• July 3, 2025
  • 1 minute Read
Pelayanan UGD Dan Poned Puskesmas Sepatan, Cepat dan Tanggap dalam Menangani Pasien Keadaan Darurat”

sumber1news.com

Tangerang, puskesmas sepatan melakukan penanganan pasien gawat darurat pada hari rabu, 2 juli 2025 pukul 18.30 WIB dengan riwayat pasien berinisial WD sesak nafas dan mengalami masalah pada kandungan di trimester I, dengan cepat dan tanggap petugas UGD dan Bidan LUSI serta Doktor AYU menangani pasien sehingga pasien mendapatkan pelayanan terbaik.

Puskesmas Sepatan menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang cepat dan tanggap kepada masyarakat. Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Sepatan siap melayani 24 jam penuh, dengan tim medis yang profesional dan siap menangani keadaan darurat.

Dengan pelayanan yang cepat dan tepat, Puskesmas Sepatan berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien yang membutuhkan bantuan medis darurat. Puskesmas Sepatan juga terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan melakukan pelatihan dan pengembangan kemampuan tim medis.

“Masyarakat dapat mengakses pelayanan UGD Puskesmas Sepatan dengan mudah dan cepat, tanpa harus menunggu lama. Puskesmas Sepatan juga menyediakan fasilitas yang memadai dan nyaman untuk pasien, sehingga mereka dapat merasa aman dan nyaman selama proses pengobatan”. Ujar SAROJI (petugas UGD puskesmas sepatan)

Dengan demikian, Puskesmas Sepatan menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan tanggap kepada masyarakat.

(Priyo)

  • June 26, 2025
  • 2 minutes Read
Jalur Afirmasi SPMB Tahap I Jenjang SMP di Kota Tangerang Sudah Dibuka, Simak Syaratnya

Sumber 1 News, Kota Tangetang- Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan sudah merilis jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, sama seperti tahun- tahun sebelumnya.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Tahap I di Kota Tangerang masih berlangsung. Setelah selesai jalur Penyandang Disabilitas, selanjutnya jalur Afirmasi akan dibuka pada 24 Juni hingga 25 Juni 2025. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan daya tampung dan persyaratan bagi seluruh calon peserta didik sesuai dengan jalur yang disediakan. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menuturkan, untuk jalur Afirmasi mendapatkan kuota daya tampung sebesar 20 persen. Jalur tersebut diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang berdomisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK) di Kota Tangerang. 

“Jalur Afirmasi adalah untuk masyarakat yang berdomisili berdasarkan KK di Kota Tangerang yang mendapatkan bantuan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan terdapat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru,” ungkapnya, Senin (23/6/25). 

Ia melanjutkan, pastikan calon murid baru yang melakukan pendaftaran SPMB telah memenuhi persyaratan yaitu berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025, telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional, dan telah melakukan pendaftaran pra-SPMB. 

Diharapkan, seluruh calon peserta didik dapat mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran SPMB. Dinas Pendidikan juga telah menyediakan help desk di nomor 0851-8000-3060 apabila mengalami kendala. 

“Pastikan telah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan sesuai jalur yang tersedia. Masih ada beberapa tahapan yang akan dibuka dan simak seluruh informasi lainnya melalui instagram resmi @disdiktangkot dan @tangerangkota,” tutupnya.

(ADV)

  • June 21, 2025
  • 2 minutes Read
Sederhana Bermakna, Pelepasan Kelas VI dan Kenaikan Kelas di SDN Sindang Panon ll Tahun Ajaran 2025

sumber1news.com

Kab. Tangerang- Tampak ceria dan Senang Wajah siswa -siswi SDN Sindang Panon llaa, di saat acara pelepasan Kelas VI dan Kenaikan Kelas I Sampai dengan V di tahun ajaran 2024- 2025 SDN Sindang Panon ll melepas 76 siswa -siswi kelas Vl.

Acara di gelar sangat sederhana dengan mengikuti peraturan yang di terapkan melalui Surat Edaran dari Kepala Dinas yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten tapi penuh makna dan berati, ini merupakan momen yang sangat penting bagi siswa -siswi SDN Sindang Panon ll, Kabupaten Tangerang.

Dalam acara pelepasan dan kenaikan kelas yang di adakan di ruang kelas Masing- masing tersebut, Kepala SDN Sindang Panon ll, Yati Rohayati, S. Pd berpesan kepada Siswa yang akan meninggalkan Sekolah Dasar.


