• Februari 26, 2026
  • 1 minute Read
Diduga DLHK Kab Tangerang Ada Persekongkolan Dengan CV Putra Kosambi Jaya

sumber1news

Kabupaten Tangerang
Proyek pembangunan Hutan Bambu yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten kian menjadi sorotan publik, di mulai dari besaran anggaran, lelang tender hingga pengerjaan lapangan kegiatan ( 26-02-2026 )
 
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Putra Kosambi Jaya dengan nilai Kontrak : Rp. 1.805.120.026,00 Sumber dana : APBD Kab Tangerang Th anggaran 2025 Pelaksana : CV Putra Kosambi Jaya Waktu pelaksanaan : 90 ( sembilan puluh) hari kalender diduga terlibat persekongkolan dengan DLHK Kab Tangerang
 
Dugaan tersebut mencuat setelah di ketahui bahwa perusahaan tersebut bukan sebagai pemenang tender melainkan hanya pelaksana kegiatan dan di dalam tender lelang kegiatan tersebut tidak ada penawar dari perusahaan lain alias tunggal
 
Gordon dari Lembaga Monitoring Pilar Bangsa mengatakan, ” Sebuah tender itu seharusnya paling sedikit ada 3 penawar dalam satu judul kegiatan, akan tetapi kenapa judul kegiatan Hutan Bambu ini hanya ada 1 penawar saja, jadi ada apa sebenarnya antara DLHK dengan CV Putra Kosambi Jaya ini ko bisa menjadi pelaksana kegiatan, ” ucap Gordon
 
” Seharusnya yang mengerjakan sebuah kegiatan proyek pembangunan Hutan Bambu tersebut pemenang tender bukan sebagai pelaksana kegiatan jikalau memang perusahaan tersebut adalah merupakan sebagai pemenang tender yang sebenarnya. ” tutup Gordon
 
Hingga berita ini di terbitkan PPTK kegiatan dari DLHK belum ada yang dapat di konfirmasi.
(Red)

  • Februari 26, 2026
  • 1 minute Read
Lembaga Monitoring Pilar Bangsa Layangkan Surat Laporan Dugaan Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al Amjad ke Kejati Banten

sumber1news

Kabupaten Tangerang – Proyek pembangunan Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al Amjad yang di laksanakan oleh CV Bintang Selatan dengan Nilai Anggaran : Rp 10.000.000.000,00 diduga telah terjadi Penyimpangan dan Pelanggaran Spesifikasi serta Adanya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Merugikan Keuangan Negara ( 26-02-2026 )
 
Dengan adanya dugaan tersebut Lembaga Monitoring Pilar Bangsa melayangkan Surat Laporan Aduan ke Kejaksaan Tinggi Banten agar segera melakukan Pemeriksaan atau Penyidikan terkait kegiatan tersebut dengan No tanda terima Lapdu 01046/LP-MPB /11/2026
 
Gordon mengatakan, ” Bahwa eksistensi Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) merupakan sosial kontrol dan Againt Of Changes dalam mewujudkan kedaulatan rakyat serta menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, ” ujarnya
 
” Dalam UU No 28 Th 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari praktek-praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jadi berharap Kejati Banten segera mungkin dapat melaksanakan pemeriksaan dan Penyidikan terhadap kegiatan Penataan dan Sarpras Masjid Agung Al Amjad. ” pungkasnya

(Red)

  • Februari 25, 2026
  • 2 minutes Read
BHP2HI Dorong Penertiban Aset Pemda, DPRD Kota Tangerang Tegaskan Lahan Embung Bugel Milik Daerah

sumber1news

Kota Tangerang — Upaya penyelamatan aset Pemerintah Kota Tangerang membuahkan hasil. Komisi I DPRD Kota Tangerang menegaskan status lahan PSU embung di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci sebagai milik Pemda dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk kepentingan pribadi.


Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang digelar pada 24 Februari 2026 di ruang rapat Badan Anggaran. RDP ini merupakan tindak lanjut laporan dari BHP2HI terkait dugaan penyalahgunaan aset daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junaidi, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan berbagai pihak, lahan tersebut sah merupakan aset Pemerintah Kota Tangerang. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dikembalikan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain perwakilan Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 05/06, Kejaksaan Negeri, ATR/BPN, BPKD, Dinas Perkim, PUPR, Satpol PP, Camat Karawaci, Lurah Bugel, serta kuasa hukum pihak yang dilaporkan. Namun, pihak yang disebut dalam laporan, yakni Acay, kembali tidak hadir dalam forum tersebut.

