• July 14, 2024
  • 3 minutes Read
PULUHAN TOKO TOKO OBAT ILAGAL BERKEDO TOKO COSMETIK,SEMBAKO DLL DIKOTA BOGOR SEPERTI TAK TERSENTUH HUKUM ADA APA DENGAN APH WILKUM BOGOR KOTA?

sumber1news.com
Bogor
Mafia Mafia obatan keras nan ilegal beragam modus dan operandi dalam mengedar obatan keras kepada kalangan masyarakat terkhusus menyasar pada pengguna remaja,sangat miris bak jamur berkecambah di musim hujan toko obat berkedok bermacam macam retail seperti toko kosmetik,sembako dll menjamur di kota Bogor.

Masyarat mulai resah akan keberadaan toko toko obat ilegal tersebut,masyarakat khawatir keberadaan toko toko obat obatan keras ilegal yang berkedok tersebut akan menimbulkan petaka dan masalah rumit dikalangan masyarakat terutama kalangan remaja yang rata rata pengguna setia dari obatan tersebut.

Tramadol,exymer serta obatan keras sejenis yang diperjual belikan secara liar dan bebas di wilkum Bogor kota tersebut menimbulkan banyak spekulasi beragam dikalangan masyarakat serta pemerhati publik ” Heran saya toko obat keras ilegal tersebut kenapa bisa marak berdiri di kawasan kota Bogor ya,padahal kota Bogor adalah lokasi letak nya istana kepresidenan yang semestinya secara sterilisasi wilayah sangat terjaga dari hal hal berunsur penyakit masyarakat serta bisa di antisipasi,lah kok toko toko obat keras palsu yang menjadikan racun buat generasi bangsa tersebut bisa merdeka berdiri menjamur di Bogor kota.pungkas raja indra ketua umum AJB dan lembaga monitoring independen kebijakan publik.

Kembali aktivis masyarakat yang biasa disebut bang Raja tersebut bersuara”saya curiga apa jangan jangan marak dan merdekanya para mafia pengedar obatan keras yang berdiri secara ilegal tersebut ada campur tangan oknum oknum APH dalam keberadaan nya,sudah jadi rahasia umum terkait keberadaan toko toko penyakit masyarakat itu berdiri ada kordinasi dan memberikan upeti bulanan pada oknum dengan jumlah yang cukup besar maka bisa bebas berdiri toko obat ilegal tersebut,modus nya sama semua di hampir banyak wilayah di negeri ini,semua ada keterlibatan oknum APH.

“Sementara di Bogor kota sesuai laporan masyarakat yg kian resah atas keberadaan toko toko obat ilegal tersebut, prihal tersebut mulai membuat masyarakat geram,karena marak nya toko ilegal yang berada di wilayah Bogor kota seperti ada unsur keterlibatan OKNUM APH, dan seakan berdiri menjamurnya Toko obat ilegal tersebut sengaja di beri ijin oleh pihak oknum terkait.

“Akhirnya kita menduga duga ada apa dengan APH Bogor kota? Apa ikut bermain? Ikut Nerima upeti? Atau apa! Kok bisa toko jahanam itu berdiri bebas dibogor kota tampa halangan berarti dan hal ini bisa merusak nama APH secara centris akibat menjamurnya toko obat ilegal yang berkedok tersebut.

Seperti toko seputaran warung jambu sangat vulgar dalam penjualanya,toko di ciheleut,toko dekat mall BTN serta lainya seakan bebas merdeka dalam berdiri nyadari.ungkap nya

“Sementara dari pantauan awak mefia yang saya tugaskan untuk meliput sungguh miris hilir mudiknya pembeli yang rata rata didominasi oleh para remaja remaja tanggung.

setali 3 uang dengan puluhan toko toko obat ilegal lainya dilwilayah dibogor kota seperti tak tersentuh hukum,sangat miris milihat remaja rata rata yang jadi konsumennya serta team memantau ke toko toko yang berada dilainya sesuai aduan masyarakat pada kami yang tidak bisa kita jabar kan satu persatu disini.

“kita akan terus mendesak pemerintah jajaran APH baik tingkat polres ,Polda, bahkan ke Polda untuk ambil sikap terkait toko yang melanggar UU DAN Produk hukum tersebut atau rakyat yang akan bertindak agar perusak generasi bangsa itu tak bisa merdeka berdiri dibogor kota.ujar bang Raja akhiri kata
(Red-be continue)

  • July 4, 2024
  • 2 minutes Read
Darurat Penjualan Obat Keras Golongan G Di Wilayah Cibodas Kota Tangerang!!!

sumber1news.com
TANGERANG – Peredaran obat keras Golongan G tanpa izin sudah semakin menjadi, dengan berkedok ruko kecil di Jl Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang Banten (3/7/24).

