• June 1, 2025
  • 4 minutes Read
*Astaga… Diduga Hukum Polresta Lemah Dalam Menangani Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur*

sunber1news.com
Tangerang,- 01-06-2025. Bulan Mei tanggal 15 tahun 2025, Seorang Advokat Tangerang berinisial “S” mendapatkan keluhan dari salah satu orang tua berinisial “M”, dimana beliau seorang Pelapor sekaligus Orang Tua dari Korban dengan Laporan Polisi Adanya tindak pidana Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur, korban berinisial “N” /14 Tahun (Anak Kandung M / Pelapor), Pasal 81 atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kejadian tersebut menurut keterangan pelapor, dan bukti LP dari Polresta Tangerang dengan Nomor : LP/B/736/VIII/2024/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 13 Agustus 2024, terjadi pada tanggal 06 Agustus 2024 di dekat Pantai Karang Serang Kec. Sukadiri, Kab. Tangerang, Prov. Banten, dengan Terlapor yang berinisial “A”. SP2HP pertama terbit pada tanggal 16-08-2024, SP2HP kedua terbit pada tanggal 06-11-2024, dan SP2HP ketiga terbit pada tanggal 31-12-2025. Dan sampai hari ini, belum ada lagi perkembangan dan atau perkembangan terkait LP nya pa “M”. Sehingga pelapor memberikan kuasa dan meminta kepada seorang kuasa hukum di Tangerang untuk menindaklanjuti terkait LP tersebut di Polresta Tangerang.
Pada tanggal 16-05-2025, tim kuasa hukum melakukan penelusuran ke Polresta Tangerang, dan ingin sedikit berdiskusi dengan Tim Buser, Penyidik, maupun Kanit PPA terkait LP tersebut kenapa sampai saat ini belum ada lagi perkembangan lebih lanjut. Pasalnya menurut keterangan pelapor, bahwa Terlapor saat ini masih bisa menghirup udara segar di luar jeruji besi yang tidak seharusnya terjadi. Padahal di bulan April seorang Buser berinisial “S” telah menghubungi Pelapor untuk meminta alamat Terlapor untuk dilakukan penangkapan dan atau penyelidikan lebih lanjut.
Ketika sampai di Polresta Tangerang, tim kuasa hukum sempat tidak mau ditemui oleh pihak Aparat Penegak Hukum Polresta Tangerang, dengan berbagai alasan. Dan setelah di tektok kemana mana, kami akhirnya bisa menemui Penyidik yang menangani LP tersebut berinisial “D”. Ketika kami meminta SP2HP terbaru beliau menjawab “Mau di buatkan dan di ajukan dulu ke atasan di Polresta Tangerang ini”. Ucapnya
Saat melakukan sharing dengan tim kuasa hukum beliau memberi keterangan bahwa tim Buser memang sudah turun ke lokasi, tetapi untuk perkembangan lebih lanjut beliau tidak tau dan belum ada laporan dari tim Buser dilapangan. Dan akan segera menghubungi tim Buser tersebut untuk segera mengklarifikasi kepada tim kuasa hukum terkait keberadaan Terlapor kenapa sampai saat ini belum dilakukan penangkapan dan atau penahanan, padahal keterangan dari Pelapor bahwa Terlapor ada di rumah nya dan masih melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa, yang dimana posisi tersebut sangat memberikan kesan negatif terhadap oknum kepolisian yang tidak memperhatikan dan atau memperdulikan LP dari masyarakat kalangan bawah, yang kebetulan Pelapor disini mempunyai pekerjaan sebagai Nelayan.
Karena sampai pada tanggal 20-05-2025, tim kuasa hukum masih belum mendapatkan informasi perkembangan LP tersebut, dan seakan ada kesan diabaikan oleh oknum APH di Polresta Tangerang, maka di hari itu tim kuasa hukum membuat Pengaduan perihal ketidak profesionalan penyidikan Satreskrim Polresta Tangerang ke Yanduan Divpropam Polri Presisi, Polda Banten dengan melampirkan bukti-bukti yang ada, sampai kepada SP2HP yang tidak di berikan kepada pihak pelapor maupun tim kuasa hukum nya, yang dimana sudah dimintai padahal SP2HP itu harus diberikan secara berkala kepada pihak pelapor ataupun tim kuasa hukum nya tanpa harus diminta, setiap penerbitan dan penyampaian SP2HP, Penyidik wajib menandatangani dan menyampaikan tembusan kepada atasannya.
Tanggal 28-05-2025, tim kuasa hukum mendapatkan kabar dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten, di jam 13.00 WIB di Ruangan Propam Polresta Tangerang, untuk menyampaikan klarifikasi terkait Pengaduan yang sempat tim kuasa hukum buat pada tanggal 20 di Propam Polda Banten. Dan setelah tim penyidik dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten mengambil keterangan dari kami selaku yang membuat Pengaduan dan mengambil keterangan dari Oknum APH Polresta Tangerang yang menangani LP tersebut, maka tim kuasa hukum mendapatkan laporan dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten bahwa ada 3 Oknum dari Polresta Tangerang dalam penanganan LP ini, sampai kepada di lakukan proses pemeriksaan terhadap oknum-oknum tersebut karena telah tidak profesional dalam penyidikan di Satreskrim Polresta Tangerang.
“Kami sebagai tim kuasa hukum yang diberikan kepercayaan oleh Pelapor, berharap semoga Laporan Polisi yang dibuat oleh siapapun untuk bisa di proses oleh APH sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa memandang status sosial seseorang sehingga keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini berjalan sesuai tupoksinya dan citra POLRI akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat secara utuh sebagai Aparat Penegak Hukum di Indonesia ini. Serta Tim kuasa hukum berharap semoga oknum-oknum yang terbukti melakukan ketidak profesionalan penyidikan untuk ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dalam Kode Etik Profesi Kepolisian Negara (KEPP), sehingga dikemudian hari tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoreng nama baik POLRI kembali.” Pungkas Advokat berinisial “S”. [*]