Ketua Umum BHP2HI, Suhardi Winoto, S.H., mengecam keras dugaan pemanfaatan lahan oleh oknum tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibenarkan dan meminta aparat serta instansi terkait mengambil langkah tegas.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal BHP2HI, Makasanudin, S.H., yang juga bertindak sebagai juru bicara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama melaporkan persoalan ini kepada instansi terkait, termasuk Satpol PP. Namun, menurutnya, respons yang diterima sebelumnya dinilai lambat, meskipun data yang disampaikan sudah lengkap.

“Alhamdulillah, melalui RDP ini akhirnya ada kejelasan. Komisi I DPRD Kota Tangerang menyimpulkan bahwa ini adalah aset Pemda, dan dari pihak pengelola aset juga telah menyatakan akan segera mengambil kembali lahan tersebut,” ujarnya.

Makasanudin juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kota Tangerang serta seluruh dinas dan pihak terkait yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan ini. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga aset daerah demi kepentingan masyarakat.

Dengan hasil RDP ini, Pemerintah Kota Tangerang diharapkan segera melakukan langkah konkret penertiban dan pengamanan aset, agar tidak kembali dimanfaatkan secara tidak sah di masa mendatang.
(Red)

  • Februari 25, 2026
  • 1 minute Read
Warga GMP 2 Cadas Kukun Gelar Aksi Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

sumber1news

TANGERANG, 25 Februari 2026 – Semangat berbagi di bulan suci Ramadan ditunjukkan oleh warga Perumahan GMP 2 yang berlokasi di Jalan Raya Cadas–Kukun, Kabupaten Tangerang. Bersama pengurus lingkungan, masyarakat setempat menggelar kegiatan pembagian takjil kepada para pengguna jalan.

Sebanyak paket makanan berbuka puasa dibagikan kepada pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, serta pejalan kaki yang melintas di lokasi kegiatan. Aksi sosial ini dilaksanakan pada Selasa (25/2/2026) menjelang waktu berbuka puasa.

Warga setempat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa di bulan Ramadan yang penuh berkah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat kebersamaan antarwarga.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih dalam perjalanan saat waktu berbuka puasa tiba,” ujar salah satu perwakilan warga.

Kegiatan berbagi takjil ini tidak hanya mencerminkan kepedulian sosial terhadap sesama, tetapi juga menjadi momentum untuk menumbuhkan nilai kebersamaan dan solidaritas di tengah masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semangat berbagi dan kepedulian sosial dapat terus terjaga, khususnya selama bulan Ramadan.
RED//Saddam

  • Februari 25, 2026
  • 2 minutes Read
Komisi I DPRD Kota Tangerang Pastikan Lahan PSU Embung Bugel Indah Harus Dieksekusi

sumber1news

Tangerang – Komisi I DPRD Kota Tangerang memastikan bahwa bangunan liar di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Embung Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang harus segera dieksekusi.

Hal ini karena bangunan tersebut merupakan pelanggaran tata ruang dan aturan pemanfaatan lahan milik pemerintah.

Kehadiran dari kuasa hukum pemilik bangunan yang di duga disalahgunakan oleh klien berinisial “ACAY” menerangkan ada akta jual beli tahun 2002 dengan developer atas nama PT.LUMBUNG GRAHA PERMAI/PT.DUTA NIRSUKO UTAMA sebagai Tergugat. Tapi Putusan Pengadilan telah ditetapkan 19 Desember 2025 yang isinya telah diptuskan ichrach bahwa hasil putusan dinyatakan vertech karena para pihak tidak hadir dalam proses persidangan tentang bukti kepemilikan lahan, ujar Junadi saat selesai RDP di Ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, Selasa 24 Februari 2026.

“Tapi dari pihak Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan bahwa itu adalah aset Pemerintah Kota Tangerang,.akan melakukan langkah hukum, diantaranya ; pertama menegakkan Perda, dan dikeluarkan surat panggilan terlebih dulu para pihak yang di duga menduduki pihak- pihaknya, diberi peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur Perda dan Aturan Bangunan Gedung, Kita juga akan cek izin bangunannya ada tidaknya?, dugaan Kami bahwa semua bangunan yg dia bangun tanpa izin,” beber Junadi menegaskan.

