• April 7, 2024
  • 3 minutes Read
*Terjadi Lagi Kriminalisasi hadap Wartawan, Ini Penyebabnya*

sumbernews.com

Tangerang – Tersiar kabar sebelumnya ada dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh 5 Wartawan kepada pengusaha pakan ternak yang diduga ilegal yang berada di Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sabtu, 06/04/2024.

Kabar berita tersebut tidak benar adannya, itu merupakan suatu fitnah dan upaya-upaya kriminalisasi terhadap ke- 5 Wartawan yang telah disebutkan inisialnya.

Pemberitaan yang beredar dibeberapa media online itu tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, karena ke- 5 Wartawan tersebut mengaku bahwa tidak pernah merasa melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri yang diduga memiliki usaha pakan ternak ilegal.

Berita yang sudah terbit itu merupakan fitnah yang sangat keji, penyampaiannya pun tidak berpedoman dengan kaidah-kaidah karya jurnalistik dan tidak mengandung unsur 5 W 1 H, serta hanya memiliki 1 narasumber dari salah satu pihak.

Salah seorang Wartawan yang namanya disebut dalam pemberitaan dengan inisial MT, dia mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan kepada penulis berita yang telah mencatut namanya, harusnya jurnalis tersebut mencari kebenarannya terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita.

“Sebelum nulis, harusnya cari tahu dulu kebenarannya seperti apa, saya tidak tahu apa-apa kok tiba-tiba nama saya dicatut, ini sangat merugikan saya, karena menyangkut nama baik saya, inisial MT itu siapa, dia harus tahu dong 5 W 1 H nya,” ungkap MT kepada Wartawan.

Sementara, DED (inisial) seseorang yang mewakili ke 5 Wartawan mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan seprofesinya tidak pernah merasa melakukan pemerasan, apalagi sampai melakukan pengancaman, menurutnya berita yang telah beredar itu tidak benar adannya.

“Jika memang kami dilaporkan atas dugaan tindakan pemerasan, maka kami sebagai warga negara yang patuh dengan hukum, kami akan kooperatif dan mengikuti prosedurnya, bilamana nanti ada pemanggilan,” ujar DED salah seorang dari ke 5 Wartawan.

Lebih rinci DED menjelaskan, bahwa bilamana mereka terbukti melakukan tindak pidana mengenai dugaan usaha pakan ternak ilegal miliknya, maka mereka juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami merasa dikriminalisasi, berita yang diterbitkan juga tidak sesuai fakta yang ada, nanti kita tunggu saja, siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” bebernya.

Sedangkan, SPD (inisial) yang juga mewakili rekan seprofesinya, dia menepis akan tudingan yang mengarah kepadanya, dia merasa tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi sampai memeras, itu tidak benar.

“Saya tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan, saya kaget tiba-tiba saya dilaporkan oleh suami istri yang memiliki usaha pakan ternak diduga ilegal ke Polsek Pagedangan,” paparnya.

Lain daripada itu, salah satu Wartawati yang namanya juga dilaporkan, yang disebutkan dari Media Seroja Indonesia menyayangkan, semestinya mereka jika ingin menerbitkan suatu berita, harusnya konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, agar tidak menimbulkan narasi-narasi yang salah bagi para pembacanya.

“Kami melalui kuasa Hukum Lima (5) media yang dilaporkan, dalam waktu dekat akan membuat keputusan untuk membuka laporan di Polda Metro Jaya tentang Perusahaan ilegal yang di indikasikan melakukan pengurangan timbangan dan pemalsuan Brand pakan ternak ternama,” terangnya.

Mudah mudahan kata LA (inisial) setelah hari raya Idul Fitri nanti, dirinya akan segera menindak lanjuti perihal tersebut.

“Untuk nilai nominal yang mereka beritakan saja tidak sesuai, berarti mereka tidak mengetahui masalah yang sebenarnya,” pungkasnya.

