• Januari 12, 2026
  • 4 minutes Read
Pemilihan Serentak Ketua RT/RW Taman Cipondoh Permai

sumber1news.com

kota Tangerang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan organisasi kemasyarakatan terkecil di Indonesia dengan sejarah yang berakar pada masa pendudukan Jepang. Sistem ini diperkenalkan sebagai Tonarigumi (rukun tetangga) dan Azazyookai (rukun kampung) sekitar tahun 1942-1944 untuk memobilisasi masyarakat guna mendukung perang, seperti pengumpulan romusha dan pengawasan penduduk

RT dan RW di Indonesia saat ini berperan sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat lingkungan, dengan masa jabatan ketua yang umumnya telah diperpanjang menjadi 5 tahun dan maksimal 2 periode di banyak daerah seperti DKI Jakarta, Tangerang, dan lainnya.

Pemilihan ketua RT dan RW di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemilihan oleh warga setempat, difasilitasi oleh Kelurahan Cipondoh

Pemilihan RT/RW di Perumahan Taman Cipondoh Permai terdiri dari 1-10 RT dan 1RW (06), yang termasuk wilayah Kelurahan Copondoh Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dijadwalkan melalui timeline agenda resmi Kelurahan/ Kecamatan Cipondoh.

Jadwal spesifik untuk pemilihan Ketua RT 01-10 Ketua dan RW.06 telah tercantum di situs kec-cipondoh.
tangerangkota.go.id/timeline, dengan acara di lingkungan setempat melibatkan warga dan pengawas lurah

Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Tangerang.

Ada tiga poin yang dirubah atau ditambahkan yang berkaitan dengan usia untuk calon Ketua RT/RW minimal 17 tahun atau sudah menikah, tidak ada batasan usia, berpendidikan minimum Sekolah Dasar (SD) dan bukan anggota partai politik.

Sedangkan pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, dengan perubahan utama pada masa jabatan ketua RT/RW yang diperpanjang menjadi 5 tahun per periode, dapat diperpanjang hingga dua periode, dan lebih lama lagi jika tidak ada calon baru melalui penetapan lurah

Di Perumahan Taman Cipondoh Permai (11/01/2026) telah diperpajang masa jabat Ketua RW 06 sampai dengan tahun 2030, hal ini dikarenakan tidak ada yang mencalonkan sebagai Ketua RW 06, sehingga menurut Peraturan yang ada Ketua RW sebelumnya diperpanjang masa jabatannya, yaitu Bapak Willy F. Yassin.

Dalam sambutan Ketua RW 06 untuk periode 2025-2030 menyampaikan : “Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama sama² bekerja dalam pemberdayaan sosial kemasyarakatan dan agama di Perum Taman Cipondoh Permai RW 06 selama ini, terima kasih,
– Kepada Seluruh Warga RW 06
– Kepada Para Tokoh Agama (Toga) dan Tokoh Masyarakat (Tomas)
Pengurus
– DKM Masjid Al Ikhlas
– Musholla
Al Hikmah
– Musholla
Al Muhajirin
Dan yg tidak dapat disebut satu persantu”. Demikian disampaikan Bapak Willy F. Yassin Ketua RW 06.

Sedangkan untuk pemilihan di tingkat RT khususnya di RT 02/RW 06 calon nya hanya ada satu, sehingga pada (11/01/2026) sudah ditetapkan sebagai Ketua RT 02, yaitu Ibu Helsye. Untuk RT yang lain secara berangsur angsur juga dilakukan pemilihan Ketua RT untuk masa jabatan berikutnya.

Pada sambutannya Ketua RT 02 ibu Helsye melalui WA group RT 02 menyampaikan “Trimakasih banyak kepada bapak2 panitia, dan bapak/ibu warga RT 02/RW 06 atas kepercayaan dan do’a nya kepada saya, Bismillah semoga saya dpt mengemban amanat yg bapak/ibu berikan dgn sebaik2 nya sesuai kemampuan saya, mohon dukungan dan supportnya sehingga dpt berjalan dgn lancar dan baik, Aamiin”

Di RT 07 juga telah ada pergantian Ketua RT 07 yang sebelunya dijabat oleh Bapak Eddy Dimyat diserah terimakan kepada Bapak Avil Riadi, dalam sambutanya Bapak Avil Riadi menyampaikan : “Saya menyadari tantangan ke depan tidaklah mudah, namun dengan semangat kebersamaan dan kerja keras, saya yakin kita bisa mewujudkan Visi/Misi. Saya mengajak Bapak Ibu sekalian untuk bersinergi, memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan warga khususnya RT07 dan RW 06 pada umumnya.
Akhir kata, marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk bekerja keras dan memberikan yang terbaik. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi”

