sumber1news.com

Kota Tangerang

Rekayasa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk memfasilitasi perceraian dan pemerasan merupakan penyalahgunaan serius terhadap UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang dapat menjerat pelaku dengan pidana laporan palsu.

Fenomena ini sering muncul dalam sengketa rumah tangga di Indonesia, termasuk wilayah Tangerang dan Jakarta, di mana tuduhan palsu dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan finansial dan mempercepat proses cerai

KDRT diakui sebagai alasan sah perceraian berdasarkan Pasal 19 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan SEMA No. 3 Tahun 2023 Mahkamah Agung, mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi tanpa syarat pisah ranah enam bulan. Namun, rekayasa seperti pemalsuan bukti atau laporan bohong melanggar Pasal 220 KUHP (laporan palsu, ancaman penjara hingga 1 tahun 4 bulan) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan, hingga 9 tahun).

Jadi Rekayasa KDRT dapat dijerat Pasal 220 KUHP tentang pelaporan tidak benar (pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan) dan Pasal 368 KUHP pemerasan (hingga 9 tahun penjara).

Jika melibatkan pemalsuan bukti medis atau visum, tambahan Pasal 263 KUHP (pemalsuan akta, hingga 7 tahun) berlaku, terutama jika terkait gugatan cerai di Pengadilan Agama

Di Pengadilan Agama, ajukan eksepsi atau PMH (Pasal 1365 KUHPerdata) untuk bantah alasan KDRT per SEMA No. 3/2023, yang menuntut bukti teliti dari hakim.

Ikuti mediasi wajib untuk negosiasi hak asuh anak atau harta gono-gini, sambil tuntut ganti rugi fitnah jika terbukti palsu
(Red)