• Oktober 7, 2025
  • 5 minutes Read
DUGAAN KORUPSI TUNJANGAN DPRD KOTA TANGERANG, SEGERA DIPERIKSA KEJATI BANTEN

sumber1news.com

KOTA TANGERANG — Gelombang kritik terhadap penggunaan uang rakyat kembali memuncak. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Tangerang, yang dinilai tidak rasional di tengah krisis anggaran daerah akibat penurunan drastis transfer dana dari pemerintah pusat.
Di media sosial, tagar seperti #HapusTunjanganDPRD #KrisisRakyatTangerang #TangkapMafiaAPBD menjadi saluran kekecewaan publik terhadap para wakil rakyat. Kritik ini muncul seiring dengan diumumkannya penurunan pendapatan transfer pusat sebesar Rp 402,993 miliar, yang memicu kekhawatiran akan penurunan pelayanan publik.
Tunjangan DPRD, Kinerja Minim
Kemarahan publik dipicu oleh besarnya tunjangan yang diterima DPRD, sementara kontribusi terhadap kualitas kebijakan dan pelayanan publik dinilai minim. Banyak yang mempertanyakan: Apakah kenaikan tunjangan ini relevan, adil, dan sesuai hukum?
Masyarakat merasa beban pajak yang mereka tanggung tidak kembali dalam bentuk layanan publik, tetapi justru digunakan untuk membiayai fasilitas mewah para pejabat, seperti rumah dinas dan kendaraan operasional, yang tak sebanding dengan kinerja para wakil rakyat.
Salah satu anggota DPRD menyatakan bahwa kenaikan tunjangan tidak berkaitan dengan penurunan transfer pusat. Namun, pernyataan ini memicu reaksi keras.
Iqbal, Ketua Kajian Hukum dan HAM dari LBH Trisula Keadilan Indonesia, menyatakan:
“Sampai kapan rakyat dibodohi dengan argumen seperti itu? Tunjangan puluhan juta rupiah di tengah krisis jelas tidak rasional. Tidak ada relevansi antara beban rakyat dan kenyamanan elite politik. Justru rakyat hanya jadi alat untuk mengamankan kepentingan anggaran DPRD.”
Kondisi Keuangan Daerah Makin Kritis
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang (2 Oktober 2025), Pemerintah Kota menyampaikan bahwa pendapatan daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp 5,060 triliun, mengalami penurunan Rp 344,993 miliar (6,38%) dibanding rancangan awal. Hal ini terutama disebabkan oleh pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Penurunan TKD mencapai Rp 402,993 miliar, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mengalami kenaikan kecil sebesar Rp 58 miliar. Dengan defisit anggaran Rp 400 miliar, seharusnya belanja yang tidak mendesak—termasuk tunjangan pejabat—menjadi prioritas evaluasi.
Namun ironisnya, tunjangan perumahan dan transportasi DPRD justru tetap dibebankan melalui APBD via Sekretariat DPRD, tanpa penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah.
Perwal Tunjangan Diduga Langgar Regulasi
Sorotan paling tajam diarahkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 14 Tahun 2025, yang dianggap menjadi dasar pembayaran tunjangan yang tidak sesuai standar nasional. Regulasi tersebut merupakan revisi dari Perwal No. 89 Tahun 2023, yang menurut hasil kajian hukum, bertentangan dengan aturan lebih tinggi, antara lain:
• Permenkeu No. 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan 2025 (batas maksimal sewa kendaraan pejabat: Rp 13.950.000,-)
• Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standar Bangunan Sewa Perumahan untuk wilayah Provinsi Banten
LBH Trisula mencatat, potensi kerugian negara akibat pembayaran tunjangan ini selama 24 bulan (Oktober 2023 – September 2025) mencapai Rp 31,6 miliar, berdasarkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Preseden Hukum di Daerah Lain
Kasus serupa pernah terjadi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana Kejaksaan mengungkap kelebihan pembayaran tunjangan DPRD dan belanja natura, yang melampaui standar biaya masukan nasional. Total kerugian mencapai Rp 5,8 miliar, dan kasus tersebut telah berujung pada proses hukum.
Model pelanggaran seperti ini juga telah diproses di berbagai Kejaksaan Tinggi di Indonesia, menandakan bahwa penyimpangan anggaran berbasis regulasi lokal yang tidak sesuai hukum nasional merupakan fenomena yang serius dan sistemik.
Tantangan Moral dan Politik Kepala Daerah
Dalam kasus Kota Tangerang, tekanan kini diarahkan kepada Wali Kota untuk mencabut Perwal No. 14 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum tunjangan DPRD. Sebagai produk kebijakan kepala daerah, Perwal dapat dicabut kapan saja, terlebih jika sudah tidak sesuai kebutuhan dan keadilan publik.
Namun hingga kini, Pemkot Tangerang belum menunjukkan sikap tegas, meski tuntutan publik terus meningkat.
“Ini uji nyali bagi kepala daerah. Jika tidak dicabut, maka secara moral sama saja mendukung potensi korupsi anggaran. Unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah cukup jelas—jumlah anggaran yang menyimpang, dasar hukum yang bertentangan, serta kerugian nyata daerah,” tegas Iqbal.
Rakyat Diminta Berhemat, Pejabat Minta Tambah Tunjangan
Realitas di lapangan sangat kontras: rakyat dipaksa taat bayar pajak dan retribusi, berhemat untuk kebutuhan hidup dasar, sementara anggota DPRD justru meminta penambahan tunjangan. Ironi ini mempertegas jurang antara wakil rakyat dan rakyat yang diwakilinya.
“Kalau rakyat masih hidup susah, tapi wakilnya hidup mewah dan minta tambah fasilitas, mereka bukan wakil rakyat, tapi sudah menjadi beban rakyat,” kata seorang aktivis mahasiswa.
DPRD kerap berdalih bahwa tunjangan diperlukan untuk mendukung kinerja. Namun pertanyaan pentingnya adalah: Berapa banyak produk hukum bermutu yang lahir dari inisiatif DPRD? Berapa banyak rapat yang dilaksanakan tanpa kursi kosong? Dan berapa banyak anggota yang justru terjerat dugaan korupsi?
Kesimpulan: DPRD Harus Introspeksi, Pemkot Wajib Bertindak
Dalam situasi seperti ini, tidak ada lagi ruang untuk pembenaran. Evaluasi dan pencabutan Perwal No. 14 Tahun 2025 adalah langkah minimal yang bisa diambil Pemkot Tangerang untuk menjaga kepercayaan publik.
Jika tidak, maka legitimasi moral dan politik DPRD Kota Tangerang akan hancur total. Lembaga legislatif ini tidak lagi dipandang sebagai representasi rakyat, tetapi hanya sebagai simbol elit yang menghisap anggaran di atas penderitaan masyarakat.
Saat ini, LBH Trisula Keadilan Indonesia telah menempuh dua jalur hukum:
1. Hak Uji Materil (HUM) ke Mahkamah Agung
2. Laporan Pengaduan dan Informasi Penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi Banten
Prosesnya kini dalam tahap klarifikasi dan pemberkasan. LBH berharap, keadilan masih berpihak pada rakyat kecil, dan aparat penegak hukum memiliki nyali untuk menegakkan hukum secara ex aequo et bono – seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan keadilan substantif.