“yang pertama Hormati, cintai, sayangi orang tua kalian yang sudah melahirkan, mengurus sehingga kalian seperti ini. Jangan lupa sholat 5 waktu. Teruskan cari pendidikan yang lebih tinggi dan pendidikan Agama, “kata Yati, Sabtu (21/06/25).

Lanjutnya, dalam pesannya agar bisa menjaga nama baik almamater sekolah, tingkat prestasi setinggi- tingginya.

“Kami dari Sekolah memohon maaf yang sebesar- besarnya kepada bapak dan ibu atau wali murid, Apabila ada kurang dalam mendidik anak- anak murid. Bapak dan ibu Do’akan agar anak menjadi orang yang berbakti kepada orang tua, sukses berguna bagi Nusa dan Bangsa, ” urainya.

“Sekarang siswa- siswi Kelas VI dilepas dan di kembalikan lagi kepada wali murid, “pungkas Kepala SDN Sindang Panon ll.

Sekedar informasi, satuan Pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan penentuan kenaikan kelas dilakukan dengan mempertimbangkan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakulikuler serta prestasi lain selama 1 tahun.

(Syams 007)

  • June 19, 2025
  • 3 minutes Read
Terungkap Unsur Perdata, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Suparman Harsono Kembali Bergulir

sumber1news.com

Tangerang – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Suparman Harsono (SH) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (19/6/2025). 

Sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor, David, yang mengungkap fakta-fakta krusial terkait asal muasal sengketa, sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang apakah kasus ini sebenarnya bersifat perdata, ataukah bersifat pidana yang sepertinya telah memenuhi unsur untuk dipaksakan. 

Keterangan dari Saksi Pelapor dan Dokumen Sah, David menyatakan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli tanah untuk pembangunan pergudangan Tahap 1 dan 2 antara almarhum Rudy Chan (ayah David) dan Suparman Harsono yang dimulai pada tahun 2014 

Namun akhirnya pada saat pembangunan gudang pada Tahap 3, gudang tak kunjung dibangun, dan tanah yang dibeli kemudian dialihkan melalui akta jual beli resmi kepada Surfia (istri almarhum Rudy Chan) pada tahun 2022 oleh PPAT Kecamatan Kosambi.

Fakta mengejutkan terungkap: sertifikat hak milik nomor 02135/Salembaran Jaya atas nama Kusnadi telah diterbitkan sejak Januari 2024, jauh sebelum proses peralihan ke Surfia yang terjadi pada tahun 2022.

Meski ada dokumen sah tersebut, David pelapor tetap melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Kota dengan tuduhan penipuan dan penggelapan (Pasal 372 jo. 378 KUHP). Padahal, keberadaan akta dan sertifikat justru mengindikasikan sengketa lebih cocok diselesaikan secara perdata, bukan pidana. 

Sorotan Kuasa Hukum M. Siban SH MH, kuasa hukum Suparman Harsono, menegaskan kejanggalan dalam proses hukum ini:  

1. Dasar Laporan Pidana : Kasus ini bermula dari sengketa bisnis dengan almarhum Rudy Chan, di mana Suparman telah memenuhi kewajiban perdata, termasuk kompensasi utang melalui transaksi tahap I-III pembangunan gudang .  

2. Kewenangan Wilayah Hukum : Lokasi tanah berada di Kabupaten Tangerang (Kecamatan Kosambi), seharusnya ditangani Kejari Tigaraksa, bukan Kejari Kota Tangerang .  

3. Administrasi JPU : Sidang sebelumnya juga diwarnai polemik keabsahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial RD yang hadir tanpa surat tugas resmi (P-16A) .  

Proses Hukum yang patut dipertanyakan, 

Kasus ini telah bergulir sejak awal 2025, termasuk melalui upaya praperadilan oleh Suparman Harsono untuk mempertanyakan sah atau tidaknyanya penetapan tersangka . Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap saksi pelapor.  

Analisis Hukum

– Unsur Perdata vs Pidana

Dokumen resmi seperti akta jual beli dan sertifikat seharusnya menjadi bukti kuat bahwa sengketa ini bersifat perdata. Pelaporan pidana dinilai sebagai upaya kriminalisasi .  

– Implikasi Proses Sidang

Jika majelis hakim mengabaikan bukti perdata, berpotensi memicu gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh terdakwa terhadap aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pedoman Kejaksaan .  

