• October 21, 2024
  • 2 minutes Read
*Patroli Polsek Ciledug Cegah Tawuran, Lima Remaja Berikut Sajam dan Motor Diamankan*

sumber1news.com

TANGERANG – Tim Patroli Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mencegah dan mengamankan sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Minggu 20 Oktober 2024 malam WIB.

Sebanyak lima remaja diamankan polisi berikut dua bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit ukuran panjang. Serta tiga unit sepeda motor yang digunakan berboncengan menuju lokasi tawuran yang telah disepakati.

Mereka yang diamankan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diduga masih berusia pelajar mereka berinisial IF (15), AK (14), MN (15), MAR (15) dan MFM (13).

Aksi tawuran remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya ini telah memicu keresahan warga. Meski berbagai upaya pencegahan melalui program penyuluhan di sekolah maupun di lingkungan masyarakat kerap dilakukan Polisi.

Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan saat tim Reskrim Polsek melakukan observasi kewilayahan, melihat sekelompok remaja konvoi mengendarai motor di jalan Raya Raden Saleh, Karang Tengah.

“Awalnya mereka berjumlah belasan, saat anggota melakukan pengejaran, kelompok remaja ini terpecah. Sebagian kelompok masuk ke Jalan Anggaran (TKP penangkapan) dan berhasil mengamankan lima remaja berikut barang bukti sajam dan tiga motor yang digunakan berboncengan,” ungkap Ubaidilah. Senin, (21/10/2024).

Ia menjelaskan, Patroli rutin yang dilakukan oleh Polsek Ciledug pada malam hingga dini hari, bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terutama aksi kejahatan jalanan seperti tawuran dan begal.

Berdasarkan keterangan dari ke-lima remaja yang kami amankan tersebut sebelumnya mereka telah berjanjian untuk melakukan tawuran di depan Komplek Bharata, Karang Tengah Kota Tangerang.

“Saat ini para pelaku anak (ABH) diamankan kantor Polsek Ciledug, guna pemeriksaan lebih lanjut. Karena membawa sajam, kita proses agar menjadi perhatian terhadap tindak kejahatan tawuran ini,” tegasnya.

Kapolsek berharap peran orang tua, pada tokoh dilingkungan maupun guru di sekolah untuk lebih mengingatkan bahaya dan kerugian dari tindak perbuatan tawuran. Ada proses hukum jika menggunakan senjata tajam yang dibawa.

“Kepada orang tua khususnya, mohon awasi dan perhatikan pergaulan anak remajanya di luar rumah. Cari bila pukul 21.00 WIB anak tidak ada di rumah,” pungkasnya.

marna

  • October 20, 2024
  • 2 minutes Read
*KKI (Khusin Ryu Karate-do Indonesia) Kabupaten Tangerang Melaksanakan Ujian Kenaikan Sabuk (Shiken Kyu) di Dojo Mis Al Maulida, Rajeg Kabupaten Tangerang Prov Banten*

sumber1news.com

Tangerang

Dengan kebanggaan serta semangat dan gembira sebagai Karateka dari KKI (Kushinryu Karate-Do Indonesia), para Karateka Dojo Mis Al Maulida melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat di Rajeg kabupaten Tangerang Tangerang.

Seorang karateka harus mempelajari teknik dan gerakan saat mengikuti ujian dalam seni bela diri karate, seorang karateka harus mempelajari materi gerakan dan teknik sesuai tingkatan sabuknya.
Setelah mempelajari teknik dan gerakan, maka karateka akan diuji untuk melihat sejauh mana teknik dan gerakan yang telah mereka kuasai setelah melewati masa latihan.
Dalam seni bela diri karate, karateka akan mengikuti proses ujian sabuk di tiap tingkatan sabuk ujar Marwanto Junior (Ketua Harian KKI Banten).

Karateka berkewajiban biasakan diri mendengar dan menghayati di saat belatih Karate, untuk dapat dipahami.
Sehingga setiap kegiatan latihan karate dapat menghapal dan menghargai setiap kegiatan Karate, serta bisa menguasai diri di keseharian dengan jiwa karateka, ungkap Samsul Hidayat biasa di panggil Sensei.

