• Januari 6, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Ada Pembekapan, Oknum Mengaku Anggota Brimob Terseret Isu Rokok Non-Cukai di Tangerang

Sumber1news.com
Kota Tangerang
Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga mendapat pembekapan dari seorang oknum berinisial R yang mengaku sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya dan menyebut bertugas di wilayah Ciputat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penjualan rokok non-cukai tersebut terpantau masih berjalan tanpa penindakan berarti, sehingga menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mencederai upaya penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum yang mengaku aparat menjadi perhatian serius publik, dan mendorong agar aparat penegak hukum serta pengawasan internal Polri segera melakukan klarifikasi dan penelusuran secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Brimob Polda Metro Jaya maupun instansi terkait. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai fungsi kontrol sosial, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

  • Januari 5, 2026
  • 1 minute Read
Diduga Edarkan Rokok Non Cukai, Pemilik Usaha di Sangiang Kota Tangerang Menghindari Klarifikasi

sumber1news.com

Kota Tangerang — Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Sangiang, Kota Tangerang.

Seorang pemilik usaha diduga memperjualbelikan rokok non cukai yang berpotensi merugikan negara serta mencederai kepatuhan hukum di sektor perdagangan.

Awak media yang mendatangi lokasi usaha untuk melakukan konfirmasi justru tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya. Pemilik usaha dinilai menghindari klarifikasi dan tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya konfirmasi jurnalistik.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor cukai.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha terkait legalitas produk rokok yang dijual maupun jalur distribusinya. Kondisi ini mendorong perlunya perhatian dan langkah tegas dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers.

dede

  • Desember 30, 2025
  • 4 minutes Read
*DPRD DAN WALIKOTA ABAIKAN BERKAS HUM MAHKAMAH AGUNG RI*

sumber1news.com
*Kota Tangerang* – Dugaan Pelanggaran terstruktur dalam kasus Tunjangan Perumahan (Tuper) dan Tunjangan Transportasi DPRD Kota Tangerang yang diproses melalui Hak Uji Materil (HUM) di Mahkamah Agung. Sudah masuk dalam tahapan kelengkapan berkas administrasi.

Ketua Bidang Kajian Hukum dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia Iqbal Utama, mengatakan mengenai logika kejahatan Tuper dan Tunjangan Transportssi baik Ketua DPRD Wakil Ketua, Anggota, dan ketua-ketua fraksi yang menandatangani aturan Tuper serta menjadi penerima manfaat, diduga bersekongkol untuk tidak melaksanakan evaluasi Perwal 14 Tahun 2025 terkait tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Pernyataan Walikota Tangerang , menegaskan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mengevaluasi tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, khususnya terkait Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025, sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menyoroti nilai tunjangan yang mencapai Rp72 juta per orang per bulan tertanggal 08 September 2025 lalu. Yang sampai sekarang ini belum di realisasikan.


Sudah pasti terdapat dugaan pelanggaran terstruktur, sehingga sampai sekarang belum di evaluasi.Perubahan angka yang begitu besar hingga merugikan keuangan negara, dan peraturan walikota ini tidak bisa terjadi tanpa konsensus atau keterlibatan pihak-pihak terkait.

Mengenai aturan TUPER khusus untuk anggota DPRD, Iqbal menjelaskan bahwa penetapan besaran tersebut tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan untuk Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa Tuper harus ditetapkan berdasarkan hasil penilaian publik oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) setiap 3 tahun.

Kasus ini jelas melanggar hukum dan aturan, karena nilai Tunjangan Perumahan tidak melalui kajian KJPP dan menetapkan Tuper yang lebih tinggi tanpa hasil dari kajian tim penilai.

*Walikota dan DPRD Abaikan Pemberkasan Resmi Mahkamah Agung RI*

Kasus Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi ini sudah di resmi diajukan Pemohon dan telah di register dengan Nomor : 58 P/HUM/2025 di Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 18 November 2025 lalu dan Pihak Termohon I Walikota dan Termohon II DPRD berdasarkan surat pemberitahuan dan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Materil dengan Nomor : 58/PER-PSG/XI/58 P/HUM/2025.