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Hari Selasa (24/06/2025) dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi. Masyarakat dan pihak terkait menanti apakah PN Tangerang akan mempertimbangkan unsur perdata ini secara proporsional. 

red

 

  • June 15, 2025
  • 2 minutes Read
Kuasa Hukum Jupendi Naiggolan Melayangkan surat kepada Ketua Kompolnas Republik Indonesia, Atas Dugaan Oknum Anggota Polisi Melakukan Mesum

sumber1news.com

Jakarta – Kekecewaan mendalam diungkapkan Jupendi Naiggolan atas putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri Polres Purwakarta, atas apa yang dilakukan oleh anggota kepolisian berinisial Aipda Hasan atas dugaan melakukan perbuatan zinah dan atau asusila terhadap istri sah pelapor. Meski terbukti bersalah, Aipda Hasan hanya dijatuhi sanksi ringan.

“Ini sangat mengecewakan. Apa yang saya alami bukan hal kecil, tapi sanksi yang dijatuhkan justru tidak setimpal. Di mana rasa keadilan? Seharusnya dia dipecat tidak hormat,” ungkap Jupendi kepada awak media dengan nada kecewa.

Jupendi menilai perbuatan oknum kepolisian itu sangat memalukan institusi Polri karena melakukan mesum di Asrama Polri yang mana berasal dari uang rakyat.

“Memalukan asrama Polri di jadikan tempat mesum. Seharusnya Polri tegas menindak anggotanya yang melakukan perbuatan asusila,” ucapnya.

Sementara itu, Beringin Tua Sigalingging selaku Kuasa Hukum Jupendi Naiggolan telah melayangkan surat kepada Ketua Kompolnas Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan perihal keberatan terkait adanya putusan Komisi Kode Etik Polri atas laporan Jupendi Naiggolan atas perkara Kode Etik Polri yang dilakukan oleh Aipda Hasan Jabatan PS Kanit III SPKT Polres Purwakarta.

“Putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri sangatlah tidak adil dan tidak masuk akal karena pelanggar Aipda Hasan hanya di Patsus 14 hari,” terangnya.

Padahal pada 28 April 2025, lanjut Beringin Tua, pelapor telah mengirimkan surat kepada Kapolres Purwakarta perihal Permohonan
Perhatian Khusus atas Laporan Polisi No. 2-A /II/2025/SIPROPAM Tanggal 21 Februari 2025.

“Intinya klien kami mendesak Bapak Kapolres untuk memerintahkan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan untuk melakukan tindakan berat kepada Aipda Hasan karena perbuatan tersebut telah melanggar norma agama dan susila. Untuk itu harus dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” katanya.

Untuk itu, kata Beringin Tua, kami memohon kepada Ketua Kompolnas RI untuk turun langsung
menangani permasalahan ini.

“Perlu diketahui bukan hanya istri dari klien kami yang dipermasalahkan akan tetapi yang lebih beratnya perilaku pelanggar tersebut sudah sangat mempermalukan Negara secara khusus institusi Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Semoga laporan klien kami secara tindak pidana umum tersebut dapat di proses secara adil, dan Ketua Kompolnas segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan baik sesuai dengan perundang-undangan,* pungkasnya.

emin

  • June 15, 2025
  • 2 minutes Read
Suara Merdu Warnai Lomba Karaoke Antar Pengunjung Kampung Pink

sumber1news.com
Tangerang, – Suasana penuh semangat dan suka cita menghiasi malam Minggu saat pelaksanaan lomba karaoke antar pengunjung yang digelar pada 14–15 Mei dan 21 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para pengunjung setia yang selalu hadir dan meramaikan geliat UMKM di Kampung Pink, Kota Tangerang.

Sebanyak 34 peserta dari berbagai usia dan latar belakang turut memeriahkan lomba ini. Mereka tampil percaya diri di atas panggung dengan berbagai genre lagu, mulai dari pop, dangdut, hingga tembang kenangan. Sorak sorai penonton dan tepuk tangan riuh turut menambah semangat para peserta.

Salah satu peserta, Mamat , mengaku sangat antusias bisa mengikuti kegiatan ini.

” Saya senang sekali bisa tampil disini, suasananya hangat dan penuh kebersamaan ini bukan soal menang atau kalah tapi soal berbagi kebahagiaan,” ujarnya usai menyanyikan lagu favorit nya.

Peserta lainnya, Syarif yang dikenal sebagai pengunjung setia Kampung Pink, mengungkapkan bahwa acara seperti ini sangat dinantikan.

” Lomba karaoke ini hiburan yang sehat dan bisa mempererat silaturahmi antar pengunjung, saya berharap kegiatan seperti ini rutin diadakan,” tuturnya.

Selain sebagai hiburan, lomba karaoke ini juga menjadi sarana promosi untuk pelaku UMKM yang membuka stand makanan, minuman, dan kerajinan tangan. Para pengunjung bisa menikmati hiburan sambil berbelanja produk lokal.