Dengan berlatih di KKI (Kushin Ryu Karate-do Indonesia) ini diharapkan dapat mengembangkan sifat kejujuran, keberanian dan sopan santun seorang karateka.
Dan pada pelaksanaan (UKT) Ujian Kenaikan Tingkat dapat di jadikan tolok ukur tingkatan kemampuan karateka untuk memperbaiki dan menyamakan gerakan serta menyeragamkan teknik yang sudah dipelajari jelas Michael Oryoin (Ketua Dewan Guru KKI Banten)

Dengan Harapan menoreh prestasi yang di banggakan pada olah raga beladiri Karate di KKI (Kushinryu Karate-do Indonesia) dan untuk meningkatkan SDM manusia pada bidang beladiri Karate, KKI tetap membangun bangsa Indonesia. hadir dalam acara UKT antara lain Samsul KKI (Ketua Majelis Sabuk Hitam Khusin Ryu Karate-do Indonesia) Banten, Marwanto Junior selalu Ketua harian KKI Banten, dan Michael Oryoin Ketua Dewan guru Sabuk Hitam KKI Banten, Andrea Piri KKI Kota Tangerang.

red

  • October 18, 2024
  • 2 minutes Read
Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Restauran (Rumah Makan) Bebek Kaleyo Yang Belum Memiliki Dokumen

sumber1news.com

Tangerang

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kembali menyegel Bangunan yang belum memiliki Surat Perizinan Bangunan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang Kota Tangerang pada Selasa, 7 Oktober 2024.Berdasarkan surat perintah Kasatpol PP Nomor 300.1.2 /2570-Gakumda/2024 tentang Penyegelan terhadap Bangunan Restauran (Rumah Makan) atas nama Bebek Kaleyo yang belum memiliki dokumen,

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 148 ayat (1) di mana tugas pokoknya adalah membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Perizinan.Satpol PP Kota Tangerang bersama dengan Penyidik Negeri Sipil (PPNS) langsung memberikan sanksi administrasi kepada pemilik atau pengelola bangunan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yaitu Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP sesuai dengan SOP dengan menghentikan aktivitas para pekerja atau pengerjaan sebelum surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilengkapi dan bangunan tersebut diberikan garlis line dan disegel.“Sanksi admintrasi yang diberikan kepada pelaku usaha (pelanggar) atas dasar pelanggaran Perda Kota Tangerang yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut.
”Proses yang dilakukan setelah penyegelan para pelaku atau pelanggar sesuai ketentuan dan berdasarkan Peraturan Daerah akan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang”.
(ADV – red)

  • October 15, 2024
  • 2 minutes Read
*Pelecehan dan Kekerasan Anak Dilakukan Ayah Tiri di Cipondoh Tangerang, Pelaku Diamankan Polisi*

sumber1news.com

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti kasus tindak asusila berupa pelecehan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri, pada dua anak sambungnya di Gang Parit, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Selain melakukan pelecehan terhadap dua anak wanitanya, AMH (15) dan AHR (15) merupakan anak kembar. Pelaku berinisial MA (42) juga diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak lelakinya AKZ (15).


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengaku prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut, dimana seorang ayah sambung tega melakukan tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak-anak tirinya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya,” ungkap Zain. Selasa, (15/10/2024).

Dalam penanganannya, Kapolres mangaku telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.

“Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban,” katanya.

Kapolres menjelaskan pelaku MA, saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota, Dia (tersangka) disangkakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan thd. Anak sesuai dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 dan Pasal 76C Jo. Pasal 80. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah,” pungkasnya.

  • October 15, 2024
  • 2 minutes Read
*Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Metro Tangerang Kota Terjunkan Ratusan Personel Gabungan*

sumber1news.com

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 sejak Senin, 14 Oktober 2024 hingga Minggu, 27 Oktober 2024 mendatang.

Guna pengecekan kesiapan pasukan yang terlibat dalam kegiatan operasi, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin apel gelar pasukan. Selasa, (15/10/2024). Dengan mengundang Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin dalam apel itu.