Dalam perkara ini Walikota dan DPRD di Indonesia tidak dapat mengabaikan pemberkasan resmi dari Pemohon Hak Uji Materil Mahkamah Agung (MA). Semua pejabat negara terikat oleh hukum dan wajib menghormati dan menindaklanjuti proses hukum yang sah di lembaga peradilan tertinggi.

Walikota yang *mengabaikan* permohonan pemberkasan hak uji materil (HUM) yang sudah dikeluarkan Mahkamah Agung memang berada di zona yang riskan. Secara hukum, ada beberapa jalur sanksi yang bisa diterapkan:

– *Sanksi administratif* – Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pejabat daerah yang tidak melaksanakan keputusan atau perintah lembaga tinggi dapat dikenakan teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau bahkan pemberhentian dari jabatan.

– *Sanksi disiplin* – Jika pengabaian itu dianggap pelanggaran kode etik pejabat, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjatuhkan sanksi disiplin, termasuk pemotongan gaji atau pencabutan hak politik.

– *Sanksi pidana* – Dalam kasus yang menunjukkan unsur *penyelewengan* atau *penolakan* secara sengaja untuk melaksanakan perintah hukum, walikota dapat dijerat dengan Pasal 136 KUHP tentang *penolakan pelaksanaan keputusan pejabat yang berwenang*. Ancaman pidananya bisa berupa denda atau kurungan maksimal 2 tahun, tergantung pada tingkat kesalahannya.

– *Kewajiban Hukum* : Walikota sebagai kepala pemerintahan daerah, memikiki tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD dan tetap dibawah hierarki perundang-undangan. Mengabaikan proses peradilan Mahkamah Agung merupakan pelanggaran Hukum.

– *Konsekuensi Hukum* : Apabila Walikota atau jajarannya mengabaikan atau menolak menindaklanjuti permintaan atau dokumen resmi terkait proses hukum di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum oleh pejabat publik.

Selain itu, Iqbal menyoroti dugaan persekongkolan jahat yang terlibat dalam kasus ini, yang tunduk pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang bersekongkol dengan orang lain untuk melakukan tindak pidana korupsi dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pengajuan Gugatan Hak Uji Materil (HUM) di Mahkamah Agung sudah masuk tahapan proses dan yang terpenting adalah menyelesaikan kasus ini dengan kontruksi hukum yang jelas, berdasarkan alat bukti yang kuat, serta ditegakkannya keadilan sepenuhnya.hari sandi – red

  • Desember 30, 2025
  • 1 minute Read
Penjualan T-Shirt DYNOSPEED Dukung Produksi KM Ksatria Nusantara untuk Nelayan

JAKARTA – Penjualan T-Shirt DYNOSPEED menjadi bagian dari upaya nyata mendukung kehadiran Kapal Motor (KM) Ksatria Nusantara GT 30, yang dirancang khusus untuk diberikan kepada nelayan. Kapal tersebut rencananya akan diproduksi di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara.
KM Ksatria Nusantara dihadirkan sebagai solusi untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan wilayah tangkap nelayan. Dengan ukuran dan spesifikasi yang memadai, kapal ini diharapkan mampu membantu nelayan menjangkau perairan yang lebih luas, sehingga hasil tangkapan meningkat dan secara otomatis berdampak positif terhadap perekonomian nelayan.
Peningkatan hasil tangkap tersebut juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar dan konsumen ikan laut, sekaligus menjaga stabilitas pasokan hasil perikanan.
Tidak hanya menghadirkan armada kapal, program KM Ksatria Nusantara juga dilengkapi dengan berbagai dukungan pendukung, antara lain kelengkapan perizinan, pelatihan (training) kemudi, serta sistem manajemen bisnis bagi nelayan. Pendekatan ini bertujuan agar nelayan tidak hanya kuat di sisi operasional melaut, tetapi juga mampu mengelola usaha perikanan secara berkelanjutan dan profesional.
Informasi terkait program KM Ksatria Nusantara ini telah dipublikasikan melalui akun Instagram @diansumarwan dan @dynospeed.indonesia, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik serta ajakan dukungan terhadap pemberdayaan nelayan nasional.