Panitia pemilihan RT/RW di Perum Taman Cipondoh Permai yang di ketuai Arif Munandar dan Sekretaris Syamsul Rizal tampak sangat sibuk karena Pemilihan RT dilaksanakan serentak yang sedang berproses, tetap terkendali dan kondusiv, sehingga dapat menyelesaikan tugasnya sampai batas waktu yang ditetapkan. (RED)

  • Januari 10, 2026
  • 1 minute Read
‎Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di KOTA TANGERANG

sumber1news.com

‎TANGERANG – Kebakaran hebat melanda kawasan pemukiman padat penduduk di Kelurahan margasari ,GALEONG, TANGERANG pada Minggu (11/01/2026) dini hari.Beberapa unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk menjinakkan si jago merah yang mulai berkobar sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut laporan awal dari pihak pemadam kebakaran, api diduga berasal dari korsleting listrik di salah satu rumah warga dan dengan cepat merambat karena material bangunan yang didominasi kayu karena tempat tumpukan palet kayu.”ujar warga


‎ Di sisi lain, pengamat tata kota menilai bahwa pemerintah daerah tampak kurang tegas dalam menertibkan instalasi listrik ilegal di kawasan kumuh, yang seharusnya bisa mencegah tragedi semacam ini terulang kembali. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan proses pendinginan dan belum ada laporan resmi mengenai korban jiwa 
‎//Iwanbelo

  • Januari 10, 2026
  • 2 minutes Read
DPP Dewa Kresna Gelar Diskusi Bersama H. Rusmin di Pinang Kota Tangerang

sumber1news.com

Kota Tangerang — Dewan Pimpinan Pusat Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (DPP Dewa Kresna) menggelar pertemuan dan diskusi bersama tokoh masyarakat H. Rusmin di wilayah Pinang, Kota Tangerang, dalam rangka membahas penguatan dan arah strategis perkumpulan.

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana santai namun penuh keseriusan ini dihadiri oleh jajaran pengurus serta perwakilan anggota Dewa Kresna. Diskusi difokuskan pada penguatan kelembagaan, penataan struktur organisasi, serta peningkatan peran Dewa Kresna sebagai wadah wartawan dan insan pers yang profesional.

Dalam pemaparannya, H. Rusmin menekankan pentingnya organisasi pers memiliki visi, integritas, dan sistem kerja yang jelas agar mampu menjadi kekuatan kontrol sosial yang sehat di tengah masyarakat.

“Perkumpulan wartawan harus menjadi pilar demokrasi yang beretika, berani, dan bertanggung jawab. Dengan organisasi yang solid, fungsi pers sebagai pengawas sosial akan berjalan lebih efektif,” ujar H. Rusmin.

Sementara itu, pengurus DPP Dewa Kresna menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari agenda konsolidasi internal dan penjajakan masukan dari tokoh masyarakat untuk memperkuat posisi organisasi di tingkat lokal maupun nasional.

Diskusi juga membahas pentingnya sinergi antara insan pers, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya agar Dewa Kresna dapat terus berkontribusi dalam menciptakan iklim informasi yang sehat dan berimbang.
Melalui pertemuan ini, DPP Dewa Kresna berharap dapat memperkokoh langkah organisasi menuju wadah wartawan yang mandiri, kredibel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Red

  • Januari 10, 2026
  • 1 minute Read
Isu Dugaan Pelecehan di Galigo Institute Terbantahkan, Disebut Hoaks

sumber1news.com

Tangerang – Beredar kabar miring terkait dugaan pelecehan terhadap seorang korban penyalahgunaan narkoba berinisial Amoy yang disebut-sebut melibatkan Ketua Yayasan Galigo Institute. Informasi tersebut kini dipastikan tidak benar dan mn miskomunikasi yang berkembang menjadi hoaks.

Ketua Yayasan Galigo Institute secara tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa tidak pernah terjadi tindakan pelecehan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak pernah terjadi. Galigo Institute selalu menjalankan pendampingan korban penyalahgunaan narkoba dengan menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta perlindungan hak asasi manusia,” ujar Ketua Yayasan Galigo Institute dalam keterangan resminya kepada awak media di kantornya, Sabtu (10/1).