Kepada awak media Zain mengatakan, Operasi Zebra Jaya 2024 dilakukan ini guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pilkada Serentak Damai 2024.

“Apel gelar pasukan ini untuk mengecek kesiapan akhir, baik kesiapan personel maupun sarana dan prasarana termasuk kesiapan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait yang terlibat dalam kegiatan operasi,” katanya.

Adapun pasukan gabungan yang dilibatkan dalam Operasi Zebra Jaya 2024, Polres Metro Tangerang Kota menerjunkan sebanyak 188 personel gabungan, terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub maupun Jasa Marga.

“Kami berharap dengan 14 sasaran operasi zebra jaya 2024 selama 14 hari kedepan dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.

Terkait Operasi ini digelar guna mendukung prosesi pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang akan berlangsung pada Minggu (20/10/2024). Kapolres menyebut wilayah hukumnya sangat mendukung lancarnya pelantikan yang akan berlangsung nanti.

“Terkait mobilisasi massa jelang pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 nanti,. Kami (Polres) masih terus komunikasi dan koordinasi ke semua pihak. Semua sedang kita datakan,” jelasnya.

Sementara Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin berharap dan menghimbau, seluruh masyarakat Tangerang untuk tetap terus menjaga ketertiban umum, termasuk menjaga keselamatan berlalu lintas di Jalan raya.

“Mari kita manfaatkan Operasi Zebra yang di gelar ini sebagai bagaian dari usaha kita bersama sama untuk mewujudkan tata kelola berlalu lintas yang baik,” tandanya.

Terdapat 14 pelanggaran yang disasar polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2024, berikut di antaranya:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan
2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan yang melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan ponsel saat berkendara 
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melampaui batas kecepatan
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan 
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan Tand
a Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).tutup
marna

  • October 15, 2024
  • 1 minute Read
Dinas Sosial Kota Tangerang Pastikan Perlindungan Maksimal untuk Korban Pelecehan Anak di Panti Asuhan

sumber1news.com

TANGERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pelecehan yang dialami anak-anak di salah satu panti asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang setelah berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota dan DP3AP2KB Kota Tangerang, Dinsos Kota Tangerang langsung melakukan langkah-langkah evakuasi dan perlindungan maksimal bagi korban, menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan anak-anak di bawah asuhan lembaga sosial tersebut.

“Koordinasi dengan Dinas terkait, Kemensos RI, Kemen PPA, Kepolisian, KPAI, dan pihak terkait lainnya menjadi kunci dalam memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik. Kami ingin setiap anak yang menjadi korban mendapatkan hak-haknya dan mereka bisa kembali menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa rasa takut atau trauma,” lanjutnya.

Mulyani juga menyoroti pentingnya pemantauan dan pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar pada Dinas Sosial Kota Tangerang agar aktivitas di LKS /Yayasan Sosial bisa terpantau. Saat ini, terdapat 72 LKS yang sudah terdaftar, dan Dinsos Kota Tangerang telah melakukan pembinaan serta mendorong agar LKS tersebut terakreditasi sehingga layanan sosial kepada masyarakat yang dilakukan oleh LKS tersebut memenuhi standar layanan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ke depan Dinas Sosial akan meningkatkan pemantauan dan pengawasan bekerja sama dengan Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, RT/RT dan masyarakat terhadap semua lembaga sosial tersebut guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Pemantauan dan Pengawasan yang ketat ini kami lakukan untuk memastikan semua lembaga tersebut mematuhi standar operasional layanan sosial dan perlindungan anak. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi di wilayah Kota Tangerang,” tegas Mulyani.

Dinas Sosial Kota Tangerang juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pelatihan kepada pengelola LKS agar mereka lebih peka dan sigap dalam melindungi anak-anak asuh mereka dari segala bentuk ancaman, termasuk kekerasan dan pelecehan.