aan – red

  • Desember 26, 2025
  • 2 minutes Read
Santunan Anak Yatim Piatu di Hari Jumat Berkah, Wujud Kepedulian dan Kasih Sayang

sumber1news.com

Periuk Jaya, 23 Desember 2025 — Dalam rangka mengisi Hari Jumat Berkah yang penuh keberkahan, telah dilaksanakan kegiatan santunan anak yatim piatu pada Jumat, 23 Desember 2025, pukul 14.00 WIB, bertempat di Lapangan Taman Baca, depan Puskesmas Periuk Jaya.
Kegiatan sosial ini dihadiri oleh Pak Jaro Maman dan Ibu Mutmainah selaku donatur utama, serta didukung oleh tokoh masyarakat setempat, di antaranya Ketua RT Firdaus dan Organisasi Pemuda Pancasila, yang diwakili oleh Ketua Ranting Periuk Jaya, Bapak Agus Subandi.

Santunan diberikan kepada 20 orang anak yatim piatu yang berada di wilayah sekitar taman baca. Bantuan yang disalurkan berupa amplop santunan dan nasi kotak, yang diterima dengan penuh keceriaan dan senyum bahagia oleh para anak-anak.

Dalam kesempatan tersebut, panitia menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu.
“Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban dan membawa kebahagiaan bagi anak-anak. Semoga kegiatan ini menjadi contoh bagi kita semua untuk terus peduli dan berbagi kepada sesama,” ujar salah satu panitia kegiatan.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para donatur.
“Terima kasih kepada Bapak Jaro Maman dan Ibu Mutmainah atas bantuan dan kepeduliannya. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan dengan keberkahan yang berlipat,” tambahnya.

Kegiatan santunan anak yatim piatu di Hari Jumat Berkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus menumbuhkan nilai kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

red-muhaemin

  • Desember 22, 2025
  • 2 minutes Read
Proyek TPS 3R Benua Hijau Kota Tangerang Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Sumber1news.com

Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas lingkungan melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Benua Hijau yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Proyek strategis ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp981.981.900 dan dikerjakan oleh PT Maduma Sakti Lestari berdasarkan kontrak nomor 027/08-kk.11.15/KEB/2025, berlokasi di Jalan NN No. 1 Blok F RT 001/RW 007, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Pembangunan TPS 3R Benua Hijau dirancang sebagai bagian dari upaya jangka panjang Pemkot Tangerang dalam mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan pagu kegiatan mencapai Rp1.389.498.600, proyek ini menjadi wujud nyata keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah perkotaan.

Berdasarkan dokumen teknis dan kualifikasi pekerjaan jasa konstruksi, proyek ini telah mencantumkan secara tegas persyaratan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk ketersediaan tenaga kerja bersertifikat K3 konstruksi. Hal tersebut menunjukkan bahwa aspek keselamatan pekerja telah menjadi perhatian sejak tahap perencanaan.

Sejumlah pihak menilai bahwa pelaksanaan proyek di lapangan perlu terus dievaluasi dan disempurnakan agar seluruh standar teknis, termasuk K3, dapat diterapkan secara optimal. Evaluasi ini dipandang sebagai bagian dari proses pengawasan konstruktif untuk memastikan kualitas pekerjaan serta keselamatan seluruh pekerja di lokasi proyek.
Seorang pemerhati kebijakan publik di Kota Tangerang menyampaikan bahwa pengawasan terhadap proyek APBD merupakan langkah positif untuk menjaga akuntabilitas dan kualitas hasil pembangunan.

“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan proyek berjalan sesuai aturan, melindungi pekerja, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang masih melakukan penyesuaian dan koordinasi teknis di lapangan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Publik berharap pembangunan TPS 3R Benua Hijau dapat selesai tepat waktu, memenuhi standar keselamatan kerja, serta menjadi fasilitas pengelolaan sampah yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan mendukung program lingkungan Kota Tangerang secara berkelanjutan. (Red)

  • Desember 19, 2025
  • 3 minutes Read
Proyek Peningkatan Jalan Dikecamatan Serpong Utara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis.

