DMPTSP Kota Tangerang Meraih Penghargaan Kota Dengan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap Dari Pemerintah Provinsi Banten
Sumber1news.com
Kota Tangerang – Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang meraih Penghargaan Kota dengan Regulasi Penanaman Modal Terlengkap dari Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja di Tangerang, Banten, Rabu, mengatakan Pemkot Tangerang dinilai berhasil dalam melaksanakan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2021.
Adapun aturan penyelenggaraan perizinan berusaha yang dilakukan seperti pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi.
Penyederhanaan proses perizinan dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor sehingga menciptakan iklim investasi yang memadai termasuk melakukan kemudahan pembuatan NIB baik para pelaku usaha baik UMK dan NonUMK.
DPMPTSP Kota Tangerang juga telah melakukan pemenuhan regulasi penanaman modal, kemudahan dan transparansi akses informasi, penyederhanaan proses perizinan dan pemberian kemudahan dukungan prosedur dan panduan bagi investor
“Sehingga, dengan beragam kemudahan yang dihadirkan, Kota Tangerang sukses menciptakan iklim investasi yang memadai. Termasuk regulasi penanaman modal yang lengkap, layanan yang mudah sehingga angka investasi pun terus tinggi,” kata dia dalam keterangannya.
Ia juga menuturkan penghargaan ini hasil kerja keras dan kerja sama atau kolaborasi semua pihak. Baik kepegawaian Pemkot Tangerang dalam memberikan pelayanan, maupun para investor yang terus patuh akan aturan-aturan kelengkapan berkas yang sesuai.
“Ini menjadi salah satu bukti baru, bahwa kemudahan berinvestasi atau penanaman modal di Kota Tangerang benar adanya. Jadi, ayo terus berkolaborasi dengan baik, untuk terus menghidupkan dunia investasi yang sehat di Kota Tangerang,” katanya.
Advetorial
Red



Kemudian penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP sesuai dengan SOP dengan menghentikan aktivitas para pekerja atau pengerjaan sebelum surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilengkapi dan bangunan tersebut diberikan garlis line dan disegel.“Sanksi admintrasi yang diberikan kepada pelaku usaha (pelanggar) atas dasar pelanggaran Perda Kota Tangerang yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut.