Disisi lain, Iwan, si pelapor atau pengusaha pakan ternak yang diduga ilegal tersebut saat dikonfirmasi tidak dapat dihubungi.
Sampai berita ini diterbitkan, Polsek Pagedangan belum dikonfirmasi lebih lanjut.(Rn,red)

  • March 5, 2024
  • 6 minutes Read
Diduga Oknum Penyidik Polsek Kalideres Maen Mata Dengan TSK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pasalnya Berkas Perkara Sudah Dinyatakan P-21, Namun TSK & Barang Bukti Tidak Kunjung Diserahkan Kepada Jaksa”

sumber1news.com -Jakarta

Pasca di laporkan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya oleh Pelapor yang anaknya menjadi korban pencabulan (02/02/24), Oknum Penyidik Polsek Kalideres meminta dengan maksa kepada Pelapor untuk mencabut DUMAS yang dilayangkan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Cilakanya agar Pelapor mau mencabut DUMAS Propamnya, Oknum Penyidik Polsek Kalideres mengirimkan bukti bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun Ironisnya sampai dengan berita ini ditayangkan ternyata Oknum Penyidik Polsek Kalideres tidak berani menangkap dan menahan TSK untuk diserahkan kepada Jaksa. Sejak awal aroma bau busuk atas penanganan perkara pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah tercium oleh Pelapor. Dimana sejak terlapor ditetapkan sebagai TSK pada bulan Agustus 2023, Oknum Penyidik tidak berani melakukan Penahanan terhadap TSK, padahal TSK tidak koperatif dan mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama sejak pasca ditetapkan sebagai TSK. Yang lebih janggalnya Pelapor juga tidak pernah diberikan SPDP oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres dan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi yg pertama dihentikan secara sepihak oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres dengan mengambil paksa Surat Tanda Bukti Laporan Polisi yang dipegang Pelapor. Menurut Penasehat Hukum Pelapor, tindakan Oknum Penyidik Polsek Kalideres tersebut Jelas dan Nyata sudah melanggar Kode Etik Polri ditambah Oknum Penyidik Polsek Kalideres sengaja menyembunyikan SPDP karena tidak pernah diberikan kepada Pelapor, padahal SPDP wajib diberikan Penyidik kepada pihak Pelapor. Sebelumnya diberitakan tindakan Pencabulan Anak Dibawah Umur di alami Bunga nama samaran (14), namun karena keluarga Bunga orang miskin maka rasa Keadilan yang diimpikan Bunga tak kunjung datang. Sebaliknya TSK yang memiliki uang diberikan fasilitas khusus oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres, padahal perbuatan TSK merupakan Tindak Kriminal Luar Biasa yang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Bunga berharap Kapolri menindak Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang Diduga Maen Mata dengan TSK yang memiliki banyak uang. Cilakanya sampai dengan saat ini Oknum Penyidik Polsek Kalideres tidak juga menangkap dan menahan TSK yang berkasnya sejak tanggal 01 Maret 2024 oleh Jaksa sudah dinyatakan lengkap (P-21). Padahal kewajiban untuk menyerahkan TSK dan Barang Bukti ada pada Penyidik. Bunga berharap Kapolri menindak tegas Oknum Penyidik yang menangani perkara pencabulan tersebut karena Diduga ada keberpihakan kepada TSK yang banyak uang.

Naas sekali nasib yang dialami oleh Bunga yang sejak kecil sudah ditinggal mati oleh ibunya karena sakit keras. Bunga yang saat ini berstatus pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD), telah menjadi korban kebiadaban nafsu bejat seorang lelaki inisial R (66) tetangganya sendiri

Saat ditemui di rumahnya pada Minggu (25/2/24), Bunga di dampingi oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya. Kejadian Pencabulan yang dialami Bunga terjadi pada 5 Februari 2023 di daerah Mauk Kabupaten Tangerang.