“Walaupun ada akta jual beli tahun 2002, tapi putusan gugatan dari kliennya telah dinyatakan vertech di pengadilan 19 Desember 2025 itu dia menang karena ketidakhadiran Pemkot,” jelas Junadi.

Wakil rakyat dari fraksi Gerindra ini menegaskan, bahwa pemerintah harus bertindak tegas dan sesuai prosedur dalam melaksanakan eksekusi.

“Ini tanah Pemda lalu digugat oleh orang yang bukan Pemda. Jadi ini pemerintah mau diam saja atau bagaimana? Bahkan surat dari DPRD saja ditolak oleh Dinas, ini bagaimana ini,” imbuh Junadi.

Selanjutnya, dalam rencana pembongkaran PSU di Embung Karawaci itu, Pemerintah Kota Tangerang akan menindaklanjuti dan selanjutnya berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melaksanakan eksekusi lahan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Red

  • Februari 24, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Langgar SE Ramadan, Nonix SPA Kelapa Dua Beroperasi Tertutup dan Promosi Konten Kontroversial

Sumber1News.com – Kabupaten Tangerang.
Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait penutupan sementara seluruh tempat hiburan dan jasa pijat selama bulan Ramadan diduga tidak diindahkan oleh pengelola Nonix SPA & Massage yang berlokasi di kawasan Dalton, Jalan Scientia Square Selatan No.28–29, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, tempat usaha tersebut masih beroperasi meskipun secara kasat mata tampak tertutup rapat. Aktivitas pelayanan kepada pelanggan diduga tetap berjalan dengan metode terselubung guna menghindari pengawasan aparat.

Modus operasional pun berubah. Jika sebelumnya melayani secara langsung (walk-in), kini transaksi dilakukan melalui sistem reservasi daring. Promosi layanan diketahui dilakukan melalui grup Telegram, di mana admin secara aktif menawarkan berbagai pilihan terapis kepada pelanggan.

Yang menjadi sorotan, dalam salah satu unggahan promosi, terdapat tampilan terapis dengan atribut menyerupai seragam sekolah tingkat SMA dengan label “New Comers”. Hal ini memicu reaksi keras karena dinilai tidak etis dan berpotensi merendahkan citra dunia pendidikan.

Selain itu, dalam percakapan digital yang beredar, admin juga menawarkan paket layanan dengan istilah-istilah yang tidak sesuai dengan standar jasa kesehatan atau relaksasi pada umumnya, disertai tarif yang bervariasi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak admin membenarkan bahwa operasional tetap berjalan dengan sistem reservasi untuk menghindari razia.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan tegas selama Ramadan, di antaranya:
Penutupan total tempat hiburan umum termasuk spa, sauna, dan jasa pijat
Pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban serta menghormati kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci.

Dugaan pelanggaran ini dinilai mencoreng wibawa Pemerintah Kabupaten Tangerang dan memicu desakan masyarakat agar Satpol PP serta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas.

Pengawasan intensif diharapkan dapat memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku, sehingga suasana kondusif selama Ramadan tetap terjaga.

Sebagai catatan, pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran. Pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hendra Gunawan – red

  • Februari 22, 2026
  • 1 minute Read
Penumpukan Sampah di Fasilitas Umum Dikeluhkan Warga, Ancam Kesehatan dan Lingkungan

sumber1news

TANGERANG — Penumpukan sampah di area fasilitas umum kembali menjadi sorotan masyarakat.

Kondisi tersebut terungkap berdasarkan laporan aduan bernomor 001/Laporan-Sampah/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026, yang menyebutkan adanya tumpukan sampah di pinggir jalan dan trotoar akibat kurang optimalnya pengelolaan serta pengangkutan sampah.

Dari hasil pemantauan di lapangan, sampah terlihat berserakan dan menumpuk di sejumlah titik fasilitas umum.

Keadaan ini tidak hanya mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan, tetapi juga merusak estetika kawasan yang seharusnya menjadi ruang publik yang tertib dan bersih.

Selain itu, penumpukan sampah tersebut berpotensi menimbulkan bau tidak sedap serta menjadi sarang penyakit yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini juga dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan dan memperburuk kualitas hidup warga.

Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan konkret dari instansi terkait untuk segera melakukan pembersihan serta meningkatkan sistem pengelolaan dan pengangkutan sampah secara rutin. Upaya tersebut dinilai penting guna menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

Red – sadam

  • Februari 21, 2026
  • 2 minutes Read
Janji Pernikahan Oknum PPPK di Banten Berujung Ketidakpastian, Seorang Perempuan Ungkap Pengalaman Pribadi

sumber1news

TANG SELATAN,— Seorang perempuan berinisial M mengungkap pengalaman pribadinya terkait hubungan dengan seorang pria yang disebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Banten. Hubungan yang diklaim dibangun atas dasar komitmen menuju pernikahan tersebut berakhir tanpa kejelasan.

Kepada wartawan, M menunjukkan sejumlah tangkapan layar percakapan yang berisi komunikasi terkait rencana pernikahan. Dalam salah satu pesan, pria tersebut menyampaikan niat untuk menikah setelah M menyelesaikan masa iddah.
“Iya sayang, nanti kita nikah ya,” demikian isi pesan yang diperlihatkan kepada redaksi.

Dalam percakapan lainnya, juga terdapat pembahasan mengenai kemungkinan pernikahan siri serta komunikasi dengan pihak keluarga M. Hal ini, menurut pengakuannya, semakin menguatkan keyakinannya bahwa hubungan tersebut akan berlanjut ke jenjang yang lebih serius.

Namun, dalam perjalanannya, M mengaku mengalami tekanan emosional. Ia menyebut sempat hamil dalam hubungan tersebut. Berdasarkan percakapan yang ditunjukkan, pria tersebut mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi M dan menginginkan agar kehamilan tersebut tidak dilanjutkan dengan alasan kesehatan.
“Justru itu aku mau janinnya keluar… aku mau kamu sehat,” demikian kutipan pesan yang disampaikan.

M mengaku berada dalam kondisi tertekan saat itu. Ia juga menyampaikan telah mengalami trauma mendalam atas peristiwa yang dialaminya.
“Aku merasakan trauma, syok, dan kesedihan kehilangan untuk kedua kalinya,” tulis M dalam percakapan tersebut.

Lebih lanjut, M menyatakan bahwa keputusan mengakhiri rumah tangga sebelumnya diambil karena keyakinannya terhadap komitmen pernikahan yang dijanjikan oleh pria tersebut. Namun, setelah proses perceraian selesai, rencana pernikahan yang sebelumnya dibicarakan tidak terealisasi.
“Saya memegang ucapan dan janji itu karena disampaikan langsung dan diketahui keluarga,” ujar M.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pria yang disebut dalam pengakuan tersebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi. Media juga masih berupaya meminta klarifikasi dari instansi terkait mengenai status kepegawaian yang dimaksud.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen percakapan yang diperlihatkan kepada redaksi. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

Red

  • Februari 19, 2026
  • 3 minutes Read
Siaran Pers!Tim Kuasa Hukum Tergugat Minta PN Tangerang Keluarkan Putusan Sela Terkait Pendidikan Anak.

sumber1news

Tangerang.- Tim kuasa hukum Alpriado Osmond selaku tergugat dalam perkara perceraian dan sengketa hak asuh anak menyampaikan siaran pers usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,Kamis(19/2/2026).

Perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng, dengan Dian Christina Silalahi sebagai penggugat dan Alpriado Osmond sebagai tergugat. Objek sengketa utama dalam perkara ini adalah gugatan perceraian dan hak asuh atas anak mereka yang masih berusia 6 tahun.

Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum tergugat mendesak majelis hakim agar mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan anak kembali bersekolah.
Kuasa hukum tergugat, Ojahan Erikson Pakpahan, SH, menyatakan bahwa anak disebut telah tidak mengikuti kegiatan belajar formal di SDK Penabur Kota Modern Tangerang selama lebih dari 60 hari sejak Januari 2026. Selain itu, sejumlah kegiatan pengembangan diri juga disebut terhenti.

“Fokus utama kami bukan sekadar perkara perceraian, melainkan memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi. Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan sela demi kepentingan terbaik anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Klarifikasi Status Hukum Tergugat
Tim kuasa hukum juga menanggapi dalil gugatan yang menyebut status hukum tergugat sebagai narapidana. Menurut mereka, kliennya dijatuhi pidana percobaan sehingga secara hukum tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai orang tua.