“Kami ingin Kampung Pink jadi ruang ekspresi dan hiburan bagi warga. Lomba ini adalah bentuk apresiasi kami untuk pengunjung yang setia,” kata Panitia Pelaksana, Ibnu Jandi.

Rangkaian lomba karaoke ini ditutup dengan penampilan spesial dari bintang tamu lokal dan pengumuman juara yang disambut dengan antusias oleh para peserta dan penonton.

Selain para peserta, bintang tamu Syifa Ramadhani turut memeriahkan acara tersebut, yang mana Syifa merupakan salah satu artis yang pernah menjadi finalis D’ Academy Indosiar yang berasal dari Medan kec. Hamparan perak Deli Serdang Sumut.

red

  • June 14, 2025
  • 2 minutes Read
Bayi Malang Ditemukan Pemulung Di Tanah Gocap Kota Tangerang

sumber1news.com
Kota Tangerang – Warga kawasan Tanah Gocap, Jalan Perguruan Budhi, Karawaci, Kota Tangerang, digemparkan oleh penemuan mayat bayi yang tergeletak di pinggir jalan pada Jumat sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Mayat bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung bernama Nadil yang sedang mencari barang bekas di sekitar lokasi kejadian. Menurut keterangan Nadil, ia melihat sosok mencurigakan yang awalnya dikira lutut bayi. Saat didekati, ternyata benar bahwa itu adalah tubuh seorang bayi yang sudah tidak bernyawa.

“Saya lagi cari rongsokan, tiba-tiba lihat kayak lutut bayi di pinggir jalan. Pas saya dekati, ternyata benar bayi. Saya nggak berani pegang, langsung bilang ke anak muda yang lagi benerin motor di dekat situ, ‘Eh, ada bayi noh,’” ujar Nadil saat dimintai keterangan, Jumat (13/06).

Nadil menambahkan bahwa bayi tersebut tampak sudah meninggal dunia, dengan kondisi tubuh membiru dan dikerumuni semut. Ia mengaku tidak menyentuh mayat tersebut dan langsung melaporkan penemuan itu kepada warga sekitar, yang kemudian diteruskan ke Ketua RT dan RW setempat.

Ketua RW 03, Sachrono, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia segera menuju lokasi setelah menerima informasi dari warga.

“Saya baru selesai salat Asar ketika ada laporan dari warga soal penemuan mayat bayi. Saat saya tiba di lokasi, posisi bayi masih seperti semula, belum ada yang berani menyentuh. Kondisinya sudah meninggal dunia, dan masih terdapat tali pusar serta bekas ketuban. Diduga bayi baru saja dilahirkan,” jelas Sachrono.

Mayat bayi tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus kain menyerupai handuk, tanpa pakaian atau perlengkapan lainnya. Lokasi kejadian terbilang sepi, hanya ada beberapa orang di sekitar yang melihat dan melaporkan penemuan itu.

Pihak kepolisian sudah berada di lokasi untuk melakukan olah TKP dan membawa jenazah ke rumah sakit guna keperluan visum. Hingga saat ini, belum diketahui siapa orang tua atau pelaku yang diduga membuang bayi tersebut. (mg01)
Arifin = Red

  • June 12, 2025
  • 2 minutes Read
Kepercayaan Para Pelaku Usaha Untuk Berinvestasi Di Kota Tangerang Menciptakan lnvestasi Yang Kondusif

Sumber 1 News, Kota Tangerang- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat pencapaian menggembirakan dalam realisasi investasi Triwulan I Tahun 2025.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, realisasi investasi selama periode Januari hingga Maret 2025 berhasil melampaui target, yaitu Rp4,37 triliun yang terdiri dari PMDN Rp2,83 triliun atau 65% sedangkan PMA sebesar Rp1,54 triliun atau 35%.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, capaian ini mencerminkan optimisme pelaku usaha atau investor terhadap iklim investasi di Kota Tangerang. Terlebih, hasil dari berbagai upaya Pemkot dalam menciptakan ekosistem investasi yang kondusif.

“Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang target realisasi investasi pada tahun
2025 ditargetkan sebesar Rp15,11 triliun dan sampai dengan Triwulan 1 Tahun 2025 terealisasi sebesar Rp4,37 triliun atau sebesar 28,92%,” papar Sugihharto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/6/25).

Ia pun menjelaskan, pada Triwulan 1 tahun 2025 realisasi investasi yang tercatat baik PMDN maupun PMA terdapat 6.099 proyek dengan nilai investasi Rp4.366,05 milmar dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 36.375 pekerja.