“Saya awalnya diajak jalan-jalan sama TSK ke daerah Mauk Tangerang bersama cucu perempuannya K yang merupakan temen sekolah saya. Saat itu TSK bilangnya hanya 3 hari, tapi setelah disana di rumah istrinya malah bukan 3 hari tapi Bunga di sekap oleh TSK selama hampir 3 Minggu. Saya 2 kali diperkosa oleh TSK yang berinisial R”, ungkap Bunga sambil menangis dan meratap sedih.

Sulton orang tua Bunga menjelaskan, bahwa kekhawatiran dirinya terhadap nasib Bunga anaknya. dimana Bunga tidak ada pulang saat kejadian 5 Februari 2023. Pada tanggal 16 Februari 2023, tepatnya malam hari Sulton mencoba menemui TSK R.

“Saya mendapatkan informasi anak saya diajak pergi oleh TSK bersama cucunya. Informasi itu didapat Sulton terkait keberadaan anaknya Bunga dari mantunya TSK R. Selanjutnya saya menemui dan menanyakan langsung kepada TSK R, namun TSK R tidak mengaku. Saat itu TSK R bersumpah tidak tau dan membawa anak saya”, jelas Sulton kepada Wartawan.

Berhari-hari Sulton mencari dan menanyakan keberadaan anaknya Bunga kepada TSK R, namun sia-sia, karena TSK R tidak mengaku. Sehingga Sulton melaporkan kehilangan anaknya di Polsek Kalideres, namun sialnya Surat Bukti Laporan tersebut diambil paksa oleh Oknum Penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Ya saya karena sudah khawatir dan cemas diambang bingung, maka saya melaporkan hal ini ke Polsek Kalideres, dan waktu itu buka LP dan menerima surat Laporan Polisi, namun setelah anaknya Bunga ditemukan Surat Bukti Laporan Polisi tersebut diambil paksa oleh Oknum Penyidik yang menangani perkaranya.

Masih kata Sulton, setelah pas tiga minggu Kira-kira jam 2 dini hari anak saya pulang, ada yang nganterin membantu nolongin, dan singkat beberapa hari anak saya menceritakan semuanya terkait yang dialaminya. Sulton merasa kecewa dengan Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang memperlakukan istimewa TSK, padahal Pelaku telah berbuat keji dan jahatnya terhadap anaknya Bunga dan memperkosa anaknya sampai 2 kali.

“Saya berharap agar Kapolda Metro Jaya mencopot Kapolsek Kalideres yang diduga melindungi anak buahnya yang memberikan perlakuan istimewa terhadap TSK R. Sulton berharap TSK R segera diitangkap dan ditahan karena perbuatanya bisa saja terjadi kepada korban yang lainnya. Sulton berharap Kapolda Metro Jaya mengambil alih kasus ini,, agar TSK R dapat segera ditangkap dan ditahan untuk diserahkan kepada Jaksa”, Tutup Sulton. di tambahkan oleh Nenek Bunga yang merawat dan membesarkan Bunga, “walaupun kami orang kecil tapi kami juga tidak mau dihina dan direndahkan, apalagi masa depan cucu saya Bunga masih panjang. Sekarang kondisi kejiwaan Bunga cucu saya sangat memprihatinkan. TSK R pernah memberikan keluarganya uang tutup mulut sebesar 10 juta, tapi kami tolak. Pokoknya saya meminta kepada yang Polisi agar TSK R segera ditangkap dan ditahan agar tidak ada lagi korban lain seperti Bunga cucunya”, ratapnya Nelangsa Nenek Bunga sambil mengusap air mata.

di jelaskan oleh Iwan Fernando, SH., Penasehat Hukum Sulton, dimana sebelumnya Sulton ayah korban pada bulan Februari 2023, telah membuat Laporan Polisi di Polsek Kalideres dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : B/125/II/2023/SPKT/SEK KADER/RES JB/PMJ, namun Surat Laporan Polisi tersebut diambil paksa oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres

Setelah Penasehat Hukum Sulton melakukan Protes Keras, kemudian Penyidik meminta Sulton membuat Laporan Baru pada tanggal 01 Mei 2023. Sulton orang tua Bunga disuruh dan diminta oleh Penyidik yang bernama Hermanto untuk membuat Laporan Polisi Baru Dengan Nomor : STPL/63/B/V/2023/SPKT/Polsek Kalideres/Polres Metro Jak Bar/PMJ.