“Kami ingin memastikan setiap pengelola LKS memiliki pemahaman yang baik tentang perlindungan anak, sehingga mereka dapat menjaga anak-anak yang ada di bawah asuhan mereka dengan lebih baik. Kami juga akan terus memberikan pendampingan agar setiap LKS mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai standar,” tambahnya.

Langkah cepat dan responsif yang diambil oleh Dinas Sosial Kota Tangerang mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang turut mengunjungi panti asuhan dan Rumah Perlindungan Sosial Dinsos pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 untuk melihat kondisi anak-anak korban secara langsung. Dalam kunjungannya, Mensos memuji koordinasi dan keterbukaan informasi yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Dinas Sosial Kota Tangerang yang begitu cepat dalam menangani kasus ini. Semua pihak bekerja dengan baik dan bersinergi dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak ini,” ujar Saifullah Yusuf.

Dinas Sosial Kota Tangerang bertekad untuk terus meningkatkan sosialisasi kewajiban LKS mendaftarkan ke Dinas Sosial dan mendorong untuk akreditasi agar LKS terus menjaga standar layanan sosial dan perlindungan anak asuhannya, dengan harapan bahwa setiap anak di Kota Tangerang dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sejahtera. (adv – red)

  • October 14, 2024
  • 2 minutes Read
Ormas PP MPC Kota Tangerang, Deklarasi Dukung SAMA Pada Pilkada November 2024

sumber1news.com

Tangerang – Pengurus ormas Pemuda Pancasila MPC Kota Tangerang, menggelar deklarasi mendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, H. Sachrudin dan H. Maryono Hasan, yang di adakan di Sekretariat Pemuda Pancasila Kota Tangerang, di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Minggu siang (13/10/2024).

Saat Deklarasi, pengurus MPC PP Kota Tangerang dan PAC menyatakan sikap mendukung penuh Paslon nomer urut 3, Sachrudin Maryono ( SAMA ) untuk menjadi Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, periode 2024-2029.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang, Tono Darussalam, dalam sambutannya, menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota, mulai dari tingkat MPC, tingkat PAC dan tingkat Ranting, untuk mengkampanyekan pencalonan Sachrudin-Maryono kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“ Masing – masing sekretariat di wilayah, diminta untuk dijadikan posko kemenangan SAMA, stiker dan spanduk kita bagikan untuk pemenangan Pak Sachrudin dan Pak Maryono Hasan dan kita jemput kemenangan Sachrudin-Maryono “, tegas Tono Darusalam.

” Bila pasangan Sachrudin-Maryono menang dalam Pilkada nanti, maka kami juga siap mengawal sampai lima tahun kedepan, mari kita rapatkan barisan, Nomor 3 harus jadi dan harus menang,” tegasnya.

Calon Wali Kota Tangerang, Sachrudin dalam inti sambutannya, mengatakan, ” kami mengapresiasi kegiatan deklarasi dan dukungan yang diberikan Pemuda Pancasila (PP) kepada kami dalam Pilkada Kota Tangerang dan saya yakin, Pemuda Pancasila Kota Tangerang ini solid, terima kasih atas dukungan dari teman – teman Pemuda Pancasila yang telah mendukung kami “, ujar Sachrudin.

H. Sachrudin berjanji akan membawa Kota Tangerang yang lebih kolaboratif, maju dan berkelanjutan, serta masyarakatnya memiliki akhlaq yang Ahlakul Karimah sebagai pijakan iman dalam membangun Kota Tangerang dan juga untuk ruang terbuka, pendidikan, kesehatan gratis, infrastruktur, sosial dan lainnya untuk kemanfaatan Kota Tangerang, kita akan bangun Kota Tangerang yang lebih maju “, pungkas Sachrudin usai acara deklarasi. tutup (marna-red)

  • October 12, 2024
  • 2 minutes Read
Ketua DPRD Kota Tangerang Pimpin Rapat Paripurna, Fraksi Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2025

Sumber1news.com

KOTA TANGERANG – DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diusulkan oleh Pj. Wali Kota Tangerang di Gedung DPRD Kota Tangerang. Kamis (10/10/2024).
 