Setelah team awak media lebih jauh dalami lagi menanyakan perihal toko tersebut milik siapa, Abdul mengaku bahwa toko tersebut milik Agam.

“Saya Abdul bang saya baru bekerja 1 bulan, omset perhari bisa 800ribu lebih. Untuk bos saya nama nya Agam, untuk obat yang saya jual hanya 2 jenis Tramadol dan Heyximer untuk heyximer lagi kosong bang, ijin bang saya telpon pemilik toko nya ya bang” Tutur nya.

Abdul mengaku kepada team awak media menjual obat keras seperti tramadol seharga 60,000,- perlembar, bahkan bisa di keteng perbutir seharga 5,000,- untuk jenis Heyximer lagi kosong.

Setelah tersambung melalui via telephon whatsApp “saya fadli bang selaku korlap posisi saya di jakarta perihal ijin saya belum mengantongi ijin dari dinas kesehatan, ya nama nya orang cari rejeki kalo ketangkep bubar tutup, buka lagi cari di tempat lain” Pungkasnya.

Setelah itu salah satu awak media menginformasikan kepada Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota untuk di tindak lanjuti, “Oke saya cek dan langsung kita tindak” Ujar Kasat Narkoba.

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Team/Red)

  • July 1, 2024
  • 2 minutes Read
*Diduga Emosi dan Cemburu, Picu Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang*

sumber1news.com

TANGERANG — S (40) seorang suami di Cipondoh, Kota Tangerang tega membakar istrinya SR(22) menggunakan bensin, hingga korban mengalami luka bakar serius di bagian kepala, wajah dan tangan.

Peristiwa menggegerkan warga sekitar itu terjadi di rumah kontrakan di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Minggu, (30/6/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku emosi dan kalap, saat istrinya tak kunjung pulang usai pamit untuk memfoto copy berkas lamaran pekerjaan.

“Saya tahunya saat istrinya pulang, adik ipar saya (S,red) ada diatas rumah kontrakannya. Tiba-tiba waktu istrinya mau naik langsung diseret dan dituangin bensin,” ungkap Sidik kakak ipar pelaku kepada wartawan di lokasi kejadian. Senin, (1/7/2024).

Lanjut Sidik, hubungan pasangan suami istri ini memang kurang harmonis dan sering terjadi cekcok. Antara keduanya saling cemburu, curiga dengan isi chat masing-masing handphone milik keduanya.

“Saat diguyur bensin dari atas kepala, istrinya menjerit-jerit. Saya keluar, saya berusaha menenangkan agar tidak ribut dan emosi. Tapi tiba-tiba adik ipar saya itu ngeluarin korek, udah gak bisa ditahan, kaya orang kesetanan, kalap, terus langsung ngebakar istrinya,” jelas dia.

Kata Sidik, saat melihat korban terbakar, Dia bersama warga lain yang melihat kejadian itu pun panik, lalu berusaha memadamkan api yang membakar bagian rambut dan wajah korban.

Sidik menyiram korban menggunakan air dan menggunakan alat seadanya berusaha memadamkan api yang menyulut.

“Kalo gak buru-buru saya dan warga padamin, gak tau dah bisa selamat atau enggak. Bensin kayanya udah disiapin. Saya gak ada curiga bakal kejadian ini,” bebernya.

Selanjutnya, Korban dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih, Cipondoh, Kota Tangerang untuk mendapatkan pengobatan. Kejadian tersebut pun langsung dilaporkan warga ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis membenarkan atas peristiwa tersebut. Pelaku pun telah diamankan pihaknya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar tadi malam, sekitar pukul 21.00 WIB, telah terjadi KDRT, karena pelaku dan korban adalah pasangan suami istri,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan dari informasi awal diterima polisi, telah terjadi miskomunikasi dan cemburu diantara keduanya. Pelaku yang emosi menyiramkan satu botol bensin, kemudian membakar istrinya itu.

“Sekarang korban dan pelaku sudah diamankan tetapi masih mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Informasi medis mengatakan korban mengalami luka 27 persen bagian wajah, rambut dan tangan. Suaminya pun ikut terbakar pada bagian lengan,” kata Evarmon Lubis.

“Nanti setelah penanganan medis, baru kita (polisi,red) lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”imbuhnya.

(marna)

  • May 7, 2024
  • 2 minutes Read
*Respon Cepat Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Penyalahgunaan BBM di Tangerang*

sumber1news.com

TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah menerima laporan wartawan diduga dianiaya kelompok penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, saat melakukan aktifitas peliputan.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono saat di konfirmasi wartawan. Selasa (7/5/2024).