Pasca status Terlapor R ditingkatkan menjadi TSK, Pelapor tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 Penyidik WAJIB menyampaikan SPDP tersebut kepada Pelapor.

Dengan tidak di tahan nya TSK dugaan Asusila tersebut, keluarga korban menganggap bahwa rasa keadilan Bunga telah dicederai oleh perlakuan Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang memberikan perlakuan istimewa kepada TSK R.

Bahwa, perbuatan yang dilakukan Oknum Penyidik Hermanto yang mengambil paksa Surat Bukti laporan Polisi dari tangan Sulton dan tidak pernah memberikan SPDP kepada Pelapor, jelas dan nyata telah Melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu dan oleh karenanya Demi Hukum dan Rasa Keadilan Bunga, selaku Penasehat Hukum Iwan Fernando, S.H., Meminta Pertanggungjawaban Kapolsek Kalideres atas Ketidak Keprofesionalan Penyidik dalam menangani Laporan Sulton”, terang Iwan Fernando, Kepada Wartawan.
(red)

  • March 1, 2024
  • 2 minutes Read
Pelaku Curanmor Kepergok Polisi Patroli Saat Dorong Motor Hasil Curian di Sepatan

Sumber1news.com, Kabupaten Tangerang- Polisi Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota saat sedang melaksanakan patroli rutin memergoki seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Kamis, (29/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku ini berinisial N. OIP (33), Dia tertangkap saat mendorong motor hasil curiannya di jalan raya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa tersebut, anggota polisi yang sedang patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan tindak kejahatan mencurigai adanya seorang pria pada waktu dinihari sedang mendorong motor.

“Ketika di lakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata kunci motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai SOP kita,” terang Zain kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi ada padanya. Dan akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang didorongnya tersebut merupakan hasil curian di rumah kontrakan, di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.

“Kepada petugas, pelaku N OIP mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Dengan cara masuk ke halaman kontrakan korban, melihat motor terparkir, kemudian mematahkan stang motor dan merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi,” kata Zain.

Namun, lanjut Zain, motor yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya tersebut ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak bisa dinyalakan.

“Sehingga pelaku mendorong sepeda motor kejalan raya,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas pun langsung menghubungi pemilik motor DS (korban) guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Tentunya, saya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya harus selalu waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak pencurian,” tutup Kapolres.

  • February 26, 2024
  • 3 minutes Read
Beredar Video Diduga Okmun RW Sedang Asik Konsumsi Narkoba

Jakarta | sumber1news.com – Baru-baru ini warga masyarakat digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang kontroversi, dianggap meresahkan dan dikecam dari banyak pihak Khususnya warga masyarakat Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, senin (27/2/24).

Video yang berdurasi 17 detik terlihat adegan, dua orang insan yang sedang asik fokus melengkapi penggunaan yang diduga Narkoba jenis sabu, dimana salah satu yang sedang mengisap pake sedotan sambil memegang botol minum kemasan 600 ml, dan satu orangnya lagi terlihat menyalakan api pakai geretan (korek api gas).

Terkait beredarnya video tersebut, warga masyarakat sementara ini khususnya warga Kelurahan Pegadungan, sangat mengecam dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menyikapi dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua insan didalam video itu.

Menurut informasi yang di himpun, terkait beredarnya video yang dianggap meresahkan dan menjadi kecaman banyak pihak itu, diketahui adalah oknum salah satu Ketua RW yang ada di Kelurahan Pegadungan berinisial J (yang mengisap) dan L yang membantu membakar pake Korek Gas.

