Sumber1news.com
Kota Tangerang
Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga mendapat pembekapan dari seorang oknum berinisial R yang mengaku sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya dan menyebut bertugas di wilayah Ciputat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penjualan rokok non-cukai tersebut terpantau masih berjalan tanpa penindakan berarti, sehingga menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mencederai upaya penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum yang mengaku aparat menjadi perhatian serius publik, dan mendorong agar aparat penegak hukum serta pengawasan internal Polri segera melakukan klarifikasi dan penelusuran secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Brimob Polda Metro Jaya maupun instansi terkait. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai fungsi kontrol sosial, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)