• June 2, 2025
  • 2 minutes Read
Sidang Suparman Harsono di PN Tangerang: JPU Dinilai Tak Sesuai P-16A

sumber1news.com

Tangerang – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Suparman Harsono (SH) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/6/2025).

Agenda sidang nomor perkara:710/PID/2025/PN Tng kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, namun proses persidangan diwarnai kejanggalan yang menjadi sorotan kuasa hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial RD yang hadir dalam persidangan, diketahui bukan jaksa yang tercantum dalam Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P-16A).

Jaksa pengganti (RD) tersebut tidak menunjukkan adanya surat tugas resmi sebagai dasar kehadirannya dalam persidangan, yang memunculkan pertanyaan hukum dari pihak kuasa hukum terdakwa.

“Kami mempertanyakan legalitas kehadiran JPU dalam sidang hari ini. Sesuai ketentuan, setiap jaksa yang hadir wajib dibekali surat perintah atau penunjukan resmi.

Tanpa adanya surat P-16A, maka jaksa penuntut umum tersebut tidak sah mewakili penuntut umum dalam persidangan,” ujar Syban SH MH kuasa hukum Suparman Harsono dalam persidangan.

Majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela. Namun, pihak kuasa hukum SH menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait prosedur kehadiran jaksa yang dianggap cacat administrasi tersebut.

Diketahui, Suparman Harsono didakwa melanggar Pasal 372 jo. 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Padahal delik unsur dalam kasus Suparman Harsono, hanya menyangkut soal hak keperdataan saja, apalagi cenderung kasusnya dipaksakan baik Tempus dan Locusnya berbeda wilayah hukum di wilayah Kejari Kota Tangerang, yang mana seharusnya kewenangan kasusnya ditangani oleh Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan pokok perkara, namun keabsahan JPU dalam persidangan disebut akan kembali menjadi perhatian utama.

(Syams 007)

  • April 20, 2025
  • 2 minutes Read
*Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Batuceper, 5 Unit Motor Disita*

sumber1news.com

TANGERANG — Mengantisipasi maraknya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengintruksikan seluruh Polsek Jajaran gencar melakukan patroli kewilayahan, terlebih pada jam rawan aksi kejahatan.

Berawal dari laporan masyarakat di Jalan Batujaya Timur, Batuceper, Kota Tangerang, Banten telah terjadi tindak curanmor. Selasa, (25/3) lalu. Polsek Batuceper dipimpin Kapolsek Kompol Gunawan dan Kanit Reskrim Iptu Saepudin saat melaksanakan observasi kewilayahan mencurigai gerak-gerik dua pria menggunakan sepada motor dipinggir jalan Daan Mogot, Batuceper Kota Tangerang. Sabtu (19/4) dinihari.

“Dua terduga pelaku berinisial R (28) dan M (30), saat dihampiri berusaha kabur. Saat kabur itu motor yang dikendarai keduanya sempat menabrak polisi hingga terjatuh. Namun, pelaku berhasil diamankan,” kata Kasi Humas AKP Prapto Lasono, Minggu (20/4) dalam keterangannya.

Lanjut Prapto, saat dilakukan pemeriksaan di TPK dari dalam sepeda motor yang digunakan terduga kedua pelaku ditemukan barang bukti kunci leter T dan 7 anak mata kunci palsu di kantong kunci berwarna merah.

Dari hasil interogasi dilakukan petugas, kedua pelaku merupakan spesialis pelaku curanmor yang sering beroperasi di wilayah Batuceper dan wilayah lainnya di Tangerang. Polisi pun langsung bergerak melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan menemukan 5 unit motor diduga merupakan hasil curian.

“Pelaku R (pemetik) dan M (Joki). Kini telah kita amankan di Sel Tahanan Mapolsek Batuceper. Petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menangkap (DPO) penadah dari motor curian kedua pelaku tersebut,” terang kasi Humas.

Prapto menambahkan, Ia meminta masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya aksi curanmor. Untuk mengantisipasi itu pemilik kendaraan bermotor dapat menggunakan kunci pengaman tambahan dan selalu memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan ramai.

“Pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana 9 tahun penjara,” tutup Prapto. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

  • March 3, 2025
  • 3 minutes Read
Miris…!! Polresta Tangerang “Cuek Bebek” Terkait Dugaan Aktifitas Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

sumber1news.com

Kab. Tangerang- Ekselerasi dalam berbisnis bagi masyarakat luas itu sangat berpengaruh kedunia bisnis dengan retasan ekonomi dari berbagai lintas sektoral.

Akan tetapi, hal tersebut harus dengan pergerakan usaha atau berbisnis dengan sistemik legal yang harus dijalankan para pelaku usaha.

Contoh aktual pebisnis ilegal yang ada di jalan Raya Rancaiyuh, Kp. Ranca iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang patut diduga melakukan aktifitas penimbunan BBM jenis solar bersubsidi yang progres pengangkutan menggunakan armada tangki kapasitas 8000 KL dan 16.000 KL yang keluar masuk di salah satu tempat tertutup oleh 1 ruas pagar besi warna biru di dalam dan pagar luar seng warna silver.

Beberapa awak media, yang sebelumnya sudah menghimpun informasi akurat dari masyarakat sekitar, mencoba untuk cross check ke lokasi yang diduga tempat penimbunan solar yang dilakukan oleh pelaku ilegal.

“Bang, gudang yang di pagar besi itu setiap hari ada aktivitas keluar masuk mobil tengki yang diduga berisi muatan bahan bakar solar. Perharinya bisa 7 sampai 8 mobil tangki keluar masuk, “ujar Anton (nama samaran- Red), kepada awak media, Sabtu (1/3/25).

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa aktifitas penimbunan solar (over tab) itu sudah berlangsung sekitar 7 bulan. Dan selalu di beack up sama salah satu Ormas dan para oknum pemuda yang ada dekat lokasi.

Awak media sudah mencoba untuk berintetaktif dan konfirmasi ke pihak pengurus yang bernama Rendy yang dihubungi via WhatsAAP dan Telphon tidak meresponnya.

Kegiatan ilegal tersebut sempat ramai juga dalam pemberitaan dari berbagai media masa terkait tempat gudang penimbunan solar yang ada di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.

Saat awak media tiba dilokasi, tidak lama kemudian dari dalam gugang muncul salah satu pemuda menghampiri awak media. Pemuda tersebut tidak menyebutkan namanya dan kapasitasnya apa di tempat tersebut. Saat di ajak berbincang, pemuda tersebut tanpa bahasa saat di tanya awak media tidak mau menjawab sedikitpun dan langsung menggembok pagar dari dalam lantas beranjak jalan ke arah gudang.

Terkait tempat gudang untuk over tab solar menggunakan mobil tangki tersebut, diduga pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polsek Panongan serta Polreskota Tangerang mengetahui kegiatan ilegal penimbunan atau over tab di wilayah Rancaiyuh, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Atau memang sudah “Cuek Bebek” saja dengan adanya aktifitas ilegal yang jelas- jelas merugikan Negara dan masyarakat. Era sekarang Minyak dan Gas (Migas) Bumi menjadi sorotan secara Nasional terkait pengoplosan Gas dan pengoplosan BBM pertalitte ke Pertamax.

Merujuk pada ketentuan, pihak Pertamina dan aparat kepolisian harus sidak dan menangkap para pelaku ilegal. Bila ini dibiarkan terus, maka negara dan masyarakat yang akan dirugikan.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliyar

red

  • December 24, 2024
  • 2 minutes Read
Miris !!! , Toko Obat Terlarang di Rangkasbitung Makin Marak, APH Kecolongan.

sumber1news.com

    Kab. Lebak Banten

    Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Kabupaten Lebak, menggeruduk sebuah toko obat daftar G tanpa izin berkedok toko minuman ringan di kawasan depan Rumah sakit Umum Adjidarmo Rangkasbitung. Senin 23 Desember 2024.

    Koordinator aksi Ade Irawan dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Gapura Banten bersama Yayat Ruyatna Ketua Forum LSM Lebak dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan. Keberadaan toko obat yang tersebar di beberapa titik di kota Rangkasbitung sudah sangat meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota kecil seribu kenangan ini.

    “Sudah saatnya kita semua bergerak dengan kekuatan penuh menurunkan seluruh anggota Ormas dan LSM yang ada di kabupaten Lebak, sweaping pengedar obat – obatan terlarang di sekitar kota Rangkasbitung untuk kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Ade Irawan.