red

  • September 7, 2025
  • 2 minutes Read
BOGENPIL REBORN Gelar Aksi Sosial di Kebon Besar: Bukti Nyata Kepedulian Remaja Terhadap Lingkungan

sumber1news.com
Tangerang – 7 September 2025 — Sekelompok remaja yang tergabung dalam komunitas BOGENPIL REBORN terbentuk tahun 1993 kembali menunjukkan kepedulian mereka terhadap lingkungan dan sesama warga di Kelurahan Kebon Besar. Aksi sosial kali ini mereka adakan di RT 02 RW 03, tepatnya di rumah saudara Yanto yang sudah lama mengalami musibah kebakaran.
Kegiatan bakti sosial ini dilaksanakan dengan gotong royong oleh para anggota BOGENPIL REBORN yang sebagian besar merupakan anak muda asli Kebon Besar.


Selain membantu membersihkan dan memperbaiki kondisi rumah saudara Yanto, mereka juga memberikan bantuan kepada PO Anis, salah satu warga lansia yang tengah sakit dan tinggal di wilayah yang sama.
Menariknya, seluruh dana yang digunakan dalam kegiatan ini berasal dari patungan sukarela para anggota, tanpa campur tangan pihak manapun. Tercatat, total dana yang berhasil mereka kumpulkan secara swadaya mencapai Rp 2.530.000,-.
“Di sini tidak ada unsur politik sama sekali. Kami semua ikhlas membantu sebagai bentuk kepedulian terhadap warga sekitar. Harapan kami, ini bisa menjadi ladang pahala kelak di akhirat,” ujar Abdul Khoir, Ketua BOGENPIL REBORN, saat diwawancarai di lokasi kegiatan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang merasa terbantu dan bangga dengan semangat solidaritas para pemuda Kebon Besar. BOGENPIL REBORN membuktikan bahwa semangat kebersamaan dan kepedulian sosial masih tumbuh subur di kalangan remaja masa kini.
Semoga aksi positif ini dapat terus berlanjut dan menginspirasi komunitas lainnya untuk peduli terhadap sesama, tanpa pamrih dan tanpa kepentingan tersembunyi.

red

  • September 4, 2025
  • 6 minutes Read
Tolak Kebijakan Pemerintah, LBH Trisula Keadilan Indonesia Akan Tempuh Jalur Hukum ke MA

sumber1news.com

Tangerang, – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LBH & AI) Trisula Keadilan Indonesia desak Walikota Tangerang untuk segera mencabut dan mengevaluasi peraturan regulasi terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kota Tangerang.

Yakni, Perwal Nomor 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang tertanggal 3 Februari 2025.