Namun demikian, berbagai tanggapan miring yang dianggap tidak mencontoh dari perbuatan yang diduga dilakukan seorang oknum RW itu justru mencoreng nama baik, bahkan Salah satu masyarakat yang telah melihat video viral tersebut yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dan sangat heran.

“Kaget aja kok…., ketua RW mengkonsumsi narkoba, saya baru tau kalau itu narkoba setelah banyak yang menjelaskan kalau itu narkoba, karena saya sebelumnya gak pernah tau kalau video tersebut sedang mengkonsumsi narkoba, Soalnya ada botol aqua , sedotan dan dibakar pake korek” pungkasnya.

Hal ini juga ditanggapi oleh salah satu tokoh masyarakat dan pemuda di lingkungan RW 03, beliau membenarkan kejadian pada video yang tengah jadi perbincangan bahwa J adalah Ketua RW.

“sangat kecewa saya dan saya sudah melihat video nya, secara etik sudah tidak layak jadi Ketua RW dengan mencontohkan tidak baik dengan menggunakan narkoba sabu”, ujarnya saat dikonfimasi melalui Telepon WA, Senin (26/2/24).

Bahkan menanggapi informasi, terkait dengan J sebelumnya banyak tersandung permasalahan kasus Hukum, dan masyarakat juga sudah mengetahui atas prilaku J ditambah permasalahan saat ini ramai di pergunjingkan, “untuk menyangkut hukum kita serahkan ada bagiannya, yang jelas pihak Kelurahan maupun Kecamatan harus benar-benar tegas menyikapi permasalahan ini, Karena saya sebagai masyarakat di lingkungan secara etik sudah tidak layak jika dia jadi RW”, ungkapnya.

Terpisah dihari yang sama, Bahru Navizha SH, MH, MM., Ketua Umum Lsm GP Tipikor, menanggapi vidio kelakuan oknum RW yang menjadi banyak kecaman, dirinya berharap pihak terkait yakni Kepolisian setempat Polsek Kalideres harus menyikapi adanya video tersebut sampai tuntas.

“Jika memang itu benar melakukan penyalahgunaan narkoba oknum tersebut harus ada sanksi hukumnya, selain itu pihak berwajib APH bisa mengembangkan dari mana barang haram tersebut dibeli dan didapatkan serta bisa test urine, kita sepakat segala bentuk penyalahgunaan narkoba harus di tindak tegas, karena narkoba menjadi penghalang sehingga generasi anak bangsa rusak”, terang Bahru.

Namun sebelumnya, warga masyarakat pegadungan yang mewakili pernah melakukan upaya pelaporan kepada Polsek Kalideres terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, akan tetapi laporan tidak diterima dengan alasan hukumnya hanya sebatas rehab.

Sampai berita tayang pihak terkait, yakni Lurah, Camat, Polsek belum terkonfirmasi.
(Red)

  • February 26, 2024
  • 3 minutes Read
Beredar Video Diduga Okmun RW Sedang Asik Konsumsi Narkoba

Jakarta sumber1news.com – Baru-baru ini warga masyarakat digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang kontroversi, dianggap meresahkan dan dikecam dari banyak pihak Khususnya warga masyarakat Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, senin (27/2/24).

Video yang berdurasi 17 detik terlihat adegan, dua orang insan yang sedang asik fokus melengkapi penggunaan yang diduga Narkoba jenis sabu, dimana salah satu yang sedang mengisap pake sedotan sambil memegang botol minum kemasan 600 ml, dan satu orangnya lagi terlihat menyalakan api pakai geretan (korek api gas).

Terkait beredarnya video tersebut, warga masyarakat sementara ini khususnya warga Kelurahan Pegadungan, sangat mengecam dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menyikapi dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua insan didalam video itu.

Menurut informasi yang di himpun, terkait beredarnya video yang dianggap meresahkan dan menjadi kecaman banyak pihak itu, diketahui adalah oknum salah satu Ketua RW yang ada di Kelurahan Pegadungan berinisial J (yang mengisap) dan L yang membantu membakar pake Korek Gas.

