• September 24, 2025
  • 2 minutes Read
*Ketua DPC GWI Kota Tangerang Muhammad Aqil Bahri, S.H Resmi Diambil Sumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Banten*

sumber1news.com

Serang – Banten

Pengadilan Tinggi Banten menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah 445 advokat baru, Rabu (24/9/2025) pukul 08.30 WIB hingga selesai. Salah satu yang turut dilantik adalah Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kota Tangerang, Muhammad Aqil Bahri, S.H

Acara berlangsung khidmat, dimulai dari prosesi pelantikan hingga pengambilan sumpah. Muhammad Aqil Bahri mengikuti seluruh rangkaian acara dengan penuh keseriusan.

Dalam wawancara bersama Awak Media Aqil mengungkapkan alasannya menekuni profesi advokat.

“Saya tertarik dengan dunia advokat karena bisa mendampingi orang-orang yang bermasalah Hukum. Hal ini membuat saya ingin menjadi lawyer agar dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan Hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aqil menuturkan bahwa selama ini ia sering menerima konsultasi dari masyarakat terkait berbagai persoalan hukum. Sebagian dapat diselesaikan melalui jalur damai (non-litigasi), namun ada juga yang harus dilanjutkan ke pengadilan.

“Itulah sebabnya saya tertarik menjadi lawyer, agar bisa mendampingi klien sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Ketua Aqil ini memang sudah lama berkecimpung di dunia pers. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada rekan-rekan media, yang telah banyak memberikan dukungan dan bimbingan dalam perjalanan kariernya.

“Saya merasa saat ini adalah waktu yang tepat untuk terjun langsung membantu masyarakat yang tengah menghadapi masalah hukum,” ucapnya.

Ucapan selamat atas pelantikan dan pengambilan sumpah Aqil pun mengalir dari berbagai pihak, baik dari rekan media online maupun cetak. Salah satunya datang dari Ketua DPD GWI Provinsi Banten, Syamsul Bahri, yang memberikan apresiasi atas capaian tersebut.

“Kami mengucapkan selamat kepada saudara Muhammad Aqil Bahri atas pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai advokat. Semoga dapat meningkatkan kualitas pelayanan Hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan,” ungkap Syamsul

Dengan resminya menyandang status advokat, Muhammad Aqil Bahri menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam mendampingi masyarakat, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
Penutup.

( Rls // Red )

  • Juni 19, 2025
  • 3 minutes Read
Terungkap Unsur Perdata, Sidang Kasus Dugaan Penipuan Suparman Harsono Kembali Bergulir

sumber1news.com

Tangerang – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Suparman Harsono (SH) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (19/6/2025). 

Sidang kali ini menghadirkan saksi pelapor, David, yang mengungkap fakta-fakta krusial terkait asal muasal sengketa, sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang apakah kasus ini sebenarnya bersifat perdata, ataukah bersifat pidana yang sepertinya telah memenuhi unsur untuk dipaksakan. 

Keterangan dari Saksi Pelapor dan Dokumen Sah, David menyatakan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli tanah untuk pembangunan pergudangan Tahap 1 dan 2 antara almarhum Rudy Chan (ayah David) dan Suparman Harsono yang dimulai pada tahun 2014 

Namun akhirnya pada saat pembangunan gudang pada Tahap 3, gudang tak kunjung dibangun, dan tanah yang dibeli kemudian dialihkan melalui akta jual beli resmi kepada Surfia (istri almarhum Rudy Chan) pada tahun 2022 oleh PPAT Kecamatan Kosambi.

Fakta mengejutkan terungkap: sertifikat hak milik nomor 02135/Salembaran Jaya atas nama Kusnadi telah diterbitkan sejak Januari 2024, jauh sebelum proses peralihan ke Surfia yang terjadi pada tahun 2022.

Meski ada dokumen sah tersebut, David pelapor tetap melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Kota dengan tuduhan penipuan dan penggelapan (Pasal 372 jo. 378 KUHP). Padahal, keberadaan akta dan sertifikat justru mengindikasikan sengketa lebih cocok diselesaikan secara perdata, bukan pidana. 

Sorotan Kuasa Hukum M. Siban SH MH, kuasa hukum Suparman Harsono, menegaskan kejanggalan dalam proses hukum ini:  

1. Dasar Laporan Pidana : Kasus ini bermula dari sengketa bisnis dengan almarhum Rudy Chan, di mana Suparman telah memenuhi kewajiban perdata, termasuk kompensasi utang melalui transaksi tahap I-III pembangunan gudang .  

2. Kewenangan Wilayah Hukum : Lokasi tanah berada di Kabupaten Tangerang (Kecamatan Kosambi), seharusnya ditangani Kejari Tigaraksa, bukan Kejari Kota Tangerang .  

3. Administrasi JPU : Sidang sebelumnya juga diwarnai polemik keabsahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial RD yang hadir tanpa surat tugas resmi (P-16A) .  

Proses Hukum yang patut dipertanyakan, 

Kasus ini telah bergulir sejak awal 2025, termasuk melalui upaya praperadilan oleh Suparman Harsono untuk mempertanyakan sah atau tidaknyanya penetapan tersangka . Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap saksi pelapor.  

Analisis Hukum

– Unsur Perdata vs Pidana

Dokumen resmi seperti akta jual beli dan sertifikat seharusnya menjadi bukti kuat bahwa sengketa ini bersifat perdata. Pelaporan pidana dinilai sebagai upaya kriminalisasi .  

– Implikasi Proses Sidang

Jika majelis hakim mengabaikan bukti perdata, berpotensi memicu gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh terdakwa terhadap aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pedoman Kejaksaan .  

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Hari Selasa (24/06/2025) dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi. Masyarakat dan pihak terkait menanti apakah PN Tangerang akan mempertimbangkan unsur perdata ini secara proporsional. 

red

 

Berita Populer

  • Januari 20, 2026
  • Januari 20, 2026
  • Januari 18, 2026
  • Januari 15, 2026
  • Januari 14, 2026
  • Januari 13, 2026
Verified by MonsterInsights