• October 11, 2024
  • 2 minutes Read
Tim LPK-RI dan GWI DPD Banten Temukan Pabrik Diduga Produksi Oli Palsu

sumber1news.com

JAKARTA, Tim investigasi LPK-RI dan GWI DPD Banten temukan pabrik yang diduga memproduksi oli palsu berbagai macam merek di Kapuk Kamal Indah 1, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Didepan halaman pabrik didapati belasan drum yang beraroma berbau oli, dan pada saat dikonfirmasi para karyawan dan penjaga keamanan pabrik bungkam dan langsung lari masuk kedalam pabrik serta menutup rapat pintu gerbang dan pintu utama pabrik.

Sebelumnya tim investigasi telah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat adanya kegiatan perusahaan yang membuat oli palsu berbagai merek di wilayah kapuk Kamal.

Samsul Bahri selaku Ketua GWI DPD Banten dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Kalideres.

“Barusan saya telepon Kapolsek Kalideres dan diarahkan untuk menghadap ke Kanit,” ucapnya dilokasi TKP, Jumat (11/10/2024).

Ditempat yang sama Edwar menyampaikan bahwa dirinya dapat memastikan pabrik oli yang ditemukan dari laporan masyarakat adalah benar, sehingga kedatangannya ke TKP sebagai bukti meyakinkan kebenarannya.

“Informasi dari masyarakat sebelumnya dapat dipastikan kebenarannya setelah tim kami turun langsung ke TKP di Kapuk Kamal,” ujarnya.

Langkah selanjutnya dari hasil bukti yang didapatkan, tim investigasi LPK-RI langsung membuat laporan ke Polsek Kalideres.

“Hasil investigasi kami setelah kita kroscek kebenarannya, tim langsung menuju Polsek Kalideres untuk membuat laporan,” urainya.

Maraknya peredaran oli palsu tersebut, LPK-RI selain melaporkan ke Polsek setempat, dirinya juga akan bersurat ke Mabes Polri untuk penindakan selanjutnya.

“Pelaku usaha yang nakal ini sudah jelas merugikan pemilik Merek hak paten, sehingga dirinya dalam waktu dekat akan segera bersurat ke pihak kepolisian Mabes Polri agar pengusaha nakal tersebut segera diproses secara hukum,” paparnya.

Menurut Edwar bahwa saat di hadapan Kanit Reskrim bahwasanya laporannya diterima sebagai laporan LI, maka dari itu Edward akan segera membuat laporan dumas ke Mabes Polri.

Dalam hal ini menurut Edwar, pihak kepolisian dilarang menolak laporan warga. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red. Tim//

  • October 9, 2024
  • 2 minutes Read
KEKERASAN PENCABULAN SEKSUAL TERHADAP 7 ANAK LAKI-LAKI DI PANTI ASUHAN YAYASAN DARUSSALAM AN’NUR KECAMATAN PINANG KOTA TANGERANG,

Sumber1news,com.

Tangerang
Selasa 8 Oktober 2024,
Kepolisian Mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Panti Asuhan Yayasan Daussalam An’nur Kota Tangerang,

Kepala bidang humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Hindradi menyebutkan pencabulan terhadap Anak korban nya mencapai 7 orang di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’nur Kota Tangeramg, semua korban itu dilaporkan buerjenis kelamin Laki Laki dengen rentang usia beragam,


“Sampai saat ini berdasarkan imformasi Dari penyidik ada tiga orang Anak – anak empat orang Dewasa ujar Ade di gedung Humas Polda Metro Jaya, pada Selasa 8 Oktober 2024.dia menjelaskan bahwa yang di sebut korban anak adalan dibawah usia 18 tahun,

Pencabulan itu diduga dilakukan oleh pemilik yayasan Darussalam An’nur yang berinisial. S (49tahun) dan pengurus yayasan inisial Yb ( 30tahun ),dan YS, ( 29tahun ), yang dua orang sudah di tetap kan sebagai tersangka diduga melakukan pencabulan anak dan sudah dalam penahanan kepolisian namun satu orang inisial YS Melarikan diri sedang dalam pengejaran petugas,”tutur Ade,

S dan. Yb yang diduga melakukan sodomi terhadap anak didik nya dikenakan pasal juncto 76 E pasal 82 undang undang nomer 17 tahun 2016 tentang penetapat peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
Perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dengan ancaman 15 tahun,: tutur Ade,

Selain dua tersangka yang telah ditahan oleh kepolisian Resor ( Polres ) Tangerang Kota,, masih ada tersangka pelaku kekerasan seksual yang diburu Polisi, tersangka lain nya yang juga pengurus (Yayasan) ini sudah ditetapkan sebagai DPO, Saudara YS,: tutur Ade,

