SPBU 34.16805 CILEUNGSI JADI LOKASI PRAKTIK MAFIA SOLAR, TANGKI DIMODIFIKASI DI BAK TRUK

Media sumber1news

CILEUNGSI — Sabtu, 3 Oktober 2026 — Praktik pengalihan solar bersubsidi secara ilegal terungkap di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dokumentasi yang diterima menunjukkan truk besar dilengkapi tangki yang telah dimodifikasi khusus di bagian bak kendaraan, diduga digunakan sebagai penampung untuk menyalurkan solar ke pihak yang tidak berhak.

Kegiatan pengisian solar tersebut berlangsung di SPBU Nomor 34.16805, beralamat di Jalan Raya Cileungsi–Jonggol, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16820.

Sementara itu, lokasi yang teridentifikasi sebagai tempat berkumpulnya seluruh unit kendaraan untuk penggantian pelat nomor dari nomor awal ke nomor lainnya berada di Cipeucang, Jalan Raya Cileungsi–Jonggol, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tercatat pada Kamis, 01 Oktober 2026 pukul 07.22 WIB.

Sumber di lapangan menegaskan bahwa pengelolaan anggaran serta koordinasi keseluruhan operasi diatur oleh Ria selaku pihak kantor yang mengambil alih seluruh penanganan anggaran dan pengambilan keputusan. Di lapangan, pelaksanaan langsung dijalankan oleh Bontot sebagai koordinator lapangan yang mengatur jadwal pengambilan, pengisian, hingga penyaluran solar.

Tangki yang dipasang di atas bak truk bukan tangki bawaan pabrik — sengaja dimodifikasi agar kapasitas penampungan jauh melebihi tangki kendaraan asli. Cara ini memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penyaluran kembali solar secara diam-diam dari SPBU ke tempat tersebut, lalu disalurkan ke pembeli yang tidak berhak. Penggantian pelat nomor diduga dilakukan untuk menyembunyikan jejak identitas kendaraan agar tidak terlacak. Hal ini secara tegas masuk kategori mafia solar — BBM bersubsidi dialihkan dari peruntukan resmi untuk dijual kembali dengan keuntungan pribadi.

Praktik ini melanggar aturan:

– Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 — pembelian BBM bersubsidi wajib diisi langsung ke tangki kendaraan yang bersangkutan; penampungan di tangki tambahan tanpa rekomendasi khusus dilarang

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 — penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp60 miliar

– Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — pengubahan/penggantian pelat nomor tanpa prosedur resmi dilarang dan dapat dijerat pidana

Hingga saat ini belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab. Keberadaan lokasi pengumpulan kendaraan beserta praktik penggantian pelat nomor, peran Ria dalam pengelolaan anggaran, serta tangki yang dimodifikasi secara terang-terangan di SPBU yang telah teridentifikasi memperkuat dugaan bahwa praktik ini berjalan terorganisir dan terencana.

( Team )
Redaksi, muhaemin