“Maka, dalam permohonan ini Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia Trisula Keadilan Indonesia. memohon kepada Walikota Tangerang untuk mencabut dan/atau mengevaluasi terkait Perwal Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Iqbal Utama selaku Ketua Kajian Hukum Tata Negara dan HAM LBH Trisula Keadilan Indonesia, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rumah Redaksi, pada Kamis 4 September 2025.

Disampaikannya, dalam permohonan pencabutan atau evaluasi Perwal tersebut juga berdasarkan beberapa point dan pertimbangan aspek hukum, diantaranya seperti :

• Bahwa Produk Hukum Daerah yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak relevan dan diduga cacat hukum (legal defect).

• Berkaitan dengan hal tersebut perlu di evaluasi kembali apa fungsi dan makna dari tunjangan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD.

Oleh karena itu, Iqbal menilai Produk Hukum Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang tidaklah mencerminkan nilai-nilai keadilan dan transparansi demokratis.

Sebab, di dalam kalkulasi kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang, tercatat di dalam Perwal No. 14 Tahun 2025, yakni sebagai berikut :

TUNJANGAN PERUMAHAN

a. Ketua senilai Rp. 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah) yang sebelumnya Rp. 37.500.000 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah)

b. Wakil Ketua senilai Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya Rp. 34.250.000 (tiga puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.750.000 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

c. Anggota senilai Rp. 42.500.000 (empat puluh dua lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya Rp. 31.750.000 (tiga puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.750.000 (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

TUNJANGAN TRANSPORTASI

d. Ketua senilai Rp. 29.000.000 (dua puluh sembilan juta)yang sebelumnya Rp. 18.750.000 (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.250.000 (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

e. Wakil Ketua senilai Rp. 28.750.000 (dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebelumnya Rp. 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

f. Anggota senilai Rp. 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus) yang sebelumnya Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) Dengan kenaikan sebesar Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

Rincian Jumlah Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 Dalam 1 (Satu) Tahun APBD Kota Tangerang, diantaranya :
KETUA : Rp.11.500.000 + Rp. 10.250.000= Rp. 21.750.000 dikalikan 12 bulan sebesar Rp. 261.000.000 (dua ratus enam puluh satu juta) /org
WAKIL KETUA : Rp. 10.750.000 + Rp. 10.000.000= 20.750.000 dikalikan 12 bulan sebesar Rp. 249.000.000 (dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) /org
ANGGOTA : Rp. Rp. 10.750.000 + Rp. 10.500.000= Rp. 21.250.000 dikalikan 12 bulan sebesar Rp. 255.000.000 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) /org
Jumlah Berdasarkan Struktur Dari 50 Anggota DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029
KETUA = Rp. 261.000.000 ( 1/org)
WAKIL KETUA = Rp. 249.000.000 x ( 3/org)= Rp. 747.000.000
ANGGOTA = RP. 255.000.000 x ( 46/org)= Rp. 11.730.000.000
Total anggaran Daerah dari kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Tangerang berdasarkan Perwal No 14 Tahun 2025 selama 1 (Satu) Tahun Anggaran sebesar Rp. 12.738.000.000 (Dua Belas Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah)
Dan apabila terhitung masa jabatan anggota DPRD Kota Tangerang selama 5 (Lima) Tahun, sebesar Rp. 63.690.000.000 (Enam Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
Rincian diatas belum termasuk penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD seperti tunjangan lain-lain (Berdasarkan Perwal Nomor 89 Tahun 2023) :

a. Uang Representasi
b. Tunjangan Keluarga
c. Tunjangan Beras
d. Tunjangan Jabatan
e. Uang Paket
f. Tunjangan Alat Kelengkapan
g. Tunjangan Alat Kelangkapan lainnya,
h. Tunjangan Komunikasi Intensif dan
i. Tunjangan Reses

“Yang menjadi keberatan kami adalah Perwal perubahan ketiga Nomor 14 Tahun 2025 kenapa hanya diterbitkan tunjangan kenaikan, tunjangan perumahan dan transportasi …???,” tanya Iqbal.

“Apakah Perwal 89 tahun 2023 sudah tidak berlaku, atas fasilitas tunjangan-tunjangan lainnya (seperti yang disebutkan diatas) bagi seluruh anggota DPRD Kota Tangerang …… ? Dan Atas dasar Pertimbangan apa tunjangan itu dinaikan..?,” tambah dia menyoal.

Lebih lanjut diterangkan Iqbal, pada dasarnya, Perwal No 14 tahun 2025 ini diduga telah melanggar dan/atau bertentangan dengan sejumlah ketentuan dan/atau peraturan yang mengatur terkait besaran tunjangan perumahan dan transportasi yang diperuntukan bagi 50 (Orang) Anggota DPRD Kota Tangerang.

Tidak hanya itu terang Iqbal, dalam Perwal No 14 tahun 2025 tersebut juga dianggap telah mengabaikan rekomendasi atau review dari instansi terkait sebagai bagian dari kewajiban instansi dimaksud sebagai upaya preventif guna mencegah kesalahan dan kerugian Negara atas keuangan Negara/Daerah.

“Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 ini, diduga adanya ketidakpatutan terhadap asas-asas yang melingkupi pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, seperti asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas dan standar harga yang berlaku di daerah khususnya di Ibu Kota Provinsi Banten,” jelas Iqbal.
Menurutnya, dampak kerugian Negara/Daerah dari kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD bisa mencapai miliaran rupiah dan menyebabkan pembengkakan anggaran Negara/Daerah yang tidak semestinya.
“Karena dana tersebut diambil dari Kas Daerah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Selain itu, kenaikan tunjangan ini juga menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya di Kota Tangerang. Karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada dan dapat menjadi/membuka celah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) jika tidak didasari aturan yang jelas,” tutur dia.

“Maka dari itu, kami meminta kepada Walikota Tangerang untuk segera membentuk Tim Pembatalan dan atau Tim Evaluasi terkait kenaikan tunjangan tersebut, dengan melakukan kajian sesuai peraturan Perundang-undangan,” harap Iqbal.
Untuk diketahui, dalam permohonan evaluasi dan pencabutan Perwal tentang tunjangan mewah bagi para wakil rakyat ini, LBH & AI Trisula Keadilan Indonesia juga telah melayangkan surat permohonan evaluasi kepada pihak instansi terkait pada lingkup Pemerintah Kota Tangerang.
Hal ini juga merujuk berdasarkan pengkajian-pengkajian yang dilakukan secara detail oleh Iqbal Utama selaku Ketua Kajian Hukum Tata Negara dan HAM, LBH Trisula Keadilan Indonesia dan berlandaskan dengan :

1. Undang-undang No 12 Th 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
2. Undang-undang No 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
3. Peraturan Mendagri No 80 Th 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Apabila permohonan kami tidak dapat keterangan dan atau tidak ditindaklanjuti dari pihak terkait. Maka peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2025 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang. Kami akan melakukan mekanisme pengujian Perda/Perwal, dan mengkaji Hak Uji Materil (HUM) dan atau Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) atas dugaan peraturan Walikota yang bertentangan dengan Undang-undang,” tegas Iqbal mengakhiri.
red

  • Mei 21, 2025
  • 3 minutes Read
RESES DEWAN MASA PERSIDANGAN KE .III ( TIGA ) TAHUN ANGGARAN 2024 – 2025, Bpk SUGIANTO, S.IP. ANGGOTA DPRD PROVINSI BANTEN PERIODE 2024 – 2025, DARI FRAKSI PDI PERJUANGAN DAPIL 7

sumber1news.com

Tangerang

Reses DPRD Provinsi Banten ke III ( tiga ) Masa Sidang tahun Anggaran 2024 – 2025 Bpk Sugianto,S.IP Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan melaksanakan Reses untuk menampung Aspirasi Masyarakat ( Asmara ) di Rw 08 Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Priuk, dalam Reses dihadapan pendukung nya dan para kader serta masyarakat Kecamatan Priuk, mengenai Pembangunan yang akan di usulkan di Wilayah ini, dalam Reses ke III ( tiga ) kali ini di hadiri sekitar 200 orang lebih Warga Rw 08 Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Priuk ,acara Reses hadiri juga ketua Rw 08 Bpk Supriatna dan para ketua Rt Serta ibu – ibu, kader PDI.P dan kader Posyandu, serta Para pemuda warga Masyarakat setempat,

Acara dibuka oleh bpk Supriyatna selaku ketua Rw 08 Kelurahan Gebang Raya, kecamatan Priuk, pertama – tama beliu atas nama ketua Rt dan Warga di lingkungan Rw 08 mengucapkan terimakasih atas kesediaan nya Anggota Dewan Provinsi Banten bpk Sugiyanto,S.IP mengadakan Reses untuk menampung aspirasi dari masyarakat yang ada di lingkungan Rw 08 ini, sehingga warga kami dapat menyampaikan usulan – usulan dan pendapat nya kepada bpk Sugiyanto, S.IP, Anggota Dewan Provinsi Banten ini,”ujar Rw,

Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan Sugiyanto.S,IP, Dalam Reses nya Sugiyanto menyampai kan pendapat nya kepada bapak.ibu.dan pemuda yang ingin menyampaikan usulan dan gagasan nya kepada sy untuk dijadikan bahan Reses yang akan sy teruskan dan usulkan ke pemerintah Daerah Kota Tangerang maupun kepada pemerintah Daerah Propinsi Banten, didalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten nanti,”ujar Sugiyanto,

Masyarakat Rw 08 Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Priuk Sangat antusias sekali dengan ada nya reses Anggota Dewan Provinsi Banten Sugiyanto, S IP dari PDI Perjuangan telah mengadakan Reses di wilayah kami untuk menyampaikan aspirasi ( asmara ) atau usulan tentang kebutuhan masyarakat di lingkungan nya mengenai pembangunan, jalan, saluran air, posyandu, sarana pra sarana, dan pendidikan, yang di usulkan,” ujar RW 08,

