UMKM Kota Tangerang, Jangan Abaikan NIB! Kenali KBLI dan Perizinan Usaha
sumber1news
KOTA TANGERANG – Kemudahan berjualan melalui marketplace, media sosial, hingga aplikasi pesan instan membuka peluang bagi masyarakat untuk membangun usaha tanpa harus menyewa toko atau memiliki tempat usaha khusus. Namun, di balik kemudahan tersebut, pelaku usaha tetap perlu memperhatikan aspek legalitas agar kegiatan bisnis dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang melalui informasi yang dipublikasikan pada 26 September 2026 mengingatkan pentingnya pemahaman mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara daring atau online.
Dalam praktiknya, usaha online tidak hanya dilakukan oleh perusahaan besar. Banyak masyarakat memulai usaha dari rumah dengan menjual makanan, pakaian, kosmetik, kerajinan tangan, hingga berbagai kebutuhan sehari-hari melalui media sosial dan platform perdagangan elektronik.
Meski dijalankan dalam skala kecil, kegiatan tersebut tetap perlu memperhatikan ketentuan legalitas usaha sesuai dengan jenis kegiatan dan tingkat risikonya.
NIB Menjadi Langkah Awal Menata Legalitas Usaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini menjadi salah satu dasar administrasi untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perizinan berusaha di Indonesia.
Artinya, kewajiban memahami legalitas tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya toko fisik. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis dari rumah maupun melalui internet juga perlu mengetahui bentuk perizinan yang sesuai dengan aktivitas usahanya.
Bagi pelaku UMKM, kepemilikan NIB dapat menjadi langkah awal untuk menata administrasi bisnis, memperjelas identitas kegiatan usaha, serta mempersiapkan pengembangan usaha ke tahap berikutnya.
Namun, perlu dipahami bahwa NIB tidak otomatis menggantikan seluruh izin atau persyaratan lain. Jenis perizinan tambahan bergantung pada bidang usaha, tingkat risiko, dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Jangan Asal Memilih KBLI
Salah satu tahapan penting dalam pendaftaran melalui OSS adalah menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya.
Pemilihan KBLI tidak boleh dilakukan sekadar untuk mempercepat proses pendaftaran. Kode tersebut harus mencerminkan aktivitas yang dijalankan karena akan berpengaruh terhadap persyaratan dan perizinan yang perlu dipenuhi.
Sebagai contoh, masyarakat yang menjual makanan buatan sendiri dari rumah perlu membedakan kegiatan produksi makanan dengan kegiatan perdagangan kembali produk yang dibuat pihak lain. Perbedaan aktivitas tersebut dapat memengaruhi pemilihan KBLI dan persyaratan usaha.
Demikian pula penjual kosmetik, produk pangan, atau barang tertentu lainnya perlu memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku bagi produk yang dipasarkan.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan bidang kegiatan yang didaftarkan benar-benar sesuai dengan kondisi usaha di lapangan.
Usaha Kecil Bukan Berarti Bebas dari Ketentuan
Masih terdapat anggapan bahwa perizinan baru diperlukan ketika usaha sudah memiliki omzet besar atau berkembang menjadi perusahaan. Padahal, pemahaman mengenai legalitas sebaiknya dilakukan sejak usaha mulai dijalankan.
Bagi pelaku UMKM yang baru merintis bisnis, langkah awalnya adalah mengidentifikasi jenis kegiatan usaha, menentukan KBLI yang tepat, kemudian memeriksa persyaratan melalui sistem OSS.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi OSS Indonesia.
Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mengikuti proses perizinan sesuai dengan profil dan kegiatan usaha yang didaftarkan. Untuk kegiatan tertentu, persyaratan tambahan dapat mencakup standar usaha, sertifikasi, atau izin sektoral sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan memahami persyaratan sejak awal, pelaku usaha dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi sekaligus mempersiapkan bisnis agar lebih tertata.
Legalitas Perlu Diimbangi dengan Pengelolaan Usaha yang Baik
Di tengah persaingan bisnis digital, legalitas bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan usaha. Pelaku UMKM juga perlu menjaga kualitas produk, memberikan informasi yang benar kepada konsumen, menetapkan harga secara transparan, serta memastikan proses transaksi dan pengiriman berjalan dengan baik.
Pencatatan pemasukan dan pengeluaran juga penting agar pemilik usaha dapat mengetahui perkembangan bisnis secara nyata. Selain itu, pelaku usaha perlu memahami ketentuan perlindungan konsumen, perpajakan, dan kewajiban lain yang relevan dengan kegiatan usahanya.
Bagi penjual produk yang memerlukan izin edar atau standar tertentu, aspek tersebut juga harus diperhatikan. Jangan sampai produk sudah dipasarkan secara luas, tetapi persyaratan yang diwajibkan belum dipenuhi.
Kesimpulan: Mulai Usaha dengan Benar, Kembangkan secara Bertahap
Kemudahan teknologi telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan penghasilan melalui perdagangan digital. Namun, kesempatan tersebut perlu diiringi dengan pemahaman mengenai tanggung jawab dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi pelaku usaha di Kota Tangerang, memahami NIB, memilih KBLI yang tepat, serta memeriksa kebutuhan perizinan melalui OSS merupakan langkah awal untuk membangun bisnis yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, berjualan memang dapat dilakukan dari mana saja. Akan tetapi, pelaku usaha tetap perlu memastikan bahwa kegiatan bisnisnya berjalan sesuai ketentuan, sehingga pertumbuhan usaha dapat berlangsung dengan lebih aman dan terarah.
adv – red