Dalam menangani kasus pencabulan anak tersebut, penyidik Satreskrim Metro Tangerang Kota, melakukan upaya koordinasi lintas sektoral dengan intansi terkait antara lain, Berkoordinasi untuk mendapatkan penguatan Rohani keimanan dan ketaqwaan kepada korban. 1.Dinas Kementrian Agama berkoordinasi, 2. Dinas DP3AP2KB, dihadiri kepala dinas Dr,Tihar Sophian,SE,M,Si, 3.Dinas Sosial.yang dihadiri kepala Dinas Mulyani SE.MM. Ak.CA, 4.Dinas Kesehatan Kota Tangerang berkoordinasi, 5 Dinas Pendidikan berkoordinasi, 6 Komisi Perlindungan Anak Indonesia, ( KPAI ) berkoodinasi untuk mendapatkan pendampingan Hukum.pemulihan Trauma.dan pelayanan Psikologi terhadap korban.
( Sumarna )

  • October 7, 2024
  • 2 minutes Read
Unit 3 Satreskrim Polsek cisoka,Amankan penjual toko obat tipe G

sumber1news.com

KABUPATEN TANGERANG – Maraknya peredaran narkoba golongan tipe G jenis tramadol dan eksimer diwilayah hukum polsek cisoka polresta tangerang polda banten,Unit 3 satreskrim polsek cisoka berhasil mengamankan penjual obat tramadol dan eksimer dijalan raya cisoka Kp caringin desa caringin kecamatan cisoka, minggu (06/10/2024).

Kapolresta tangerang Kombespol Bahtiar Joko mujiono SIK.MM melalui kapolsek cisoka akp eldi SH mengatakan kepada awak media kami mendapatkan pengaduan langsung dari masyarakat sekitar jam 19.00 wib terkait peredaran narkoba tipe G tramadol dan eksimer,Saya langsung memerintahkan anggota untuk cek TKP dan satreskrim polsek cisoka unit 3 berhasil mengamankan 1 orang penjual toko obat tersebut dengan berikut barang bukti”

Kapolsek cisoka akp eldi SH Menambahkan kepada awak media “Untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan terkait barang bukti berapa butirnya masih kita dalami dan akan kita kembangkan”

Dampak yang Mengerikan:

Penyalahgunaan obat keras berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental. Pengguna obat keras rentan mengalami gangguan jiwa, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. Selain itu, penyalahgunaan obat keras juga dapat memicu tindakan kriminal dan kekerasan.

Generasi Muda Terancam:

Generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras. Kurangnya pengetahuan, rasa ingin tahu, dan tekanan sosial menjadi faktor utama yang mendorong mereka untuk mencoba obat-obatan terlarang.

Upaya Penanganan:

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya memberantas peredaran obat keras di Lengkong. Namun, upaya ini terkendala oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sumber daya, kurangnya kesadaran masyarakat, dan lemahnya kontrol di tingkat akar rumput.

Pentingnya Peran Masyarakat:

Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya obat keras. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat keras.

Langkah Ke Depan:

– Peningkatan edukasi: Penting untuk meningkatkan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan obat keras.

– Penguatan penegakan hukum: Penegakan hukum terhadap penjual dan pengedar obat keras harus lebih tegas dan konsisten.

– Kerjasama lintas sektor: Penting untuk membangun kerjasama lintas sektor, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat keras.

Peredaran obat keras merupakan masalah serius yang harus ditanggulangi bersama. Peningkatan kesadaran, kerjasama, dan langkah-langkah konkret diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(red)

  • October 5, 2024
  • 3 minutes Read
MAKIN MENJAMUR TOKO OBAT ILEGAL DAFTAR G DI KABUPATEN BEKASI MEMBUAT MASYARAKAT RESAH

sumber1news.com

Bekasi – Beberapa waktu lalu sempat viral terkait sekelompok masyarakat yang didominasi oleh ibu – ibu terlihat menggeruduk Salah satu toko yang diduga menjual obatan ilegal daftar G viral nya, Bekasi, Kab. Bekasi, Jawa Barat, sabtu (05/10).

Aksi ibu – ibu baik disosial media dan layar kaca tersebut tak membuat surut semangat para mafia pengedar obatan ilegal Tanpa ijin jual tersebut surut dalam melancarkan aksinya.

Menyikapi banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke redaksi, PN meminta agar gencar mempublis terkait keberadaan toko – toko obatan ilegal.

