Viralkan…! SMPN 12 Kota Tangerang Melanggar Surat Edaran Dari Kepala Dinas Terkait Sekolah Dilarang Study Tour
sumber1news.com
Kota Tangerang– Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang sudah memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour atau outing class sejak 2023 lalu.
Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang berpotensi merugikan pelajar maupun pengajar seperti kekerasan seksual hingga kecelakaan.
Contoh yang terbaru, SMPN 12 Kota Tangerang pada hari senin yang lalu berangkat Study Tour ke Jogja. Dan dalam hal ini sudah jelas- jelas melanggar tatanan dan peraturan dalam Surat Edaran yang sudah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kota Tangerang.
Bila kejadian ini di Viralkan sampai meluas, sanksi berat akan menanti kepala sekolah SMPN 12 nantinya. Sebab apapun yang namanya larangan itu harus di ta’ati. Bila larangan dan peraturan di tabrak, endingnya ada resiko yang harus diterima.
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan, Surat Edaran telah dibuat sejak15 Februari 2023 lalu. Yakni, Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).
“Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan pelajar maupun pengajar. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta study tour adalah anak- anak SD dan SMP yang belum dewasa,” ungkap Jamalludin, Kamis (12/12/24).
Lanjutnya, kegiatan yang diselenggarakan satuan pendidikan itu berpotensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Kemudian, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran.
“Selain itu, banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah, sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab,” katanya.
Berikut isi surat edaran terkait larangan study tour atau outing class.
Dalam rangka tertib pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas outing class dan sebagai upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Maka, dipandang perlu dilakukan pembatasan- pembatasan pelaksanaan outing class pada satuan pendidikan SD dan SMP yang ada di Kota Tangerang sebagai berikut:
Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.
Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa.
Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.
Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan diluar daerah.
Dan dalam ini, kepala sekolah SMPN 12 Kota Tangerang diduga telah mengangkangi instruksi6 Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang atas larangan pelaksanaan pembelajaran Study Tour di luar wilayah Kota Tangerang.
(Mukti)