“Peristiwa itu terjadi di jalan Gatot Subroto, Taman Cibodas, Kota Tangerang, Minggu malam 05/05/2024 jam 23:30 WIB,” kata Aryono.

Kasi Humas Menjelaskan, Korban berinisial AS mengaku dikeroyok sekelompok oknum atau orang yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM dengan cara mengikuti kendaran truk jenis engkle masuk kedalam SPBU.

“Laporan korban sudah kita terima, sudah dilakukan Visum, dan saat ini juga sedang di lakukan klarifikasi semua pihak dalam proses penyelidikan yang dilakukan untuk mengetahui kronologis dan latar belakangnya, nanti kita (polisi) sampaikan hasilnya,” katanya.

Kasi Humas berharap dan mengimbau masyarakat bila menemukan hal yang mencurigakan terhadap suatu tindak kejahatan dapat segera melapor ke Kepolisian baik itu ke Polsek terdekat atau Polres Metro Tangerang Kota. Hal tersebut kata Aryono agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun tindakan main hakim sendiri.

“Kita ada No pengaduan melalui WA di 082211110110 dan Call Center 110 yang akan terhubung langsung di Command Center di Mako Polres Metro Tangerang Kota, guna melaporkan kejadian yang ditemukan, diketahui dan dialami, serta akan merespon dengan cepat laporan maupun pengaduan tersebut , “ujar Aryono”

“Pungkasnya, Yogi”

  • May 6, 2024
  • 2 minutes Read
**Mafia Solar Kembali Beraksi: Wartawan Dikeroyok, Ketua GWI Mendesak Penegakan Hukum Tegas**

sumber1news.com

Kota Tangerang,06 Mei 2024 – Mafia solar kembali membuat gebrakan dengan kekerasan, kali ini menyasar para wartawan. Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mengecam keras kejadian tersebut dan mendesak Kapolres Metro Kota Tangerang untuk bertindak tegas.

Maraknya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi sorotan utama. Di balik maraknya ini, terlihat adanya oknum Anggota Polisi Hutan (APH) yang terlibat, membiarkan mobil-mobil bermuatan BBM yang diduga dimodifikasi lewat tanpa hambatan, seperti yang terjadi di depan Polsek Jati Uwung, Kota Tangerang.

Praktik ini menjadi kesempatan bagi para mafia untuk bertindak brutal. Baru-baru ini, seorang wartawan yang tergabung dalam Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menjadi korban. Insiden penyerangan dan perampasan ponsel wartawan itu terjadi di Jalan Gatot Subroto KM.4, tepatnya di flyover Taman Cibodas, Sangiang Jaya, Priuk, Kota Tangerang.

Menurut korban, yang diketahui bernama AS, serombongan orang tak dikenal tersebut datang atas undangan dari sopir mobil box milik seseorang bernama Andre. Sopir tersebut mengaku sebagai “bumper” atau penghubung dengan seorang oknum wartawan yang mengklaim sebagai pimpinan redaksi salah satu media online dengan inisial WST.

“Para gerombolan itu diundang oleh sopir melalui telepon, padahal saya sudah bicara baik-baik dengan sopir tersebut,” ujar AS.

Korban juga menyebutkan bahwa para pengeroyok itu secara beringas mengintimidasi dan menyerangnya, bersama dengan seorang rekannya yang berada di lokasi kejadian.

“Mereka tidak bisa diajak berkomunikasi, dan mengatakan bahwa ini urusan bos Andre dan Simbolon, orang lapangan mereka,” tambahnya.

Kejadian itu dilaporkan langsung kepada pihak berwajib dengan nomor laporan LP/B/481/V/2024/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang, dan AS meminta agar penegak hukum segera menindaklanjuti.

Menyikapi insiden yang menimpa anggota organisasinya, Syamsul Bahri, Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, menyuarakan permintaan tegas kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Saya meminta dengan tegas kepada Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan khususnya kepada Kapolres Metro Kota Tangerang, KBP Zain Dwi Nugroho SH.S.I.K.M.SI, untuk menindak para mafia solar dengan serius,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak berwajib. Para pelaku masih berkeliaran bebas.