Dia juga menyayangkan penyebaran informasi yang tidak diverifikasi, karena dapat mencemarkan nama baik individu maupun lembaga, serta berpotensi merugikan proses pemulihan para korban yang sedang didampingi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Yayasan Galigo Institute tetap berkomitmen melanjutkan program rehabilitasi dan pendampingan sosial secara transparan dan bertanggung jawab,” tandasnya.

(red)

  • Januari 9, 2026
  • 2 minutes Read
_Tuduhan Palsu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk Keuntungan Financial dan Mempercepat Proses Cerai_

sumber1news.com

Kota Tangerang

Rekayasa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk memfasilitasi perceraian dan pemerasan merupakan penyalahgunaan serius terhadap UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang dapat menjerat pelaku dengan pidana laporan palsu.

Fenomena ini sering muncul dalam sengketa rumah tangga di Indonesia, termasuk wilayah Tangerang dan Jakarta, di mana tuduhan palsu dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan finansial dan mempercepat proses cerai

KDRT diakui sebagai alasan sah perceraian berdasarkan Pasal 19 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan SEMA No. 3 Tahun 2023 Mahkamah Agung, mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi tanpa syarat pisah ranah enam bulan. Namun, rekayasa seperti pemalsuan bukti atau laporan bohong melanggar Pasal 220 KUHP (laporan palsu, ancaman penjara hingga 1 tahun 4 bulan) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan, hingga 9 tahun).

Jadi Rekayasa KDRT dapat dijerat Pasal 220 KUHP tentang pelaporan tidak benar (pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan) dan Pasal 368 KUHP pemerasan (hingga 9 tahun penjara).

Jika melibatkan pemalsuan bukti medis atau visum, tambahan Pasal 263 KUHP (pemalsuan akta, hingga 7 tahun) berlaku, terutama jika terkait gugatan cerai di Pengadilan Agama

Di Pengadilan Agama, ajukan eksepsi atau PMH (Pasal 1365 KUHPerdata) untuk bantah alasan KDRT per SEMA No. 3/2023, yang menuntut bukti teliti dari hakim.

Ikuti mediasi wajib untuk negosiasi hak asuh anak atau harta gono-gini, sambil tuntut ganti rugi fitnah jika terbukti palsu
(Red)

  • Januari 7, 2026
  • 2 minutes Read
Proyek Tandon Dan Long Storage Puri Bintaro Indah Telah Melewati Batas Kontrak.

sumber1news.com

Tangerang Selatan
Proyek pembangunan Tandon dan Long Storage Puri Bintaro Indah senilai Rp9,78 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025 sangat tidak masuk akal. Hingga memasuki tahun 2026, proyek yang dikerjakan CV Stara Maju Perkasa tersebut belum juga rampung, meski telah melewati batas waktu kontrak.

Keterlambatan dan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan justru mendapat pembelaan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan. Sikap ini memicu dugaan adanya kompromi atau pembiaran terhadap pelaksanaan proyek yang dinilai bermasalah.

Dari hasil investigasi dilokasi proyek di Jalan Flamboyan, Perumahan Puri Bintaro Indah, menemukan banyak kejanggalan serius. Papan informasi proyek tidak mencantumkan nama konsultan pengawas, padahal peran itu merupakan bagian yang wajib dalam proyek konstruksi pemerintah. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dan kontrol mutu pekerjaan.

Lebih gawatnya lagi pada pekerjaan jalan lingkungan yang akan dicor beton, kondisi dasar jalan tampak masih berupa tanah merah tanpa pemadatan memadai dan tanpa lapisan agregat batu pecah. Praktik ini secara teknis berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan menimbulkan kerusakan dini.

Kabid Sumber Daya Air Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Cipta Karya (DSDABMBK) Kota Tangsel, Eka Pribawa dalam klarifikasi tertulis menyebut pekerjaan jalan sebagai pengembalian kondisi semula yang menjadi tanggung jawab pelaksana dan tidak masuk item kontrak. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, yang bersangkutan tidak mampu menjelaskan dasar hukum dan teknis pekerjaan tersebut,serta belum adanya lubang akses dengan penutup dalam kontrak.

