sumber1news.com

Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang kembali memberikan fasilitas peningkatan daya saing bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) membuka Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis bagi UMKM Kota Tangerang.

Kepala DisperindagkopUKM Suli Rosadi menyatakan, periode pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 Juli 2024 hingga 31 Juli 2024 dengan kuota yang terbatas.

“Ayo para UMKM Kota Tangerang manfaatkan kesempatan ini. Segera daftarkan produk Anda untuk mendapat status merek yang terlegalitas resmi,” ajak Suli, Kamis (4/7/24).

Persyaratan Daftar Merek Gratis:

1. KTP, domisili dan usaha di Kota Tangerang
2. Usaha minimal sudah berjalan satu tahun
3. Sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
4. Merek belum pernah didaftarkan ke Kemenkumham/DJKI secara mandiri
5. Sudah pernah mengikuti pelatihan/bimtek UMKM yang diselenggarakan DisperindagkopUKM Kota Tangerang

Kata Suli, para pelaku UMKM dapat mengikuti kegiatan ini dengan mengisi formulir pendaftaran secara online melalui link bit.ly/Fasilitasi-Pendaftaran-Merek atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor DisperindagkopUKM di Gedung Cisadane lantai satu dengan membawa berkas dan syarat dokumen. Informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat berkonsultasi ke nomor 021-5572-5951.

“Ini adalah kesempatan yang rugi jika dilewatkan, ini kesempatan baik karena pendaftaran merek ini tidak dipungut biaya dengan proses pendaftaran yang mudah,” kata Suli.

Pemerintah Kota Tangerang kembali memberikan fasilitas peningkatan daya saing bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) membuka Fasilitasi Pendaftaran Merek Gratis bagi UMKM Kota Tangerang.

Kepala DisperindagkopUKM Suli Rosadi menyatakan, periode pendaftaran dibuka mulai tanggal 4 Juli 2024 hingga 31 Juli 2024 dengan kuota yang terbatas.

“Ayo para UMKM Kota Tangerang manfaatkan kesempatan ini. Segera daftarkan produk Anda untuk mendapat status merek yang terlegalitas resmi,” ajak Suli, Kamis (4/7/24).

Persyaratan Daftar Merek Gratis:

1. KTP, domisili dan usaha di Kota Tangerang
2. Usaha minimal sudah berjalan satu tahun
3. Sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
4. Merek belum pernah didaftarkan ke Kemenkumham/DJKI secara mandiri
5. Sudah pernah mengikuti pelatihan/bimtek UMKM yang diselenggarakan DisperindagkopUKM Kota Tangerang

Kata Suli, para pelaku UMKM dapat mengikuti kegiatan ini dengan mengisi formulir pendaftaran secara online melalui link bit.ly/Fasilitasi-Pendaftaran-Merek atau secara offline dengan datang langsung ke Kantor DisperindagkopUKM di Gedung Cisadane lantai satu dengan membawa berkas dan syarat dokumen. Informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat berkonsultasi ke nomor 021-5572-5951.

“Ini adalah kesempatan yang rugi jika dilewatkan, ini kesempatan baik karena pendaftaran merek ini tidak dipungut biaya dengan proses pendaftaran yang mudah,” kata Suli.(marna)