(Team/red)

  • April 16, 2024
  • 3 minutes Read
MARAK DAN MEMBANJIRNYA KEMBALI PEDAGANG OBATAN KERAS ILEGAL DI WILKUM TANGSEL DI DUGA DITUNGGANGIN OKNUM TERTENTU TETAPI APH TERKESAN DIAM ADA APA..?

sumber1news.com Tangerang Selatan – Para para mafia peredaran obatan keras nan ilegal yang dilarang diperjual beli kan secara bebas kini marak menjamur di wilayah hukum Tangsel beberapa waktu belakangan ini,Obatan obatan keras yang dilarang diperjual belikan tersebut secara bebas seperti Tramadol,exymer serta lainya kini bak jamur dimusim hujan bertaburan di wilkum Tangsel muncul pertanyaan, kok bisa APH Tangsel tersekasan diam saja Tampa ada realisasi berarti dalam tindakan memberanguskan mafia penjual obatan yang masuk kedalam salah satu golongan penyakit masyarakat tersebut,apa ada permainan atau sudah terkondisikan atau dan atau, serta banyak pertanyaaan lain dibenak dari berbagai lapisan masyarakat seperti pemerhati sosial serta tokoh agama dan lainya.

Sementara itu Marak nya tramadol diWilayah Hukum Tangsel diduga tak luput karena prakarsa oknum oknum tertentu yang mengendalikan nya baik berupa koordinasi ke jajaran oknum APH serta juga koordinasi pengaturan yang di hilirisasi kepada oknum oknum media dan lembaga dan oknum tokoh setempat.

Jaringan pengedar obatan ilegal yang masuk dalam katagori narkotika tersebut berjalan mulus karena di Motori oleh oknum oknum tertentu termasuk keterlibatan dugaan oknum APH jadi pembuka jalan mulus untuk para mafia mafia tersebut dalam melancarkan aksi dan operandi nya

“Kami berharap jajaran kepolisian wilayah hukum Tangsel segera ambil sikap tegas dan tangkap oknum pelaku pengedar obatan keras yang dilarang tersebut, bersihkan wilayah Tangsel kami dari keberadaan bandit Bandi pengedar obatan keras ilegal yang berkedok toko kosmetik,jangan hanya penjaga toko nya saja yang di ringkus tapi pemilik toko dan penerima koordinasi serta pemback up nya pun , harus juga di ciduk.

Agar tak ada anggapan dari masyarakat kalo mafia obatan keras yang meresahkan tersebut dan leluasa bisa menjalankan aksi kejahatan penjualan obatan keras ilegal nya karena dilindungi oleh oknum APH itu sendiri,ungkap Hendra selaku tokoh lembaga L-kpk.

Kembali Hendra menegaskan” akibat maraknya toko obat ilegal yang masuk katagori narkoba itu membanjiri wilayah kami tangsel ini, membuat keresahan masyarakat makin menjadi jadi karena kekawatiran akan moral anak anak yang memakai obatan jadah tersebut makin rusak, jadi tolong aparat hukum wilayah tangsel segera ambil sikap atau jangan salahkan masyarakat akan ambil langkah sendiri yang ambil sikap dan berlakulah hukum rimba atau jalanan karena dirasakan keterdiaman APH, maka langkah massal yang akan berbicara.ujar nya akhir kata.

Menurut R indra sendiri selaku tokoh media dibanten juga memaparkan hal serupa” ya kami para media pasti akan membuat berita secara lugas dan tajam tatkala apa yang kami liat apa kami dengar, serta di Coleption dengan banyak laporan masyarakat yang berkeluh kesah di kolom komentar redaksi media kami, maka kami akan merilis berita sesuai fakta Tampa tendesis,setalah kami uji kelayakan materi ,konfirmasi pada jajaran APH serta memantau lapangan maka akan kita tayangkan sesuai keadaan perkara lapangan karena apa yang harus ditayangkan dan perlu dipubliskan maka kita akan riliskan, termasuk soal Peredaran obatan keras di wilayah hukum Tangsel yang konon tersiar kini sangat mengkhawatirkan karena maraknya oknum pedagang obatan keras tersebut yang disinyalir ditunggangi oleh oknum tertentu serta kental kerlibatan oknum APH terkait, jadi pintu mulus atas keberadaan mereka para pedagang obatan keras tersebut dalam melakukan aksinya maka dari itu sudah semestinya di beritakan.ungkap bang raja selaku Ketum AJB asosiasi jurnalis Banten lembaga yang menaungi banyak jajaran jurnalis didalam nya sebagai wadah paguyuban serta silahturahmi antar jurnalis.(Ripdown/red-team)

  • April 7, 2024
  • 3 minutes Read
*Terjadi Lagi Kriminalisasi hadap Wartawan, Ini Penyebabnya*

sumbernews.com

Tangerang – Tersiar kabar sebelumnya ada dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh 5 Wartawan kepada pengusaha pakan ternak yang diduga ilegal yang berada di Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sabtu, 06/04/2024.

Kabar berita tersebut tidak benar adannya, itu merupakan suatu fitnah dan upaya-upaya kriminalisasi terhadap ke- 5 Wartawan yang telah disebutkan inisialnya.

Pemberitaan yang beredar dibeberapa media online itu tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, karena ke- 5 Wartawan tersebut mengaku bahwa tidak pernah merasa melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri yang diduga memiliki usaha pakan ternak ilegal.

