sumber1news.com

TANGERANG – DPRD  Kota Tangerang Tangerang menyepakati tuntutan insan pers untuk menolak rancangan Revisi Undang Undang (RUU) yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan sekaligus pembacaan fakta integritas oleh semua fraksi DPRD  Kota Tangerang Tangerang serta para kordinator Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyampaikan, DPRD adalah lembaga politik, kolektif, dan kolegial. Oleh karena itu, dirinya menyepakati bahwa kebebasan pers dan kebebasan berpendapat itu harus dilindungi undang-undang.

“Hari ini saya didampingi Pak Haji Kosasih dari Golkar, Pak Fauzan dari PAN, Pak Tasril Jamal mewakili PKB, dan teman-teman lainnya sepakat bahwa kebebasan pers harus dilindungi undang-undang,” kata Gatot usai menandatangani fakta integritas di lobi An naim, Gedung DPRD  Kota Tangerang Tangerang, Selasa (28/5/2024).

Meski begitu, kebijakan terkait hal tersebut menurutnya tetap berada dipusat. Pihaknya hanya bisa sebatas merekomendasikan dan menyampaikan aspirasi masyarakat  Kota Tangerang Tangerang.

“Ini ranahnya ada di pusat. Namun aspirasi kawan-kawan hari ini akan kami tanda tangani, kami teruskan dan kami sampaikan kepada pimpinan DPR RI,” katanya.

“Dan mudah-mudahan apa yang menjadi harapan kawan-kawan dan apa yang diperjuangkan dapat didengar dan diterima. Sehingga RUU ini bisa menjaga netralitas dan independen teman-teman pers,” tandasnya.

Sementara salah satu kordinator Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang Hendrik mengatakan, hampir di setiap daerah sudah menyepakati penandatanganan fakta integritas terkait penolakan RUU Penyiaran.

“Hampir di semua daerah sudah menyepakati dan menandatangani fakta integritas ini. Semua DPRD menolak,” katanya. (red)