Usulan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk menyesuaikan berbagai kebutuhan strategis pemerintah daerah. Sedangkan Raperda APBD Tahun 2025 dirancang untuk mengarahkan kebijakan fiskal dan alokasi anggaran bagi pembangunan di Kota Tangerang pada tahun 2025 mendatang.
“Pada rapat hari ini, telah disepakati bahwa pandangan fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis dan secara simbolis bersama dewan,” kata Ketua DPRD Kota Tangerang.
 
Dalam pandangan umum yang disampaikan, fraksi-fraksi memberikan masukan, kritik, serta rekomendasi terkait Raperda, terutama menyangkut prioritas alokasi anggaran dan efisiensi penggunaan APBD di tahun 2024 dan 2025.
 
Rapat Paripurna ini merupakan proses tindak lanjut pembahasan terhadap LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah diawali dengan Penyampaian Nota Keuangan Wali Kota Tangeang pada Kamis (03/10/2024) Minggu lalu.
 
Adapun Pemandangan Umum Fraksi-fraksi secara berurutan disampaikan oleh anggota Fraksi masing-masing diantaranya yaitu dari Fraksi Golkar dibacakan oleh H. Saiful Milah, dari Fraksi PDIP dibacakan oleh Teja Kusuma, dari Fraksi PKS dibacakan oleh Ridwan Akbar, dari Fraksi Gerindra dibacakan oleh H. Junadi, dari Fraksi PKB tidak dibacakan, dari Fraksi Nasdem dibacakan oleh Mochamad Pandu, dari Fraksi Demokrat dibacakan oleh H. Mulyadi, dari Fraksi PSI dibacakan oleh Theresia Megawati, dan yang terakhir dari Fraksi PAN-PPP dibacakan oleh Alvian Nafsir Rafi.
 
Ketua DPRD sekaligus Pimpinan Rapat, Rusdi Alam, menyampaikan bahwa DPRD Kota Tangerang akan melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Tangerang.
 
“Sebelum Pj. Wali Kota Tangerang menyampaikan jawabannya tentang Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tangerang atas LPJ APBD Tahun 2025, akan dilakukan pembahasan terhadap LPJ APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Tangerang,” Ujarnya.

(ADV-Red)

  • October 11, 2024
  • 2 minutes Read
Tim LPK-RI dan GWI DPD Banten Temukan Pabrik Diduga Produksi Oli Palsu

sumber1news.com

JAKARTA, Tim investigasi LPK-RI dan GWI DPD Banten temukan pabrik yang diduga memproduksi oli palsu berbagai macam merek di Kapuk Kamal Indah 1, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Didepan halaman pabrik didapati belasan drum yang beraroma berbau oli, dan pada saat dikonfirmasi para karyawan dan penjaga keamanan pabrik bungkam dan langsung lari masuk kedalam pabrik serta menutup rapat pintu gerbang dan pintu utama pabrik.

Sebelumnya tim investigasi telah mendapatkan informasi dari laporan masyarakat adanya kegiatan perusahaan yang membuat oli palsu berbagai merek di wilayah kapuk Kamal.

Samsul Bahri selaku Ketua GWI DPD Banten dihadapan awak media mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Kalideres.

“Barusan saya telepon Kapolsek Kalideres dan diarahkan untuk menghadap ke Kanit,” ucapnya dilokasi TKP, Jumat (11/10/2024).

Ditempat yang sama Edwar menyampaikan bahwa dirinya dapat memastikan pabrik oli yang ditemukan dari laporan masyarakat adalah benar, sehingga kedatangannya ke TKP sebagai bukti meyakinkan kebenarannya.

“Informasi dari masyarakat sebelumnya dapat dipastikan kebenarannya setelah tim kami turun langsung ke TKP di Kapuk Kamal,” ujarnya.

Langkah selanjutnya dari hasil bukti yang didapatkan, tim investigasi LPK-RI langsung membuat laporan ke Polsek Kalideres.

“Hasil investigasi kami setelah kita kroscek kebenarannya, tim langsung menuju Polsek Kalideres untuk membuat laporan,” urainya.