    Dilain pihak, Ketua Forum LSM Lebak Yayat Ruyatna menyebut, pihaknya saat ini sudah mengantongi Barang Bukti berupa obat daftar G yang berhasil di amankan dari para pengedar.

    “Barang buktinya sudah kami amankan tinggal di proses oleh aparat penegak hukum. Data pengedar termasuk bos obatnya sudah kami kantongi. Pertanyaannya berani atau tidak APH nya melakukan tindakan hukum???, ” Ucap Yayat Ruyatna.

    Sementara itu berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan saat terjadi penggerebekan salah satu toko di kawasan alun – alun Rangkasbitung, terlihat dua orang pengedar obat daftar G asal Nangro Aceh Darussalam tersebut nampak pasrah saat tas selempang yang berisi ratusan butir obat dirampas Ketua Forum LSM Lebak Yayat Ruyatna untuk dijadikan barang bukti.

    Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan akan dibawa kemana kasus ini. karena paska penggerebekan yang dilakukan oleh para Ketua Ormas dan LSM, kerumunan massa bergeser ke Plaza Lebak. dan setelah diikuti ternyata ada pertemuan antara para Ketua Ormas dan LSM dengan koordinator pengurus obat inisial E dan A yang terindikasi mediasi perdamaian.

    marna

  • October 11, 2024
  • 2 minutes Read
Tim LPK-RI dan GWI DPD Banten Temukan Pabrik Diduga Produksi Oli Palsu

sumber1news.com

JAKARTA, Tim investigasi LPK-RI dan GWI DPD Banten temukan pabrik yang diduga memproduksi oli palsu berbagai macam merek di Kapuk Kamal Indah 1, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Didepan halaman pabrik didapati belasan drum yang beraroma berbau oli, dan pada saat dikonfirmasi para karyawan dan penjaga keamanan pabrik bungkam dan langsung lari masuk kedalam pabrik serta menutup rapat pintu gerbang dan pintu utama pabrik.

Sebelumnya tim investigasi telah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat adanya kegiatan perusahaan yang membuat oli palsu berbagai merek di wilayah kapuk Kamal.

Samsul Bahri selaku Ketua GWI DPD Banten dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Kalideres.

“Barusan saya telepon Kapolsek Kalideres dan diarahkan untuk menghadap ke Kanit,” ucapnya dilokasi TKP, Jumat (11/10/2024).

Ditempat yang sama Edwar menyampaikan bahwa dirinya dapat memastikan pabrik oli yang ditemukan dari laporan masyarakat adalah benar, sehingga kedatangannya ke TKP sebagai bukti meyakinkan kebenarannya.

“Informasi dari masyarakat sebelumnya dapat dipastikan kebenarannya setelah tim kami turun langsung ke TKP di Kapuk Kamal,” ujarnya.

Langkah selanjutnya dari hasil bukti yang didapatkan, tim investigasi LPK-RI langsung membuat laporan ke Polsek Kalideres.

“Hasil investigasi kami setelah kita kroscek kebenarannya, tim langsung menuju Polsek Kalideres untuk membuat laporan,” urainya.

Maraknya peredaran oli palsu tersebut, LPK-RI selain melaporkan ke Polsek setempat, dirinya juga akan bersurat ke Mabes Polri untuk penindakan selanjutnya.

“Pelaku usaha yang nakal ini sudah jelas merugikan pemilik Merek hak paten, sehingga dirinya dalam waktu dekat akan segera bersurat ke pihak kepolisian Mabes Polri agar pengusaha nakal tersebut segera diproses secara hukum,” paparnya.

Menurut Edwar bahwa saat di hadapan Kanit Reskrim bahwasanya laporannya diterima sebagai laporan LI, maka dari itu Edward akan segera membuat laporan dumas ke Mabes Polri.

Dalam hal ini menurut Edwar, pihak kepolisian dilarang menolak laporan warga. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red. Tim//

  • October 9, 2024
  • 2 minutes Read
KEKERASAN PENCABULAN SEKSUAL TERHADAP 7 ANAK LAKI-LAKI DI PANTI ASUHAN YAYASAN DARUSSALAM AN’NUR KECAMATAN PINANG KOTA TANGERANG,

Sumber1news,com.