Toko obat bisa segera direspon oleh jajaran penagak hukum (APH) Kab. Bekasi dan segera menumpas para bengundal tengik perusak generasi bangsa itu sampai keakar akarnya.

“Saya selaku orang tua sangat khawatir akan keberadaan toko toko obat ilegal tersebut yang menjual obatan berbahaya kepada anak anak kami.

Kasian anak – anak kami yang jadi korban dari ketamakan para pengusaha nakal tersebut.

Dalam usaha mengedarkan obatan tersebut Tanpa ijin dari pemerintah dan diawasi ketat, kalo APH tak bertindak maka kami masyarakat akan segera bertindak dan jangan salahkan masyarakat nanti.

“Andai ada yang main hakim sendiri”,ujar suhati salah satu warga yang tinggal dekat dengan toko ilegal tersebut berada di jalan Prof M. Yamin Bekasi Kabupaten tersebut.

Senada dengan ungkapan dari seorang guru salah satu SMK negeri di WILKUM Bekasi Kabupaten menegas kan hal serupa dengan ibu Suhati dan merasa perihatin.

Kami selaku pendidik sangat khawatir akan keberadaan toko obat tersebut yang menjual obat keras Tanpa ijin dan seakan bebas dalam mengoperasikan bisnisnya tersebut, ada apa ya ?

Beberapa waktu lalu kami melakukan razia pada tas anak – anak didik kami karena didasari kecurigaan, saat kami melihat tingkatkan dan gerak gerik anak didik kami tersebut.
Kayak ada yang ganjil dan saat kami memeriksa al hasil terdapat 2 butir tramadol dan 10 butir exymer didalam tas sekolah nya,

Tentu kami sangat sok melihatnya,vdari mana anak tersebut dapatkan nya kalo bukan dari toko – toko liar tersebut.

Karena kalau dia beli di apotik tentu tak akan diberikan oleh pihak apotik, karena harus ada resep dokter baru dikasih, kasihan gerasi bangsa pak.ungkap nya pada kami saat diwawancarai

“Untuk pak polisi dan jajarannya tolong berantas toko toko obat ilegal tersebut jangan sampai generasi muda kita hancur masa depannya.

Karena ulah segelintir oknum yang membiarkan para mafia tersebut melancarkan aksinya dalam mengedar obatan haram tersebut”, pungkas melda

Direktur Eksekutif lembaga LIBRA menegaskan, kami curiga atas maraknya toko obatan liar tersebut di Bekasi kab, pastilah ada oknum yang ikut bermain mata dengan jajaran para mafia pengedar tramadol liar tersebut.
(red)

  • September 7, 2024
  • 2 minutes Read
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

sumber1news.com
Tangerang –
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda menangkap penjual Obat Keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, Kamis (05/09/2024.)

Penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD berkat adanya laporan warga masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi penjualan Obat Keras daftar G jenis tramadol dilokasi Jalan Atang Sanjaya RT.04 / RW 05 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tagerang. ke petugas Reskrim Polsek Benda.

Dari laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Siagian S.H., bersama anggota personel Resmob langsung melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan oleh warga dan mengamankan 1 terduga pelaku berinisial RM alias Kill, lalu petugas pun melakukan introgasi serta penggeledahan terhadap terduga RM dengan didapati Barang bukti obat keras daftar G tanpa ijin edar berupa 118 Butir obat Eximer, 75 Butir obat tramadol, 1 unit Handphone Merk Resmi Not 9 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi, dan uang hasil penjualan sebesar 1,894,000,-.

Terduga RM berikut barang bukti diamankan petugas ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut.

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya terduga RM dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun dan denda sebesar Rp.5,000,000,000,00.
Tandasnya ‘.
(marna)

  • September 6, 2024
  • 3 minutes Read
*Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi*

sumber1news.com

TANGERANG — Video Viral dua perampok babak belur dihajar massa dan di gelandang ke Polsek Pinang  usai tertangkap basah setelah menjalankan aksi kejahatannya di Kota Tangerang, Banten.

Kedua kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan ini diduga mengambil uang nasabah salah satu bank swasta senilai Rp 100 juta, dengan modus gembos ban mobil korban setelah mengambil uang di salah satu bank di Alam Sutera.

Diketahui, peristiwa itu terjadi Senin, 2 September 2024 pukul 15.00 WIB di Jalan Rasuna Said Jalan Gajah Mada, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Dalam video amatir yang beredar di media sosial (medsos) tampak sejumlah massa menyeret dua orang pria yang diduga merupakan pelaku perampokan itu.

