi tanpa hasil dari kajian tim penilai.

*Walikota dan DPRD Abaikan Pemberkasan Resmi Mahkamah Agung RI*
Kasus Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi ini sudah di resmi diajukan Pemohon dan telah di register dengan Nomor : 58 P/HUM/2025 di Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 18 November 2025 lalu dan Pihak Termohon I Walikota dan Termohon II DPRD berdasarkan surat pemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Materil dengan Nomor : 58/PER-PSG/XI/58 P/HUM/2025.
Dalam perkara ini Walikota dan DPRD di Indonesia tidak dapat mengabaikan pemberkasan resmi dari Pemohon Hak Uji Materil Mahkamah Agung (MA). Semua pejabat negara terikat oleh hukum dan wajib menghormati dan menindaklanjuti proses hukum yang sah di lembaga peradilan tertinggi.
Walikota yang *mengabaikan* permohonan pemberkasan hak uji materil (HUM) yang sudah dikeluarkan Mahkamah Agung memang berada di zona yang riskan. Secara hukum, ada beberapa jalur sanksi yang bisa diterapkan:
– *Sanksi administratif* – Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat daerah yang tidak melaksanakan keputusan atau perintah lembaga tinggi dapat dikenakan teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian dari jabatan.
– *Sanksi disiplin* – Jika pengabaian itu dianggap pelanggaran kode etik pejabat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjatuhkan sanksi disiplin, termasuk pemotongan gaji atau pencabutan hak politik.
– *Sanksi pidana* – Dalam kasus yang menunjukkan unsur *penyelewengan* atau *penolakan* secara sengaja untuk melaksanakan perintah hukum, walikota dapat dijerat dengan Pasal 136 KUHP tentang *penolakan pelaksanaan keputusan pejabat yang berwenang*. Ancaman pidananya bisa berupa denda atau kurungan maksimal 2 tahun, tergantung pada tingkat kesalahannya.
– *Kewajiban Hukum* : Walikota sebagai kepala pemerintahan daerah, memikiki tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD dan tetap dibawah hierarki perundang-undangan. Mengabaikan proses peradilan Mahkamah Agung merupakan pelanggaran Hukum.
– *Konsekuensi Hukum* : Apabila Walikota atau jajarannya mengabaikan atau menolak menindaklanjuti permintaan atau dokumen resmi terkait proses hukum di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum oleh pejabat publik.
Selain itu, Iqbal menyoroti dugaan persekongkolan jahat yang terlibat dalam kasus ini, yang tunduk pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang bersekongkol dengan orang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pengajuan Gugatan Hak Uji Materil (HUM) di Mahkamah Agung sudah masuk tahapan proses dan yang terpenting adalah menyelesaikan kasus ini dengan kontruksi hukum yang jelas, berdasarkan alat bukti yang kuat, serta ditegakkannya keadilan sepenuhnya.hari sandi – red


