Diduga Tahan Gaji Karyawan, Pernyataan Bos J&T Cargo Disaksikan Sejumlah Rekan Kerja
sumber1news.com
Kabupaten Tangerang — Dugaan keterlambatan pembayaran gaji kembali mencuat di lingkungan kerja J&T Cargo yang berlokasi di Jalan Raya Kutabumi, Kampung Teriti No. 50, RT 006/004, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tiga orang karyawan mengaku hingga saat ini belum menerima hak upahnya. Rinciannya, satu karyawan belum menerima gaji selama dua bulan, satu karyawan selama satu bulan, dan satu karyawan lainnya selama satu bulan lebih satu minggu.
Upaya klarifikasi telah dilakukan oleh pihak karyawan kepada pimpinan perusahaan. Namun, menurut pengakuan karyawan, dalam komunikasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, pimpinan perusahaan justru menyampaikan pernyataan yang dinilai tidak memberikan kepastian pembayaran gaji.
Dalam percakapan tersebut, pimpinan diduga mengatakan:
“Percuma lo minta bantuan ke rekan lo, yang ada duit lo habis nggak karuan.”
Pernyataan itu tidak hanya didengar oleh karyawan yang bersangkutan, tetapi juga disaksikan langsung oleh beberapa rekan kerja lainnya, termasuk pihak yang berniat membantu mencari solusi atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut.
Para saksi menyatakan bahwa ucapan tersebut disampaikan secara langsung saat karyawan menanyakan kepastian hak upahnya.
Para karyawan menilai kondisi ini merugikan mereka secara ekonomi dan menimbulkan tekanan psikologis, mengingat gaji merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Atas dasar itu, para karyawan berencana menempuh jalur pengaduan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, serta tidak menutup kemungkinan melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum guna mendapatkan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen J&T Cargo di lokasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Awak media membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila disampaikan oleh pihak terkait.
Red




