eumber1news.com
Jakarta Barat — Peredaran obat keras jenis tramadol dan sejumlah merek lainnya yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, marak dijual bebas di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) dinilai seperti “buta” karena tidak mengetahui atau membiarkan praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah toko yang berkedok sebagai toko jas hujan dan toko kelontong di sekitar Jl. Dahlia, Gang H. Umar RT 01/RW 01, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, diduga kuat memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara bebas. Penjualan dilakukan secara terang-terangan dan mudah diakses oleh siapa pun, termasuk remaja, tanpa resep dokter maupun batasan usia.
Seorang warga setempat, Ali, mengungkapkan bahwa aktivitas jual beli obat keras tanpa izin itu telah berlangsung lama.
“Toko itu sudah lama jualan obat begitu. Sampai sekarang belum pernah ada polisi yang datang, sepertinya sudah dianggap biasa saja,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Padahal, penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Masyarakat sekitar mendesak agar APH segera menindaklanjuti praktik ilegal tersebut. Mereka khawatir, jika hal ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin menurun.
“Kami minta polisi bertindak tegas. Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” tambah salah satu warga lainnya.
(RNH)