Berita yang sudah terbit itu merupakan fitnah yang sangat keji, penyampaiannya pun tidak berpedoman dengan kaidah-kaidah karya jurnalistik dan tidak mengandung unsur 5 W 1 H, serta hanya memiliki 1 narasumber dari salah satu pihak.

Salah seorang Wartawan yang namanya disebut dalam pemberitaan dengan inisial MT, dia mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan kepada penulis berita yang telah mencatut namanya, harusnya jurnalis tersebut mencari kebenarannya terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita.

“Sebelum nulis, harusnya cari tahu dulu kebenarannya seperti apa, saya tidak tahu apa-apa kok tiba-tiba nama saya dicatut, ini sangat merugikan saya, karena menyangkut nama baik saya, inisial MT itu siapa, dia harus tahu dong 5 W 1 H nya,” ungkap MT kepada Wartawan.

Sementara, DED (inisial) seseorang yang mewakili ke 5 Wartawan mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan seprofesinya tidak pernah merasa melakukan pemerasan, apalagi sampai melakukan pengancaman, menurutnya berita yang telah beredar itu tidak benar adannya.

“Jika memang kami dilaporkan atas dugaan tindakan pemerasan, maka kami sebagai warga negara yang patuh dengan hukum, kami akan kooperatif dan mengikuti prosedurnya, bilamana nanti ada pemanggilan,” ujar DED salah seorang dari ke 5 Wartawan.

Lebih rinci DED menjelaskan, bahwa bilamana mereka terbukti melakukan tindak pidana mengenai dugaan usaha pakan ternak ilegal miliknya, maka mereka juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami merasa dikriminalisasi, berita yang diterbitkan juga tidak sesuai fakta yang ada, nanti kita tunggu saja, siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” bebernya.

Sedangkan, SPD (inisial) yang juga mewakili rekan seprofesinya, dia menepis akan tudingan yang mengarah kepadanya, dia merasa tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi sampai memeras, itu tidak benar.

“Saya tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan, saya kaget tiba-tiba saya dilaporkan oleh suami istri yang memiliki usaha pakan ternak diduga ilegal ke Polsek Pagedangan,” paparnya.

Lain daripada itu, salah satu Wartawati yang namanya juga dilaporkan, yang disebutkan dari Media Seroja Indonesia menyayangkan, semestinya mereka jika ingin menerbitkan suatu berita, harusnya konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, agar tidak menimbulkan narasi-narasi yang salah bagi para pembacanya.

“Kami melalui kuasa Hukum Lima (5) media yang dilaporkan, dalam waktu dekat akan membuat keputusan untuk membuka laporan di Polda Metro Jaya tentang Perusahaan ilegal yang di indikasikan melakukan pengurangan timbangan dan pemalsuan Brand pakan ternak ternama,” terangnya.

Mudah mudahan kata LA (inisial) setelah hari raya Idul Fitri nanti, dirinya akan segera menindak lanjuti perihal tersebut.

“Untuk nilai nominal yang mereka beritakan saja tidak sesuai, berarti mereka tidak mengetahui masalah yang sebenarnya,” pungkasnya.

Disisi lain, Iwan, si pelapor atau pengusaha pakan ternak yang diduga ilegal tersebut saat dikonfirmasi tidak dapat dihubungi.
Sampai berita ini diterbitkan, Polsek Pagedangan belum dikonfirmasi lebih lanjut.(Rn,red)

  • March 5, 2024
  • 6 minutes Read
Diduga Oknum Penyidik Polsek Kalideres Maen Mata Dengan TSK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pasalnya Berkas Perkara Sudah Dinyatakan P-21, Namun TSK & Barang Bukti Tidak Kunjung Diserahkan Kepada Jaksa”