Namun demikian, berbagai tanggapan miring yang dianggap tidak mencontoh dari perbuatan yang diduga dilakukan seorang oknum RW itu justru mencoreng nama baik, bahkan Salah satu masyarakat yang telah melihat video viral tersebut yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dan sangat heran.

“Kaget aja kok…., ketua RW mengkonsumsi narkoba, saya baru tau kalau itu narkoba setelah banyak yang menjelaskan kalau itu narkoba, karena saya sebelumnya gak pernah tau kalau video tersebut sedang mengkonsumsi narkoba, Soalnya ada botol aqua , sedotan dan dibakar pake korek” pungkasnya.

Hal ini juga ditanggapi oleh saudara MHD, yaitu salah satu tokoh masyarakat dan pemuda di lingkungan RW 03, beliau membenarkan kejadian pada video yang tengah jadi perbincangan bahwa J adalah Ketua RW.

“sangat kecewa saya dan saya sudah melihat video nya, secara etik sudah tidak layak jadi Ketua RW dengan mencontohkan tidak baik dengan menggunakan narkoba sabu”, ujarnya saat dikonfimasi melalui Telepon WA, Senin (26/2/24).

Bahkan menanggapi informasi, terkait dengan J sebelumnya banyak tersandung permasalahan kasus Hukum, dan masyarakat juga sudah mengetahui atas prilaku J ditambah permasalahan saat ini ramai di pergunjingkan, “untuk menyangkut hukum kita serahkan ada bagiannya, yang jelas pihak Kelurahan maupun Kecamatan harus benar-benar tegas menyikapi permasalahan ini, Karena saya sebagai masyarakat di lingkungan secara etik sudah tidak layak jika dia jadi RW”, ungkapnya.

Terpisah dihari yang sama, Bahru Navizha SH, MH, MM., Ketua Umum Lsm GP Tipikor, menanggapi vidio kelakuan oknum RW yang menjadi banyak kecaman, dirinya berharap pihak terkait yakni Kepolisian setempat Polsek Kalideres harus menyikapi adanya video tersebut sampai tuntas.

“Jika memang itu benar melakukan penyalahgunaan narkoba oknum tersebut harus ada sanksi hukumnya, selain itu pihak berwajib APH bisa mengembangkan dari mana barang haram tersebut dibeli dan didapatkan serta bisa test urine, kita sepakat segala bentuk penyalahgunaan narkoba harus di tindak tegas, karena narkoba menjadi penghalang sehingga generasi anak bangsa rusak”, terang Bahru.

Namun sebelumnya, warga masyarakat pegadungan yang mewakili pernah melakukan upaya pelaporan kepada Polsek Kalideres terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, akan tetapi laporan tidak diterima dengan alasan hukumnya hanya sebatas rehab.

Sampai berita tayang pihak terkait, yakni Lurah, Camat, Polsek belum terkonfirmasi.
(Red)

  • February 25, 2024
  • 6 minutes Read
Pendamping Hukum Laporkan Penyidik Polsek Kalideres Ke Propam, Diduga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Tidak Ditahan

Jakarta | sumber1news..com – Perkara dugaan asusila (cabul) anak di bawah umur yang di alami Bunga nama samaran (13) telah bergulir, namun belum ada kepastian Hukum, dimana pelaku berstatus tersangka tapi takkunjung ditahan.

Naas nya nasib yang dialami Bunga anak yatim telah ditinggal Ibunya, beralamat di Semanan Kalideres Jakarta Barat, Bunga saat ini berstatus pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD), telah menjadi korban kebiadaban nafsu bejat seorang lelaki inisial R (66) tetangganya.

Saat ditemui di rumahnya pada Minggu (25/2/24), Bunga di damping keluarga bersama Penasehat Hukum Nya (PH), bahwa kejadian yang disampaikan kepada Wartawan, Bunga sebelumnya pada 5 Februari 2023 diajak R ke daerah Mauk Kabupaten Tangerang.