Tangerang Selatan,mediasumber1news.com— Proyek peningkatan Jalan Griya Hijau yang berlokasi di Kecamatan Serpong Utara(Serut),Kota Tangerang Selatan, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan, lapisan aspal hotmix yang terhampar di sejumlah titik terlihat sangat tipis, Kondisi tersebut menyebabkan bekas retakan jalan yang lama, sesudah permukaan di aspal masih tampak terlihat dengan jelas bekas retakan – retakan jalan sebelumnya. Hal ini patut diduga karena pengerjaan jalan yaitu pengaspalan atau hotmix ini dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi atau rencana anggaran biaya (RAB).

Pada beberapa bagian ruas jalan yang sudah di lakukan pengerjaan, masih tampak terlihat secara kasat mata seperti garis-garis bekas retakan jalan beton yang lama terlihat pada permukaan jalan yang sudah di aspal atau hotmix. Temuan ini mengindikasikan bahwa ketebalan lapisan hotmix diduga tidak memenuhi standar teknis pekerjaan jalan, terlebih proyek ini memiliki nilai anggaran hingga miliaran rupiah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian volume pekerjaan, kualitas material yang digunakan, serta efektivitas fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh konsultan pengawas dan dinas teknis terkait.

Diki,salah satu warga,mengungkapkan kecurigaannya terhadap proses pengerjaan proyek yang dinilai berlangsung terlalu cepat.
“Pekerjaan ini hanya beberapa hari sudah selesai. Kalau hasilnya seperti ini, aspalnya sangat tipis sampai bekas retakan lama masih terlihat. Wajar kalau masyarakat curiga. Ini proyek besar, tapi hasilnya sangat tidak maksimal,”ujarnya.

Diki menilai kondisi jalan tersebut berpotensi cepat mengalami kerusakan, mereka memperkirakan retakan lama akan kembali muncul dalam waktu dekat seiring dengan penyusutan lapisan hotmix akibat panas matahari, curah hujan, serta beban kendaraan yang melintas setiap hari.
Ironisnya, meskipun kualitas pekerjaan masih menuai keluhan, proyek tersebut disebut telah dilakukan Serah Terima Sementara (Provisional Hand Over/PHO) dari kontraktor kepada pemilik pekerjaan. Padahal, PHO seharusnya dilaksanakan setelah pekerjaan utama dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis dan bebas dari cacat signifikan.

Langkah PHO yang dinilai terkesan terburu-buru ini memunculkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan, sekaligus menimbulkan pertanyaan apakah pemeriksaan lapangan telah dilakukan secara menyeluruh sebelum penandatanganan berita acara serah terima.

Sebagai informasi, proyek peningkatan Jalan Griya Hijau dibiayai dari APBD Perubahan Kota Tangerang Selatan Tahun 2025 melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.904.419.400, dilaksanakan oleh CV. Lizam Jaya Pratama dengan PT. Pakar Priangan Timur sebagai konsultan pengawas dan waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 45 hari kalender.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan,
masyarakat mendesak agar pengawas internal pemerintah, yaitu inspektorat daerah, diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas pekerjaan yang dibiayai dari hasil uang pajak masyarakat ini. Masyarakat berharap proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik agar dikerjakan sesuai aturan dan standar yang berlaku, sehingga benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan sekadar menyelesaikan proyek secara administratif.

Selain dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, anggaran Proyek peningkatan Jalan Griya Hijau yang berlokasi di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan ini patut diduga Mark Up, hal ini berdasarkan informasi yang di peroleh dari salah seorang rekanan atau kontraktor yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya, mengatakan, “anggaran sebesar 1,9 Miliar untuk pengaspalan sepanjang 1503 Meter dengan lebar jalan 6 Meter itu terlalu mahal bang, sudah patut di duga itu mark up bang ujarnya

  • Desember 19, 2025
  • 3 minutes Read
Proyek Lapangan Softball Diduga Mengalami Keterlambatan Serius

Tangerang Selatan,Proyek Pembangunan Lapangan Softball di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, diduga mengalami keterlambatan serius. Hingga mendekati batas waktu pelaksanaan, progres pekerjaan di lapangan dinilai belum menunjukkan kesiapan untuk diselesaikan sesuai dengan kontrak kerja,yang hasil akhirnya sangat asal jadi.
Jumat(19/12/2025)