Kapolsek Pinang, Iptu Diana Aldini Putri mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan kedua pelaku itu berinisial B (57) dan AM (37), warga bersama petugas patroli polisi mengamankan kedua pelaku setelah korban berteriak ketika melihat pelaku mengambil tasnya didalam mobil pada saat korban sedang mengganti ban mobilnya yang tiba-tiba kempes berikut kendaraan (motor) yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Benar, peristiwa itu terjadi saat korban setelah mengambil uang di sebuah Bank di Jalan Alam Sutra, lalu korban hendak pulang ke rumahnya. Namun tiba-tiba di pertengahan jalan kendaraan korban  mengalami bocor ban,” ungkap Diana didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Jum’at (6/9/2024).

Saat Korban bernama Andri Kurniawan (44) bersama drivernya itu sendang mengganti ban mobil yang bocor itu. Tiba-tiba ada dua orang berboncengan motor melintas dan langsung mengambil tas hitam berisi uang tunai milik korban dari dalam mobil. Sontak korban berteriak dan meminta bantuan warga yang melintas untuk mengejar pelaku yang kabur menggunakan motor ini.

“Setelah dilakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap warga bersama petugas polisi yang sedang patroli di TKP di Wilayah Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa, namun bisa di cegah Petugas Patroli, sebelum diserahkan ke kantor Polsek Pinang,” ujarnya.

Diana menambahkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku kepada petugas. Kedua pelaku sebelumnya telah merencanakan aksinya itu secara random. Modusnya dengan cara gembos ban kendaraan korban yang menjadi incaran usai mengambil uang di bank dengan paku payung yang sengaja di taruh dibawah ban kendaraan korban.

“Modusnya gembos ban, menggunakan paku payung yang telah di modifikasi. Salah satu pelaku meletakan paku payung itu menggunakan sandal pelaku ke ban Mobil korban saat kendaraan korban terjebak kemacetan,” jelasnya.

Sementara menurut keterangan Pelaku, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah yang berbeda-beda. Kendati demikian Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di kantor Polsek Pinang. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Diana.

marna

  • September 1, 2024
  • 2 minutes Read
*Laporan Masyarakat, Toko Buku Jual Obat Daftar G di Benda Digerebek Polisi 2 Pelaku Ditangkap*

sumber1news.com

TANGERANG — Toko Buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten dijadikan tempat transaksi penjualan obat-obatan terlarang atau daftar G tanpa izin resmi digerebek polisi. Sabtu (31/8) semalam.

Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat pasca menerima laporan masyarakat yang resah terhadap penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin dilakukan di dalam toko buku tersebut.

Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan dua pelaku diamankan pihaknya berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24). Keduanya diamankan pada Sabtu, (31/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

“Awalnya, tim Opsnal saat melaksanakan observasi wilayah Hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan Obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan modus sebuah toko Buku,” terang Hadi Wiyono. Minggu (1/9/2024).

Atas informasi tersebut, Lanjut dia,  tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP) Kemudian mengamankan seseorang laki-laki yang mengaku bernama MI alias Emon. Dari toko buku itu petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.

“Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon ini mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN. kemudian dipimpin Kanit Reskrim, kami berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di wilayah Jurumudi berikut barang bukti Tramadol dan Exsimer yang disimpan di dalam kontrakannya,” terang dia.

Total barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna  putih dan 615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1.615.000, (Satu Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

“Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.

marna

  • August 27, 2024
  • 1 minute Read
POLSEK JATIUWUNG SITA RATUSAN OBAT DAFTAR G TANPA IZIN EDAR

sumber1news.com

TANGERANG – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27)  berikut barang bukti 225 butir Tramadol, 310 butir Exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan  penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Modusnya toko kosmetik, kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono. Selasa (27/8/2024).

“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kita amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Robiin menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.

marna

  • August 26, 2024
  • 2 minutes Read
Penemuan Mayat Tanpa Identitas Di Kali

sumber1news.com

TANGERANG -Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan warga di Kali Cisadane jembatan pintu air 10 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten pada Minggu (25/8) siang.

Kapolsek Neglasari AKP Dickie Wahyudi mengatakan, peristiwa penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas tersebut ditangani oleh pihaknya dan masih dalam penyelidikan.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau luka pada tubuh korban yang diduga meninggal dunia akibat tenggelam di Kali Cisadane.

Pria yang khas dengan kacamata bening tersebut mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sanak keluarganya agar dapat segara menghubungi Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota.

“Ciri-ciri korban menggunakan kaos merah, perawakan gemuk, usia sekitar 34 tahun dengan tinggi 168 cm, celana pendek bewarna abu – abu,” terang Dikie dalam keterangan tertulis, Senin (26/8) pagi.