1.Dari Warga Rt 05/08 bpk M soif mengusulkan adanya mobil ambulan yang sangat dibutuhkan sekali kendaraan tersebut untuk mengangkut bilamana warga kami ada yang sakit atau melahirkan, dan Usulan yang ke 2 warga kami membutuhkkan Bentor pengangkut sampah agar dilingkungan kami bersih bebas dari kotoran sampah yang selama ini tersendat – sendat pengangkutan sampah nya, klo ada bentor pada saat sampah telat di angkut oleh petugas,warga kami gerak kan untuk kerja bakti membersihkan lingkungan dan membuang sampah nya, usulan ke 3 agar pemerintah daerah lebih mempermudah lagi kepengurusan KTP, AKTE Kelahiran, AKTE Kematian,maupun Kartu Keluarga,” ujar soif,


Selanjutnya usulan ke 4 dari bpk edy warga Rt 08/08memohon bisakah pemerintah daerah membuat pembangunan yang baik agar bersinergi sehingga tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan nya,salah satu contoh jalanan baru saja di bangun,ga lama kemudian ada galian kabel setelah digali langsung di perbaiki namun tidak maksimal jalan jadi rusak berlubang,”ujar edy,

Usulan yang ke 5 dari Surya Ketua karang taruna warga Rt 07/Rw 08 mohon pemerintah Daerah agar di buat kan lapangan putsal yang permanen dikarenakan lapangan putsal yang ada sudah rusak, atau saat pembuatnya tidak sesuai spak sehingga sudah rusak,dan mohon di buatkan lapangan putsal yang baru dan yang sesuai spak,” ujar Surya,

Usulan yang ke 6 dari ibu heny kader posyandu, memohon kepada pemerintah daerah melalui reses dewan ini dapat diusulkan sarana prasarana posyandu sudah banyak yang rusak seperti kursi,meja timbangan orok, mhn kepada bpk Wali kota agar melalui dinas terkait tlg di perhatikan,” ujar nya,

Demikian reses sy akhiri semoga usulan – dan aspirasi bapak – bapak dan ibu akan sy lanjutkan di dalam Rapat dewan insya allah sy perjuangkan semoga harapan bapak dan ibu dalam reses malam ini dapat terwujud reses sy akhiri.

marna

  • Mei 18, 2025
  • 2 minutes Read
*STOP NARASI JAHAT KEPADA BUDI ARIE SETIADI*

sumber1news.com

Tangerang
Akhir pekan ini pemberitaan ramai tentang kasus judi online, terutama mengenai isi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan terhadap empat terdakwa tersebut sebenarnya sudah dibacakan dalam sidang perdana pada Rabu, 14 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah media baru menayangkan ceritanya sejak Jumat yang lalu, yakni mengenai alokasi sogokan untuk Menkominfo RI (kala itu) Budi Arie Setiadi yang dipersiapkan oleh para terdakwa. Kini, Budi Arie menjabat sebagai Menteri Koperasi. Karena namanya disebut dalam surat dakwaan, langsung dipilih menjadi tema berita.

Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP PROJO, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online. Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo.

Dalam surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa. Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie. Sedangkan sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa.

Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri.

Framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif. Lalu digabungkan dengan informasi-informasi yang tidak berkaitan dengan inti permasalahan. Tujuannya, agar khalayak mengikuti atau mengamini kemauan aktor pembuat framing.

Keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Maka penjelasan ini saya sampaikan agar publik memahami.

Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan.

Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum. Sumber-sumber informasi yang valid, misalnya penjelasan penegak hukum melalui media yang menjunjung tinggi obyektifitas dan independensi, sangat mudah diakses oleh masyarakat. Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi.

_Larson Galingging,
KETUA PROJO MUDA KOTA TANGERANG_

Terima kasih.

Red

  • Januari 25, 2025
  • 3 minutes Read
KPU Kota Tangerang Gelar Rapat Evaluasi Bersama Kelompok Media, masyarakat, Organisasi kepemudaan,Tokoh Agama, Di Days Hotel And,

Sumber1news,com

Tangerang
Komisi Pemilihan umum ( KPU ) Mengadakan Rapat Evaluasi bersama kelompok Media se Kota Tangerang di Days Hotel And Suites, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi pemilu 2024 dan sekaligus mempererat tali silaturahmi kepada kelompok media dan bekerja sama sebagai mitra setrategis dalam memberikan informasi dan memen penting untuk meningkatkan berita – berita yang maksimal dan akurat,

Acara yang di hadiri beberapa kelompok media, di antaranya POKJA, KJK, FORWAT, MCI, SMSI, JTR, JMSI, WHTR, BMC, Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah dalam sambutan nya menyampaikan apresiasi terhadap peran media yang begitu aktif mendukung KPU dalam proses demokrasi sehingga pelaksanaan pemilu 2024 dapat terlaksana dan berhasil dengan baik, media mempunyai peran penting dalam memastikan informasi pemilu kepada masyarakat yang dapat di sampaikan secara tranparan dan akurat, Evaluasi ini menjadi momen penting untuk menjadikan bahan masukan dari media untuk kami, Sy dan Anggota lain nya juga KPU Kota Tangerang mengucapkan terimakasih yang sebesar – besar nya kepada semua kelompok media yang sudah bekerjasama membantu tugas KPU demi lancarnya pelaksanaan Pileg dan Pilkada 2024 yang lalu,” ujar Qori,