Pemasangan pagar dan jaring kawat lapangan terlihat belum rampung dan belum memperlihatkan perkembangan signifikan. Sementara itu, area lapangan utama masih dalam tahap pemadatan tanah dan penggelaran pasir, yang secara teknis menandakan proyek belum memasuki fase penyelesaian akhir.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat akan potensi keterlambatan penyelesaian proyek. Dengan sisa waktu pelaksanaan yang semakin terbatas, masyarakat mempertanyakan apakah target penyelesaian pekerjaan dapat tercapai sesuai jadwal kontrak.
Selain soal waktu, keterlambatan ini juga menimbulkan pertanyaan terkait kesiapan kontraktor, baik dari sisi pendanaan maupun kemampuan teknis. Pasalnya, pembangunan lapangan softball bukan pekerjaan umum biasa, melainkan fasilitas olahraga yang memerlukan spesifikasi teknis khusus serta tenaga berpengalaman agar dapat berfungsi sesuai standar.
“Kalau lihat progresnya seperti ini, rasanya sulit selesai tepat waktu. Ini proyek besar, tapi pekerjaannya masih jauh,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Seorang pegawai bernama Dena, yang bertugas di sekitar area lapangan, mengaku tidak mengetahui secara detail terkait progres pengerjaan proyek tersebut.
“Saya tidak tahu-menahu soal progres pengerjaan. Silakan langsung ke pihak kontraktor. Saya petugas dari Dinas Pemuda dan Olahraga, sementara kegiatan ini ranahnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin menegaskan minimnya informasi yang diterima publik terkait pelaksanaan proyek, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antarinstansi serta pengawasan di lapangan.
Sebagai informasi, proyek pembangunan lapangan softball ini dibiayai dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025, dengan nilai Surat Perintah Kerja (SPK) sebesar Rp 4.435.121.970. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Diwa Global Utama dengan waktu pelaksanaan selama 135 hari kalender.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar, publik menilai seharusnya progres pekerjaan dapat berjalan terukur dan transparan. Dugaan keterlambatan ini pun memunculkan kekhawatiran akan potensi penambahan waktu (addendum), denda keterlambatan, hingga pembengkakan biaya apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

Tidak satupun kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun dinas terkait guna memperoleh klarifikasi terkait progres pekerjaan, sisa waktu pelaksanaan, serta langkah antisipasi jika target penyelesaian tidak tercapai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun dinas terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan keterlambatan dan kesiapan penyelesaian proyek. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas teknis dan aparat pengawas internal segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka berharap proyek pembangunan fasilitas olahraga yang menggunakan uang pajak dari masyarakat.(Rudolf)

  • Desember 19, 2025
  • 3 minutes Read
Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Kota Tangerang- Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sudah digelar pada kamis, 18 November 2025 yang diikuti oleh perwakilan dari DPRD komisi 1 Kota Tangerang, tengah menindaklanjuti Laporan dari (BHP2HI) Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen Melalui surat Nomor:010/LPM/KLAR/BHP2HI/X11/2025 Tanggal 05 Desember 2025, Terkait dugaan Penyalahgunaan sebagian lahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang ada di Kota Tangerang,
berupa Embung yang berlokasi di perumahan Bugel indah kelurahan Bugel Kecamatan Karawaci.

H.Junaidi, selaku ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, meminta kepada seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada hari kamis, (18/12/25) yang di laksanakan di ruang BANMUS lantai dua (ll), Gedung DPRD Kota Tangerang untuk Menyelesaikan berbagai aspek permasalahan yang ramai dikalayak masyarakat.

Genre Rapat Dengar Pendapat di hadiri ketua Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, H.Junaidi beserta jajaran, Ketua Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) beserta jajaran, Kejaksaan, BPKD (Bidang Aset), Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Satpol-PP, Sekda (Bagian Hukum) serta Camat Karawaci, Kota Tangerang.

“Bahwa pihak pengadu meminta kedudukan hukumnya untuk pemanfaatan lahan itu seperti apa. Dan dengan adanya penggunaan fasos fasum berupa rumah dan gudang (gudang kaca), adanya penyampaian dari aset tahun 2018 di perumahan Bugel lndah itu ada pengambilan sepihak oleh Pemerintah Kota Tangerang, ” ujar H.Junaidi.

