*Astaga… Diduga Hukum Polresta Lemah Dalam Menangani Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur*
sunber1news.com
Tangerang,- 01-06-2025. Bulan Mei tanggal 15 tahun 2025, Seorang Advokat Tangerang berinisial “S” mendapatkan keluhan dari salah satu orang tua berinisial “M”, dimana beliau seorang Pelapor sekaligus Orang Tua dari Korban dengan Laporan Polisi Adanya tindak pidana Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur, korban berinisial “N” /14 Tahun (Anak Kandung M / Pelapor), Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kejadian tersebut menurut keterangan pelapor, dan bukti LP dari Polresta Tangerang dengan Nomor : LP/B/736/VIII/2024/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 13 Agustus 2024, terjadi pada tanggal 06 Agustus 2024 di dekat Pantai Karang Serang Kec. Sukadiri, Kab. Tangerang, Prov. Banten, dengan Terlapor yang berinisial “A”. SP2HP pertama terbit pada tanggal 16-08-2024, SP2HP kedua terbit pada tanggal 06-11-2024, dan SP2HP ketiga terbit pada tanggal 31-12-2025. Dan sampai hari ini, belum ada lagi perkembangan dan atau perkembangan terkait LP nya pa “M”. Sehingga pelapor memberikan kuasa dan meminta kepada seorang kuasa hukum di Tangerang untuk menindaklanjuti terkait LP tersebut di Polresta Tangerang.
Pada tanggal 16-05-2025, tim kuasa hukum melakukan penelusuran ke Polresta Tangerang, dan ingin sedikit berdiskusi dengan Tim Buser, Penyidik, maupun Kanit PPA terkait LP tersebut kenapa sampai saat ini belum ada lagi perkembangan lebih lanjut. Pasalnya menurut keterangan pelapor, bahwa Terlapor saat ini masih bisa menghirup udara segar di luar jeruji besi yang tidak seharusnya terjadi. Padahal di bulan April seorang Buser berinisial “S” telah menghubungi Pelapor untuk meminta alamat Terlapor untuk dilakukan penangkapan dan atau penyelidikan lebih lanjut.
Ketika sampai di Polresta Tangerang, tim kuasa hukum sempat tidak mau ditemui oleh pihak Aparat Penegak Hukum Polresta Tangerang, dengan berbagai alasan. Dan setelah di tektok kemana mana, kami akhirnya bisa menemui Penyidik yang menangani LP tersebut berinisial “D”. Ketika kami meminta SP2HP terbaru beliau menjawab “Mau di buatkan dan di ajukan dulu ke atasan di Polresta Tangerang ini”. Ucapnya
Saat melakukan sharing dengan tim kuasa hukum beliau memberi keterangan bahwa tim Buser memang sudah turun ke lokasi, tetapi untuk perkembangan lebih lanjut beliau tidak tau dan belum ada laporan dari tim Buser dilapangan. Dan akan segera menghubungi tim Buser tersebut untuk segera mengklarifikasi kepada tim kuasa hukum terkait keberadaan Terlapor kenapa sampai saat ini belum dilakukan penangkapan dan atau penahanan, padahal keterangan dari Pelapor bahwa Terlapor ada di rumah nya dan masih melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa, yang dimana posisi tersebut sangat memberikan kesan negatif terhadap oknum kepolisian yang tidak memperhatikan dan atau memperdulikan LP dari masyarakat kalangan bawah, yang kebetulan Pelapor disini mempunyai pekerjaan sebagai Nelayan.
Karena sampai pada tanggal 20-05-2025, tim kuasa hukum masih belum mendapatkan informasi perkembangan LP tersebut, dan seakan ada kesan diabaikan oleh oknum APH di Polresta Tangerang, maka di hari itu tim kuasa hukum membuat Pengaduan perihal ketidak profesionalan penyidikan Satreskrim Polresta Tangerang ke Yanduan Divpropam Polri Presisi, Polda Banten dengan melampirkan bukti-bukti yang ada, sampai kepada SP2HP yang tidak di berikan kepada pihak pelapor maupun tim kuasa hukum nya, yang dimana sudah dimintai padahal SP2HP itu harus diberikan secara berkala kepada pihak pelapor ataupun tim kuasa hukum nya tanpa harus diminta, setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya.
Tanggal 28-05-2025, tim kuasa hukum mendapatkan kabar dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten, di jam 13.00 WIB di Ruangan Propam Polresta Tangerang, untuk menyampaikan klarifikasi terkait Pengaduan yang sempat tim kuasa hukum buat pada tanggal 20 di Propam Polda Banten. Dan setelah tim penyidik dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten mengambil keterangan dari kami selaku yang membuat Pengaduan dan mengambil keterangan dari Oknum APH Polresta Tangerang yang menangani LP tersebut, maka tim kuasa hukum mendapatkan laporan dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten bahwa ada 3 Oknum dari Polresta Tangerang dalam penanganan LP ini, sampai kepada di lakukan proses pemeriksaan terhadap oknum-oknum tersebut karena telah tidak profesional dalam penyidikan di Satreskrim Polresta Tangerang.
“Kami sebagai tim kuasa hukum yang diberikan kepercayaan oleh Pelapor, berharap semoga Laporan Polisi yang dibuat oleh siapapun untuk bisa di proses oleh APH sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memandang status sosial seseorang sehingga keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini berjalan sesuai tupoksinya dan citra POLRI akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat secara utuh sebagai Aparat Penegak Hukum di Indonesia ini. Serta Tim kuasa hukum berharap semoga oknum-oknum yang terbukti melakukan ketidak profesionalan penyidikan untuk ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara (KEPP), sehingga dikemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoreng nama baik POLRI kembali.” Pungkas Advokat berinisial “S”. [*]