Sumber1News.com – Kabupaten Tangerang.
Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait penutupan sementara seluruh tempat hiburan dan jasa pijat selama bulan Ramadan diduga tidak diindahkan oleh pengelola Nonix SPA & Massage yang berlokasi di kawasan Dalton, Jalan Scientia Square Selatan No.28–29, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, tempat usaha tersebut masih beroperasi meskipun secara kasat mata tampak tertutup rapat. Aktivitas pelayanan kepada pelanggan diduga tetap berjalan dengan metode terselubung guna menghindari pengawasan aparat.

Modus operasional pun berubah. Jika sebelumnya melayani secara langsung (walk-in), kini transaksi dilakukan melalui sistem reservasi daring. Promosi layanan diketahui dilakukan melalui grup Telegram, di mana admin secara aktif menawarkan berbagai pilihan terapis kepada pelanggan.

Yang menjadi sorotan, dalam salah satu unggahan promosi, terdapat tampilan terapis dengan atribut menyerupai seragam sekolah tingkat SMA dengan label “New Comers”. Hal ini memicu reaksi keras karena dinilai tidak etis dan berpotensi merendahkan citra dunia pendidikan.

Selain itu, dalam percakapan digital yang beredar, admin juga menawarkan paket layanan dengan istilah-istilah yang tidak sesuai dengan standar jasa kesehatan atau relaksasi pada umumnya, disertai tarif yang bervariasi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak admin membenarkan bahwa operasional tetap berjalan dengan sistem reservasi untuk menghindari razia.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan tegas selama Ramadan, di antaranya:
Penutupan total tempat hiburan umum termasuk spa, sauna, dan jasa pijat
Pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban serta menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci.

Dugaan pelanggaran ini dinilai mencoreng wibawa Pemerintah Kabupaten Tangerang dan memicu desakan masyarakat agar Satpol PP serta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas.

Pengawasan intensif diharapkan dapat memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, sehingga suasana kondusif selama Ramadan tetap terjaga.

Sebagai catatan, pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran. Pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hendra Gunawan – red