Menurutnya lagi, bahwa dalam hal ini, dalam arti adalah aset Pemerintah Kota Tangerang, fasos fasum itu penggunaannya adalah PUPR Sebagai Embung.

Disisi lain, penyampaian dari Satpol-PP, yang diungkapkan oleh biro hukum itu bisa melakukan penguasaan Fisik melalui peringatan satu , peringatan dua dan peringatan tiga dengan dasar Perda yang telah di tetapkan.

PUPR akan berkoordinasi dengan kepala Dinas bahwa sebagai pejabat administrasi akan melakukan penertiban dengan mengajak Satpol-PP. Pelaksanaannyapun akan secepatnya di laksanakan.

Untuk rapat ini sudah selesai, nanti tinggal menunggu eksekusi dari PUPR saja. PUPR mendapat kepercayaan mengolah Embung itu tinggal di tertibkan saja, Kalau itu ada bangunan liar tinggal di tertibkan saja,, ini jelas Aset pemerintah daerah.

Makasanudin S.H, yang biasa disapa Ichsan, selaku Sekjend dari Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen ( BPHP2HI ) mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Cq Komisi 1 hasil RDP pada siang ini 18/12/25 dapat mengadirkan dari pihak terkait di antaranya bagian dari BPKD Kota Tangerang, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Satpol PP, Bagian Hukum Sekda, Camat Karawaci dan perwakilan dari Kejari Kota Tangerang.

“RDP pada hari ini dapat menghasilkan keputusan bersama terkait penyahgunaan sebagian Lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ( PSU ) Kota Tangerang berupa Embung yang berlokasi di Perumahan Bugel Indah, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, akita Tangerang untuk segera dibuatkan SP 1 SP II dan SP III dan dapat dilakukan tindakan terkait Aset Pemda tersebut dan bangunan di atasnya dapat segera dibongkar oleh Satpol PP sebagai penegak Perda, “kata Makasanudin S.H.

  • Desember 15, 2025
  • 1 minute Read
Lama Tak Terdengar, Ini Dia Target Bang Sekjen Dian Sumarwan

sumber1news.com

Dian Sumarwan yang kerap disapa Bang Aan selama ini dikenal sebagai Sekjen Posraya Indonesia Tim 7 Jokowi, dia hadir menjadi bagian dari lingkaran Presiden Ke 7 Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dan mendukung kelanjutan Pemerintahan saat Ini oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tersebar di Media Sosial miliknya, Dian mengeluarkan hastage #BangSekjen dan mempublikasikan targetnya untuk akhir Tahun 2025 sampai 2026.

Terpublikasi target #BangSekjen Dian Sumarwan :

1. Kongres Pemuda Kedaulatan Pangan
2. Pembuatan KM. Ksatria Nusantara 30GT
3. Hadirnya Badan Otoritas Kota Tua Jakarta
4. Mitigasi Bencana Geothermal Kaki Gunung Gede.

Dirinya menyampaikan kebenaran atas apa yang menjadi targetnya.

“Iya benar, bersama tim kami akan merealisasikan target yang telah saya sampaikan di publik. Ini untuk melanjutkan apa yang pernah kami lakukan sebelumnya. Dan apa yang perlu dilaksanakan saat ini dan kedepannya,” ucapnya di Pamulang, Tangerang Selatan Senin Pagi (15/12/2025).

Buat Dian ini bukan baru dimulai, tapi melanjutkan apa yang harus direalisasikan.

“Ini bukan kami mengada-ada buat rencana baru, dan bukan tuk buat target asal-asalan, semuanya sudah pernah saya datangi dan menjadi bahan evaluasi untuk setiap agenda kerja yang akan dilaksanakan,” ucapnya kembali.

Info yang kami terima, ini semua berawal dari konsep Hilirisasi Kedaulatan Pangan yang menjadi konsen dirinya dan tim.

red

Berita Populer

  • Januari 20, 2026
  • Januari 20, 2026
  • Januari 18, 2026
  • Januari 15, 2026
  • Januari 14, 2026
  • Januari 13, 2026
Verified by MonsterInsights