sumber1news.com

Kabupaten Tangerang – ANW mengirimkan somasi kepada Kepala Desa Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Ucu Samsuri Sekretaris Desa Marjani dan Perangkat Desa Iqbal Nur Yasin
Sabtu (14-12-24).

Somasi tersebut dilayangkan untuk meminta pertanggung jawaban sehubungan dengan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan/atau dugaan Penipuan atau Penggelapan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Ucu Samsuri, Marjani dan Iqbal Nur Yasin terhadap ANW.

Dalam Pengiriman surat Somasi ke II ke kantor Desa Palasari, pada tanggal 28 November 2024 sampai saat ini belum dapat respon baik untuk pertanggung jawaban terkait dalam pekerjaan dan pencairan berdasarkan komitmen fee yang telah di bayarkan sebesar Rp. 246.000.000
untuk pekerjaan dan pencairan pada tahun 2024 sampai saat ini belum ada pekerjaan dan pencairan yang telah dijanjikan.

“Iya kami sengaja datang untuk menyerahkan Somasi II / terakhir untuk Pak Kades, yang antar surat tersebut rekan dari ANW.

“Kami meminta kepada stakeholder terkait atas persoalan ini untuk menjadi perhatian khusus,
agar permasalahan ini harus segera di selesaikan profesional namun sampai saat ini belum ada penyelesaian”.

Surat somasi ke II ini merupakan peringatan terakhir kepada Ucu Samsuri, Marjani dan Iqbal Nur Yasin , dan pada tanggal 7 Desember 2024 kami buat Laporan Polisi di Polres Tangsel guna melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (Red)