Beberapa jurnalis juga memberi saran dan masukan agar KPU lebih aktif menempatkan media sosial sebagai kanal dapat memberikan informasi yang efektif menanggapi hal ini, Ayatullah menyatakan bahwa saya berniat akan memperhatikan setrategis digital yang lebih maksimal dalam program – program, Rapat evaluasi ini di harapkan menjadi langkah awal untuk membangun sinergi yang lebih baik antara KPU den media dalam menyongsong Pemilu berikut nya menjadi kolaborasi yang solit antara KPU dengan media menjadi kunci untuk meningkat kan partisipasi masyarakat dalsm demokrasi,”ujar,Qori,

Komisioner KPU bidang hukum dan pengawasan Banani Bahrum menjelaskan sebetulnya setelah inipun nanti akan kami lakukan Evaluasi dan mengundang pihak lain lagi, yang sekarang pihak Ormas dan OKP, nanti pihak media kami undang Ormas kami undang, pihak OKP kami undang tujuan nya untuk memberi catatan masukan apa yang baik dan apa yang kurang baik dari pelaksanaan Pilkada kemaren, nanti semua catatan ini akan kami Evaluasi, kami rangkum untuk menjadi bahan laporan kami, tujuan nya untuk menjadi perbaikan bahan masukan,perbaikan untuk Pilkada berikutnya nanti, media menanyakan untuk pelantikan walikota terpilih bagai mana pak, banani menjawab untuk Pelantikan Walikota terpilih ini adalah sepenuhnya kewenangan pemerintah, akantetapi dalam Rapat dengar pendapat yang saya ikut hadir, Rapat kerja dengan Anggota Komisi II DPR RI kami di undang dan Anggota KPU seluruh Indonesia se Kabupaten / Kota dan Provinsi juga hadir menyimak Apa yang di sampaikan dan apa yang di sepakati dalam forum tersebut,”ujar banani,

Dalam Forum Rapat tersebut bahwa ada beberapa opsi, yang paling kuat itu Opsi mengarah kepada pelantikan itu di tanggal 6 pebruari akan tetapi ini semua cuma sebatas usulan dalam forum dengar pendapat, kemarin Forum Rapat meminta pada Mendagri untuk mengusulkan kepada PRESIDEN agar ditetapkan melalui PERPRES,” ujar banani,

Media menanyakan rencana nya pelantikan di mana pak, sebenarnya ada opsi pelantikan bisa di kantor Gubernur atau dapat pula di lantik langsung oleh Presiden mengacu kepada tatanan per Undang – Undangan, jadi Perisiden dapat melantik baik itu Gubernur maupun Bupati dan walikota, jadi Presiden punya kewenangan untuk melantik, kepastian nya kita masih menunggu Perpres, tapi kesepakatan hasil Rapat dengar pendapat kemarin tanggal 6 pebruari akan di laksanakan pelantikan Gubernu, walikota dan Bupati, jawab banani,” di akhiri,

  • Januari 10, 2025
  • 2 minutes Read
Dalam Rapat Pleno Terbuka, KPU Kota Tangerang Tetapkan H. Sachrudin Dan H. Maryono Sebagai Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Pilkada 2024

sumber1news.com

Tangerang. KPU Kota Tangerang menggelar rapat plano penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang hasil Pilkada 2024 di hotel Novotel, Kota Tangerang, pada Kamis ( 9/1/2025 ). Dalam rapat pleno yang di hadiri oleh Sekda Kota Tangerang, para Kepala Dinas, Perwakilan Polres Metro Tangerang Kota, Perwakilan Kodim 0506/Tng, Camat, para Lurah, Bawaslu, para PPK, Panwascam dan para pengurus Partai Pengusung tersebut, KPU Kota Tangerang menetapkan H. Sachrudin dan H. Maryono sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang terpilih periode 2025-2030.

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah menyampaikan, ” Pilkada di Kota Tangerang selesai digelar, KPU Kota Tangerang menetapkan Drs. H.Sachrudin dan H. Maryono sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang terpilih periode 2025-20230 ”, kata Qori Ayatullah.

” Penetapan H. Sachrudin dan H.Maryono ini berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, dimana, Sachrudin dan Maryono mendapatkan amanah dari masyarakat Kota Tangerang, semoga Kota Tangerang lebih baik dan maju “, ucap Ketua KPU Kota Tangerang.

Sementara itu, Walikota Tangerang terpilih H. Sachrudin dalam inti sambutannya menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada semua pihak yang telah membantu pilkada 2024 di Kota Tangerang.

“ Kami mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder dan masyarakat yang telah mempercayai kami dan akan kami bangun Kota Tangerang dengan baik bersama-sama ”, kata H. Sachrudin.

Ditambahkan oleh Wakil Walikota Tangerang terpilih, H. Maryono, mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk bersama-sama membangun daerah.