Dikie menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika saksi inisial DS (40) melintas di kali Cisadane tepatnya dj belakang Taman Ecopark Kelurahan Mekarsari, melihat sesosok mayat laki-laki.

Melihat hal itu, selanjutnya DS mendatangi kantor pemadam kebakaran (Damkar) Kota Tangerang untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada petugas Damkar.

Kemudian, petugas Damkar meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengevakuasi jenazah korban dari kolong jembatan pintu air 10.

Tak lama berselang, anggota Polsek Neglasari pimpinan Pawas AKP Suradi tiba di TKP dan menghubungi unit indentifikasi Polres Metro Tangerang Kota.

Sekitar pukul 14.00 WIB unit identifikasi Polres Metro Tangerang Kota tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP, dan pemeriksaan terhadap mayat mister X tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan identitas dan tanda-tanda kekerasan, selanjutnya mayat berjenis kelamin laki-laki tersebut dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang,” tandas Dikie.

Terakhir, Dikie mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di seputaran Sungai Cisadane seperti memancing, berenang dan lain-lain agar dapat senantiasa berhati-hati.

(marna)

  • August 20, 2024
  • 2 minutes Read
*Kasus Penganiayaan terhadap Wartwan Di laporkan ke Polres Bogor*

sumber1news.com

Bogor,
Kasus penganiayaan terhadap Ade Nuryogi kini dilaporkan ke pihak yang berwajib Polres Bogor dengan nomer, No_Pol STT-PL/B/1499/VIII/1024/ SPKT/RES_BGR/POLDA JABAR. Laporan dibuat pada hari minggu 18 Agustus 2024.

Berdasarkan hasil visum dari RSUD Cibinong kab Bogor korban mengalami luka memar dibagian muka, rontok tiga giginya, dibagian kaki dan badannya memar, akibat di pukul Oleh Angga Beserta rekannya Oknum LSM HARIMAU.

Kejadian bermula ketika dirinya sedang melintas di daerah pasar Citerup kearah Suka makur, Bertemu dengan saudara Angga dan kemudian Angga memintanya untuk ikut kerumahnya di daerah Suka makmur, sesampai dirumah Angga, terjadilah cekcok mulut antara keduanya di saksikan oleh Rt setempat dan Orangtua Angga, Dia kesal terhadap saya dan meminta saya tidak menelepon terus. Katanya.

Kemudian terjadilah pemukulan tersebut oleh angga tiga kali, hingga mengakibatkan korban copot tiga gigi nya, korban merasa takut dan meminta perlindungan kepada Rt, namun Orangtua Angga malah sempat berucap Udah untung lu gak dibakar.

Menurut korban Ade Nuryogi kepada awak media ini tidak sampai disitu saja, ia di intimidasi karana Angga rupanya memanggil teman – temannya yang berjumlah tujuh orang dari LSM HARIMAU, kemudian korban dibawa ke Pakansari oleh para oknum LSM tersebut, Di lokasi korban pun mendapat intimidasi disiram air kopi panas, dibagian muka, dan dipukuli oleh para oknum LSM HARIMAU hingga sampai mengeluarkan darah.

” Kemudian dari pakansari korban dibawa ke hotel M_one oleh oknum tersebut, di hotel M_one korban juga masih sempat dipukuli juga,” ucap korban kepada awak media ini hingga mulut nya banyak mengeluarkan darah.

Istri korban mencari keberadaan dirinya dan menyusul ke Hotel M_ one, kejadian tersebut sekira pukul 21 _00 wib dan korban disuruh mengganti kaos yang berlumuran darah itu oleh oknum Lsm tersebut, kemudian korban diantar pulang ke rumahnya di daerah Citerep, korban Ade Nuryogi adalah wartawan di Media LOGIKA RAKYAT.ID

Dan pada malam hari itu juga oknum LSM tersebut mengambil dua unit sepeda motor milik korban, salah satunya mereka ambil ke daerah cikarang jawa barat.

Dan berdasarkan kejadian tersebut, diatas korban sudah melaporkan tindakan para oknum LSM ke Polres Bogor. Adapun perbuatan kedua belah pihak antara korban dan terlapor Angga ini sudah menjadi Ranah kepolisian polres Bogor dan pengadilan nanti yang memutuskan siapa yang bersalah dalam Hal ini.

(marna/tim)

Berita Populer

  • December 21, 2024
  • December 20, 2024
  • December 19, 2024
  • December 18, 2024
  • December 17, 2024
  • December 16, 2024
Verified by MonsterInsights