  • April 20, 2025
  • 2 minutes Read
*Warga Banjar Wijaya Jadi Korban Penipuan Sembako Murah, Polisi Minta Korban Lain Melapor*

sumber1news.com

TANGERANG — Unit 1 Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan pelaku penipuan pejualan sembako murah yang merugikan warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatab Pinang, Kota Tangerang, Banten. Satu orang korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan awalnya, Kamis, (27/4) sekira pukul 01.54 WIB pihaknya menerima kedatangan enam orang warga mengaku sebagai korban penipuan dari seorang perempuan diketahui berinisial J.

“Sebanyak 6 orang korban, PA, RW, VT, DS SGS dan NC datang dengan membawa terduga pelaku J ini ke Mapolres. Namun, saat di kantor polisi antara ke-6 korban dan pelaku J memutuskan untuk menunda laporan. Dengan alasan akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan ,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

Namun demikian, salah satu korban berinisial NC berubah pikiran untuk tetap membuat laporan kepolisian. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 418 / III / 2025 / SPKT / Polres Metro Tangerang Kota/ Polda Metro Jaya, tanggal 27 Maret 2025.

“Selanjutnya, melalui serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara. Dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti, kami (Polisi) akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaa ,” terangnya.

Zain mengatakan, korban awalnya terbui oleh tawaran tersangka untuk menjadi pedagang sembako dengan berbelanja sembako murah lewat tersangka. Kemudian korban di Desember 2024 memesan sembako berupa Minyak Goreng dan Gula senilai Rp. 17.150.000 (tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

“Awalnya pengiriman lancar. Namun di bulan Januari 2025, hingga Maret 2025 korban kembali memesan sembako senilai Rp. 387.055.000,- akan tetapi tidak kunjung diantar sembako yang dipesannya tersebut,” ungkapnya.

Tersangka selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan sembako pesanan korban. Dia selalu bilang untuk sabar menunggu bahwa sembako akan segera dikirimkan. Dan ternyata sembako senilai ratusan juta rupiah itu tidak pernah dikirimkan hingga saat ini.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain: percakapan pesan Whatsapp antara korban dan tersangka terkait transaksi, bukti transfer sejumlah uang ke nomer rekening tersangka dan sebagian ke nomer rekening suaminya atas nama IDR.

“Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami tersangka) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomer rekeningnya,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, Polisi berharap kepada para korban lain dari modus tersangka J untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk dapat ditangani.

“Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

  • March 15, 2025
  • 2 minutes Read
*Respon Cepat, Bhabinkamtibmas Desa Lemo Polsek Teluknaga Bersama TNI dan Kepala Desa Selesaikan Konflik Tembok Halangi Akses Warga*

sumber1news.com

TANGERANG — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, melalui Polsek Teluknaga bersama TNI dan Kepala Desa Lemo menyudahi kesalahpahaman pembangunan tembok menutup akses jalan bagi warga lain.

TNI-Polri dan Kepala desa dapat menyelesaikan konflik yang terjadi itu melalui problem solving atau pemecahan permasalahan yang terjadi dengan cara-cara yang baik dan benar.

Alhasil, Jum’at (14/3/2025) kemarin, TNI-Polri bersama pemerintah desa dan dibantu sejumlah warga akhirnya membongkar tembok yang berdiri itu, Video permintaan tolong warga itu sempat beredar melalui media sosial.

Hal tersebut terjadi diduga lantaran terdapat permasalahan pribadi. Namun dengan problem solving, kedua pihak telah saling memaafkan. Tembok berdiri tersebut kini sudah dibongkar dan jalan pun sudah dapat dilalui warga.

”Alhamdulillah masalahnya sudah beres (selesai,red) sekarang tidak ada lagi tembok yang menghalangi jalan itu,” ujar Kades Lemo, Satria, dalam keterangannya kepada wartawan. Sabtu (15/3/2025).