sumber1news.com -Jakarta

Pasca di laporkan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya oleh Pelapor yang anaknya menjadi korban pencabulan (02/02/24), Oknum Penyidik Polsek Kalideres meminta dengan maksa kepada Pelapor untuk mencabut DUMAS yang dilayangkan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Cilakanya agar Pelapor mau mencabut DUMAS Propamnya, Oknum Penyidik Polsek Kalideres mengirimkan bukti bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun Ironisnya sampai dengan berita ini ditayangkan ternyata Oknum Penyidik Polsek Kalideres tidak berani menangkap dan menahan TSK untuk diserahkan kepada Jaksa. Sejak awal aroma bau busuk atas penanganan perkara pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah tercium oleh Pelapor. Dimana sejak terlapor ditetapkan sebagai TSK pada bulan Agustus 2023, Oknum Penyidik tidak berani melakukan Penahanan terhadap TSK, padahal TSK tidak koperatif dan mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama sejak pasca ditetapkan sebagai TSK. Yang lebih janggalnya Pelapor juga tidak pernah diberikan SPDP oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres dan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi yg pertama dihentikan secara sepihak oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres dengan mengambil paksa Surat Tanda Bukti Laporan Polisi yang dipegang Pelapor. Menurut Penasehat Hukum Pelapor, tindakan Oknum Penyidik Polsek Kalideres tersebut Jelas dan Nyata sudah melanggar Kode Etik Polri ditambah Oknum Penyidik Polsek Kalideres sengaja menyembunyikan SPDP karena tidak pernah diberikan kepada Pelapor, padahal SPDP wajib diberikan Penyidik kepada pihak Pelapor. Sebelumnya diberitakan tindakan Pencabulan Anak Dibawah Umur di alami Bunga nama samaran (14), namun karena keluarga Bunga orang miskin maka rasa Keadilan yang diimpikan Bunga tak kunjung datang. Sebaliknya TSK yang memiliki uang diberikan fasilitas khusus oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres, padahal perbuatan TSK merupakan Tindak Kriminal Luar Biasa yang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Bunga berharap Kapolri menindak Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang Diduga Maen Mata dengan TSK yang memiliki banyak uang. Cilakanya sampai dengan saat ini Oknum Penyidik Polsek Kalideres tidak juga menangkap dan menahan TSK yang berkasnya sejak tanggal 01 Maret 2024 oleh Jaksa sudah dinyatakan lengkap (P-21). Padahal kewajiban untuk menyerahkan TSK dan Barang Bukti ada pada Penyidik. Bunga berharap Kapolri menindak tegas Oknum Penyidik yang menangani perkara pencabulan tersebut karena Diduga ada keberpihakan kepada TSK yang banyak uang.

Naas sekali nasib yang dialami oleh Bunga yang sejak kecil sudah ditinggal mati oleh ibunya karena sakit keras. Bunga yang saat ini berstatus pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD), telah menjadi korban kebiadaban nafsu bejat seorang lelaki inisial R (66) tetangganya sendiri

Saat ditemui di rumahnya pada Minggu (25/2/24), Bunga di dampingi oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya. Kejadian Pencabulan yang dialami Bunga terjadi pada 5 Februari 2023 di daerah Mauk Kabupaten Tangerang.

“Saya awalnya diajak jalan-jalan sama TSK ke daerah Mauk Tangerang bersama cucu perempuannya K yang merupakan temen sekolah saya. Saat itu TSK bilangnya hanya 3 hari, tapi setelah disana di rumah istrinya malah bukan 3 hari tapi Bunga di sekap oleh TSK selama hampir 3 Minggu. Saya 2 kali diperkosa oleh TSK yang berinisial R”, ungkap Bunga sambil menangis dan meratap sedih.

Sulton orang tua Bunga menjelaskan, bahwa kekhawatiran dirinya terhadap nasib Bunga anaknya. dimana Bunga tidak ada pulang saat kejadian 5 Februari 2023. Pada tanggal 16 Februari 2023, tepatnya malam hari Sulton mencoba menemui TSK R.

“Saya mendapatkan informasi anak saya diajak pergi oleh TSK bersama cucunya. Informasi itu didapat Sulton terkait keberadaan anaknya Bunga dari mantunya TSK R. Selanjutnya saya menemui dan menanyakan langsung kepada TSK R, namun TSK R tidak mengaku. Saat itu TSK R bersumpah tidak tau dan membawa anak saya”, jelas Sulton kepada Wartawan.

Berhari-hari Sulton mencari dan menanyakan keberadaan anaknya Bunga kepada TSK R, namun sia-sia, karena TSK R tidak mengaku. Sehingga Sulton melaporkan kehilangan anaknya di Polsek Kalideres, namun sialnya Surat Bukti Laporan tersebut diambil paksa oleh Oknum Penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Ya saya karena sudah khawatir dan cemas diambang bingung, maka saya melaporkan hal ini ke Polsek Kalideres, dan waktu itu buka LP dan menerima surat Laporan Polisi, namun setelah anaknya Bunga ditemukan Surat Bukti Laporan Polisi tersebut diambil paksa oleh Oknum Penyidik yang menangani perkaranya.

Masih kata Sulton, setelah pas tiga minggu Kira-kira jam 2 dini hari anak saya pulang, ada yang nganterin membantu nolongin, dan singkat beberapa hari anak saya menceritakan semuanya terkait yang dialaminya. Sulton merasa kecewa dengan Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang memperlakukan istimewa TSK, padahal Pelaku telah berbuat keji dan jahatnya terhadap anaknya Bunga dan memperkosa anaknya sampai 2 kali.

