Kuasa Hukum Jupendi Naiggolan Melayangkan surat kepada Ketua Kompolnas Republik Indonesia, Atas Dugaan Oknum Anggota Polisi Melakukan Mesum
sumber1news.com
Jakarta – Kekecewaan mendalam diungkapkan Jupendi Naiggolan atas putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri Polres Purwakarta, atas apa yang dilakukan oleh anggota kepolisian berinisial Aipda Hasan atas dugaan melakukan perbuatan zinah dan atau asusila terhadap istri sah pelapor. Meski terbukti bersalah, Aipda Hasan hanya dijatuhi sanksi ringan.
“Ini sangat mengecewakan. Apa yang saya alami bukan hal kecil, tapi sanksi yang dijatuhkan justru tidak setimpal. Di mana rasa keadilan? Seharusnya dia dipecat tidak hormat,” ungkap Jupendi kepada awak media dengan nada kecewa.
Jupendi menilai perbuatan oknum kepolisian itu sangat memalukan institusi Polri karena melakukan mesum di Asrama Polri yang mana berasal dari uang rakyat.
“Memalukan asrama Polri di jadikan tempat mesum. Seharusnya Polri tegas menindak anggotanya yang melakukan perbuatan asusila,” ucapnya.
Sementara itu, Beringin Tua Sigalingging selaku Kuasa Hukum Jupendi Naiggolan telah melayangkan surat kepada Ketua Kompolnas Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan perihal keberatan terkait adanya putusan Komisi Kode Etik Polri atas laporan Jupendi Naiggolan atas perkara Kode Etik Polri yang dilakukan oleh Aipda Hasan Jabatan PS Kanit III SPKT Polres Purwakarta.
“Putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri sangatlah tidak adil dan tidak masuk akal karena pelanggar Aipda Hasan hanya di Patsus 14 hari,” terangnya.
Padahal pada 28 April 2025, lanjut Beringin Tua, pelapor telah mengirimkan surat kepada Kapolres Purwakarta perihal Permohonan
Perhatian Khusus atas Laporan Polisi No. 2-A /II/2025/SIPROPAM Tanggal 21 Februari 2025.
“Intinya klien kami mendesak Bapak Kapolres untuk memerintahkan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan untuk melakukan tindakan berat kepada Aipda Hasan karena perbuatan tersebut telah melanggar norma agama dan susila. Untuk itu harus dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” katanya.
Untuk itu, kata Beringin Tua, kami memohon kepada Ketua Kompolnas RI untuk turun langsung
menangani permasalahan ini.
“Perlu diketahui bukan hanya istri dari klien kami yang dipermasalahkan akan tetapi yang lebih beratnya perilaku pelanggar tersebut sudah sangat mempermalukan Negara secara khusus institusi Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Semoga laporan klien kami secara tindak pidana umum tersebut dapat di proses secara adil, dan Ketua Kompolnas segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan baik sesuai dengan perundang-undangan,* pungkasnya.
emin