Diterangkan Bripka Yustinus, Bhabinkamtibmas Desa Lemo, saat mengetahui peristiwa itu atas arahan pimpinan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Polisi bersama TNI dan Kepala desa setempat melakukan langkah-langkah musyawarah untuk mencapai mufakat.

Tembok telah dibongkar, dan pembongkaran tembok tersebut telah dilakukan sudah sesuai kesepakatan dan izin dari yang bersangkutan/kedua pihak terkait.

“Kesepakatan damai, dan penyelesaian secara kekeluargaan telah kami lakukan sesuai dengan aturan problem solving yang menjadi tugas kami (Polri) menjadi pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat. Adapun Pembongkaran tembok dilakukan sudah atas izin dan disaksikan pihak yang mendirikan,” tandasnya.

(Priyogi)

  • February 21, 2025
  • 2 minutes Read
3 ( tiga ) Narapidana kasus Terorisme Mengucapkan ikrar dan janji Setia kepada NKRI di lapas kelas 1 Kota Tangerang, pada hari Rabu 19 Februari 2025,

sumber1news.com

Tangerang

Lembaga pemasyarakatan ( lapas ) menjadi saksi bisu ketika 3 Orang narapidana kasuus Terorisme ikrar dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), Acara yang di hadiri oleh sejumlah Pejabat Tinggi dari berbagai instansi,menjadi langkah penting dalam upaya Deradikalisasi, Rabu ( 19 ) Februari 2025,

Tiga Narapidana Terorisme dengan suara lantang mengucapkan ikrar dan janji Setia kepada NKRI, menyatakan kesediaan nya mereka untuk melepas kan diri dari segala Organisasi yang bertentangan dengan idiologi Pancasila,mereka juga menegaskan komitmen nya untuk melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia,Pembacaan ikrar ini dilakukan secara sadar, tanpa paksaan dari pihak manapun,

Kepala lapas kelas 1 Tangerang Beny Hidayat, dalam laporan nya kepada para tamu undangan menekankan bahwa ikrar janji setia kepada NKRI ini bukan sekedar seremonial belaka, akan tetapi ikrar ini harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari – Hari sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara,”tegas Beny Hidayat

Ia menambahkan momen ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi Narapidana Terorisme lainnya untuk mengikuti jejak yang sama dan kembali kepanjangan NKRI,

Acara inipun turut dihadiri oleh perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Polres Metro Tangerang Kota, Komando Distrik Militer 0506/Tangerang, Pengadilan Negri Tangerang Kota, Kejaksaan Negri Tangerang, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tangerang, Derektorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pemasyarakatan Banten, Kehadiran para Pejabat Tinggi ini merupakan keseriusan memberikan dukungan penuh terhadap upaya deradikalisasi yang dilakukan oleh lapas kelas 1 Tangerang,

Kegiatan ikrar janji setia terhadap NKRI ini berlangsung dengan tertip, aman, dan lancar ,diharapkan ikrar yang di ucapkan oleh ke tiga Narapidana Terorisme ini dapat menjadi momentum bagi warga binaan Terorisme lainnya untuk segera menyatakan kesetiaan mereka kepada NKRI langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan Reintegritas Narapidana Terorisme ke dalam masyarakat,

Red / Sumarna,

  • February 9, 2025
  • 2 minutes Read
*Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Jatiuwung Amankan Tiga Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran*

sumber1news.com

TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, berhasil mengamankan tiga remaja diduga akan melakukan tawuran. Polisi juga menyita dua senjata tajam jenis celurit dan corbek.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono mengungkapkan ketiga remaja itu diamankan di depan Pom Bensin Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

“Bahwa sebelumnya, adanya laporan Masyarakat melalui layanan 110 yang menginformasikan bahwa ada sekelompok anak remaja bersepeda motor membawa sajam didaerah POM Bensin di wilayah Jatake. Diduga akan tawuran,” terangnya Minggu, (9/2/2025).

Selanjutnya merespon cepat aduan masyarakat tersebut, Kapolsek bersama unit Reskrim Polsek Jatiuwung melakukan pencarian dan menemukan keberadaan sekelompok remaja yang dilaporkan itu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mereka.

“Alhasil, kami melakukan penggeledahan dan ditemukan dua sajam jenis celurit panjang dari tiga remaja berinisial FS (14), MIC (14) dan A (14). Mereka telah diamankan di Mapolsek,” ungkapnya.

Robiin menambahkan, terhadap remaja yang kedapatan membawa sejam ini, masih dilakukan proses pemeriksaan. Pihaknya juga melibatkan Unit PPA Polres, Bapas Anak dan P2TP2A, termasuk juga memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan.

“Para remaja ini masih berusia belasan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan pihak terkait. Termasuk kami juga memanggil orang tua dan pihak sekolah,” tutupnya.

(Priyogi)

Berita Populer

  • June 4, 2025
  • June 2, 2025
  • June 1, 2025
  • June 1, 2025
  • May 28, 2025
  • May 27, 2025
Verified by MonsterInsights