“Saya berharap agar Kapolda Metro Jaya mencopot Kapolsek Kalideres yang diduga melindungi anak buahnya yang memberikan perlakuan istimewa terhadap TSK R. Sulton berharap TSK R segera diitangkap dan ditahan karena perbuatanya bisa saja terjadi kepada korban yang lainnya. Sulton berharap Kapolda Metro Jaya mengambil alih kasus ini,, agar TSK R dapat segera ditangkap dan ditahan untuk diserahkan kepada Jaksa”, Tutup Sulton. di tambahkan oleh Nenek Bunga yang merawat dan membesarkan Bunga, “walaupun kami orang kecil tapi kami juga tidak mau dihina dan direndahkan, apalagi masa depan cucu saya Bunga masih panjang. Sekarang kondisi kejiwaan Bunga cucu saya sangat memprihatinkan. TSK R pernah memberikan keluarganya uang tutup mulut sebesar 10 juta, tapi kami tolak. Pokoknya saya meminta kepada yang Polisi agar TSK R segera ditangkap dan ditahan agar tidak ada lagi korban lain seperti Bunga cucunya”, ratapnya Nelangsa Nenek Bunga sambil mengusap air mata.

di jelaskan oleh Iwan Fernando, SH., Penasehat Hukum Sulton, dimana sebelumnya Sulton ayah korban pada bulan Februari 2023, telah membuat Laporan Polisi di Polsek Kalideres dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : B/125/II/2023/SPKT/SEK KADER/RES JB/PMJ, namun Surat Laporan Polisi tersebut diambil paksa oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres

Setelah Penasehat Hukum Sulton melakukan Protes Keras, kemudian Penyidik meminta Sulton membuat Laporan Baru pada tanggal 01 Mei 2023. Sulton orang tua Bunga disuruh dan diminta oleh Penyidik yang bernama Hermanto untuk membuat Laporan Polisi Baru Dengan Nomor : STPL/63/B/V/2023/SPKT/Polsek Kalideres/Polres Metro Jak Bar/PMJ.

Pasca status Terlapor R ditingkatkan menjadi TSK, Pelapor tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 Penyidik WAJIB menyampaikan SPDP tersebut kepada Pelapor.

Dengan tidak di tahan nya TSK dugaan Asusila tersebut, keluarga korban menganggap bahwa rasa keadilan Bunga telah dicederai oleh perlakuan Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang memberikan perlakuan istimewa kepada TSK R.

Bahwa, perbuatan yang dilakukan Oknum Penyidik Hermanto yang mengambil paksa Surat Bukti laporan Polisi dari tangan Sulton dan tidak pernah memberikan SPDP kepada Pelapor, jelas dan nyata telah Melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu dan oleh karenanya Demi Hukum dan Rasa Keadilan Bunga, selaku Penasehat Hukum Iwan Fernando, S.H., Meminta Pertanggungjawaban Kapolsek Kalideres atas Ketidak Keprofesionalan Penyidik dalam menangani Laporan Sulton”, terang Iwan Fernando, Kepada Wartawan.
(red)

  • March 1, 2024
  • 2 minutes Read
Pelaku Curanmor Kepergok Polisi Patroli Saat Dorong Motor Hasil Curian di Sepatan

Sumber1news.com, Kabupaten Tangerang- Polisi Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota saat sedang melaksanakan patroli rutin memergoki seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Kamis, (29/2/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku ini berinisial N. OIP (33), Dia tertangkap saat mendorong motor hasil curiannya di jalan raya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan peristiwa tersebut, anggota polisi yang sedang patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan tindak kejahatan mencurigai adanya seorang pria pada waktu dinihari sedang mendorong motor.

“Ketika di lakukan pengecekan oleh anggota patroli, ternyata kunci motor Honda Beat bernopol B 3296 CTR sudah dalam keadaan rusak, selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai SOP kita,” terang Zain kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Saat dilakukan penggeledahan didapati sebuah besi ulir yang sudah dimodifikasi ada padanya. Dan akhirnya pelaku mengakui bahwa motor yang didorongnya tersebut merupakan hasil curian di rumah kontrakan, di Kampung Harmoni, Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.

“Kepada petugas, pelaku N OIP mengakui bahwa motor tersebut adalah hasil curian. Dengan cara masuk ke halaman kontrakan korban, melihat motor terparkir, kemudian mematahkan stang motor dan merusak kunci kontak motor menggunakan besi ulir yang sudah dimodifikasi,” kata Zain.

Namun, lanjut Zain, motor yang sudah dipatahkan kunci stang dan dirusak kunci kontaknya tersebut ternyata tidak bisa dihidupkan alias tidak bisa dinyalakan.

