Sumber1news
Kota Tangerang Serang
Kasus pungli pertanahan di Kota Serang sedang ditangani Kejari Serang, dengan enam pejabat dan mantan pejabat BPN Kota Serang ditahan pada 20 Mei 2026. Praktiknya diduga berlangsung sejak 2021–2026, memakai istilah “uang taktis” dengan pungutan sekitar Rp250.000–Rp500.000 per pemohon, dan total dugaan hasilnya disebut lebih dari Rp 2 miliar.
Dugaan terjadi di Kantor Pertanahan/Kantah BPN Kota Serang.
Modusnya meminta biaya di luar PNBP kepada warga yang mengurus dokumen tanah.
Jika tidak bayar, proses diduga diperlambat.
Penyidik menyebut ada dua klaster, yakni Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Survei dan Pemetaan.
Kejari Serang telah menetapkan dan menahan enam tersangka.
Salah satunya adalah eks Kepala ATR/BPN Kota Serang, Taufik Rokhman.
Para tersangka disangkakan pasal korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan pungutan liar.
Dampak ke layanan
Pihak kejaksaan menyebut pelayanan pertanahan tetap berjalan.
Namun, kasus ini menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola layanan pertanahan di Kota Serang.
Secara hukum, perkara ini masuk ranah tindak pidana korupsi karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang di luar ketentuan dalam layanan publik.
Untuk TR, PG, AM, dan DM, Kejari menyebut penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang lazim dipakai untuk pejabat yang memaksa atau menerima sesuatu terkait jabatan.
Untuk AD dan GW, pemberitaan menyebut pasal berbeda dalam UU Tipikor dan KUHP baru, yang menunjukkan jaksa menyesuaikan peran masing-masing tersangka dengan dugaan perbuatannya.
Jika dakwaan terbukti, risiko pidananya berat karena perkara korupsi pelayanan publik biasanya disertai pidana penjara, denda, dan kemungkinan uang pengganti.
Kasus ini penting karena menyangkut layanan pertanahan yang langsung berhubungan dengan hak warga atas tanah dan kepastian administrasi.
Praktik pungli dalam layanan tanah biasanya berdampak ganda: merugikan warga secara finansial dan merusak kepercayaan publik pada institusi pertanahan. (Red)