” Untuk membangun Kota Tangerang perlu kontribusi seluruh pihak karena ia menyadari banyak tantangan yang akan dihadapi, bersama sama kami akan majukan Kota Tangerang “, tutur H. Maryono.

“ Banyaknya harapan masyarakat dan janji politik insya Allah akan kami tunaikan. Mari kita bergandeng tangan untuk Tangerang semakin gemilang “, pungkas H. Maryono.

  • Desember 11, 2024
  • 3 minutes Read
Imprialisme Digital ala TT haruskah dihentikan

sumber1news.com

Seberapa Perlukah imprialisme TT dihentikan ? Pertanyaan di atas dipertanyakan banyak teman-teman saya.

Jawaban saya, dari sisi EKONOMI BISNIS, kita justru harus memperbanyak membuka pasar online, karena ini tuntutan zaman. Jadi, mau ada TT atau tidak, tidak penting…. Yang penting Pemerintah harus membangun lebih banyak Marketplace.

Dari sisi EKONOMI POLITIK, kita dapat melihatnya dari sisi Imperialisme Moderen, hal ini sangatlah penting, karena saat ini senjata perang yang efektif adalah, Perang Ekonomi Politik, dan Kebudayaan.

Sementara Pemerintah kita sedang galak-galaknya membenahi Hukum Kita, TT justru merusaknya.

Pemerintah sekarang tidak ingin Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

TT menekan Affiliate Kecil atau Rakyat Kecil (Menawarkan Sosialisasi untuk men-degenerasi Bangsa ini). Mengembalikan Budaya ABS (Asal Bapak Senang), dengan cara menerapkan Banned Permanen yang tidak dijelaskan secara detil.

Sehingga para Affiliate digiring untuk patuh saja, tanpa bisa punya hak membela diri.

Memang ada Hak Jawab buat yang kena pelanggaran, tapi kesempatan untuk benar hanyalah kecil sekali.

Kalau mau Hak Jawabnya diloloskan, Affiliate harus masuk atau menjadi member Agensi dibawah Kekuasaan TT, ujung-ujungnya Agensi bekerja sebagai kaki-tangan Kekuasaan TT.

Dan budaya UMKM yang ingin dijadikan sebagai Ujung Tombak Ekonomi Rakyat, justru dijadikan oleh TT sebagai pengusaha kelas 2, yang nantinya Diversifikasi Produk UMKM bisa disetir oleh TT, sementara Produk-produk yang laku di Pasar dikuasai oleh produk-produk dari Cina dan Singapura.

Hal ini terjadi karena aturan TT, yang membuat Affiliate gamang untuk melakukan terobosan. Dengan strategi Banned Permanen tanpa penjelasan detail. Jawaban TT singkat *Melanggar Aturan Komunitas*.
Pertanyaannya? Komunitas yang mana?

Oh iya sebelum membahas strategi imperialisme moderen ini, kita perlu sedikit tahu… TT adalah milik Singapura melalui kepemilikan saham dari BUMN Singapura yang namanya memakai nama dari kerajaan kecil Nusantara *T*mas*k

Contoh Viral
Belakangan ini banyak kasus pada Produsen Skincare Besar (Seller Besar) yang ketahuan menyalahi BPOM.

Yang dibongkar oleh akun Doktif (Dokter Detektif)

Dalam hal ini TT tidak membantu Pemerintah, bahkan membiarkan Produsen tersebut terus berjualan di TT, Menipu di atas Platform Marketplace TT tersebut.

Tapi kalau Affiliate Kecil atau Rakyat Jelata yang melakukan kesalahan kecil saja, bisa langsung di Banned Permanen.

Dari sisi Ekonomi Politik, maka jelas TT ingin menguasai konglomerat jahat Indonesia, yang nantinya dapat diajak kolaborasi untuk menjajah Bangsanya Sendiri.

Jadi jelasnya ini adalah proses pen-degenerasi-an Bangsa Kita, atau pengkerdilan Bangsa Kita melalui jalur Ekonomi Politik. Sehingga UMKM yang butuh wadah seperti TT, harus patuh mengikuti Budaya Penjajahan Mereka.

Lebih jahatnya lagi, jika Affiliate TT di Banned Permanen, hasil jerih payah Affiliate tersebut tidak dibayarkan, tidak seperti Adsense dari Google, yang memberikan semua hasil jerih payah Youtuber, jika di Banned Permanen.

Dari proses ini, persis seperti penjajahan Belanda dulu, menghilangkan Hak Rakyat.

Ada Kumpulan teman-teman Affiliate yang terkena Banned Permanen, dan menghitung jumlah uang hasil Banned Permanen secara massal. Ternyata jumlah uang rampokan itu, ternyata berjumlah fantastis Miliaran Rupiah.

Perampokan hasil jerih payah Affiliate TT ini, bisa jadi memang kebijakan Monopoli TT yang tentunya melanggar Hukum Negara Kita.

Kalau dari sisi Monopoli, dan Pen-degenerasi-an Bangsa ini, nampaknya TT memang perlu ditutup, karena kalau tidak, kita kembali pada budaya Orba yang ABS. Ini ancaman serius, karena Pen-degenerasi-an ini membawa pengusaha kecil kita tidak percaya diri untuk bersaing ke luar negeri, sementara di dalam negeri sendiri, dirinya gamang.

