sumber1news

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat diterima gugatan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait syarat pendidikan atau keabsahan ijazah

Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan bahwa dokumen pendidikan yang tidak lengkap yang diserahkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelum Pemilu 2024 tidak mendiskualifikasinya dari jabatan, dan menyatakan bahwa pertanyaan soal kelayakannya menjadi tanggung jawab lembaga lain.

Para pemohon dalam perkara melawan Gibran, putra mantan Presiden Joko Widodo, berargumen bahwa kredensial SMA luar negerinya tidak memenuhi syarat hukum untuk calon wakil presiden dan diterima secara tidak sah oleh penyelenggara pemilu.

Sembilan hakim semuanya menolak permohonan tersebut, kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam putusan yang dikeluarkan Selasa malam.

Hakim Adies Kadir mengatakan MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena permohonan tersebut tidak lagi bisa diperlakukan sebagai sengketa hasil pemilu karena ia telah dilantik sebagai wakil presiden di bawah Presiden Prabowo Subianto.

“Meskipun pengadilan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan telah menyelesaikan sekolah menengah atas, atau sekolah lain yang setara sebagaimana diatur dalam UU Pemilu, pengadilan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagaimana diminta oleh para pemohon,” kata Adies.

Undang-undang pemilu Indonesia mewajibkan calon presiden dan wakil presiden telah menyelesaikan SMA atau memiliki kualifikasi yang setara. Tidak ada ijazah kelulusan yang dihadirkan selama persidangan, kata putusan tersebut.

Menanggapi putusan MK, Gibran mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu bahwa ia menghormati proses di pengadilan dan akan terus bekerja untuk memastikan keberhasilan program-program Prabowo.

Gibran menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia, sebelum meraih gelar sarjana melalui Management Development Institute of Singapore. (Red)

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *