sumber1news.com

KOTA TANGERANG — Gelombang kritik terhadap penggunaan uang rakyat kembali memuncak. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang, yang dinilai tidak rasional di tengah krisis anggaran daerah akibat penurunan drastis transfer dana dari pemerintah pusat.
Di media sosial, tagar seperti #HapusTunjanganDPRD #KrisisRakyatTangerang #TangkapMafiaAPBD menjadi saluran kekecewaan publik terhadap para wakil rakyat. Kritik ini muncul seiring dengan diumumkannya penurunan pendapatan transfer pusat sebesar Rp 402,993 miliar, yang memicu kekhawatiran akan penurunan pelayanan publik.
Tunjangan DPRD, Kinerja Minim
Kemarahan publik dipicu oleh besarnya tunjangan yang diterima DPRD, sementara kontribusi terhadap kualitas kebijakan dan pelayanan publik dinilai minim. Banyak yang mempertanyakan: Apakah kenaikan tunjangan ini relevan, adil, dan sesuai hukum?
Masyarakat merasa beban pajak yang mereka tanggung tidak kembali dalam bentuk layanan publik, tetapi justru digunakan untuk membiayai fasilitas mewah para pejabat, seperti rumah dinas dan kendaraan operasional, yang tak sebanding dengan kinerja para wakil rakyat.
Salah satu anggota DPRD menyatakan bahwa kenaikan tunjangan tidak berkaitan dengan penurunan transfer pusat. Namun, pernyataan ini memicu reaksi keras.
Iqbal, Ketua Kajian Hukum dan HAM dari LBH Trisula Keadilan Indonesia, menyatakan:
“Sampai kapan rakyat dibodohi dengan argumen seperti itu? Tunjangan puluhan juta rupiah di tengah krisis jelas tidak rasional. Tidak ada relevansi antara beban rakyat dan kenyamanan elite politik. Justru rakyat hanya jadi alat untuk mengamankan kepentingan anggaran DPRD.”
Kondisi Keuangan Daerah Makin Kritis
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang (2 Oktober 2025), Pemerintah Kota menyampaikan bahwa pendapatan daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp 5,060 triliun, mengalami penurunan Rp 344,993 miliar (6,38%) dibanding rancangan awal. Hal ini terutama disebabkan oleh pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Penurunan TKD mencapai Rp 402,993 miliar, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mengalami kenaikan kecil sebesar Rp 58 miliar. Dengan defisit anggaran Rp 400 miliar, seharusnya belanja yang tidak mendesak—termasuk tunjangan pejabat—menjadi prioritas evaluasi.
Namun ironisnya, tunjangan perumahan dan transportasi DPRD justru tetap dibebankan melalui APBD via Sekretariat DPRD, tanpa penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah.
Perwal Tunjangan Diduga Langgar Regulasi
Sorotan paling tajam diarahkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 14 Tahun 2025, yang dianggap menjadi dasar pembayaran tunjangan yang tidak sesuai standar nasional. Regulasi tersebut merupakan revisi dari Perwal No. 89 Tahun 2023, yang menurut hasil kajian hukum, bertentangan dengan aturan lebih tinggi, antara lain:
• Permenkeu No. 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan 2025 (batas maksimal sewa kendaraan pejabat: Rp 13.950.000,-)
• Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standar Bangunan Sewa Perumahan untuk wilayah Provinsi Banten
LBH Trisula mencatat, potensi kerugian negara akibat pembayaran tunjangan ini selama 24 bulan (Oktober 2023 – September 2025) mencapai Rp 31,6 miliar, berdasarkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Preseden Hukum di Daerah Lain
Kasus serupa pernah terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana Kejaksaan mengungkap kelebihan pembayaran tunjangan DPRD dan belanja natura, yang melampaui standar biaya masukan nasional. Total kerugian mencapai Rp 5,8 miliar, dan kasus tersebut telah berujung pada proses hukum.
Model pelanggaran seperti ini juga telah diproses di berbagai Kejaksaan Tinggi di Indonesia, menandakan bahwa penyimpangan anggaran berbasis regulasi lokal yang tidak sesuai hukum nasional merupakan fenomena yang serius dan sistemik.
Tantangan Moral dan Politik Kepala Daerah
Dalam kasus Kota Tangerang, tekanan kini diarahkan kepada Wali Kota untuk mencabut Perwal No. 14 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum tunjangan DPRD. Sebagai produk kebijakan kepala daerah, Perwal dapat dicabut kapan saja, terlebih jika sudah tidak sesuai kebutuhan dan keadilan publik.
Namun hingga kini, Pemkot Tangerang belum menunjukkan sikap tegas, meski tuntutan publik terus meningkat.
“Ini uji nyali bagi kepala daerah. Jika tidak dicabut, maka secara moral sama saja mendukung potensi korupsi anggaran. Unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah cukup jelas—jumlah anggaran yang menyimpang, dasar hukum yang bertentangan, serta kerugian nyata daerah,” tegas Iqbal.
Rakyat Diminta Berhemat, Pejabat Minta Tambah Tunjangan
Realitas di lapangan sangat kontras: rakyat dipaksa taat bayar pajak dan retribusi, berhemat untuk kebutuhan hidup dasar, sementara anggota DPRD justru meminta penambahan tunjangan. Ironi ini mempertegas jurang antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya.
“Kalau rakyat masih hidup susah, tapi wakilnya hidup mewah dan minta tambah fasilitas, mereka bukan wakil rakyat, tapi sudah menjadi beban rakyat,” kata seorang aktivis mahasiswa.
DPRD kerap berdalih bahwa tunjangan diperlukan untuk mendukung kinerja. Namun pertanyaan pentingnya adalah: Berapa banyak produk hukum bermutu yang lahir dari inisiatif DPRD? Berapa banyak rapat yang dilaksanakan tanpa kursi kosong? Dan berapa banyak anggota yang justru terjerat dugaan korupsi?
Kesimpulan: DPRD Harus Introspeksi, Pemkot Wajib Bertindak
Dalam situasi seperti ini, tidak ada lagi ruang untuk pembenaran. Evaluasi dan pencabutan Perwal No. 14 Tahun 2025 adalah langkah minimal yang bisa diambil Pemkot Tangerang untuk menjaga kepercayaan publik.
Jika tidak, maka legitimasi moral dan politik DPRD Kota Tangerang akan hancur total. Lembaga legislatif ini tidak lagi dipandang sebagai representasi rakyat, tetapi hanya sebagai simbol elit yang menghisap anggaran di atas penderitaan masyarakat.
Saat ini, LBH Trisula Keadilan Indonesia telah menempuh dua jalur hukum:
1. Hak Uji Materil (HUM) ke Mahkamah Agung
2. Laporan Pengaduan dan Informasi Penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi Banten
Prosesnya kini dalam tahap klarifikasi dan pemberkasan. LBH berharap, keadilan masih berpihak pada rakyat kecil, dan aparat penegak hukum memiliki nyali untuk menegakkan hukum secara ex aequo et bono – seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan keadilan substantif.

red