Tangerang
Selasa 8 Oktober 2024,
Kepolisian Mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Panti Asuhan Yayasan Daussalam An’nur Kota Tangerang,

Kepala bidang humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Hindradi menyebutkan pencabulan terhadap Anak korban nya mencapai 7 orang di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’nur Kota Tangeramg, semua korban itu dilaporkan buerjenis kelamin Laki Laki dengen rentang usia beragam,


“Sampai saat ini berdasarkan imformasi Dari penyidik ada tiga orang Anak – anak empat orang Dewasa ujar Ade di gedung Humas Polda Metro Jaya, pada Selasa 8 Oktober 2024.dia menjelaskan bahwa yang di sebut korban anak adalan dibawah usia 18 tahun,

Pencabulan itu diduga dilakukan oleh pemilik yayasan Darussalam An’nur yang berinisial. S (49tahun) dan pengurus yayasan inisial Yb ( 30tahun ),dan YS, ( 29tahun ), yang dua orang sudah di tetap kan sebagai tersangka diduga melakukan pencabulan anak dan sudah dalam penahanan kepolisian namun satu orang inisial YS Melarikan diri sedang dalam pengejaran petugas,”tutur Ade,

S dan. Yb yang diduga melakukan sodomi terhadap anak didik nya dikenakan pasal juncto 76 E pasal 82 undang undang nomer 17 tahun 2016 tentang penetapat peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
Perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dengan ancaman 15 tahun,: tutur Ade,

Selain dua tersangka yang telah ditahan oleh kepolisian Resor ( Polres ) Tangerang Kota,, masih ada tersangka pelaku kekerasan seksual yang diburu Polisi, tersangka lain nya yang juga pengurus (Yayasan) ini sudah ditetapkan sebagai DPO, Saudara YS,: tutur Ade,

Dalam menangani kasus pencabulan anak tersebut, penyidik Satreskrim Metro Tangerang Kota, melakukan upaya koordinasi lintas sektoral dengan intansi terkait antara lain, Berkoordinasi untuk mendapatkan penguatan Rohani keimanan dan ketaqwaan kepada korban. 1.Dinas Kementrian Agama berkoordinasi, 2. Dinas DP3AP2KB, dihadiri kepala dinas Dr,Tihar Sophian,SE,M,Si, 3.Dinas Sosial.yang dihadiri kepala Dinas Mulyani SE.MM. Ak.CA, 4.Dinas Kesehatan Kota Tangerang berkoordinasi, 5 Dinas Pendidikan berkoordinasi, 6 Komisi Perlindungan Anak Indonesia, ( KPAI ) berkoodinasi untuk mendapatkan pendampingan Hukum.pemulihan Trauma.dan pelayanan Psikologi terhadap korban.
( Sumarna )

  • October 7, 2024
  • 2 minutes Read
Unit 3 Satreskrim Polsek cisoka,Amankan penjual toko obat tipe G

sumber1news.com

KABUPATEN TANGERANG – Maraknya peredaran narkoba golongan tipe G jenis tramadol dan eksimer diwilayah hukum polsek cisoka polresta tangerang polda banten,Unit 3 satreskrim polsek cisoka berhasil mengamankan penjual obat tramadol dan eksimer dijalan raya cisoka Kp caringin desa caringin kecamatan cisoka, minggu (06/10/2024).

Kapolresta tangerang Kombespol Bahtiar Joko mujiono SIK.MM melalui kapolsek cisoka akp eldi SH mengatakan kepada awak media kami mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat sekitar jam 19.00 wib terkait peredaran narkoba tipe G tramadol dan eksimer,Saya langsung memerintahkan anggota untuk cek TKP dan satreskrim polsek cisoka unit 3 berhasil mengamankan 1 orang penjual toko obat tersebut dengan berikut barang bukti”

Kapolsek cisoka akp eldi SH Menambahkan kepada awak media “Untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terkait barang bukti berapa butirnya masih kita dalami dan akan kita kembangkan”

Dampak yang Mengerikan:

Penyalahgunaan obat keras berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental. Pengguna obat keras rentan mengalami gangguan jiwa, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. Selain itu, penyalahgunaan obat keras juga dapat memicu tindakan kriminal dan kekerasan.