Maraknya peredaran oli palsu tersebut, LPK-RI selain melaporkan ke Polsek setempat, dirinya juga akan bersurat ke Mabes Polri untuk penindakan selanjutnya.

“Pelaku usaha yang nakal ini sudah jelas merugikan pemilik Merek hak paten, sehingga dirinya dalam waktu dekat akan segera bersurat ke pihak kepolisian Mabes Polri agar pengusaha nakal tersebut segera diproses secara hukum,” paparnya.

Menurut Edwar bahwa saat di hadapan Kanit Reskrim bahwasanya laporannya diterima sebagai laporan LI, maka dari itu Edward akan segera membuat laporan dumas ke Mabes Polri.

Dalam hal ini menurut Edwar, pihak kepolisian dilarang menolak laporan warga. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Polisi yang menerima laporan pun tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Red. Tim//

  • October 9, 2024
  • 2 minutes Read
KEKERASAN PENCABULAN SEKSUAL TERHADAP 7 ANAK LAKI-LAKI DI PANTI ASUHAN YAYASAN DARUSSALAM AN’NUR KECAMATAN PINANG KOTA TANGERANG,

Sumber1news,com.

Tangerang
Selasa 8 Oktober 2024,
Kepolisian Mengungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Panti Asuhan Yayasan Daussalam An’nur Kota Tangerang,

Kepala bidang humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Hindradi menyebutkan pencabulan terhadap Anak korban nya mencapai 7 orang di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’nur Kota Tangeramg, semua korban itu dilaporkan buerjenis kelamin Laki Laki dengen rentang usia beragam,


“Sampai saat ini berdasarkan imformasi Dari penyidik ada tiga orang Anak – anak empat orang Dewasa ujar Ade di gedung Humas Polda Metro Jaya, pada Selasa 8 Oktober 2024.dia menjelaskan bahwa yang di sebut korban anak adalan dibawah usia 18 tahun,

Pencabulan itu diduga dilakukan oleh pemilik yayasan Darussalam An’nur yang berinisial. S (49tahun) dan pengurus yayasan inisial Yb ( 30tahun ),dan YS, ( 29tahun ), yang dua orang sudah di tetap kan sebagai tersangka diduga melakukan pencabulan anak dan sudah dalam penahanan kepolisian namun satu orang inisial YS Melarikan diri sedang dalam pengejaran petugas,”tutur Ade,

S dan. Yb yang diduga melakukan sodomi terhadap anak didik nya dikenakan pasal juncto 76 E pasal 82 undang undang nomer 17 tahun 2016 tentang penetapat peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,
Perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dengan ancaman 15 tahun,: tutur Ade,

Selain dua tersangka yang telah ditahan oleh kepolisian Resor ( Polres ) Tangerang Kota,, masih ada tersangka pelaku kekerasan seksual yang diburu Polisi, tersangka lain nya yang juga pengurus (Yayasan) ini sudah ditetapkan sebagai DPO, Saudara YS,: tutur Ade,

Dalam menangani kasus pencabulan anak tersebut, penyidik Satreskrim Metro Tangerang Kota, melakukan upaya koordinasi lintas sektoral dengan intansi terkait antara lain, Berkoordinasi untuk mendapatkan penguatan Rohani keimanan dan ketaqwaan kepada korban. 1.Dinas Kementrian Agama berkoordinasi, 2. Dinas DP3AP2KB, dihadiri kepala dinas Dr,Tihar Sophian,SE,M,Si, 3.Dinas Sosial.yang dihadiri kepala Dinas Mulyani SE.MM. Ak.CA, 4.Dinas Kesehatan Kota Tangerang berkoordinasi, 5 Dinas Pendidikan berkoordinasi, 6 Komisi Perlindungan Anak Indonesia, ( KPAI ) berkoodinasi untuk mendapatkan pendampingan Hukum.pemulihan Trauma.dan pelayanan Psikologi terhadap korban.
( Sumarna )

Berita Populer

  • August 3, 2025
  • July 25, 2025
  • July 16, 2025
  • July 14, 2025
  • July 14, 2025
  • July 13, 2025
Verified by MonsterInsights