sumber1news

KOTA TANGERANG – Penindakan dugaan gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, menuai sorotan publik. Selain dinilai tidak melalui prosedur yang jelas, kasus tersebut kini juga diwarnai munculnya informasi mengenai adanya permintaan sejumlah uang terkait penyelesaian perkara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula saat petugas menemukan seorang pedagang yang menjajakan rokok di pinggir jalan. Dari temuan itu, petugas kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui asal barang yang dijual oleh pedagang tersebut.

Dalam penelusuran tersebut, pedagang yang bersangkutan kemudian mengarahkan petugas menuju sebuah gudang di wilayah Kebon Besar, Kecamatan Batuceper. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai.

Namun, proses pengungkapan gudang tersebut kemudian dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Pasalnya, saat petugas mendatangi hingga masuk ke dalam gudang, disebut-sebut tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan maupun surat tugas resmi kepada pihak yang berada di lokasi.

Padahal, dalam prosedur penegakan hukum, aparat penegak hukum umumnya wajib menunjukkan dasar hukum berupa surat perintah, terutama ketika akan melakukan pemeriksaan atau penggeledahan terhadap bangunan atau gudang milik seseorang.

Sementara itu, perkembangan baru muncul setelah saudara Irfan, yang sebelumnya sempat diamankan dalam kasus tersebut, menyatakan dirinya kini telah kembali ke rumah. Hal itu disampaikan Irfan saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler oleh awak media.

Dalam keterangannya, Irfan mengaku bahwa dirinya diminta menyiapkan sejumlah uang sebesar sekitar Rp80 juta terkait penyelesaian perkara tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa nominal tersebut disebut masih dapat dinegosiasikan di bawah angka tersebut.

Meski demikian, pernyataan tersebut
masih merupakan keterangan sepihak dari yang bersangkutan dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.

Awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang melakukan penindakan, termasuk mendatangi kantor instansi terkait. Namun tidak mau memberikan keterangan resmi kepada awak media mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai prosedur penindakan maupun klarifikasi terkait informasi yang disampaikan oleh Irfan.

Sejumlah pihak berharap penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun polemik di tengah masyarakat.

Red