Temuan investigasi ini membuat publik memastikan bahwa dugaan proyek bernilai hampir Rp10 miliar tersebut tidak dikelola secara profesional dan transparan. Masyarakat meminta dengan tegas kepada pemerintah kota Tangerang Selatan untuk bertindak tegas,karena dengan nilai anggaran yang besar itu berasal dari keringat rakyat.(Rudolf)

  • Januari 7, 2026
  • 1 minute Read
Membaca, Anjuran Positif untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

sumber1news.com

Kota Tangerang
Membaca merupakan anjuran yang memiliki peran penting dalam meningkatkan wawasan dan kualitas sumber daya manusia, khususnya di lingkungan pendidikan. Kebiasaan membaca tidak hanya mendukung proses belajar, tetapi juga membentuk karakter dan pola pikir yang lebih kritis.

Wahyudi, yang bekerja di SMAN 2 Kota Tangerang dan bertugas sebagai pegawai, menilai bahwa budaya membaca perlu terus ditumbuhkan di lingkungan sekolah. Menurutnya, membaca menjadi salah satu sarana efektif untuk menunjang aktivitas pendidikan dan pelayanan di sekolah.

Di tengah perkembangan teknologi informasi, membaca tetap relevan sebagai dasar dalam memahami ilmu pengetahuan secara utuh dan bertanggung jawab. Lingkungan sekolah diharapkan dapat menjadi contoh dalam menanamkan kebiasaan membaca, baik bagi peserta didik maupun tenaga kependidikan.

Membaca bukan hanya kebutuhan akademik, melainkan anjuran yang membawa dampak positif bagi peningkatan kualitas pribadi dan lingkungan pendidikan secara keseluruhan.
Red

  • Januari 6, 2026
  • 2 minutes Read
Diduga Ada Pembekapan, Oknum Mengaku Anggota Brimob Terseret Isu Rokok Non-Cukai di Tangerang

Sumber1news.com
Kota Tangerang
Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, diduga mendapat pembekapan dari seorang oknum berinisial R yang mengaku sebagai anggota Brimob Polda Metro Jaya dan menyebut bertugas di wilayah Ciputat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penjualan rokok non-cukai tersebut terpantau masih berjalan tanpa penindakan berarti, sehingga menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.


Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mencederai upaya penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum yang mengaku aparat menjadi perhatian serius publik, dan mendorong agar aparat penegak hukum serta pengawasan internal Polri segera melakukan klarifikasi dan penelusuran secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Brimob Polda Metro Jaya maupun instansi terkait. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disampaikan sebagai fungsi kontrol sosial, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

  • Januari 5, 2026
  • 1 minute Read
Diduga Edarkan Rokok Non Cukai, Pemilik Usaha di Sangiang Kota Tangerang Menghindari Klarifikasi

sumber1news.com

Kota Tangerang — Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di wilayah Sangiang, Kota Tangerang.

Seorang pemilik usaha diduga memperjualbelikan rokok non cukai yang berpotensi merugikan negara serta mencederai kepatuhan hukum di sektor perdagangan.

Awak media yang mendatangi lokasi usaha untuk melakukan konfirmasi justru tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya. Pemilik usaha dinilai menghindari klarifikasi dan tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap upaya konfirmasi jurnalistik.

Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan berdampak langsung pada penerimaan negara dari sektor cukai.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik usaha terkait legalitas produk rokok yang dijual maupun jalur distribusinya. Kondisi ini mendorong perlunya perhatian dan langkah tegas dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers.

dede

  • Januari 5, 2026
  • 1 minute Read
Siswa SDN Tangerang 1 Raih Juara 1 Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo Internasional

sumber1news

Tangerang – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh pelajar asal Kota Tangerang. Siswa SDN Tangerang 1, kelas 3C, atas nama Indira Pandhita Indopura, berhasil meraih Juara 1 dan medali emas pada ajang International Inter Student Taekwondo Championship ke-3.
Kejuaraan berskala internasional tersebut digelar di Indoor Stadium Tangerang, Banten, Indonesia, dan berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Desember 2024.


Indira tampil gemilang sejak babak awal hingga final, menunjukkan teknik, mental bertanding, serta disiplin tinggi yang mampu mengungguli para peserta dari berbagai daerah dan negara.

Prestasi ini menjadi kebanggaan tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi SDN Tangerang 1, sekaligus mengharumkan nama Kota Tangerang di kancah olahraga pelajar internasional.
Keberhasilan Indira Pandhita Indopura diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pelajar lain untuk terus berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik, khususnya olahraga bela diri taekwondo. Tutup

Red

Berita Populer

  • Maret 7, 2026
  • Maret 5, 2026
  • Maret 5, 2026
  • Maret 4, 2026
  • Maret 4, 2026
  • Maret 3, 2026
Verified by MonsterInsights