“Saya awalnya diajak jalan-jalan sama pelaku ke daerah Mauk Tangerang, bersama cucu perempuannya K itupun temen sekolah saya, saat itu R bilangnya hanya Tiga hari, tapi setelah disana di rumah istrinya malah bukan Tiga hari tapi Tiga minggu, dua kali saya diperkosa sama R”, ungkap Bunga sambil menangis.

Sulton orang tua Bunga menjelaskan, terkait kekhawatiran dirinya terhadap bunga yakni anaknya, dimana Bunga tidak ada pulang saat kejadian 5 Februari 2023 esok hari di tanggal 16 nya tepatnya malam hari Sulton mencoba menemui R.

“Saya mendapatkan informasi anak saya diajak pergi oleh pelaku bersama cucunya, dan informasi yang saya dapat terkait anak saya (Bunga) dari mantunya yang juga adalah temen saya, maka selanjutnya saya menemui dan menanyakan kepada pelaku, tapi dia (pelaku) tidak mengakui malah bilang ke saya fitnah sampai pelaku juga bersumpah membawa tidak tau keberadaan anak saya”, Jelas Sulton.

Berhari-hari Sulton mencari dan menanyakan keberadaan kepada pelaku R, namun sayangnya sia-sia karena tidak mau mengaku, sehingga Sulton melaporkan atas kehilangan anaknya setelah kurun waktu seminggu setelah kejadian anaknya tidak ada kabar.

“Ya saya karena sudah khawatir dan cemas diambang bingung maka saya melaporkan hal ini ke polisi Polsek Kalideres, dan waktu itu Buka LP dan menerima surat Laporan Polisi”, sambil memperlihatkan berkas bukti laporan yang di bantu oleh Penasehat Hukum nya.

Masih kata Sulton, setelah pas tiga minggu Kira-kira jam 2 dini hari anak saya pulang, ada yang nganterin membantu nolongin, dan singkat beberapa hari anak saya menceritakan semuanya terkait yang dialami anak saya dan sehingga bagai disambar petir siang bolong, teganya Pelaku berbuat keji dan jahatnya terhadap anak saya, dengan berbuat cabul memperkosa anak saya dua kali.

“Saya berharap agar kepolisian bisa menegakan hukum dengan setegak-tegaknya, dan pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya sebagaimana perbuatannya”, Tutup Sulton, di sambung sang nenek yang turut merawat dan membesarkan Bunga, “walaupun kami orang kecil tapi kami juga tidak mau dihina dan direndahkan, apalagi masa depan anak yang masih panjang jauh lebih penting, saya tidak mau harga diri cucu saya dan kehormatan hanya dengan uang 10 juta, pokok nya saya meminta kepada yang berwenang agar menghukum pelaku seadil-adilnya”, ratapnya Nelangsa sambil mengusap air mata.

Kendati demikian, di jelaskan oleh Iwan Fernando, SH. Penasehat Hukum Sulton, dimana sebelumnya Sulton ayah korban pada bulan 12 Februari 2023, telah melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib yakni Polsek Kalideres, dengan Laporan Polisi Nomor : B/125/II/2023/SPKT/SEK KADER/RES JB/PMJ. Sehingga Pelapor dan Saksi-Saksi telah dimintai keterangannya dalam bentuk Berita Acara Wawancara oleh Penyidik dan telah melakukan Penyelidikan ke tempat kediaman Tersangka membawa Anak Korban Asusila.

Namun, atas Permintaan Penyidik selanjutnya pada tanggal 01 Mei 2023, Sulton selaku orang tua dari korban Disuruh dan diminta oleh Penyidik untuk membuat Laporan Polisi Baru Dengan Nomor : STPL/63/B/V/2023/SPKT/Polsek Kalideres/Polres Metro Jak Bar/PMJ. dan selanjutnya Pelapor dan Saksi-Saksi telah dimintai keterangannya dalam bentuk Berita Acara Wawancara oleh Penyidik.