“Sehingga pelaku mendorong sepeda motor kejalan raya,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan. Petugas pun langsung menghubungi pemilik motor DS (korban) guna pelaporan dan pemberkasan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Tentunya, saya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya harus selalu waspada, kunci ganda kendaraan bila dirasa perlu untuk meminimalisir tindak pencurian,” tutup Kapolres.

  • February 26, 2024
  • 3 minutes Read
Beredar Video Diduga Okmun RW Sedang Asik Konsumsi Narkoba

Jakarta | sumber1news.com – Baru-baru ini warga masyarakat digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang kontroversi, dianggap meresahkan dan dikecam dari banyak pihak Khususnya warga masyarakat Pegadungan Kalideres Jakarta Barat, senin (27/2/24).

Video yang berdurasi 17 detik terlihat adegan, dua orang insan yang sedang asik fokus melengkapi penggunaan yang diduga Narkoba jenis sabu, dimana salah satu yang sedang mengisap pake sedotan sambil memegang botol minum kemasan 600 ml, dan satu orangnya lagi terlihat menyalakan api pakai geretan (korek api gas).

Terkait beredarnya video tersebut, warga masyarakat sementara ini khususnya warga Kelurahan Pegadungan, sangat mengecam dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menyikapi dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dua insan didalam video itu.

Menurut informasi yang di himpun, terkait beredarnya video yang dianggap meresahkan dan menjadi kecaman banyak pihak itu, diketahui adalah oknum salah satu Ketua RW yang ada di Kelurahan Pegadungan berinisial J (yang mengisap) dan L yang membantu membakar pake Korek Gas.

Namun demikian, berbagai tanggapan miring yang dianggap tidak mencontoh dari perbuatan yang diduga dilakukan seorang oknum RW itu justru mencoreng nama baik, bahkan Salah satu masyarakat yang telah melihat video viral tersebut yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dan sangat heran.

“Kaget aja kok…., ketua RW mengkonsumsi narkoba, saya baru tau kalau itu narkoba setelah banyak yang menjelaskan kalau itu narkoba, karena saya sebelumnya gak pernah tau kalau video tersebut sedang mengkonsumsi narkoba, Soalnya ada botol aqua , sedotan dan dibakar pake korek” pungkasnya.

Hal ini juga ditanggapi oleh salah satu tokoh masyarakat dan pemuda di lingkungan RW 03, beliau membenarkan kejadian pada video yang tengah jadi perbincangan bahwa J adalah Ketua RW.

“sangat kecewa saya dan saya sudah melihat video nya, secara etik sudah tidak layak jadi Ketua RW dengan mencontohkan tidak baik dengan menggunakan narkoba sabu”, ujarnya saat dikonfimasi melalui Telepon WA, Senin (26/2/24).

Bahkan menanggapi informasi, terkait dengan J sebelumnya banyak tersandung permasalahan kasus Hukum, dan masyarakat juga sudah mengetahui atas prilaku J ditambah permasalahan saat ini ramai di pergunjingkan, “untuk menyangkut hukum kita serahkan ada bagiannya, yang jelas pihak Kelurahan maupun Kecamatan harus benar-benar tegas menyikapi permasalahan ini, Karena saya sebagai masyarakat di lingkungan secara etik sudah tidak layak jika dia jadi RW”, ungkapnya.

Terpisah dihari yang sama, Bahru Navizha SH, MH, MM., Ketua Umum Lsm GP Tipikor, menanggapi vidio kelakuan oknum RW yang menjadi banyak kecaman, dirinya berharap pihak terkait yakni Kepolisian setempat Polsek Kalideres harus menyikapi adanya video tersebut sampai tuntas.

“Jika memang itu benar melakukan penyalahgunaan narkoba oknum tersebut harus ada sanksi hukumnya, selain itu pihak berwajib APH bisa mengembangkan dari mana barang haram tersebut dibeli dan didapatkan serta bisa test urine, kita sepakat segala bentuk penyalahgunaan narkoba harus di tindak tegas, karena narkoba menjadi penghalang sehingga generasi anak bangsa rusak”, terang Bahru.

Namun sebelumnya, warga masyarakat pegadungan yang mewakili pernah melakukan upaya pelaporan kepada Polsek Kalideres terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, akan tetapi laporan tidak diterima dengan alasan hukumnya hanya sebatas rehab.

Sampai berita tayang pihak terkait, yakni Lurah, Camat, Polsek belum terkonfirmasi.
(Red)

Berita Populer

  • December 21, 2024
  • December 20, 2024
  • December 19, 2024
  • December 18, 2024
  • December 17, 2024
  • December 16, 2024
Verified by MonsterInsights