Dari 6.099 proyek tersebut tersebar ke dalam beberapa sektor, diantaranya sektor yang terbesar investasinya adalah sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi 21 persen, kedua sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran 15 persen dan ketiga sektor perdagangan dan reparasi 13 persen.

“Pada triwulan 1 tahun 2025 ini PMA di Kota Tangerang terealisasi sebesar Rp1.534,77 miliar. Dimana lima negara terbesar adalah Singapura, Tiongkok, Inggris, Jerman dan Korea Selatan. Jerman menjadi negara baru yang masuk ke Kota Tangerang. Ini turut menunjukkan Kota Tangerang terus dilirik banyak negara untuk berinvestasi,” tutur Sugihharto.

Pemkot Tangerang juga terus berkomitmen mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi investor. Capaian ini menunjukkan kepercayaan dunia usaha terhadap Kota Tangerang yang semakin tinggi

“Ini bukan hanya angka, tapi cermin bahwa Kota Tangerang mampu bersaing. Kami akan terus dorong percepatan pelayanan publik dan pembenahan infrastruktur penunjang investasi,” tutupnya.

Sekilas informasi bahwa DPM PTSP Kota Tangerang terus melakukan realisasi investasi. Dan ini dapat mendorong para pelaku usaha untuk terus meningkatkan nilai investasi di Kota Tangerang.

(ADV)

  • June 10, 2025
  • 2 minutes Read
Dinsos Kota Tangerang Kukuhkan Pengurus Kampung Siaga Bencana Kelurahan Nambo Jaya

Sumber 1 News,

Kota Tangerang- Sebanyak 60 peserta resmi dikukuhkan sebagai pengurus Kampung Siaga Bencana (KSB) dalam kegiatan apel yang berlangsung di Lapangan Strada Nambo Jaya, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (29/5/25).

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan simulasi uji Standar Operasional Prosedur (SOP) penanggulangan bencana, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana.

Pengukuhan ini dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani yang bertindak selaku Pembina Apel mewakili Wali Kota Tangerang, yang dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia, Agus Zainal Arifin dan jajaran, Anggota Komisi VIII DPR RI Wahidin Halim, Plt. Kepala BPBD Kota Tangerang, Perwakilan OPD, dan Perwakilan Organisasi/Pilar-Pilar Sosial (Tagana, Karang Taruna, IPSM, TKSK, PMI, Pendampung PKH, Pramuka) dan Para Tamu Undangan lainnya.

“Kesiap siagaan masyarakat merupakan kunci utama dalam mitigasi bencana. Pembentukan pengurus KSB dan simulasi SOP hari ini adalah bentuk nyata dari kolaborasi antara pusat dan daerah dalam membangun ketahanan sosial,” ungkap Agus Zainal.

Sebagai bentuk dukungan, Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Sosial RI juga memberikan bantuan sebesar Rp 235.843.750, yang terdiri dari bantuan fasilitasi pembentukan KSB, logistik lumbung sosial dan kegiatan Tagana masuk sekolah.

Di tempat sama, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani yang bertindak sebagai Pembina Apel dalam pengukuhan KSB tersebut menjelaskan, sebelum pengukuhan para pengurus diberikan pelatihan pada 27-28 Mei 2025. Pelatihan tersebut menggambarkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghadapi situasi bencana, mulai dari evakuasi, penanganan korban hingga pendirian posko darurat hingga penyaluran bantuan logistik kepada korban.

“Para pengurus KSB tersebut merupakan warga sekitar di Kelurahan Nambo Jaya yang nantinya dapat langsung menolong dan terjun membantu ke titik bencana,” jelasnya.

Diketahui, Kota Tangerang sebelumnya memiliki sembilan KSB yang tersebar di beberapa titik wilayah rawan bencana. Program tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam membangun ketangguhan masyarakat di tingkat kelurahan dalam kesiap siagaan bencana.

Mulyani berharap para pengurus KSB yang telah dikukuhkan dapat berperan aktif dalam penanggulangan bencana di wilayahnya termasuk dapat membantu wilayah atau kelurahan lain saat terjadi bencana.

“Selain itu para pengurus diharapkan sama-sama dengan Pemerintah Kota Tangerang untuk membantu masyarakat menanggulangi bencana,” harapnya.

red (ADV)

Berita Populer

  • July 25, 2025
  • July 16, 2025
  • July 14, 2025
  • July 14, 2025
  • July 13, 2025
  • July 12, 2025
Verified by MonsterInsights