Pihak Kepolisian Polres Kalideres pada tanggal 02 Mei 2023, Pelapor telah diberikan SP2HP oleh Penyidik dengan Nomor : B/75/V/2023/S. Kader dan SP2HP dengan Nomor : B/132/VI/2023/ S. Kader, pada tanggal 13 Juni 2023, selanjutnya Jum,at, tanggal 11 Agustus 2023, Penyidik telah melayangkan panggilan Tersangka kepada Terlapor, namun Tersangka tidak hadir. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023 Penyidik kembali melayangkan panggilan ke-2 (dua) kepada Tersangka dan pada saat itu Tersangka hadir didampingi oleh Penasehat Hukum.

Dalam hal ini, pasca status Terlapor yang telah ditingkatkan oleh Penyidik menjadi Tersangka, Pelapor tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 Penyidik WAJIB menyampaikan SPDP tersebut kepada Pelapor.

Dengan tidak di tahan nya pelaku dugaan Asusila tersebut, keluarga korban menganggap bahwa nilai rasa keadilan telah dicederai, dengan memperlakukan keistimewaan kepada pelaku yang akhirnya, pada tanggal 28 Agustus 2023 Sulton melalui Penasehat Hukum (PH) melayangkan DUMAS kepada Kapolsek Kalideres terkait tidak dilakukannya Penahanan terhadap Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur tersebut oleh Penyidik.

Pada tanggal 29 Agustus 2023 pasca DUMAS, Keluarga Korban diundang oleh Penyidik bertempat di Lantai 3 Polsek Kalideres, dan pihak Penyidik menjanjikan akan segera menuntaskan dan melimpahkan Perkara Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur tersebut secepatnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan kompensasi keluarga korban yang diminta penyidik untuk mencabut DUMAS yang telah dilayangkan kepada Kapolsek Kalideres. Atas adanya janji dari Penyidik tersebut, akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2023 keluarga korban bersedia mencabut DUMAS tersebut.

Bahwa, pada tanggal 10 September 2023, sekira pukul 19.30 WIB, Penyidik mendatangi tempat kediaman Kuasa Hukum keluarga korban, dengan membawa dan memberikan 3 (tiga) Lembar Surat Resmi berupa, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 84 / VI / 2023 / S. Kader, tertanggal 20 Juni 2023, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 85 / VI / 2023 / S. Kader, tertanggal 30 Juni 2023 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 86 / VIII / 2023 / S. Kader, tertanggal 8 Agustus 2023.

“Bahwa, tindakan atau perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh Penyidik sebagaimana yang telah diuraikan dalam Point ke-3 (tiga), 7 (tujuh), 10 (sepuluh), dan Point ke-11 (sebelas) tersebut diatas Jelas dan nyata telah Melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu dan oleh karenanya Demi Hukum dan Rasa Keadilan Aanak Korban, kami Meminta Pertanggungjawaban Kapolsek Kalideres selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat atas Ketidak Profesionalan Penyidik dalam menangani Laporan kami”, terang Iwan Fernando, Kepada Wartawan.

Bahwa pada tanggal 1 September 2023, Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 115 / IX / 2023 / S. Kader, tertanggal 15 September 2023. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2023, Penyidik telah mengirimkan kepada Pelapor berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor : B / 133 / X / 2023 / S. Kader, tertanggal 18 Oktober 2023. Dirinya meminta Propam menindak atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Berdasarkan uraian tersebut diatas kami Mohon Keadilan kepada Yth: Kabid Propam Polda Metro Jaya atas adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik terkait Lambatnya Pelimpahan Perkara Tersangka Tindak Pidana Asusila Anak Dibawah Umur Yang Tidak Dilakukan Penahanan Oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang Nyata-nyata telah Menciderai Rasa Keadilan Myasarakat”, Harapnya.
red

Berita Populer

  • June 4, 2025
  • June 2, 2025
  • June 1, 2025
  • June 1, 2025
  • May 28, 2025
  • May 27, 2025
Verified by MonsterInsights