sumber1news
Tangerang – Sengketa kepemilikan lahan seluas 11.950 meter persegi kembali mencuat setelah pihak ahli waris pemilik tanah menyatakan bahwa lahan tersebut diduga telah dikuasai dan diperjualbelikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga, tanah tersebut awalnya dibeli oleh Tamami Imam Santoso dari Jarin sekitar tahun 1990–1991 dengan luas kurang lebih 11.950 m². Sejak saat itu, Imam Santoso mengaku tidak pernah menjual kembali tanah tersebut kepada pihak manapun.
Namun beberapa tahun kemudian, lahan tersebut diketahui telah dikuasai oleh pihak Lippo, yang mengklaim telah membeli tanah tersebut dari pihak yang sama, yakni Jarin, sekitar tahun 1995–1996. Padahal menurut keterangan keluarga, pada periode tersebut tanah tersebut sudah lebih dahulu menjadi milik Imam Santoso.
Pihak keluarga menduga adanya oknum yang terlibat dalam dugaan pemalsuan data kepemilikan tanah, yang melibatkan oknum dari instansi terkait serta pihak pengembang.
Untuk memperkuat klaim kepemilikan, pihak keluarga juga mengaku telah mengantongi surat pernyataan dari Pemerintah Desa Cicau yang menyatakan bahwa tanah tersebut diakui sebagai milik Imam Santoso, bukan milik pihak lain.
Meski demikian, perjuangan untuk mendapatkan kembali hak atas tanah tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaian. Bahkan saat ini, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut dikabarkan telah diperjualbelikan kepada pihak lain, dan sebagian area sudah berdiri beberapa bangunan.
Pihak keluarga berharap agar instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan data kepemilikan tanah tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik yang sah.
Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi perhatian serius agar tidak merugikan masyarakat dan mencegah terjadinya sengketa tanah serupa di kemudian hari.
Red.