Ini merupakan bentuk penjajahan modern, dan ancaman serius bagi NKRI (RED)

  • November 30, 2024
  • 2 minutes Read
Sambut Hangat Kedatangan Gubernur Terpilih Di Posko Posraya Indonesia Dalam Rangka Silahturahmi

sumber1news.com

Tangerang Selatan – Kedatangan Andra Soni Gubernur Banten terpilih Ke Posko Posraya Indonesia, di sambut hangat Bang Jefri ketua Posraya 30-11-24

Calon Gubernur (Cagub) Banten Andra Soni akan melakukan silaturahmi di mana tempat yang pernah dikunjunginya selama proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024. Andra yang unggul dari pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumadi dalam quick count atau hitung cepat ini menilai silaturahmi sebagai rasa syukur terhadap kemenangan tersebut.

“Ini cara saya untuk bersilaturahmi, kemudian mengucapkan terima kasih atas bantuan dukungan, dan loyalitas mereka, militansi mereka, dan alhamdulillah hasil quick count kami sementara, kami masih unggul, dan semoga hasil ini terus bisa kita kawal bersama-sama di dalam penghitungan berjenjang,” kata Andra kepada wartawan di Tangerang, Banten, Sabtu 30 November 2024.

Andra mengaku, akan terus melakukan keliling untuk mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukungnya dalam Pilgub Banten 2024. Bahkan, kata dia, dirinya juga akan mengunjungi ulama yang telah mendukungnya.

“Saya akan keliling terus, silaturahmi terus, ya artinya silaturahminya enggak boleh berhenti, dan ucapan terima kasih harus sebanyak-banyaknya saya sampaikan dan bukan hanya kepada relawan. Tapi kepada tokoh dan juga para kiai, ulama, dan nanti saya juga akan datang ke masyarakat langsung di tempat-tempat yang kemarin saya sudah hadir dalam jadi gubernur itu apa yang akan difokuskan nanti,” tuturnya

Disela sela Silaturahmi dengan Andra Soni Gubernur Banten terpilih versi Quick Count dengan Relawan Posraya Indonesia, dan Satrio Koordinator Gerakan Solidaritas Nasional Provinsi Banten, menyambut hangat acara silaturahmi.

“Gerakan Solidaritas Indonesia Provinsi Banten akan turut mengawal Program kerja 2024-2029 Provinsi Banten dibawah kepeminpinan Gubernur Banten Andra Soni” demikian disampaikan Satrio Koordinator Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) Provinsi Banten.

Ketua DPD Gerindra Banten ini mengaku masih menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten untuk penetapan sebagai pemenang Pilgub Banten 2024. Dia mengatakan, sejumlah programnya akan didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten 2025 yang sudah diputuskan oleh DPRD Banten.

“Karena ini kan masih proses tahapan penghitungan dan kemudian masih sampai Februari. Tapi ingin saya jelaskan bahwa pemerintahan daerah itu adalah gubernur dan DPRD nah hari ini atau beberapa hari yang lalu telah diputuskan APBD Provinsi Banten tahun 2025 nah APBD merupakan apa namanya parameter kita dalam membangun daerah,” kata Andra.

(red)

  • November 26, 2024
  • 1 minute Read
Serangan “Fajar” perbuatan Keji dan Curang untuk meraih jabatan

sumber1news.com

Tangerang

Istilah “serangan fajar” berasal dari kalangan militer. Tentara biasanya menyergap dan menguasai daerah target secara mendadak di pagi buta. Karena serangan fajar ini biasanya relatif berhasil, untuk itulah praktik ini diadopsi di pemilihan oleh para calon pemimpin culas.

Mengapa disebut serangan fajar?
* Waktu Pelaksanaan: Biasanya dilakukan menjelang hari pencoblosan, seringkali dini hari atau saat menjelang subuh (fajar).
* Tujuan: Memengaruhi keputusan pemilih pada saat-saat terakhir.
Dampak Negatif Serangan Fajar:
* Mencemarkan Demokrasi: Membeli suara sama saja dengan mencederai hak pilih rakyat yang bebas.
* Korupsi: Praktik ini merupakan bentuk korupsi yang merugikan negara.
* Memperkuat Oligarki: Membuka peluang bagi kelompok tertentu untuk menguasai kekuasaan.
Upaya Pencegahan:
* Penegakan Hukum: Meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku serangan fajar.
* Pendidikan Politik: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih berdasarkan hati nurani, bukan karena iming-iming materi.
* Transparansi Pemilu/Pilkada : Meningkatkan transparansi proses pemilu untuk mencegah kecurangan.
Ingat: Suara Anda berharga. Jangan biarkan suara Anda dibeli. (RED)

Berita Populer

  • Januari 20, 2026
  • Januari 20, 2026
  • Januari 18, 2026
  • Januari 15, 2026
  • Januari 14, 2026
  • Januari 13, 2026
Verified by MonsterInsights