Generasi Muda Terancam:

Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras. Kurangnya pengetahuan, rasa ingin tahu, dan tekanan sosial menjadi faktor utama yang mendorong mereka untuk mencoba obat-obatan terlarang.

Upaya Penanganan:

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran obat keras di Lengkong. Namun, upaya ini terkendala oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sumber daya, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya kontrol di tingkat akar rumput.

Pentingnya Peran Masyarakat:

Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat keras.

Langkah Ke Depan:

– Peningkatan edukasi: Penting untuk meningkatkan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.

– Penguatan penegakan hukum: Penegakan hukum terhadap penjual dan pengedar obat keras harus lebih tegas dan konsisten.

– Kerjasama lintas sektor: Penting untuk membangun kerjasama lintas sektor, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat keras.

Peredaran obat keras merupakan masalah serius yang harus ditanggulangi bersama. Peningkatan kesadaran, kerjasama, dan langkah-langkah konkret diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(red)

  • October 5, 2024
  • 3 minutes Read
MAKIN MENJAMUR TOKO OBAT ILEGAL DAFTAR G DI KABUPATEN BEKASI MEMBUAT MASYARAKAT RESAH

sumber1news.com

Bekasi – Beberapa waktu lalu sempat viral terkait sekelompok masyarakat yang didominasi oleh ibu – ibu terlihat menggeruduk Salah satu toko yang diduga menjual obatan ilegal daftar G viral nya, Bekasi, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sabtu (05/10).

Aksi ibu – ibu baik disosial media dan layar kaca tersebut tak membuat surut semangat para mafia pengedar obatan ilegal Tanpa ijin jual tersebut surut dalam melancarkan aksinya.

Menyikapi banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke redaksi, PN meminta agar gencar mempublis terkait keberadaan toko – toko obatan ilegal.

Toko obat bisa segera direspon oleh jajaran penagak hukum (APH) Kab. Bekasi dan segera menumpas para bengundal tengik perusak generasi bangsa itu sampai keakar akarnya.

“Saya selaku orang tua sangat khawatir akan keberadaan toko toko obat ilegal tersebut yang menjual obatan berbahaya kepada anak anak kami.

Kasian anak – anak kami yang jadi korban dari ketamakan para pengusaha nakal tersebut.

Dalam usaha mengedarkan obatan tersebut Tanpa ijin dari pemerintah dan diawasi ketat, kalo APH tak bertindak maka kami masyarakat akan segera bertindak dan jangan salahkan masyarakat nanti.

“Andai ada yang main hakim sendiri”,ujar suhati salah satu warga yang tinggal dekat dengan toko ilegal tersebut berada di jalan Prof M. Yamin Bekasi Kabupaten tersebut.

Senada dengan ungkapan dari seorang guru salah satu SMK negeri di WILKUM Bekasi Kabupaten menegas kan hal serupa dengan ibu Suhati dan merasa perihatin.

Kami selaku pendidik sangat khawatir akan keberadaan toko obat tersebut yang menjual obat keras Tanpa ijin dan seakan bebas dalam mengoperasikan bisnisnya tersebut, ada apa ya ?

Beberapa waktu lalu kami melakukan razia pada tas anak – anak didik kami karena didasari kecurigaan, saat kami melihat tingkatkan dan gerak gerik anak didik kami tersebut.
Kayak ada yang ganjil dan saat kami memeriksa al hasil terdapat 2 butir tramadol dan 10 butir exymer didalam tas sekolah nya,

Tentu kami sangat sok melihatnya,vdari mana anak tersebut dapatkan nya kalo bukan dari toko – toko liar tersebut.

Karena kalau dia beli di apotik tentu tak akan diberikan oleh pihak apotik, karena harus ada resep dokter baru dikasih, kasihan gerasi bangsa pak.ungkap nya pada kami saat diwawancarai

“Untuk pak polisi dan jajarannya tolong berantas toko toko obat ilegal tersebut jangan sampai generasi muda kita hancur masa depannya.

Karena ulah segelintir oknum yang membiarkan para mafia tersebut melancarkan aksinya dalam mengedar obatan haram tersebut”, pungkas melda

Direktur Eksekutif lembaga LIBRA menegaskan, kami curiga atas maraknya toko obatan liar tersebut di Bekasi kab, pastilah ada oknum yang ikut bermain mata dengan jajaran para mafia pengedar tramadol liar tersebut.
(red)

  • September 7, 2024
  • 2 minutes Read
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

sumber1news.com
Tangerang –
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda menangkap penjual Obat Keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, Kamis (05/09/2024.)

Penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD berkat adanya laporan warga masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi penjualan Obat Keras daftar G jenis tramadol dilokasi Jalan Atang Sanjaya RT.04 / RW 05 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tagerang. ke petugas Reskrim Polsek Benda.

Dari laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Siagian S.H., bersama anggota personel Resmob langsung melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan oleh warga dan mengamankan 1 terduga pelaku berinisial RM alias Kill, lalu petugas pun melakukan introgasi serta penggeledahan terhadap terduga RM dengan didapati Barang bukti obat keras daftar G tanpa ijin edar berupa 118 Butir obat Eximer, 75 Butir obat tramadol, 1 unit Handphone Merk Resmi Not 9 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi, dan uang hasil penjualan sebesar 1,894,000,-.

Terduga RM berikut barang bukti diamankan petugas ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut.

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya terduga RM dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun dan denda sebesar Rp.5,000,000,000,00.
Tandasnya ‘.
(marna)

  • September 6, 2024
  • 3 minutes Read
*Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi*

sumber1news.com

TANGERANG — Video Viral dua perampok babak belur dihajar massa dan di gelandang ke Polsek Pinang  usai tertangkap basah setelah menjalankan aksi kejahatannya di Kota Tangerang, Banten.

Kedua kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan ini diduga mengambil uang nasabah salah satu bank swasta senilai Rp 100 juta, dengan modus gembos ban mobil korban setelah mengambil uang di salah satu bank di Alam Sutera.

Diketahui, peristiwa itu terjadi Senin, 2 September 2024 pukul 15.00 WIB di Jalan Rasuna Said Jalan Gajah Mada, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Dalam video amatir yang beredar di media sosial (medsos) tampak sejumlah massa menyeret dua orang pria yang diduga merupakan pelaku perampokan itu.

Kapolsek Pinang, Iptu Diana Aldini Putri mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan kedua pelaku itu berinisial B (57) dan AM (37), warga bersama petugas patroli polisi mengamankan kedua pelaku setelah korban berteriak ketika melihat pelaku mengambil tasnya didalam mobil pada saat korban sedang mengganti ban mobilnya yang tiba-tiba kempes berikut kendaraan (motor) yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Benar, peristiwa itu terjadi saat korban setelah mengambil uang di sebuah Bank di Jalan Alam Sutra, lalu korban hendak pulang ke rumahnya. Namun tiba-tiba di pertengahan jalan kendaraan korban  mengalami bocor ban,” ungkap Diana didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Jum’at (6/9/2024).

Saat Korban bernama Andri Kurniawan (44) bersama drivernya itu sendang mengganti ban mobil yang bocor itu. Tiba-tiba ada dua orang berboncengan motor melintas dan langsung mengambil tas hitam berisi uang tunai milik korban dari dalam mobil. Sontak korban berteriak dan meminta bantuan warga yang melintas untuk mengejar pelaku yang kabur menggunakan motor ini.

“Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap warga bersama petugas polisi yang sedang patroli di TKP di Wilayah Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa, namun bisa di cegah Petugas Patroli, sebelum diserahkan ke kantor Polsek Pinang,” ujarnya.

Diana menambahkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku kepada petugas. Kedua pelaku sebelumnya telah merencanakan aksinya itu secara random. Modusnya dengan cara gembos ban kendaraan korban yang menjadi incaran usai mengambil uang di bank dengan paku payung yang sengaja di taruh dibawah ban kendaraan korban.

“Modusnya gembos ban, menggunakan paku payung yang telah di modifikasi. Salah satu pelaku meletakan paku payung itu menggunakan sandal pelaku ke ban Mobil korban saat kendaraan korban terjebak kemacetan,” jelasnya.

Sementara menurut keterangan Pelaku, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah yang berbeda-beda. Kendati demikian Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di kantor Polsek Pinang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Diana.

marna

Berita Populer

  • June 4, 2025
  • June 2, 2025
  • June 1, 2025
  • June 1, 2025
  • May 28, 2025
  • May 27, 2025
Verified by MonsterInsights