Pernyataan tersebut disampaikan Ojahan Pakpahan, SH., yang menegaskan bahwa status pidana percobaan berbeda secara yuridis dengan narapidana yang menjalani hukuman penjara.
Dugaan Intervensi dan Laporan ke Sejumlah Lembaga
Dalam siaran pers itu, tim kuasa hukum turut menyinggung dugaan keterlibatan pihak ketiga yang disebut sebagai aparat penegak hukum dan merupakan keluarga penggugat.

Mereka menyatakan telah menyampaikan laporan ke sejumlah lembaga, antara lain Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui JAMWAS, Kementerian PPPA, KPAI, serta LPAI.
Kuasa hukum menyatakan langkah tersebut ditempuh guna memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi maupun intervensi jabatan.

Dalam resume perkara yang disampaikan kepada media, tim kuasa hukum memaparkan kronologi yang menurut mereka menunjukkan adanya rangkaian peristiwa sebelum gugatan didaftarkan. Di antaranya dugaan pengosongan rumah pada 9 Desember 2025 dan pengambilan anak dari sekolah pada 11 Desember 2025.

Selain itu, mereka juga menyebut adanya laporan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga saat peristiwa di sekolah tersebut yang saat ini masih dalam penanganan Polres Metro Tangerang Kota. Namun hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas tudingan tersebut.

Pihak tergugat menyatakan telah menunjuk kuasa hukum dari Law Firm Ojahan, Kardi & Partners untuk mengajukan eksepsi dan rekonvensi dalam perkara ini. Mereka juga mengaku telah mengirimkan surat atensi kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kondisi pendidikan anak dalam proses persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim kuasa hukum tergugat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan berimbang dari kedua belah pihak.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda mediasi sesuai prosedur peradilan perdata.

Red

  • Februari 18, 2026
  • 2 minutes Read
Taksi Blue Bird Potong Jalur dan Rem Mendadak di Tol Bandara, Pengendara Mengaku Terancam

sumber1news

KOTA TANGERANG — Sebuah taksi Blue Bird bernomor polisi B 1725 SLF dengan nomor pintu 8725 jenis BYD diduga berkendara secara ugal-ugalan di ruas tol arah Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam (18/2/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.

Insiden itu dialami Hendra, pengemudi mobil Toyota Calya merah yang saat itu tengah melaju dari arah Pluit menuju Bandara bersama keluarganya.

Menurut keterangan Hendra, posisi kendaraannya berada di lajur kanan dan berada tepat di depan sebuah truk.

Di belakang mobilnya, taksi tersebut terus-menerus menyalakan lampu jauh (ngedim) seolah meminta jalan, padahal kondisi lalu lintas saat itu tidak memungkinkan untuk berpindah lajur secara mendadak.

“Posisi saya di kanan karena ada truk di sebelah kiri. Tiba-tiba taksi itu dari belakang ngedim terus, lalu ambil kiri dan langsung memotong ke depan mobil saya,” ujar Hendra.

Tak hanya memotong secara tiba-tiba, taksi tersebut juga disebut langsung melakukan pengereman mendadak setelah berada di depan kendaraan Hendra. Aksi itu membuat Hendra terpaksa menginjak rem secara spontan untuk menghindari tabrakan.

Hendra menilai tindakan pengemudi taksi tersebut seperti bentuk provokasi di jalan tol yang sangat membahayakan keselamatan dirinya dan keluarga.
“Kalau saya tidak sigap, bisa saja terjadi kecelakaan. Ini bukan hanya soal mendahului, tapi cara berkendaranya sangat berisiko,” tambahnya.

Beruntung tidak terjadi benturan dalam peristiwa tersebut. Namun Hendra berharap pihak perusahaan taksi dapat menindaklanjuti kejadian ini agar tidak terulang dan membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama di ruas tol yang memiliki kecepatan tinggi.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa etika dan keselamatan berkendara di jalan tol merupakan tanggung jawab bersama, terlebih bagi pengemudi transportasi umum yang membawa nama perusahaan dan kepercayaan publik.

Red

Berita Populer

  • Maret 7, 2026
  • Maret 5, 2026
  • Maret 5, 2026
  • Maret 4, 2026
  • Maret 4, 2026
  • Maret 3, 2026
Verified by MonsterInsights